KeislamanOpini

Kesetaraan yang Tak Boleh Berhenti di Mimbar

5 Mins read

Pada tahun 10 Hijriah, sekitar 632 Masehi, Nabi Muhammad SAW menunaikan haji terakhirnya. Dalam khutbah pada ibadah itu, beliau menyampaikan pesan yang bobotnya terasa sampai hari ini: derajat manusia tidak ditentukan oleh darah, warna kulit, atau bahasa ibunya.

Pesan itu lahir di tengah masyarakat yang menilai orang dari silsilahnya. Kabilah menjadi sumber harga diri, dan nasab menentukan siapa yang dihormati dan siapa yang diremehkan. Kata-kata Nabi menyentuh sendi yang paling mapan dalam kehidupan sosial Arab saat itu.

Dua riwayat berikut sering dikutip untuk membahas persoalan ini. Keduanya layak dibaca ulang dengan teliti, termasuk kekuatan sanad dan konteks sejarahnya, agar pesan kesetaraan tidak berhenti sebagai slogan.

Khutbah yang Meruntuhkan Sekat

Riwayat pertama datang dari Abu Nadhrah. Ia menerima kabar dari seorang sahabat yang hadir langsung dalam khutbah Nabi. Imam Ahmad meriwayatkannya dalam Musnad, dan menurut penelusuran saya, ulama hadis kontemporer seperti al-Albani menilainya sahih.

Dalam riwayat Ahmad, khutbah itu disampaikan pada pertengahan hari Tasyrik di Mina. Ini berbeda dari anggapan umum yang menempatkannya di Arafah. Perbedaan tempat itu tidak mengubah isi pesannya, tetapi perlu dicatat agar penulis tidak keliru menyebut lokasi. Bunyinya seperti ini:

 يَا أَيُّهَا النَّاسُ، أَلَا إِنَّ رَبَّكُمْ وَاحِدٌ، وَإِنَّ أَبَاكُمْ وَاحِدٌ، أَلَا لَا فَضْلَ لِعَرَبِيٍّ عَلَى أَعْجَمِيٍّ، وَلَا لِعَجَمِيٍّ عَلَى عَرَبِيٍّ، وَلَا لِأَحْمَرَ عَلَى أَسْوَدَ، وَلَا أَسْوَدَ عَلَى أَحْمَرَ، إِلَّا بِالتَّقْوَى. أَبَلَّغْتُ؟

Artinya: “Wahai manusia, ketahuilah bahwa Tuhan kalian satu dan bapak kalian satu. Tidak ada keutamaan orang Arab atas non-Arab, tidak pula orang non-Arab atas orang Arab. Tidak ada keutamaan orang berkulit merah atas orang berkulit hitam, tidak pula orang berkulit hitam atas orang berkulit merah, kecuali dengan takwa. Sudahkah aku menyampaikan?”

Para sahabat menjawab bahwa Rasulullah telah menyampaikan. Beliau kemudian bersabda:

 فَلْيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ

Artinya: “Maka hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir.”

Ada dua catatan kecil agar tidak salah paham. Pertama, kata merah (ahmar) dalam bahasa Arab klasik biasanya merujuk pada orang berkulit terang, seperti bangsa Persia dan Romawi, bukan warna kulit yang harfiah merah. Kedua, kalimat penutup “hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir” juga terdapat dalam riwayat khutbah Haji Wada’ di Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim. Jadi, perintah menyebarkan pesan itu memiliki akar yang kuat.

Bagian paling tajam dari khutbah ini adalah kalimat pembukanya. Nabi memulai dengan tauhid (Tuhan kalian satu), lalu menariknya ke asal-usul manusia (bapak kalian satu). Urutan ini penting. Kesetaraan dalam Islam tidak berdiri sebagai gagasan sosial yang berdiri sendiri. Ia diturunkan dari keyakinan bahwa semua manusia berasal dari satu Pencipta dan satu leluhur.

Baca...  KATA KITA: Refleksi Hari Guru

Kalau Tuhannya satu dan leluhurnya satu, perbedaan warna kulit, bahasa, dan suku tidak lagi menjadi dasar kemuliaan. Perbedaan itu tetap ada dan tetap bernilai, tetapi tidak bisa dijadikan tangga untuk menaikkan satu kelompok di atas kelompok lain.

Perhatikan juga bagaimana Nabi menutupnya. Beliau bertanya, “Sudahkah aku menyampaikan?” Pertanyaan itu menegaskan bahwa kesetaraan adalah amanah yang harus diteruskan, bukan sekadar pernyataan yang cukup didengar sekali. Para pendengar diminta membawa pesan itu keluar dari lapangan khutbah.

Hati, Bukan Nasab dan Harta

Riwayat kedua membawa kita dari ruang publik ke ruang batin. Dalam Shahih Muslim (no. 2564), dari Abu Hurairah, Nabi bersabda:

 إِنَّ اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ

Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa dan harta kalian, tetapi Dia melihat hati dan amal kalian.”

Hadis serupa yang dikutip al-Qari dalam Mau’idzah disandarkan kepada Abu Malik al-Asy’ari. Bunyinya seperti ini:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى أَنْسَابِكُمْ وَلَا إِلَى أَحْسَابِكُمْ وَلَا إِلَى أَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ، فَمَنْ كَانَ لَهُ قَلْبٌ صَالِحٌ تَحَنَّنَ اللَّهُ عَلَيْهِ، وَإِنَّمَا أَنْتُمْ بَنُو آدَمَ، وَأَحَبُّكُمْ إِلَيْهِ أَتْقَاكُمْ

Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak memandang nasab kalian, tidak pula kemuliaan keturunan kalian, dan tidak pula harta kalian. Akan tetapi Dia memandang hati kalian. Siapa yang memiliki hati yang saleh, Allah akan melimpahkan kasih sayang kepadanya. Kalian semua hanyalah anak keturunan Adam, dan yang paling dicintai Allah di antara kalian adalah yang paling bertakwa.”

Dua riwayat ini sejalan, tetapi tidak setara kekuatannya. Riwayat Muslim berstatus sahih. Adapun versi Abu Malik, setahu saya, sanadnya dinilai lemah oleh sebagian ulama. Karena itu, penulis yang ingin berhati-hati sebaiknya menjadikan riwayat Muslim sebagai pijakan utama dan memperlakukan versi Abu Malik sebagai penguat makna. Penelusuran sanad (takhrij) dari kitab hadis rujukan perlu dilakukan sebelum naskah diterbitkan.

Penegasan serupa ada dalam Al-Qur’an, Surah al-Hujurat ayat 13:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Baca...  Ketika Quraish Shihab Memaknai “Hijab”

Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, lalu Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.”

Ayat ini memberi dua pelajaran sekaligus. Perbedaan suku dan bangsa adalah kehendak Allah, dan tujuannya ta’aruf, yaitu saling mengenal, bukan saling meninggikan. Ukuran kemuliaan pun dipindahkan dari hal yang diwarisi (nasab) ke hal yang diupayakan (takwa).

Perlu ditambahkan satu kehati-hatian di sini. Takwa tidak bisa diukur manusia. Dalam hadis yang sama di Shahih Muslim, Nabi menunjuk dadanya dan bersabda:

 التَّقْوَى هَاهُنَا

Artinya: “Takwa itu di sini.”

Konsekuensinya, kita tidak berhak membuat peringkat kesalehan dan memakainya untuk merendahkan orang lain. Ukuran takwa adalah urusan Allah. Kalau ukuran itu dipakai untuk menghakimi, takwa justru berubah menjadi bentuk kesombongan baru yang menggantikan kesombongan nasab. Kesetaraan yang diajarkan Nabi menuntut kerendahan hati dalam dua arah: tidak membanggakan darah, dan tidak membanggakan ibadah.

Kesetaraan yang Diuji Zaman

Para sahabat pun pernah tergelincir, dan Nabi menegurnya dengan keras. Dalam Shahih al-Bukhari (no. 30), Abu Dzar al-Ghifari pernah mencela seorang lelaki dengan menyinggung ibunya yang berkulit hitam. Dalam sebagian riwayat, lelaki itu disebut sebagai Bilal bin Rabah. Nabi bersabda kepadanya:

 يَا أَبَا ذَرٍّ، أَعَيَّرْتَهُ بِأُمِّهِ؟ إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ

Artinya: “Wahai Abu Dzar, apakah engkau mencelanya karena ibunya? Sungguh, dalam dirimu masih ada sifat jahiliah.”

Teguran ini penting karena menunjukkan bahwa prasangka rasial tidak hilang begitu seseorang masuk Islam. Ia perlu dikoreksi terus-menerus, bahkan pada sahabat yang saleh. Dan sifat yang dikoreksi disebut dengan istilah yang tegas: jahiliah. Merendahkan orang karena asal-usulnya bukan perkara kecil dalam kacamata Islam, melainkan sisa tatanan lama yang harus ditinggalkan.

Bagi kita di Indonesia, pesan ini berhadapan dengan realitas yang tidak selalu nyaman. Konstitusi kita sebenarnya sudah menutup pintu bagi diskriminasi. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 28I ayat (2) menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun. Negara juga memiliki Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca...  Golden Age: Pondasi Kecemerlangan Peradaban Modern

Meski begitu, pengalaman publik menunjukkan jurang antara norma dan praktik. Gelombang protes di Papua pada Agustus 2019, yang dipicu ujaran bernada rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, adalah salah satu contoh betapa prasangka etnis masih mudah menyulut luka lama. Kasus itu tidak perlu dibaca sebagai penilaian terhadap kelompok tertentu. Ia lebih tepat dibaca sebagai pengingat bahwa pesan khutbah tadi masih relevan.

Ada pula bentuk hierarki yang lebih halus. Ia muncul dalam cara kita memperlakukan orang berdasarkan kekayaan, gelar, atau garis keturunan. Menghormati keturunan Nabi, misalnya, adalah bagian dari tradisi yang dijaga banyak ulama dan umat, termasuk di lingkungan pesantren. Penghormatan itu sah. Namun, hadis-hadis di atas mengingatkan batasnya: nasab mulia tidak menggantikan takwa, dan tidak menjadi alasan untuk merendahkan orang lain. Penghormatan yang sehat adalah penghormatan yang tetap menuntut tanggung jawab akhlak dari orang yang dihormati.

Sebagian pembaca mungkin mengajukan keberatan. Bukankah dalam fikih ada konsep kafa’ah (kesepadanan) dalam pernikahan, dan bukankah ada hadis yang menyebut kepemimpinan dari Quraisy? Keberatan ini layak dijawab, bukan dihindari. Para ulama membahas kafa’ah sebagai pertimbangan hukum dan sosial yang rumusannya berbeda-beda antarmazhab. Konsep itu tidak dimaksudkan sebagai klaim bahwa suatu kelompok lebih mulia di sisi Allah. Pembahasan kepemimpinan Quraisy juga umumnya ditempatkan dalam konteks politik zamannya.

Karena itu, pembaca perlu membedakan dua hal: kemuliaan di hadapan Allah, yang hanya ditentukan takwa, dan aturan sosial-hukum yang dirumuskan ulama dengan mempertimbangkan keadaan masyarakat. Mencampuradukkan keduanya sering menjadi sumber kekeliruan, baik oleh mereka yang ingin membenarkan hierarki maupun oleh mereka yang menolak seluruh warisan fikih.

Jadi, apa yang bisa dilakukan? Setidaknya ada tiga langkah praktis. Pertama, khatib dan pendidik perlu membawa tema ini ke ruang nyata: perundungan etnis di sekolah, pelabelan terhadap pendatang, dan sikap pilih kasih di lembaga keagamaan sendiri. Kedua, lembaga pendidikan, termasuk pesantren dan kampus, perlu memastikan bahwa penghormatan kepada tokoh tidak berubah menjadi sistem kasta. Ketiga, kita perlu menjalankan amanat “sampaikan kepada yang tidak hadir” dengan teladan, bukan hanya dengan kutipan.

Betapapun, kesetaraan dalam khutbah Nabi bukan hadiah yang cukup diterima, melainkan kerja yang harus dijalani. Hadis-hadis itu sudah sampai kepada kita. Tinggal kita yang menentukan apakah pesannya berhenti pada telinga, atau berlanjut pada sikap. Wallahu a’lam bisshawab.

460 posts

About author
Penulis Lepas dan Pemerhati Isu Sosial Politik.
Articles
Related posts
Opini

Demokrasi dan Spektakel

2 Mins read
Dalam “The Society of the Spectacle” (1967), pemikir Prancis Guy Debord menulis bahwa kehidupan masyarakat modern kian dimediasi oleh citra. Hubungan antarmanusia…
Keislaman

Persoalan Keadilan Tuhan (Al-'Adl Al-Ilahi) dan Realitas Kejahatan: Analisis Komparatif Aliran Ilmu Kalam

4 Mins read
​Pernahkah kita bertanya, jika Tuhan benar-benar Maha Adil, mengapa masih banyak kejahatan dan penderitaan di dunia? Mengapa orang yang tidak bersalah harus…
Keislaman

Membuka Ruang Kontekstualisasi Islam: Dialektika Teks dan Realitas dalam Teori Double Movement Fazlur Rahman

3 Mins read
Tulisan ini merupakan resensi dari artikel jurnal yang berjudul “Fazlur Rahman dan Teori Double Movement: Definisi dan Aplikasi”, yang disusun oleh Muhammad…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *