Keislaman

Israf dan Tabdzir: Mengenal Etika Konsumsi dalam Islam

3 Mins read

Pernahkah Anda tergoda flash sale untuk segera membeli suatu barang? Atau buru-buru melakukan checkout karena embel-embel “edisi terbatas”? Kita hidup di era di mana konsumsi bukan lagi sekadar soal kebutuhan, melainkan keinginan yang terus-menerus digoda oleh algoritma media sosial. Barang tidak lagi dinilai dari fungsinya, tetapi juga menjadi tolak ukur status sosial. Perilaku konsumtif seperti ini memiliki dampak yang jauh lebih besar dari sekadar dompet yang menipis.

​Ketika pola konsumtif masyarakat meningkat, permintaan pasar ikut melonjak. Produsen berlomba mengejar angka permintaan. Lahan dibuka semakin luas, dan rantai pasok dipercepat tanpa jeda. Dalam jangka panjang, hal ini dapat berakibat pada krisis pangan karena eksploitasi besar-besaran sehingga Sumber Daya Alam (SDA) terkuras, dan distribusi pangan semakin tidak merata. Menurut Amri dan Muttaqin (2022), salah satu sebab krisis pangan adalah kenaikan jumlah penduduk yang tidak seimbang dengan produksi pangan. Namun, pada dasarnya krisis pangan justru bermula dari krisis etika manusia dalam mengonsumsi dan mengelola sumber daya tersebut.

​Yusuf al-Qardawi dalam Ri’āyat al-Bī’ah fī Syarī’ah al-Islām (2001) mengingatkan bahwa agama bukan hanya soal hubungan manusia dengan Allah. Lebih dari itu, Islam juga mengatur bagaimana manusia memperlakukan sesama, makhluk lain, dan lingkungan. Inilah yang ia sebut sebagai al-dīn al-mu’āmalah. Dari sinilah Al-Qur’an menghadirkan dua konsep, yakni israf dan tabdzir. Keduanya bukan sekadar larangan bagi individu, melainkan prinsip etika terhadap cara kita memanfaatkan dan mengelola sumber daya, termasuk pangan (al-Qardawi, 2001).

​Konsep Israf: Kadar dalam Berkonsumsi

​Islam tidak melarang manusia menikmati makanan, minuman, atau harta. Namun, Al-Qur’an menetapkan batas agar kenikmatan itu tidak berubah menjadi kerusakan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-A’raf ayat 31:

Baca...  Tujuh Tempat Terlarang Untuk Salat

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ

“Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”

​Tafsir Kementerian Agama RI (2011) menjelaskan bahwa kata al-musrifīn berakar dari asrafa-yusrifu, yang berarti melampaui batas atau berlebih-lebihan. Dalam konteks pangan, israf dimaknai sebagai perilaku mengonsumsi makanan dan minuman secara tidak proporsional, melebihi apa yang sebenarnya dibutuhkan. Kemenag merinci larangan ini ke dalam tiga hal: tidak makan dan minum berlebihan hingga membahayakan kesehatan, tidak boros dalam pengeluaran konsumsi, dan tidak mengonsumsi sesuatu yang diharamkan. Singkatnya, israf bukan hanya soal kuantitas, tetapi juga pilihan dalam berkonsumsi (Kementerian Agama RI, 2011).

​Lebih lanjut terkait batasannya, Ibn ‘Asyur dalam Al-Taḥrīr wa al-Tanwīr (1984) menjelaskan bahwa larangan israf dalam Al-Qur’an bukan pengharaman mutlak (nahyu taḥrīm), melainkan bimbingan praktis (nahyu irsyād), yaitu sebuah arahan agar manusia bijak dalam mengelola dirinya sendiri. Karena kadar “berlebihan” itu tidak bisa diukur dengan angka pasti, Ibn ‘Asyur menyerahkan penentuan batasnya pada kebijaksanaan manusia dalam menjaga kemaslahatannya (bin ‘Asyur, 1984).

​Konsep Tabdzir: Lebih dari Sekadar Boros

​Ada satu lagi konsep yang melengkapi larangan israf, yakni tabdzir. Jika israf berbicara tentang kadar konsumsi, tabdzir berbicara tentang cara membelanjakan harta. QS. Al-Isra ayat 27 menyebutkan:

اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِۗ وَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا

“Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.”

​Ibn ‘Asyur (1984) menjelaskan bahwa tabdzir adalah penggunaan harta bukan pada tempatnya. Mereka yang memiliki kelebihan harta atau surplus pangan, menurutnya, tidak seharusnya menghabiskannya untuk gaya hidup konsumtif, melainkan menjaga dan mengelolanya untuk membantu yang membutuhkan. Bagi Ibn ‘Asyur, ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi umat adalah bagian dari tujuan syariat (maqasid al-syariah). Oleh karena itu, budaya konsumtif dan hedonis bukan sekadar perilaku boros, melainkan dapat merusak kepedulian sosial, menguras sumber daya, dan pada akhirnya menjadi bentuk pengingkaran terhadap nikmat Allah (bin ‘Asyur, 1984).

Baca...  Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Klaim Kelima Akidah Asy’ariyah tentang Tindakan Tuhan

​Tafsir Kementerian Agama RI (2011) atas QS. Al-Isra ayat 27 menegaskan bahwa Islam mendorong pengelolaan harta secara seimbang. Karena itu, Allah melarang tabdzir dalam membelanjakan harta secara berlebihan, sia-sia, atau tidak pada tempatnya. Tujuannya sederhana, agar manusia mengelola pengeluaran sesuai kebutuhan dan kemampuan, serta tidak menggunakan harta untuk hal-hal yang merusak (Kementerian Agama RI, 2011).

​Benang Merah Israf dan Tabdzir

​Israf dan tabdzir sama-sama berbicara tentang perilaku berlebihan, tetapi keduanya memiliki penekanan yang berbeda. Israf berkaitan dengan ‘kadar’ melampaui batas dalam hal yang pada dasarnya diperbolehkan, seperti makan, minum, atau menggunakan harta melebihi kebutuhan. Sementara itu, tabdzir berkaitan dengan ‘tujuan’ menghamburkan harta bukan pada tempatnya, meskipun jumlahnya sedikit. Ibn ‘Asyur (1984) menjelaskan bahwa yang membuat tabdzir terlarang bukan besarnya pengeluaran, melainkan arah alokasinya yang keliru. Membelanjakan harta untuk kemaksiatan atau gaya hidup hedonis adalah tabdzir. Sebaliknya, menggunakannya untuk membantu fakir miskin dan menjaga kesejahteraan bersama sebesar apa pun bukanlah sebuah pemborosan (bin ‘Asyur, 1984).

​Dari sini, benang merahnya jelas bahwa Al-Qur’an tidak melarang manusia menikmati rezeki Allah. Hal yang dituntut adalah proporsionalitas, kebijaksanaan, dan kesadaran bahwa konsumsi kita berdampak pada orang lain. Persoalan krisis pangan bukan semata soal keterbatasan sumber daya, melainkan juga cerminan dari perilaku manusia yang konsumtif dan tidak bertanggung jawab. Sebagaimana dijelaskan dalam kajian Makky dan Yazid (2025), etika yang dibangun Al-Qur’an melalui israf dan tabdzir sesungguhnya adalah etika khalifah, yakni memiliki amanah untuk menjaga keseimbangan alam dan memastikan keberlanjutan sumber daya bagi kehidupan generasi mendatang.

​Referensi

  • ​al-Qaradawi, Yusuf. 2001. Ri’āyat al-Bī’ah fī Syarī’ah al-Islām. Kairo: Dar al-Syuruq.
  • ​Amri, Chairul, dan Mufid Muhammad Muttaqin. 2022. “Dampak Krisis Pangan terhadap Indonesia (Impact of the Food Crisis on Indonesia).” Jurnal Kajian Sosial dan Kebijakan, 2(1), 45-56.
  • ​bin ‘Asyur, Muhammad al-Thahir. 1984. Al-Tahrir wa al-Tanwir. Tunis: Dar al-Tunisiyyah lil Nasyr.
  • ​Kementerian Agama RI. 2011. Al-Qur’an dan Tafsirnya. Jilid 3. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
  • ​Makky, Noor Laila Al Qodar A., dan Muhammad Yazid. 2025. “The Concept of Israf and Tabdzir: A Guide to Wise Consumption in Islam.” Maro: Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis 8(2): 270–279.
1 posts

About author
Mahasiswi Program S1 Studi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah di UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
Articles
Related posts
Keislaman

Tafsir QS. Al-Hajj Ayat 1–2: Kedahsyatan Kiamat & Urgensi Takwa

4 Mins read
​يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ ۚ إِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيمٌ . يَوْمَ تَرَوْنَهَا تَذْهَلُ كُلُّ مُرْضِعَةٍ عَمَّا أَرْضَعَتْ وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ…
KeislamanNgaji Jawahirul Qur’anTafsir

Gus Ulil Ngaji Jawahirul Qur’an: Teori Tafsir Al-Qur’an, Ajaran “Taskhir”, dan Kritik Atas Filsafat Lingkungan Sekular di Eropa (Episode Ke-29)

9 Mins read
Sudah mafhum bahwa krisis lingkungan global abad ke-21 bukan sekadar urusan kegagalan teknis, emisi karbon yang tak terkendali, atau ketidakmampuan politik mengimplementasikan…
EsaiKeislamanSejarah

Menjemput Berkah di Gerbang Jam’iyah: Menghidupkan Kembali Askese Spiritual Wasiat Kiai As’ad

12 Mins read
Dalam konstelasi sejarah peradaban Islam Nusantara, khususnya dalam bentang garis linimasa Nahdlatul Ulama (NU), nama al-Maghfurlah KHR. As’ad Syamsul Arifin bukan sekadar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *