Tulisan ini merupakan resensi dari artikel jurnal yang berjudul “Fazlur Rahman dan Teori Double Movement: Definisi dan Aplikasi”, yang disusun oleh Muhammad Umair bersama Prof. Dr. Hasani Ahmad Said, M.A. Artikel ini diterbitkan dalam jurnal Al-Fahmu: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Volume 2, Nomor 1, pada bulan Maret 2023, serta terdiri atas 11 halaman (hlm. 71–81). Artikel ini dapat diakses melalui tautan berikut: https://doi.org/10.58363/alfahmu.v2i1.26.
Dr. Hasani Ahmad Said, S.Th.I., M.A., CDAI. merupakan seorang akademisi dan pakar di bidang Ilmu al-Qur’an dan Tafsir yang lahir di Cilegon, Banten, pada 21 Februari 1982. Beliau mengabdikan dirinya sebagai Dosen Tetap Fakultas Ushuluddin sekaligus Ketua Program Studi Ilmu Tasawuf di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan jabatan fungsional Lektor Kepala. Perjalanan akademisinya diselesaikan secara berjenjang di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta hingga meraih gelar Doktor (S-3) dalam bidang Kajian Islam dan dinobatkan sebagai Lulusan Doktor Terbaik pada tahun 2011. Selain pendidikan formal, beliau juga memperdalam keahlian keagamaan melalui Pendidikan Kader Ulama (PKU) MUI DKI Jakarta serta Pendidikan Kader Mufassir di Pusat Studi al-Qur’an.
Sebagai akademisi dan mubalig yang produktif, Prof. Hasani telah menerbitkan berbagai buku ilmiah, seperti Tafsir Maqasidi dan Tafsir Tasawuf, serta mempublikasikan berbagai riset di jurnal internasional terindeks Scopus. Di luar lingkungan kampus, beliau aktif berkiprah dalam keorganisasian sebagai Pengurus Komisi Dakwah MUI Pusat dan Syuriah PCNU Tangerang Selatan, serta kerap bertugas sebagai Dewan Hakim MTQ tingkat nasional. Kiprah dakwahnya juga menjangkau masyarakat luas sebagai dai tersertifikasi Kementerian Agama RI dan pengisi rutin program keagamaan di berbagai stasiun televisi nasional.
Dalam karya ilmiah ini, Prof. Hasani membahas salah satu intelektual Muslim yang memiliki peranan besar dalam upaya pengembangan penafsiran al-Qur’an, yaitu Fazlur Rahman. Fazlur Rahman adalah seorang pembaharu dalam metodologi penafsiran al-Qur’an di era kontemporer yang menawarkan sebuah teori yang dikenal dengan sebutan teori double movement (teori dua gerakan).
Prof. Hasani menerangkan bahwa teori double movement Fazlur Rahman hadir sebagai respons terhadap penafsiran klasik yang dianggapnya kaku dan tidak berkembang, sehingga belum sepenuhnya dapat menjawab persoalan masyarakat kontemporer. Permasalahan yang dihadapi masyarakat pada masa Rasulullah dan para sahabat tentu berbeda dengan tantangan di era modern, sehingga menuntut adanya pembaharuan metodologi penafsiran yang lebih relevan dan solutif.
Di awal pembahasan, Prof. Hasani memetakan perjalanan intelektual Fazlur Rahman secara runtut, mulai dari pendidikan masa kecil di bawah bimbingan ayahnya, studi di Universitas Punjab, hingga meraih gelar doktor di Universitas Oxford. Penulis menggarisbawahi peran strategis Rahman saat memimpin Islamic Research Institute di Pakistan pada era Presiden Ayyub Khan, hingga menghadapi resistensi teologis dari ulama tradisionalis (seperti Maulana Yusuf Binnauri) yang memaksa Rahman hijrah dan menjadi Profesor Pemikiran Islam di Universitas Chicago.
Prof. Hasani Ahmad Said membedah bahwa double movement merupakan sintesis penalaran induktif dan deduktif:
- Gerakan Pertama (Induktif): Bergerak dari kondisi kontemporer menuju era kesejarahan turunnya wahyu untuk memahami asbabun nuzul dan konteks sosio-historis masyarakat Arab klasik, guna menemukan ideal moral (moral ideal) atau nilai universal teks.
- Gerakan Kedua (Deduktif): Membawa ideal moral universal tersebut kembali ke masa sekarang untuk dirumuskan menjadi aturan hukum konkrit yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.
Untuk membuktikan keandalan teori ini, Prof. Hasani Ahmad Said menghadirkan lima bidang aplikasi konkret:
- Hukum Memilih Pemimpin Non-Muslim (QS. Al-Ma’idah: 5): Prof. Hasani mengulas riset Beta Firmansyah yang menunjukkan bahwa larangan historis dipicu oleh konspirasi politik musuh; sementara dalam konteks Indonesia modern yang berlandaskan konstitusi, memilih pemimpin non-Muslim yang amanah dan tidak berkonspirasi adalah diperbolehkan.
- Reinterpretasi Pembagian Waris (2:1 menjadi 1:1): Mengutip analisis Labib Muttaqin, Prof. Hasani memperlihatkan bahwa ketentuan rasio 2:1 berakar dari sistem kesukuan patriarki Arab klasik. Ketika perempuan kontemporer memiliki independensi ekonomi, nilai kesetaraan (equality) mewujud dalam pembagian 1:1.
- Kontekstualisasi Ayat Jihad: Berdasarkan kajian Kasis Darmawan, jihad ditransformasikan dari perang fisik pada masa Madinah menjadi jihad ekonomi, pendidikan, politik, dan moderasi beragama di Indonesia.
- Hadis Ghibah dalam Dunia Entertainment: Prof. Hasani mengutip kajian Layyinatus Sifa bahwa ghibah di media hiburan tidak serta-merta haram jika subjek yang diberitakan justru merasa senang dan diuntungkan demi nilai komersial.
- Hadis Shalat Tarawih: Mengulas karya Emil Lukman Hakim, Prof. Hasani menegaskan fleksibilitas jumlah rakaat tarawih yang disesuaikan dengan kondisi sosial umat.
Kelebihan karya Prof. Hasani Ahmad Said terlihat pada kontribusi metodologis yang konkret, di mana beliau berhasil melampaui kelemahan literatur terdahulu dengan menyajikan contoh aplikasi nyata yang melimpah. Selain itu, kelebihannya nampak pada kedalaman argumentasi sosio-historis dalam mengartikulasikan bagaimana penalaran induksi-deduksi beroperasi untuk menangkap ideal moral wahyu. Kekayaan spektrum kajian juga terlihat melalui keberanian Prof. Hasani membedah aplikasi double movement tidak hanya pada al-Qur’an, melainkan juga pada teks Hadis, yang memberikan wawasan baru yang sangat berharga bagi studi hermeneutika Hadis kontemporer.
Adapun kekurangan yang didapati terletak pada porsi penulisan biografi Fazlur Rahman yang terasa cukup panjang, sehingga ruang untuk analisis kritis pada beberapa studi kasus aplikasi terasa terlalu ringkas. Selain itu, terdapat sedikit ketidakkonsistenan penulisan nama pada beberapa bagian teks sebelumnya (seperti penulisan “Fazlu rahman” tanpa huruf kapital yang kini telah diseragamkan).
Ditulis oleh: Muhammad Uzairon Salim

