EsaiHukumTokoh

Andaikan Natsir dan Burhanudin Harahap Masih Ada di Antara Kita

4 Mins read

Bayangkan seorang mantan perdana menteri pulang ke rumah kontrakan sederhana selepas turun dari kursi kekuasaan, tanpa iring-iringan, tanpa fasilitas berlebih, dan tanpa niat menumpuk kekayaan dari jabatan yang baru saja ia tinggalkan. Bukan fiksi, itulah sepenggal potret Mohammad Natsir. Di masa yang hampir bersamaan, ada pula Burhanudin Harahap, perdana menteri yang justru dikenang karena keberaniannya menahan diri agar kekuasaan yang ia genggam tidak dipakai untuk memenangkan partainya sendiri dalam Pemilu 1955, pemilu yang hingga kini masih disebut-sebut sebagai salah satu yang paling jujur dalam sejarah republik ini.

Dua nama itu mungkin terasa asing bagi generasi yang tumbuh di tengah gempuran berita korupsi tiap hari. Tapi justru di situlah letak relevansinya. Andaikan keduanya masih hidup dan menyaksikan panggung politik Indonesia hari ini, tempat operasi tangkap tangan seakan menjadi rutinitas dan uang negara raib dalam hitungan triliun, apa kiranya yang akan mereka katakan? Pertanyaan ini bukan sekadar nostalgia. Ia adalah cara untuk menakar seberapa jauh kita telah bergeser dari cita-cita awal bernegara, sekaligus membaca persoalan korupsi hari ini melalui kacamata hukum yang lebih jernih.

Ketika Kesederhanaan Menjadi Barang Antik

Ada satu benang merah yang menyatukan Natsir dan Burhanudin Harahap: keduanya tidak pernah menjadikan kekuasaan sebagai jalan pintas menuju kekayaan. Natsir memilih hidup bersahaja sampai akhir hayatnya, bahkan menolak berbagai kemudahan yang lazim diterima mantan pejabat tinggi negara. Burhanudin Harahap pun serupa. Reputasinya sebagai penyelenggara pemilu yang bersih justru lahir dari sikap tegasnya memisahkan kepentingan partai dari wewenang negara yang sedang ia pegang.

Kalau standar itu kita tempelkan pada wajah Indonesia hari ini, jaraknya terasa jauh sekali. Korupsi bukan lagi soal oknum nakal yang sesekali khilaf. Ia sudah berubah menjadi persoalan struktural yang merambah nyaris semua lini kekuasaan, mulai dari eksekutif, legislatif, sampai lembaga yang seharusnya menjaga hukum itu sendiri. Dari sudut pandang hukum administrasi negara, ada satu prinsip lama yang disebut fatsoen, semacam kepatutan tidak tertulis yang mengikat setiap pejabat publik. Prinsip itu dulu hidup secara alami dalam diri Natsir dan Burhanudin Harahap. Kini, ia nyaris menjadi barang antik yang jarang ditemukan.

Baca...  Pentingnya Membaca Bagi Seorang Kader

Menariknya, kalau ditelusuri lebih jauh, persoalan kita sebenarnya bukan pada minimnya aturan. Indonesia sudah punya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lembaga antirasuah, dan berbagai konvensi internasional yang sudah diratifikasi. Di atas kertas, semua itu tampak memadai. Yang keropos justru keteladanan pribadi para pemegang kekuasaan, sesuatu yang tidak bisa dibeli oleh sistem hukum secanggih apa pun kalau tidak ditopang integritas orang-orang yang menjalankannya.

Hukum yang Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Di sinilah kacamata hukum perlu dipakai lebih serius. Konstitusi kita, lewat Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang berarti semua warga negara, tanpa kecuali, setara di hadapan hukum. Namun, praktiknya sering berbeda. Ada istilah lama yang masih relevan sampai sekarang, yakni hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Pelaku korupsi kelas kakap, yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah, kerap divonis lebih ringan dibanding pencuri ayam yang kerugiannya tak seberapa.

Fenomena pelemahan lembaga antikorupsi lewat revisi undang-undang, perdebatan panjang soal independensi pengawas, sampai celah negosiasi hukuman bagi terpidana korupsi, semuanya menunjukkan gejala yang dalam ilmu hukum disebut state capture. Sederhananya, negara dikendalikan oleh kepentingan segelintir elit untuk melindungi kepentingan mereka sendiri. Kalau Burhanudin Harahap masih hidup, sosok yang reputasinya justru dibangun dari keberanian menjaga independensi proses politik, ia mungkin akan melihat kondisi ini sebagai kemunduran yang serius.

Natsir sendiri, yang dikenal sebagai pemikir hukum tata negara sekaligus tokoh yang concern pada hubungan agama dan negara, barangkali akan menyoroti hilangnya dimensi etik dalam penegakan hukum kita. Hukum positif memang penting sebagai instrumen kepastian, tapi tanpa kesadaran moral kolektif, hukum hanya jadi alat formal yang gampang dimanipulasi lewat celah prosedural. Dalam ilmu hukum, ini disebut legal formalism, ketika proses hukum berjalan sesuai tahapan administratif, tapi hasil akhirnya tidak memberi rasa keadilan bagi publik.

Baca...  Konsep Kepemimpinan Dalam Al-Qur'an

Contoh paling gamblang adalah ketika sejumlah mantan terpidana korupsi kembali diberi panggung politik dan jabatan publik setelah menjalani hukuman yang relatif singkat. Padahal, prinsip dasar hukum pidana menegaskan bahwa hukuman semestinya memberi efek jera, baik secara pribadi maupun sosial. Ketika sanksi sosial dan politik bagi koruptor nyaris hilang, yang tersisa hanya sanksi administratif yang mudah pulih seiring waktu.

Belajar dari Masa Lalu untuk Menata Masa Depan

Membayangkan kehadiran Natsir dan Burhanudin Harahap di tengah situasi sekarang tentu bukan untuk membangun romantisme masa lalu secara berlebihan. Setiap zaman punya tantangannya sendiri, dan konteks Indonesia hari ini jauh lebih kompleks dibanding era mereka. Tapi ada satu nilai fundamental yang layak direnungkan kembali, yaitu pandangan bahwa kekuasaan bukanlah tujuan, melainkan instrumen untuk melayani kepentingan publik secara jujur dan bertanggung jawab. Dalam bahasa hukum tata negara modern, ini dikenal sebagai fiduciary duty, kewajiban pejabat publik untuk mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Dari sisi reformasi hukum, warisan pemikiran kedua tokoh ini bisa diterjemahkan menjadi beberapa agenda konkret. Pertama, independensi lembaga penegak hukum antikorupsi mesti dikembalikan sebagai prioritas, bukan terus-menerus dilemahkan lewat revisi kebijakan yang justru memangkas kewenangannya. Kedua, penerapan asas pembuktian terbalik perlu diterapkan lebih konsisten pada kasus korupsi, sehingga lebih mudah melacak aliran kekayaan tidak wajar milik penyelenggara negara. Ketiga, pemulihan aset harus menjadi orientasi utama penegakan hukum, sebab mengembalikan kerugian negara kepada rakyat jauh lebih penting ketimbang sekadar memenjarakan pelaku tanpa pemulihan yang memadai.

Selain soal aturan, ada satu hal yang tidak kalah penting, yaitu membangun kembali budaya malu dalam kehidupan bernegara, sesuatu yang dulu melekat secara alami pada diri Natsir dan Burhanudin Harahap. Hukum yang baik memang butuh kelembagaan yang kuat. Tapi kelembagaan yang kuat pada akhirnya juga butuh manusia-manusia yang menjunjung kepatutan sebagai landasan moral dalam menjalankan kekuasaan. Tanpa fondasi etik seperti itu, sekuat apa pun undang-undang dibuat, akan selalu ada celah yang dicari oleh mereka yang memang berniat mengeruk keuntungan pribadi dari jabatan publik.

Baca...  Masyarakat Memilih Dalam Pemilu 2024

Syahdan. Andai-andai tentang kembalinya Natsir dan Burhanudin Harahap di tengah republik yang tengah bergulat dengan korupsi struktural ini semestinya tidak berhenti sebagai wacana nostalgik semata. Ia perlu diterjemahkan menjadi cermin kritis bagi generasi hari ini untuk mengevaluasi kembali relasi antara hukum, etika, dan kekuasaan. Keduanya mungkin tidak akan datang membawa solusi instan, sebab tantangan korupsi hari ini jauh lebih kompleks dan sistemik dibanding era mereka. Namun, setidaknya, warisan integritas yang mereka tinggalkan bisa menjadi pengingat sederhana: jabatan publik, baik dalam bingkai hukum maupun etika, selalu merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan kesempatan untuk memperkaya diri sendiri di atas penderitaan rakyat banyak.

372 posts

About author
Penulis Lepas dan Pemerhati Isu Sosial Politik.
Articles
Related posts
EsaiKeislaman

Relevansi Thibbun Nabawi dalam Keperawatan Kontemporer

8 Mins read
​I. PENDAHULUAN ​Latar Belakang Di tengah pesatnya perkembangan teknologi medis dan sains keperawatan kontemporer, dunia kesehatan modern justru dihadapkan pada tantangan baru…
EsaiPolitik

Ketimpangan Keadilan Ekologis di Republik Kepulauan

6 Mins read
Sudah tak bisa dipungkiri bahwa sebuah ironi yang menyayat ketika kita mencermati bagaimana negara memperlakukan bencana ekologis di berbagai penjuru negeri. Ironi…
EsaiFilsafat

Membaca Ulang Das Kapital Marx: Ketika Hantu Lama Berjalan di Lorong Dunia Modern

5 Mins read
Mengapa teks abad Ke-19 masih menghantui kita? Pertanyaan ini selalu menggelitik kuping saya setiap kali membuka kembali lembaran pemikiran Karl Marx di…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *