Muktamar bukanlah panggung basa-basi lima tahunan yang habis begitu spanduk diturunkan. Ia adalah ruang di mana sebuah organisasi berhadapan dengan bayangannya sendiri: menimbang ulang apakah jalan yang telah ditempuh masih sejalan dengan cita-cita awal, atau justru telah berbelok tanpa disadari.
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, yang digelar di Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, mengangkat tema besar “Menjaga Marwah dan Memperkaya Khidmat untuk Kemaslahatan Bangsa”. Tema itu terdengar agung, namun keagungan sebuah tema selalu diuji oleh keberanian untuk membicarakan hal yang paling tidak nyaman untuk dibicarakan. Dan hal yang paling tidak nyaman itu hari ini bernama tambang.
Sejak pemerintah membuka keran konsesi pertambangan bagi organisasi keagamaan dan NU menerimanya, organisasi yang selama satu abad membangun otoritas moralnya di atas dakwah, pendidikan, dan pengabdian sosial itu kini juga menyandang identitas baru: pengelola izin usaha pertambangan batu bara di lahan puluhan ribu hektare.
Pertanyaannya bukan sekadar teknis-administratif, melainkan pertanyaan tentang jati diri. Apakah NU sedang memperluas ladang khidmatnya, atau sedang menggadaikan wibawanya demi logika ekonomi yang sama sekali asing bagi akar perjuangannya?
Ketika Rahmat Bumi Berubah Jadi Rebutan Kuasa
Bumi, dalam banyak khazanah keagamaan, dipahami sebagai amanah yang dititipkan, bukan komoditas yang dihabiskan. Namun, logika ekstraktif industri tambang bekerja dengan cara yang berlawanan: ia memandang bumi sebagai sumber daya yang harus dikeruk secepat mungkin sebelum nilai ekonominya menyusut.
Ketika sebuah organisasi keagamaan masuk ke dalam logika ini, terjadi pergeseran yang halus namun mendasar: dari cara pandang yang menempatkan alam sebagai subjek yang harus dijaga, menjadi cara pandang yang menempatkan alam sebagai objek yang harus dimanfaatkan semaksimal mungkin.
Fakta bahwa pemberian izin pertambangan kepada organisasi masyarakat sempat dikoreksi dasar hukumnya oleh Mahkamah Konstitusi, tidak lama sebelum Muktamar ke-35 digelar, seharusnya menjadi alarm keras. Ini bukan sekadar persoalan prosedur hukum yang bisa diperbaiki dengan revisi peraturan.
Pun, ini adalah sinyal bahwa kebijakan yang melandasi keterlibatan ormas keagamaan dalam bisnis ekstraktif sejak awal berdiri di atas fondasi yang rapuh, baik secara hukum maupun secara etis. Sebuah keputusan besar yang lahir dari fondasi rapuh tidak akan pernah menjadi kokoh hanya karena telah berjalan beberapa tahun.
Godaan tambang bagi organisasi keagamaan sesungguhnya adalah godaan lama dalam wajah baru: godaan untuk menukar otoritas moral dengan kapital, menukar kewibawaan spiritual dengan kekuatan finansial.
Sejarah mencatat, setiap kali institusi agama tergoda mendekat pada kekuasaan ekonomi-politik yang besar, jarak kritisnya terhadap kekuasaan itu sendiri ikut menyempit. Yang tersisa kemudian bukan lagi lembaga yang mengingatkan kekuasaan, melainkan lembaga yang bergantung pada belas kasih kekuasaan.
Fikih yang Diam di Hadapan Ekologi
Salah satu argumen yang paling sering dipakai untuk membenarkan keterlibatan NU dalam bisnis tambang adalah argumen fikih formal: bahwa secara hukum syariat, aktivitas ini tidak haram, bahkan bisa dikategorikan sebagai ikhtiar mencari maslahat bagi umat.
Argumen ini tidak sepenuhnya salah, tetapi ia berhenti terlalu cepat. Fikih yang hanya bertanya “boleh atau tidak boleh” tanpa menyertakan pertanyaan lanjutan (boleh dengan konsekuensi apa, untuk siapa, dan dengan ongkos ekologis serta sosial seberapa besar) adalah fikih yang kehilangan ruhnya sendiri.
Tradisi keilmuan Islam sesungguhnya mengenal konsep maslahah yang jauh lebih luas daripada sekadar keuntungan finansial jangka pendek. Maslahah sejati mempertimbangkan keberlanjutan, bukan hanya keuntungan hari ini yang mengorbankan generasi mendatang. Ia mempertimbangkan keadilan bagi warga di sekitar wilayah tambang yang harus menanggung debu, kerusakan sumber air, dan ancaman keselamatan, bukan hanya menghitung pemasukan yang mengalir ke pusat organisasi.
Ketika kaidah fikih klasik menegaskan bahwa mencegah kerusakan harus didahulukan daripada mengejar kebaikan, maka pertanyaan yang semestinya diajukan bukan “apakah tambang ini halal”, melainkan “kerusakan apa yang sedang kita normalisasi atas nama kemaslahatan”.
Di sinilah letak kegagapan filosofis yang lebih dalam. Organisasi keagamaan yang selama ini memosisikan diri sebagai penjaga akhlak publik, tiba-tiba harus menjelaskan kepada jutaan warganya mengapa aktivitas yang secara faktual berkontribusi pada krisis iklim dan kerusakan lingkungan bisa dibingkai sebagai bentuk pengabdian.
Ada kejanggalan mendasar ketika institusi yang berulang kali menyerukan pelestarian alam dalam forum-forum keagamaannya, pada saat bersamaan menjadi pemegang izin usaha yang justru mempercepat kerusakan itu sendiri.
Independensi yang Tergadai
Kekuatan sosial-politik Nahdlatul Ulama selama puluhan tahun terletak pada posisinya yang relatif independen dari kekuasaan negara maupun kekuatan modal besar. Independensi inilah yang memungkinkan NU berperan sebagai penyeimbang, sesekali mengkritik kebijakan pemerintah, sesekali membela kelompok rentan yang berhadapan dengan kepentingan korporasi.
Namun, independensi bukan hadiah yang sekali diraih lalu abadi selamanya. Ia adalah kondisi yang harus terus dirawat, dan salah satu cara paling efektif untuk mengikisnya adalah dengan menciptakan ketergantungan ekonomi terhadap pihak yang seharusnya diawasi.
Ketika sebuah organisasi keagamaan menerima konsesi tambang langsung dari kebijakan pemerintah, ada relasi kuasa baru yang terbentuk, sering kali tanpa disadari sepenuhnya oleh organisasi itu sendiri.
Relasi ini berpotensi menciptakan sungkan struktural: bagaimana mungkin sebuah organisasi bersikap kritis terhadap kebijakan sumber daya alam pemerintah, ketika organisasi itu sendiri kini menjadi salah satu penerima manfaat dari kebijakan tersebut? Kritik yang dulunya lantang berisiko berubah menjadi bisikan yang lebih berhati-hati, bukan karena argumennya melemah, melainkan karena posisi tawarnya telah bergeser.
Perdebatan internal yang muncul di tubuh NU sendiri, termasuk desakan dari kalangan yang menuntut agar konsesi tambang dikembalikan kepada negara, sesungguhnya adalah bukti sehat bahwa kesadaran kritis ini belum sepenuhnya padam.
Namun, kesadaran kritis yang hanya hidup sebagai suara minoritas dalam forum-forum diskusi, tanpa berhasil menjadi keputusan resmi organisasi, hanya akan menjadi catatan kaki sejarah: bukti bahwa ada yang mengingatkan, tetapi peringatan itu tidak cukup kuat untuk mengubah arah.
Siapa yang Benar-Benar Diuntungkan?
Pertanyaan paling jujur yang harus diajukan setelah bertahun-tahun konsesi ini berjalan adalah pertanyaan sederhana: siapa yang benar-benar merasakan manfaatnya? Jika argumen awal keterlibatan dalam bisnis ekstraktif ini adalah demi menopang pendidikan pesantren, pemberdayaan ekonomi umat, dan pelayanan sosial di akar rumput, maka ukuran keberhasilannya bukan pada besarnya luas lahan konsesi atau nilai proyeksi keuntungan di atas kertas, melainkan pada seberapa nyata manfaat itu dirasakan oleh warga Nahdliyin di pelosok desa, jauh dari pusat kekuasaan organisasi.
Ironi yang kerap muncul dalam skema semacam ini adalah pola lama yang berulang: desa dan masyarakat lokal menanggung dampak langsung berupa kerusakan lahan, gangguan sumber air, dan risiko sosial, sementara nilai tambah ekonominya justru mengalir ke pusat, jauh dari tempat kerusakan itu terjadi.
Ketika pola ini terulang, hanya saja kali ini dengan label organisasi keagamaan sebagai pemegang izin, maka yang berubah hanyalah nama pemegang konsesi, bukan struktur ketidakadilan yang mendasarinya. Perubahan nama pelaku tanpa perubahan struktur relasi kuasa bukanlah pemerataan akses sumber daya alam sebagaimana yang digembar-gemborkan, melainkan pengalihan wajah dari masalah yang sama.
Ijtihad Baru: Kembali ke Khittah atau Terus Melaju?
Nahdlatul Ulama memiliki modal filosofis yang sesungguhnya sangat memadai untuk menjawab dilema ini secara jujur, yaitu semangat khittah yang menegaskan bahwa NU adalah organisasi sosial-keagamaan, bukan mesin ekonomi apalagi kendaraan politik praktis.
Semangat tawasuth, tawazun, dan i’tidal (jalan tengah, keseimbangan, dan keadilan) yang selama ini menjadi identitas keilmuan Ahlussunnah wal Jama’ah ala NU, semestinya juga diterapkan dalam menimbang untung-rugi keterlibatan dalam industri ekstraktif, bukan hanya dipakai dalam wacana teologi dan politik kebangsaan.
Muktamar ke-35 memberikan kesempatan langka untuk melakukan koreksi tanpa harus kehilangan muka, karena koreksi arah bukanlah aib, melainkan bukti kedewasaan organisasi. Sebuah organisasi besar yang telah berumur lebih dari satu abad seharusnya memiliki cukup kepercayaan diri untuk mengakui bahwa sebuah kebijakan, betapapun menjanjikan secara ekonomi, perlu ditinjau ulang ketika ongkos etis dan ekologisnya mulai melampaui manfaat yang dijanjikan.
Syahdan. Pertanyaan “masihkah NU mengurus tambang setelah Muktamar ke-35” bagaimanapun bukan sekadar pertanyaan kebijakan organisasi, melainkan pertanyaan tentang jati diri sebuah peradaban keagamaan yang selama ini dipercaya menjadi penjaga nurani publik.
Jika Nahdlatul Ulama memilih bertahan dalam bisnis tambang tanpa evaluasi mendalam, ia berisiko perlahan berubah dari penjaga moral bangsa menjadi salah satu pemain dalam industri yang justru sering ia kritik dari mimbar-mimbar pengajiannya sendiri.
Sebaliknya, jika hasil Muktamar ke-35 berani mengambil sikap tegas untuk mengevaluasi, membatasi, atau bahkan mengembalikan konsesi tersebut, itu bukan tanda kekalahan di hadapan godaan ekonomi, melainkan bukti bahwa organisasi ini masih memiliki kompas moral yang berfungsi.
Sejarah besar sebuah organisasi keagamaan tidak pernah diukur dari seberapa banyak aset yang berhasil dikuasainya, melainkan dari seberapa konsisten ia menjaga jarak kritis terhadap kekuasaan dan seberapa jujur ia berpihak pada mereka yang paling rentan menanggung akibat dari setiap kebijakan besar. Pilihan itu kini berada di tangan Nahdlatul Ulama sendiri, dan dunia (terutama jutaan warganya di akar rumput) sedang menunggu jawaban yang tidak bisa terus-menerus ditunda. Wallahu a’lam bisshawab.

