Dalam logika, non sequitur adalah kesalahan bernalar karena kesimpulan tidak benar-benar mengikuti premis yang diberikan. Ada lompatan yang tidak terjelaskan. Dalam politik, lompatan semacam ini sering tidak tampak sebagai kesalahan, melainkan sebagai retorika yang meyakinkan. Kalimat “ini amanat konstitusi”, misalnya, terdengar luhur, seolah menutup semua celah perdebatan. Padahal, dari prinsip konstitusional yang umum ke program kebijakan yang spesifik, selalu ada jarak yang harus dijelaskan. Jarak itulah yang kerap disembunyikan oleh non sequitur.
Pernyataan yang dikaitkan kepada Rocky Gerung bahwa MBG dan KDMP adalah amanat konstitusi, jika benar demikian bunyinya, memperlihatkan gejala itu. Secara prinsip, Undang-Undang Dasar memang memuat kewajiban negara untuk menyejahterakan rakyat, memenuhi kebutuhan dasar, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mengelola perekonomian untuk kemakmuran bersama.
Namun, dari kewajiban umum itu tidak otomatis lahir perintah untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis atau Koperasi Desa Merah Putih. Konstitusi tidak menyebut nama program, tidak mengatur mekanisme anggarannya, dan tidak menentukan desain kelembagaannya. Yang ada adalah prinsip, cita-cita, dan tanggung jawab negara. Program adalah pilihan kebijakan. Pilihan itu bisa saja sejalan dengan konstitusi, tetapi tetap harus dibuktikan, bukan hanya diumumkan.
Di sinilah non sequitur bekerja. Premisnya: negara wajib menyejahterakan rakyat. Kesimpulannya: MBG dan KDMP adalah amanat konstitusi. Agar kesimpulan itu sah, dibutuhkan premis tambahan yang tidak diberikan, misalnya bahwa hanya melalui MBG dan KDMP kewajiban konstitusional itu bisa dijalankan; atau bahwa kedua program itu satu-satunya instrumen yang paling sah dan paling efektif. Tanpa premis semacam itu, lompatan tetap lompatan. Ia bisa menjadi slogan politik yang kuat, tetapi bukan argumen yang tuntas. Bahkan bila niatnya baik, secara logis ia tetap rapuh.
Kritik terhadap cara berpikir seperti ini bukan berarti menolak gagasan kesejahteraan. Justru sebaliknya: konstitusi diperlakukan terlalu murah jika setiap program pemerintah langsung ditempelkan padanya. Konstitusi bukan katalog program. Ia adalah horizon normatif yang menuntut penerjemahan hati-hati ke dalam undang-undang, anggaran, birokrasi, dan mekanisme pengawasan.
Ketika semua produk kebijakan disebut “amanat konstitusi”, yang terjadi bukan pendalaman demokrasi, melainkan fetisisme konstitusi. Teks suci dijadikan alat untuk menghentikan pertanyaan. Yang mempertanyakan program dianggap mempertanyakan konstitusi. Padahal, mempertanyakan desain program adalah bagian dari cara menjalankan konstitusi secara bertanggung jawab.
Yang menarik, non sequitur tidak hanya hadir di pihak yang membela program. Ia juga bisa muncul di pihak yang mengkritik. Ada yang berlogika: karena penerapan MBG atau KDMP bermasalah, maka program itu otomatis inkonstitusional. Ini juga lompatan. Konstitusionalitas tidak identik dengan efektivitas. Sebuah program bisa saja konstitusional secara tujuan, tetapi gagal secara teknis.
Sebaliknya, program yang tampak efisien belum tentu adil dan partisipatif. Oleh karena itu, perdebatan publik harus dibersihkan dari dua jenis non sequitur sekaligus: yang membenarkan program hanya karena konstitusi dan yang membatalkan program hanya karena ada masalah lapangan. Yang dibutuhkan bukan pembelaan buta atau penolakan buta, melainkan penalaran yang menghubungkan prinsip, desain, pelaksanaan, dan hasil.
Rocky Gerung, sebagai intelektual publik yang sering mengkritik nalar kekuasaan, semestinya menjadi contoh untuk tidak terjebak dalam retorika semacam itu. Jika benar ia mengatakan MBG dan KDMP adalah amanat konstitusi, maka ia sedang memakai jalan pintas yang biasa dipakai penguasa: mengangkat kebijakan teknis menjadi kewajiban sakral. Di situ ada ironi.
Kritik terhadap kekuasaan bisa berubah menjadi pembenaran kekuasaan apabila alat analisisnya tidak tajam. Publik tidak perlu membela atau menyerang tokoh, tetapi publik berhak menuntut standar bernalar yang konsisten. Sebab dalam demokrasi, yang paling berbahaya bukan hanya kebohongan, melainkan kesalahan berpikir yang dibungkus dengan bahasa moral dan konstitusional.
Ketika Penerapan Bermasalah, Konstitusi Tidak Boleh Jadi Tameng
Persoalan menjadi lebih rumit ketika program yang diklaim sebagai amanat konstitusi ternyata menghadapi masalah dalam penerapannya. Di sinilah argumen non sequitur berubah fungsi: dari alat pembenaran menjadi tameng. Pemerintah atau pendukungnya bisa berkata, “Ini kan amanat konstitusi, mengapa masih dipersoalkan?”
Pertanyaan seperti itu keliru karena mencampuradukkan tiga hal yang berbeda: tujuan konstitusional, legitimasi hukum, dan kualitas implementasi. Tujuan boleh mulia, dasar hukum boleh ada, tetapi implementasi tetap bisa buruk. Bahkan program yang sah secara konstitusi bisa menjadi tidak adil secara sosial jika dikelola dengan korupsi, kolusi, atau perencanaan yang serampangan.
MBG, misalnya, menyentuh kebutuhan paling dasar: gizi anak, kesehatan, dan masa depan generasi. Secara normatif, negara memang berkewajiban memenuhi hak atas pangan dan kesehatan. Tetapi ketika program ini dijalankan, pertanyaan-pertanyaan teknis tidak bisa dihindari. Bagaimana standar gizi disusun? Siapa yang mengawasi dapur, distribusi, dan kualitas bahan? Bagaimana mencegah tumpang tindih anggaran? Bagaimana memastikan program ini tidak menjadi lahan rente bagi pemasok tertentu? Bagaimana pula dampaknya terhadap UMKM, petani, dan pasar lokal? Semua pertanyaan itu tidak dijawab oleh kalimat “amanat konstitusi”. Konstitusi hanya memberi arah; kebijakan harus memberi mekanisme.
KDMP juga demikian. Gagasan koperasi desa sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 tentang ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Namun, dari semangat itu tidak otomatis lahir keberhasilan koperasi. Koperasi bisa menjadi alat pemberdayaan, tetapi bisa juga menjadi kendaraan politik, tempat penyaluran dana yang tidak akuntabel, atau struktur baru yang tidak benar-benar dikelola warga.
Sejarah koperasi di Indonesia menunjukkan bahwa masalahnya jarang terletak pada nama atau ide besarnya, melainkan pada tata kelola, partisipasi anggota, dan pengawasan. Kalau KDMP hanya dibangun dari atas ke bawah, lalu disebut amanat konstitusi, maka yang terjadi adalah pembalikan logika: konstitusi dipakai untuk menutupi kelemahan desain.
Wakil rakyat dan pihak terkait yang menyoal program-program ini untuk “kembali ke pangkal jalan” sebenarnya sedang menunaikan fungsi penting. Namun, fungsi itu menjadi tidak cukup jika hanya bersifat reaktif.
Menyoal setelah masalah muncul adalah bagian dari pengawasan, tetapi pengawasan yang baik seharusnya hadir sejak awal: saat anggaran dibahas, saat dasar hukum dirancang, saat indikator keberhasilan ditetapkan. Jika parlemen baru bersuara ketika ada kegaduhan publik, maka yang dominan bukan pertimbangan kebijakan, melainkan posisi politik. Kritik lalu mudah dibaca sebagai lawan politik, bukan sebagai koreksi. Akibatnya, publik kehilangan ruang untuk menilai program secara jernih.
Yang juga perlu dikritik adalah kecenderungan pemerintah untuk menjadikan konstitusi sebagai imunitas. Dalam banyak debat publik, begitu sebuah kebijakan disebut amanat konstitusi, kritik dianggap tidak patriotik. Ini berbahaya. Konstitusi justru lahir dari semangat pembatasan kekuasaan dan perlindungan hak. Ia tidak boleh berubah menjadi mantra yang melemahkan kontrol.
Jika MBG dan KDMP benar-benar bertujuan menyejahterakan, maka keduanya harus siap diuji: uji anggaran, uji hukum, uji gizi, uji tata kelola, uji dampak sosial, dan uji partisipasi. Semakin sebuah program diklaim sebagai amanat konstitusi, semakin tinggi standar akuntabilitasnya. Bukan semakin rendah.
Dengan kata lain, masalahnya bukan apakah MBG dan KDMP memiliki kaitan dengan konstitusi. Masalahnya adalah apakah kaitan itu cukup untuk membenarkan setiap detail kebijakan, setiap pos anggaran, dan setiap kelembagaan yang dibentuk. Jawabannya tidak bisa hanya “ya” atau “tidak”. Jawabannya harus berupa penjelasan: bagian mana yang memang konstitusional, bagian mana yang hanya pilihan kebijakan, dan bagian mana yang perlu diperbaiki.
Di titik ini, non sequitur bukan sekadar kesalahan logika. Ia menjadi teknik kekuasaan untuk memindahkan debat dari soal efektivitas dan keadilan ke soal loyalitas terhadap konstitusi. Padahal, loyalitas terhadap konstitusi justru menuntut kritik yang rasional.
Kembali ke Pangkal Jalan: Dari Slogan ke Deliberasi Publik
Seruan “kembali ke pangkal jalan” perlu ditafsirkan dengan hati-hati. Jika yang dimaksud adalah kembali kepada teks konstitusi, maka kita perlu bertanya: bagian mana? Pasal berapa? Dan bagaimana penerjemahannya? Konstitusi tidak memberikan petunjuk operasional tentang MBG atau KDMP. Ia hanya memberikan kerangka: negara harus hadir untuk kesejahteraan, keadilan, dan kemakmuran rakyat.
Karena itu, kembali ke pangkal jalan tidak boleh berhenti pada pengulangan pasal atau slogan. Yang diperlukan adalah kembali kepada proses deliberasi publik yang jujur: mengapa program ini dipilih, apa alternatifnya, berapa biayanya, siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan, dan bagaimana keberhasilannya diukur.
Dalam kerangka itu, wakil rakyat memiliki peran ganda. Mereka bukan hanya penyoal ketika program bermasalah, tetapi juga perancang mekanisme pengawasan sejak awal. Mereka harus memastikan bahwa MBG dan KDMP memiliki dasar hukum yang jelas, bukan hanya janji politik. Mereka harus menuntut transparansi anggaran, audit berkala, dan pelibatan masyarakat.
Mereka juga harus berani mengatakan bahwa sebuah program bisa saja konstitusional secara tujuan, tetapi tidak layak dilanjutkan jika terbukti korup, tidak efektif, atau menimbulkan ketimpangan baru. Sebaliknya, pemerintah tidak boleh menggunakan frasa “amanat konstitusi” untuk menolak evaluasi. Konstitusi adalah sumber legitimasi, tetapi legitimasi itu tidak menghapus kewajiban untuk menjelaskan.
Kritik terhadap Rocky Gerung dalam konteks ini bukan semata-mata soal benar atau salahnya seorang tokoh. Ini soal standar berpikir publik. Jika seorang intelektual yang dikenal kritis justru memakai non sequitur, maka ruang publik kehilangan salah satu penjaganya. Namun, kritik yang sama juga harus diarahkan kepada pemerintah dan parlemen.
Pemerintah sering memakai bahasa konstitusi untuk membangun citra moral, sementara parlemen kadang memakai bahasa konstitusi untuk mencari panggung. Keduanya bisa terjebak dalam politik simbolik. Yang jarang dilakukan adalah membedah kebijakan secara terbuka: data, asumsi, risiko, dan mekanisme koreksi.
Bagaimanapun, pada akhirnya, “kembali ke pangkal jalan” bukan berarti kembali ke slogan, melainkan kembali kepada nalar publik. Konstitusi adalah pangkal normatif, tetapi kebijakan adalah wilayah pertarungan argumentasi. MBG dan KDMP tidak perlu ditolak hanya karena disebut amanat konstitusi, tetapi juga tidak boleh diterima hanya karena disebut amanat konstitusi.
Keduanya harus diuji oleh pertanyaan-pertanyaan yang lebih mendasar: apakah program ini benar-benar menyejahterakan? Apakah ia adil? Apakah ia dikelola secara transparan? Apakah ia menghormati partisipasi warga? Apakah ia memperkuat demokrasi, bukan justru memperkuat oligarki anggaran?
Jika jawabannya belum jelas, maka yang dibutuhkan bukan pembelaan konstitusional, melainkan perbaikan kebijakan. Jika jawabannya ternyata buruk, maka yang dibutuhkan bukan pembungkaman, melainkan koreksi. Konstitusi tidak boleh menjadi alibi untuk menghindari kritik. Ia justru harus menjadi alasan untuk memperkuat kritik yang sehat.
Di situlah non sequitur perlu dilawan, bukan dengan slogan tandingan, tetapi dengan penalaran yang runtut, data yang terbuka, dan etika publik yang tidak menggantikan argumen dengan klaim sakral. Dengan begitu, debat tentang MBG dan KDMP tidak berhenti pada siapa yang paling setia kepada konstitusi, melainkan bergerak ke pertanyaan yang lebih penting: bagaimana negara benar-benar hadir untuk rakyat, bukan hanya untuk citra dan kekuasaan.

