Kata kritik menjadi bagian tak terpisahkan dari dunia pendidikan tinggi. Kritik merupakan instrumen penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan penataan lembaga pendidikan. Tanpa kritik, mustahil terjadi dinamisasi dan akselerasi ilmu pengetahuan. Tanpa kritik pula, institusi pendidikan tinggi sulit berkembang karena kehilangan mekanisme check and balance.
Pengembangan budaya kritik di lingkungan kampus berbanding lurus dengan peningkatan kapasitas berpikir civitas akademika. Jika kritik telah membudaya, upaya menjadikan pendidikan sebagai media pembentukan masyarakat kampus yang kritis, inovatif, dan dinamis—sebagaimana diamanatkan dalam UU PT No. 12 Tahun 2012 Pasal 4 poin b—dapat terwujud. Sebaliknya, jika budaya akademik yang dikembangkan bersifat instan, praktis, dan pragmatis, kampus hanya akan melahirkan culture of silence (Freire, 1970).
Dalam Pusaran Pragmatisme
Saat ini tengah terjadi pertarungan kepentingan antarideologi dalam pendidikan tinggi. Hal ini menjadi contoh konkret bahwa pendidikan tidak pernah bersifat netral atau steril dari politik (Apple, 2004). Kontestasi yang dimaksud terjadi antara pendidikan tinggi berbasis nilai-nilai akademik dengan yang berbasis nilai-nilai korporasi. Nilai akademik bersifat etis-utopis, sedangkan nilai korporasi cenderung praktis-pragmatis.
Tarik-menarik kepentingan ideologi ini pada hakikatnya merupakan perkelahian antara idealisme dan pragmatisme. Di satu sisi, pendidikan memiliki peran sentral dalam membentuk kehidupan publik. Pertanyaan krusialnya bukan lagi sekadar mengafirmasi peran tersebut, melainkan: Kehidupan publik seperti apa yang hendak dibentuk oleh dunia pendidikan?
Pendidikan diyakini memainkan peran signifikan dalam membentuk kehidupan politik dan kultural. Ia menjadi media untuk menyiapkan sekaligus melegitimasi bentuk-bentuk kehidupan sosial tertentu. Jika aspek ini yang dikedepankan, nilai idealisme harus menjadi basis institusi. Tanpa basis idealisme yang kuat, dunia pendidikan akan terseret dan didikte oleh kepentingan pasar.
Ideologi pasar jelas berseberangan dengan ideologi pendidikan. Ideologi pendidikan mementingkan nilai-nilai etis-humanistik, sedangkan ideologi pasar bertumpu pada nilai pragmatis-materialistik yang menekankan kompetisi ketimbang kooperasi.
Ketika ideologi pasar mendominasi, pendidikan tereduksi sebatas penguasaan teknik-teknik dasar yang dibutuhkan dunia kerja. Civitas akademika diarahkan untuk bersikap adaptif dan pasif terhadap perubahan tanpa perlu terlibat dalam proses penciptaan sejarah. Uniformitas ini membuat masyarakat kampus berpikir tunggal dan seragam dalam melihat persoalan, serta enggan keluar dari kotak habitus sendiri (Bourdieu, 1984).
Rasionalitas teknokratik berkontribusi mendegradasi kesadaran historis-kritis civitas akademika. Caranya adalah dengan menggeser ide tentang perkembangan diri yang bersifat moral dan etis menjadi sekadar perkembangan yang bersifat teknis-materialis (Giroux, 1983).
Pendidikan Anti-Realitas
Saat ini dunia pendidikan nasional dihadapkan pada fenomena “pendidikan sekolah anti-realitas” (Asy’arie, 2005). Pendidikan anti-realitas adalah proses pendidikan yang tidak berakar pada kebutuhan dan realitas kehidupan masyarakat luas.
Sebagai contoh, mayoritas masyarakat Indonesia hidup dalam kultur agraris dan perkebunan. Namun ironisnya, Indonesia belum mampu mengembangkan budaya pertanian yang baik dan produktif melalui jalur pendidikan. Akibatnya, pemenuhan kebutuhan dalam negeri masih bergantung pada impor pangan, seperti beras, buah-buahan, kedelai, hingga garam.
Minimnya political will pemerintah untuk memajukan sektor pertanian membuat profesi petani kurang diminati oleh generasi muda. Hampir tidak ada anak yang bercita-cita menjadi petani, dan Fakultas Pertanian pun acap kali sepi peminat. Ini menunjukkan adanya jurang (gap) yang lebar antara dunia pendidikan dan realitas sosial.
Pendidikan yang anti-realitas tidak membumi. Teori-teori yang diajarkan di sekolah maupun perguruan tinggi sering kali tidak mencerminkan apa yang terjadi dalam kehidupan peserta didik. Teori tersebut umumnya dikonstruksi di ruang, waktu, dan belahan bumi yang berbeda. Tanpa proses kontekstualisasi, teori-teori tersebut kehilangan makna.
Terlebih lagi, teori tidak pernah bersifat netral atau bebas nilai (value-free) (Habermas, 1971). Tragisnya, sebagian teori yang diajarkan bersifat ahistoris dan terasing dari konteks lokal, sehingga relevansi serta signifikansinya patut dipertanyakan.
Terdapat kecenderungan bahwa perguruan tinggi di Indonesia lebih memposisikan mahasiswa sebagai konsumen teori ketimbang produsen pengetahuan. Mahasiswa jarang diajak untuk merefleksikan bagaimana para pakar menemukan konsep, atau dikritisasi untuk mendemitologisasi ideologi di balik sebuah teori (Budiman, 2004).
Kondisi ini menandakan bahwa proses pembelajaran baru menyentuh tahap paling dasar: penerimaan pengetahuan. Tahap kedua yang berada di atasnya adalah critical reflection of theory, yakni upaya membongkar bias ideologi di balik teori untuk disesuaikan dengan konteks lokal. Sementara itu, tahap tertinggi adalah theoretical production, yaitu kemampuan memproduksi teori yang berakar pada realitas sosial sendiri.
Selain miskin dalam melahirkan teori baru, sejauh mana signifikansi pendidikan tinggi terhadap perubahan sosial? Ribuan skripsi, tesis, dan disertasi telah dihasilkan, tetapi dampaknya terhadap transformasi sosial belum begitu terasa. Hal ini disebabkan oleh dominasi paradigma penelitian positivistik dan hermeneutik semata. Penelitian positivistik hanya bertujuan memahami tingkah laku manusia berbasis prinsip ilmu alam, sedangkan penelitian hermeneutik sebatas menafsirkan pengalaman hidup tanpa mendorong perubahan emansipatoris (Habermas, 1971).
Back to Pancasila
Oleh karena itu, penting untuk mengembalikan nalar kritis kampus. Perguruan tinggi harus keluar dari lingkaran dominasi pragmatisme dan kembali pada falsafah pendidikan nasional, yaitu Pancasila—yang memuat nilai spiritualitas, humanisme, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.
Jika nilai-nilai ini dijadikan fondasi, nalar kritis perguruan tinggi akan tetap terjaga. Pancasila secara normatif merupakan basis berbangsa dan bernegara. Namun pada tingkat praksis, yang dominan justru ideologi kapitalisme-neoliberalisme yang bertumpu pada persaingan bebas dan nilai-nilai korporasi.
Tugas utama pendidikan tinggi adalah memberikan pencerahan kepada civitas akademika dan masyarakat luas. Perguruan tinggi tidak boleh menjadi “menara gading” yang terisolasi dari lingkungan sekitarnya. School is a mirror of society (Dewey, 1916). Ketika pendidikan tinggi menjauh dari masyarakat, ia akan menjadi anti-realitas dan tercabut dari akar sosialnya.
Pendidikan anti-realitas merupakan dampak sistematis dari dominasi ideologi pragmatisme. Dalam pusaran ini, civitas akademika digiring untuk berpikir serba praktis dan instan, sehingga kian jauh dari pemikiran filosofis yang mengasah akal budi. Di sinilah letak urgensi mengembalikan budaya akademik kampus: bergeser dari rasionalitas teknokratik menuju rasionalitas kritis.
Referensi:
- Apple, M. W. (2004). Ideology and Curriculum. Routledge. (Rujukan untuk netralitas/politik pendidikan)
- Asy’arie, M. (2005). Pendidikan Anti Realitas. (Rujukan konsep pendidikan anti-realitas)
- Bourdieu, P. (1984). Distinction: A Social Critique of the Judgement of Taste. Harvard University Press. (Rujukan konsep habitus)
- Budiman, F. H. (2004). (Rujukan analisis bias ideologi dalam teori)
- Dewey, J. (1916). Democracy and Education. Macmillan. (Rujukan hubungan sekolah dan masyarakat)
- Freire, P. (1970). Pedagogy of the Oppressed. Herder and Herder. (Rujukan konsep culture of silence)
- Giroux, H. A. (1983). Theory and Resistance in Education: A Pedagogy for the Opposition. Bergin & Garvey. (Rujukan rasionalitas teknokratik)
- Habermas, J. (1971). Knowledge and Human Interests. Beacon Press. (Rujukan bebas nilai dan paradigma penelitian)


Sekarang ini untuk kritis di medsos sangat riskan, apalagi jika mengkritik kebijakan penguasa.