Keislaman

Ghadhdhul Bashar di Era Digital: Etika Menjaga Pandangan bagi Gen Z

4 Mins read

Bayangkan skenario sederhana ini: seseorang membuka TikTok untuk mencari resep masakan, lalu dalam hitungan detik algoritmanya menyodorkan konten lain yang sama sekali tidak diminta—konten yang memancing pandangan, membangkitkan rasa ingin tahu, dan menggoda untuk ditonton lebih lama. Inilah wajah fitnah abad ke-21: tidak datang dari sudut jalan seperti di zaman Madinah, melainkan hadir langsung di genggaman tangan, tersaji tanpa batas oleh logika algoritma yang tidak pernah tidur.

​Data membenarkan kekhawatiran ini. Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2021 mencatat bahwa mayoritas remaja Indonesia pernah mengakses konten seksual di dunia maya (Amalia Nastiti 2025, hal. 132). Laporan KPAI 2022 menambahkan bahwa sebagian dari mereka bahkan sudah terlibat dalam perilaku seksual menyimpang. Yang lebih mengkhawatirkan, penelitian lapangan terhadap Generasi Z di Pangkalan Susu menemukan bahwa penerapan ghadhdhul bashar—perintah Al-Qur’an untuk menundukkan pandangan—masih sangat minim, terutama akibat kurangnya pemahaman agama dan lemahnya kontrol lingkungan (Al Fajar, Saleh, and R 2025, hal. 34).

​Fondasi Klasik: Pandangan Adalah Pintu Pertama

​Di sinilah QS. An-Nur ayat 30–31 menemukan relevansinya yang paling mendesak. Allah memerintahkan laki-laki dan perempuan beriman untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan—dua perintah yang tersusun berurutan bukan secara kebetulan. Imam At-Thabari, mufasir abad ke-9 yang paling otoritatif dalam tradisi tafsir bil ma’tsur, menegaskan bahwa ghadhdhul bashar berarti menahan pandangan dari apa yang dibenci Allah. Penting dicatat, sebagaimana ditegaskan Abu Al-‘Aliyah dalam riwayat At-Thabari, bahwa perintah menjaga kemaluan dalam ayat ini bermakna khusus: bukan sekadar larangan berzina, melainkan juga menjaga agar kemaluan tidak dipandang oleh yang tidak berhak (ath-Thabari 2001, hal. 255).

​At-Thabari juga mentarjih ikhtilaf para ulama tentang makna illa ma dhahara minha—penengecualian yang dibolehkan tampak. Dengan menggunakan argumen ijmak ulama dalam praktik shalat, beliau menyimpulkan bahwa yang dimaksud adalah wajah dan kedua telapak tangan, termasuk di dalamnya celak, cincin, dan henna (ath-Thabari 2001, hal. 261–262). Tarjih ini menjadi pijakan penting: apa yang boleh ditampakkan itu terbatas dan terukur, bukan terbuka sebebasnya.

Baca...  Antara Kehendak Tuhan dan Pilihan Manusia: Pandangan Muhammad bin Yusuf al-Athfisy

​Dimensi Eskatologis: Mata yang Menangis di Hari Kiamat

​Ibnu Katsir mempertegas urgensi perintah ini dengan hadis yang mengguncang: “Semua mata akan menangis di hari kiamat, kecuali mata yang menunduk dari hal-hal yang diharamkan Allah, mata yang berjaga di jalan Allah, dan mata yang menangis karena takut kepada Allah.” Bagi Ibnu Katsir, ghadhdhul bashar bukan sekadar etika sosial, ia adalah penentu nasib di akhirat.

​Lebih jauh, Ibnu Katsir membingkai ayat 31 sebagai pemisah tegas antara identitas mukminah dan perilaku perempuan jahiliyah yang melintas di ruang publik dengan dada terbuka, rambut terurai, dan perhiasan tampak tanpa batas (Katsir 1999, hal. 40–41). Framing ini terasa sangat kontemporer: apakah perilaku mengunggah foto dan video diri yang memancing syahwat di media sosial hari ini tidak menyerupai jahiliyah dalam versi digital?

​Model Psikologis: Rantai yang Tidak Bisa Diputus di Tengah

​Penjelasan paling tajam tentang mengapa perintah ini tidak bisa diabaikan datang dari Asy-Sya’rawi. Mufasir Mesir kontemporer ini membangun model psikologis yang brilian: pandangan (idrak) melahirkan emosi (wijdan), emosi melahirkan dorongan (nuzu’), dan dorongan tidak akan tenang kecuali dengan pelampiasan. Rantai ini, tegasnya, tidak bisa diputus di tengah jalan. Jika kamu tidak menjaga pandangan sejak awal, kamu tidak akan mampu menghentikan dorongan yang muncul setelahnya (Mutawalli Asy-Sya’rawi 1997, hal. 10253).

​Ilmu pengetahuan modern mengonfirmasi hal yang sama: saat seseorang mengakses konten pornografi, otak memproduksi dopamin yang menciptakan rasa nikmat dan dorongan untuk mengulang secara terus-menerus, hingga akhirnya membentuk kecanduan (Al Fajar, Saleh, and R 2025, hal. 30). Asy-Sya’rawi, tanpa menyebut kata dopamin, telah mendeskripsikan mekanisme kecanduan ini sebelum neurosains modern berkembang pesat.

​Prinsip Sadd Adz-Dzari’ah: Menutup Semua Pintu

​Wahbah Az-Zuhaili memperkuat argumen ini dari sisi fikih dengan prinsip sadd adz-dzari’ah—menutup semua jalan yang berpotensi menuju kerusakan (az-Zuhaili 1997, hal. 213). Menariknya, Az-Zuhaili menegaskan bahwa larangan ayat ini tidak hanya mencakup stimulus visual, melainkan juga auditif: suara gelang kaki, parfum yang menyengat saat melewati majelis, bahkan sepatu hak tinggi masa kini masuk dalam prinsip yang sama. Segala sesuatu yang sengaja dirancang untuk menarik perhatian lawan jenis ke arah yang tidak halal adalah bagian dari larangan ini.

Baca...  Membongkar Mitos: Apakah Gelar Sarjana Masih Relevan di Era Digital ?

​Di era digital, prinsip ini menjangkau lebih luas: unggahan foto provokatif, konten ASMR yang memancing syahwat, video thirst trap di media sosial, hingga algoritma yang dirancang untuk membuat mata terus terpaku pada layar. Az-Zuhaili juga menegaskan bahwa ghadhdhul bashar adalah perantara (barid) menuju zina. Analoginya dengan era digital adalah bahwa scrolling konten bermasalah secara sadar adalah langkah pertama dari sebuah rantai yang berujung pada pelanggaran nyata (az-Zuhaili 1997, hal. 214).

Triple A Engine: Tantangan yang Melampaui Konteks Klasik

​Para ulama klasik berhadapan dengan stimulus yang terbatas—seorang wanita melintas di jalan, suara gelang kaki di pasar. Hari ini, Generasi Z menghadapi apa yang para peneliti sebut Triple A Engine: Accessibility (jutaan konten tersedia tanpa batas), Affordability (gratis dan mudah diakses), dan Anonymity (tanpa identitas, tanpa rasa malu sosial) (Al Fajar, Saleh, and R 2025, hal. 29). Kombinasi ketiganya menciptakan kondisi yang secara struktural mendorong pelanggaran ghadhdhul bashar, bukan semata karena lemahnya iman, melainkan karena ekosistem digital memang dirancang untuk membuat mata terus memandang.

​Mengamalkan Ghadhdhul Bashar di Era Layar

​Lalu bagaimana mengamalkannya secara konkret? Hadis Nabi SAW kepada Ali ra. memberikan panduan yang sangat relevan: “Jangan kamu ikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya. Pandangan pertama dimaafkan, tapi yang kedua tidak” (HR. Abu Dawud) (az-Zuhaili 1997, hal. 214). Ini adalah preseden syar’i yang secara langsung berlaku untuk pengalaman scrolling media sosial. Ketika konten tidak pantas muncul tanpa sengaja di timeline, solusinya adalah segera geser, bukan berlama-lama.

​Di level yang lebih struktural, strategi pencegahan berbasis pendidikan karakter Islam perlu dijalankan melalui tiga jalur sekaligus: di sekolah melalui keteladanan guru dan re-edukasi normatif, di keluarga melalui pembiasaan dan pengawasan penggunaan gawai, serta di komunitas melalui pembentukan lingkungan sosial yang saling menguatkan (Amalia Nastiti 2025, hal. 140–141). Ketiga jalur ini bukan pilihan alternatif; ketiganya harus berjalan bersamaan karena algoritma digital tidak mengenal batas waktu dan ruang.

Baca...  Ngaji Bersama Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi di PP. Darurrahman: Apakah Ilmu Tanpa Barokah Masih Bernilai?

​Penutup

Ghadhdhul bashar bukan larangan kuno yang kehilangan konteks. Ia adalah prinsip yang justru semakin relevan ketika tantangannya semakin besar. Para ulama dari At-Thabari hingga Asy-Sya’rawi sepakat: pandangan adalah pintu pertama, dan siapa yang menjaga pintunya, menjaga seluruh rumahnya. Di era ketika layar menjadi jalan utama pandangan kita melewati dunia, perintah Allah dalam QS. An-Nur: 30–31 bukan sekadar etika individual, ia adalah fondasi dari sebuah ekosistem digital yang bermartabat.

​Referensi

  • ​Amalia Nastiti, Riski. 2025. “Strategi Pencegahan Pornografi Dan Pornoaksi Berbasis Pendidikan Karakter Islam Pada Remaja Di Era Digital (Tinjauan Tafsir Ath-Thabari An-Nur Ayat 30-31).” Jurnal Miftahul Ilmi: Jurnal Pendidikan Agama Islam vol. 2 (2).
  • ​ath-Thabari, Abu Ja’far. 2001. Tafsīr Al-Ṭabarī. Kairo: Dar Hajr li al-Tiba’ah wa al-Nashr wa al-Tawzi’ wa al-I’lan.
  • ​az-Zuhaili, Wahbah. 1997. Tafsir Al-Munir. Juz 18. Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir.
  • ​Fajar, Arbiyansyah Al, Muhammad Saleh, and Kamaliah R. 2025. “Penerapan Ghadhul Bashar Di Era Digital Dalam Kehidupan Sebagai Generasi Z.” Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora vol. 3 (2).
  • ​Katsir, Ibnu. 1999. Tafsīr Al-Qur’ān Al-‘Aẓīm. Juz 6. Riyadh: Dar Tayyibah li al-Nashr wa al-Tawzi’.
  • ​Mutawalli Asy-Sya’rawi, Muhammad. 1997. Tafsir Asy-Sya‘Rawi. Juz 16. Kairo: Mathabi’ Akhbar Al-Yaum.
1 posts

About author
Mengajar Tafsir dan sedang melanjutkan studi Strata-1 (S1) di Universitas PTIQ Jakarta, Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir.
Articles
Related posts
EsaiKeislamanTafsirTokoh

Menakar Riyadhah: Nalar Etis dan Sufistik ala Kiai Zuhri Zaini

7 Mins read
Dalam diskursus dunia pesantren, istilah riyadhah dan tirakat sering kali diidentikkan dengan laku asketisme yang rigid. Pemahaman konvensional cenderung memenjarakan makna kedua…
Keislaman

Resensi Buku Tafsir Tasawuf Karya Dr. Hasani Ahmad Said

3 Mins read
Pendahuluan ​Al-Qur’an merupakan pedoman hidup umat Islam yang mengandung petunjuk bagi seluruh aspek kehidupan. Untuk memahami kandungan ayat-ayatnya secara utuh, para ulama…
KeislamanKisahTokoh

Kisah Sufi Al-Hallaj: Pengembaraan, Karamah, dan Akhir Hidupnya

6 Mins read
Sudah mafhum bahwa nama Al-Hallaj tidak asing lagi bagi sebagian pembaca buku di Indonesia. Ia adalah seorang teolog terkemuka dan figur sufi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *