Di bawah bentangan langit Jayapura, sebuah premis paling mendasar tentang keberlangsungan hidup baru saja diretas secara tragis. Selama bertahun-tahun, sebelum wacana megah bernama Makan Bergizi Gratis (MBG) diturunkan dari pusat kekuasaan, anak-anak di tanah ini tumbuh dalam ketahanan alami dan kedaulatan pangannya sendiri. Tanpa campur tangan teknokrasi modern yang patronistik, mereka hidup bersahaja: menghirup napas keseharian tanpa dihantui bayang-bayang patologi pencernaan yang diorganisir oleh kebijakan publik.
Namun, ketika negara hadir membawa jubah filantropi dan janji gizi, yang tiba justru adalah bencana. Ratusan pelajar di Kabupaten Jayapura dilarikan ke berbagai fasilitas kesehatan setelah menyantap menu yang dijanjikan sebagai “kebaikan kolektif”. Kebaikan itu berbalik menjadi racun, merobek tubuh-tubuh muda yang tak berdosa.
Peristiwa keracunan massal di Jayapura bukan sekadar insiden katering yang lalai atau kegagalan sanitasi dapur penyedia jasa. Ini adalah manifestasi nyata dari paradoks welfare state modern: sebuah kondisi ketika niat luhur menyetorkan gizi bertransformasi menjadi kekerasan teknokratis yang merenggut hak paling mendasar atas rasa aman.
Biopolitik dan Tubuh Papua: Anatomi Keterasingan Sentralisme
Dalam kacamata filosofis Michel Foucault mengenai biopolitik (bagaimana kekuasaan mengendalikan, mengatur, dan mengintervensi tubuh biologis warganya), program pangan skala nasional sering kali terjebak dalam ilusi homogenitas yang destruktif. Negara memandang tubuh anak-anak di pinggiran sebagai tabula rasa (kanvas kosong) yang wajib diisi dengan takaran kalori, protein, dan mikronutrisi hasil kalkulasi dingin di meja-meja rapat Jakarta.
Terjadi penolakan mendasar terhadap realitas ekologis lokal. Ketika logika sentralistik memaksakan logistik pangan massal ke daerah seperti Jayapura tanpa kesiapan ekosistem pengawasan yang presisi, yang berlangsung adalah eksperimen biopolitik berisiko tinggi. Lebih jauh lagi, situasi ini mendekati kondisi yang disinyalir Giorgio Agamben sebagai reduksi manusia menjadi bare life (zoe): tubuh biologis telanjang yang keselamatan dan martabatnya diposisikan secara sekunder di bawah kalkulasi keberhasilan proyek.
Tubuh anak-anak Papua tidak lagi diperlakukan sebagai entitas otonom yang berakar pada tanah dan kebudayaannya, melainkan sebagai objek komodifikasi angka realisasi anggaran. Ketika racun merayap ke dalam pembuluh darah ratusan pelajar tersebut, kita tidak hanya menyaksikan kegagalan operasional, melainkan juga runtuhnya moralitas etis dari paternalisme negara.
Ketimpangan Infrastruktur dan Komodifikasi Kebajikan
Tragedi ini kian akut ketika dihadapkan pada realitas empiris Jayapura: keterbatasan daya tampung puskesmas dan rumah sakit. Ada absurditas yang ironis dan menyakitkan dalam rantai peristiwa ini. Negara begitu cekatan menyalurkan ribuan porsi makanan yang berpotensi tercemar, namun gagap dan absen dalam membangun kapasitas mitigasi ketika bencana itu benar-benar terjadi. Koridor puskesmas yang sempit, keterbatasan tempat tidur, serta kelelahan tenaga medis adalah bukti gamblang betapa kebijakan ini diluncurkan tanpa perhitungan atas safety net lokal.
Di titik ini, pangan telah mengalami depersonalisasi yang parah. Makanan tidak lagi dipahami sebagai instrumen pemelihara kehidupan (nourishment), melainkan sekadar komoditas proyek yang harus diserap demi ketercapaian Laporan Kinerja Harian (LKH).
Ketika kebajikan dipabrikasi secara massal tanpa dibarengi duty of care (kewajiban menjaga keselamatan), batas antara “memberi makan” dan “meracuni” menjadi sangat tipis. Kebijakan publik yang nirmitigasi pada akhirnya menumbalkan kelompok yang paling rentan: anak-anak sekolah yang tidak memiliki daya tawar politik untuk menolak apa yang disodorkan ke atas piring mereka.
Kelumpuhan Hukum dan Fiksi Akuntabilitas Negara
Di atas tumpukan penderitaan korban, kekosongan yang paling menyengat adalah hilangnya keadilan hukum. Indonesia memiliki regulasi yang tampak perkasa di atas kertas. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan secara eksplisit mengamanatkan perlindungan keselamatan konsumen. Pasal 86 ayat (2) menggariskan kewajiban pemenuhan standar mutu; Pasal 140 mengancam pelaku pencemaran dengan sanksi pidana; dan Pasal 146 ayat (2) menegaskan tindakan hukum tegas bagi pelanggaran yang menimbulkan korban jiwa atau gangguan kesehatan massal.
Namun, ketika ratusan pelajar Papua terkapar di bangsal-bangsal rumah sakit, pasal-pasal tersebut mendadak lumpuh dan kehilangan taringnya. Belum ada satu pun aktor kunci (baik penyedia jasa, pengawas teknis, maupun pejabat pembuat komitmen) yang tersentuh hukum secara transparan.
Ketidakmampuan atau ketidakmauan hukum untuk memproses para pelaku menciptakan narasi yang mengerikan: bahwa keselamatan anak-anak di Jayapura adalah perkara murah yang bisa dimaklumi atas nama “Dinamika Eksekusi Program”. Hukum membeku ketika berhadapan dengan kegagalan institusional skala besar. Ketika tidak ada yang dimintai pertanggungjawaban pidana, UU Pangan bergeser dari status instrumen keadilan menjadi teks fiktif yang melanggengkan kultus impunitas.
Mengembalikan Martabat Pangan dan Keadilan Substantif
Tragedi keracunan massal MBG di Jayapura harus menjadi momen refleksi filosofis yang mendalam bagi bangsa ini. Kita harus berhenti mengukur kemajuan negara sekadar dari kuantitas anggaran yang dihabiskan atau jutaan piring nasi yang dibagikan secara mekanis. Keberhasilan hakiki dari suatu pemerintahan diukur dari sejauh mana negara menghormati martabat dan keselamatan fisik warganya.
Pangan adalah persoalan kedaulatan, kehidupan, dan etika dasar kemanusiaan. Menyuapkan makanan yang tercemar kepada anak-anak sekolah di wilayah dengan fasilitas kesehatan terbatas bukan sekadar kelalaian administrasi; itu adalah bentuk penelantaran struktural.
Jika hukum terus membisu dan memilih memaafkan sistem yang meracuni warganya sendiri, maka program sosial apa pun di masa depan tidak akan pernah ditatap sebagai bentuk kebaikan, melainkan sebagai ancaman teknokratis yang menyamar dalam kemasan Bantuan Sosial. Keadilan harus ditegakkan, proses hukum wajib berjalan tanpa pandang bulu, dan martabat tubuh anak-anak Papua harus dikembalikan sebagai pemegang hak tertinggi atas tanah dan kehidupan mereka sendiri.

