KeislamanTafsir

Konsep Taqiyyah dalam Tafsir Fathul Qadir: Bedah Surah Ali Imran 28

4 Mins read

​Diskursus mengenai hubungan antara integritas iman dan perlindungan diri dalam situasi ekstrem merupakan salah satu topik yang paling krusial dalam sejarah pemikiran hukum Islam. Di tengah ketegangan antara kewajiban untuk menampakkan kebenaran dan naluri untuk menjaga kelangsungan hidup, muncul sebuah konsep hukum yang dikenal sebagai taqiyyah. Salah satu rujukan primer yang memberikan ulasan komprehensif, kritis, dan lintas-metodologi mengenai topik ini adalah kitab Fathul Qadir karya Imam Asy-Syaukani. Fokus utama dalam laporan penelitian ini adalah penafsiran Asy-Syaukani terhadap Surah Ali Imran ayat 28, yang sering dianggap sebagai landasan teologis paling otoritatif bagi praktik taqiyyah dalam khazanah intelektual Muslim.

Profil Intelektual Imam Asy-Syaukani dan Metodologi Fathul Qadir

​Untuk memahami kedalaman analisis dalam kitab Fathul Qadir, sangat penting untuk menelusuri latar belakang penulisnya. Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Abdullah Asy-Syaukani Ash-Shan’ani lahir pada tanggal 28 Zulkaidah 1173 H (1754 M) di wilayah Hijrah Syaukan, Yaman, dan wafat pada 27 Jumadilakhir 1250 H (1834 M) di Shan’a. Beliau dikenal sebagai seorang ulama mujtahid mutlak yang memiliki reputasi luar biasa karena keberaniannya dalam menolak taqlid buta terhadap mazhab tertentu. Selama lebih dari 40 tahun, beliau menjabat sebagai Qadhi Al-Qudhat (Hakim Agung), sebuah posisi yang memberinya perspektif praktis dalam menangani berbagai persoalan hukum dan sosial di masyarakat.

​Kitab Fathul Qadir memiliki nama lengkap Al-Jami’ bayna fannay al-riwayah wa al-dirayah min ‘ilm al-tafsir. Penamaan ini mencerminkan metodologi inti Asy-Syaukani yang berusaha menggabungkan dua pendekatan besar dalam tafsir: pendekatan bi al-Ma’tsur (berdasarkan riwayat dari Nabi, sahabat, dan tabiin) dan pendekatan bi al-Ra’yi atau dirayah (berdasarkan analisis rasional, linguistik, dan kaidah usul). Karya ini dipandang unik karena ketajamannya dalam menyeimbangkan kutipan teks klasik dengan logika hukum yang presisi.

Baca...  Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad fi Al-I'tiqad: Apakah Tindakan-tindakan Tuhan Hasan atau Qabih?

​Meskipun secara historis Asy-Syaukani tumbuh dalam lingkungan mazhab Zaidiyah, beliau secara tegas menyatakan independensinya sebagai mujtahid. Dalam banyak persoalan akidah, beliau menunjukkan kecenderungan yang kuat terhadap mazhab Salaf dan Sunni, terutama dalam hal menjaga keaslian sifat-sifat Allah tanpa melakukan takwil yang melampaui batas. Independensi inilah yang membuat penafsirannya terhadap ayat-ayat sensitif, seperti ayat taqiyyah, menjadi sangat menarik untuk dikaji karena sifatnya yang objektif dan berbasis pada kekuatan dalil.

Eksegesi Surah Ali Imran Ayat 28: Batas Loyalitas dan Perlindungan

​Surah Ali Imran ayat 28 merupakan titik tolak utama dalam pembahasan taqiyyah. Teks ayat tersebut berbunyi:

​“Janganlah orang-orang mukmin menjadikan orang kafir sebagai para wali dengan mengesampingkan orang-orang mukmin. Siapa yang melakukan itu, hal itu sama sekali bukan dari (ajaran) Allah, kecuali untuk menjaga diri dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka. Allah memperingatkan kamu tentang diri-Nya (siksa-Nya). Hanya kepada Allah tempat kembali.”

​Asy-Syaukani memulai analisisnya dengan memberikan peringatan keras mengenai konsep muwalat (loyalitas). Beliau menegaskan bahwa pada dasarnya haram bagi seorang mukmin untuk memberikan bantuan, dukungan strategis, atau rasa cinta yang mendalam kepada kaum kafir jika hal tersebut merugikan posisi sesama mukmin. Beliau mengutip riwayat dari Ibnu Jarir yang menjelaskan bahwa larangan ini mencakup tindakan beramah-tamah yang berlebihan hingga menjadikan musuh sebagai kawan dekat dengan meninggalkan komunitas iman sendiri.

Konsep Taqiyyah: Definisi dan Landasan Linguistik

​Secara etimologis, taqiyyah berakar dari kata waqa – yaqi – wiqayah (يقى – وقاية) yang bermakna melindungi atau menjaga diri dari sesuatu yang berbahaya. Dalam terminologi hukum Islam yang diadopsi oleh Asy-Syaukani, taqiyyah diartikan sebagai tindakan menyembunyikan kebenaran iman atau keyakinan dan menampakkan sesuatu yang berbeda (sikap lahiriah yang sesuai dengan tuntutan musuh) ketika menampakkan iman tersebut secara terang-terangan akan mengakibatkan bahaya besar, baik berupa kehilangan nyawa, kehancuran harta, maupun pencemaran kehormatan.

Baca...  Taqiyyah di Antara Sunni–Syiah: Membuka Tafsir Al Razi dan Al Kasyani

​Asy-Syaukani menggarisbawahi bahwa taqiyyah adalah sebuah rukhsah (dispensasi), bukan merupakan prinsip dasar keagamaan yang bersifat permanen. Hal ini membedakan perspektif beliau dengan beberapa kelompok yang mungkin memandang taqiyyah sebagai strategi rutin. Dalam Fathul Qadir, taqiyyah ditempatkan sebagai respons terhadap kondisi objektif di mana seorang mukmin berada dalam posisi lemah atau minoritas di tengah lingkungan yang represif.

Taqiyyah melalui Lisan: Batasan dan Syarat

​Asy-Syaukani sangat teliti dalam memaparkan batasan aplikasi taqiyyah. Beliau mengutip berbagai jalur riwayat untuk memastikan bahwa dispensasi ini tidak disalahgunakan untuk melegitimasi tindakan maksiat. Salah satu poin fundamental yang beliau tekankan adalah bahwa taqiyyah dilakukan dengan lisan (bi al-lisan), bukan dengan perbuatan (bi al-fi’l).

​Beliau merujuk pada pendapat Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa jika seseorang dipaksa untuk membicarakan perkara yang merupakan kemaksiatan atau kekufuran lahiriah karena takut terhadap ancaman manusia, sementara hatinya tetap tenteram dengan keimanan (mutmain bi al-iman), maka hal tersebut tidak membahayakannya. Kondisi hati yang tetap tenang dalam iman merupakan prasyarat mutlak (sine qua non) bagi sahnya praktik taqiyyah di mata syariat.

Otoritas Riwayat Sahabat dalam Tafsir Asy-Syaukani

​Sebagai penganut metode integratif, Asy-Syaukani memperkuat argumennya dengan mengutip atsar dari para tokoh kunci generasi awal Islam. Penggunaan riwayat ini bertujuan untuk memberikan landasan historis dan hukum yang kuat bagi konsep taqiyyah.

  1. Riwayat Ibnu Abbas melalui Jalur Al-Ufi: Menjelaskan bahwa taqiyyah adalah siasat perlindungan melalui perkataan. Beliau menegaskan bahwa selama hati tidak ikut meyakini apa yang diucapkan secara lisan, maka identitas keimanan seseorang tetap terjaga di sisi Allah.
  2. Riwayat Abu Al-Aliyah: Memberikan batasan keras bahwa taqiyyah tidak berlaku dalam perbuatan. Seseorang boleh berbicara untuk menyelamatkan diri, tetapi tidak boleh mengulurkan tangan untuk membunuh atau melakukan dosa-dosa besar yang diperintahkan oleh pihak penekan.
  3. Riwayat Abu Ad-Darda’: Memberikan gambaran praktis tentang perilaku sosial dalam kondisi darurat. Beliau berkata, “Sesungguhnya kami menampakkan wajah ramah kepada orang-orang sementara hati kami melaknati mereka.” Hal ini melegitimasi penggunaan keramahan lahiriah sebagai bentuk perisai sosial tanpa harus mencintai musuh tersebut dalam batin.
  4. Riwayat Al-Hasan Al-Basri: Menegaskan durasi keberlakuan hukum ini. Al-Hasan menyatakan bahwa taqiyyah dibolehkan hingga hari kiamat. Hal ini merupakan argumen penting bagi Asy-Syaukani untuk menunjukkan bahwa ayat ini tidak terhapus (nasakh) dan tetap menjadi solusi hukum bagi umat Islam di masa depan yang menghadapi tantangan serupa.
Baca...  Tarekat Maulawiah di Turki

​Asy-Syaukani juga mengutip riwayat mengenai hubungan kekerabatan. Menurut beliau, jika antara seorang mukmin dan orang kafir terdapat hubungan darah, maka mukmin tersebut diperbolehkan untuk menyambung silaturahmi dan berbuat baik sebagai bentuk siasat untuk memelihara keselamatan diri dan menjaga stabilitas keluarga.

Related posts
Keislaman

Tuhan sebagai Sumber Pengetahuan Terpercaya: Perspektif Epistemologi Islam

4 Mins read
Sebagai makhluk theomorfis, manusia memiliki sesuatu yang agung di dalam dirinya, yaitu akal, kehendak bebas (free will), dan kemampuan berbicara. Akal membawa…
Keislaman

Di Balik Mukjizat Isra Mi'raj: Pesan Penghiburan Bagi Hati yang Luka

4 Mins read
Mari kita selami kisah agung Isra Mi’raj. Bukan sekadar perjalanan kilat, melainkan sebuah oase di tengah gurun kesedihan, sebuah pelukan Ilahi yang…
Keislaman

Berdirinya Dan Runtuhnya Kesultanan Riau

2 Mins read
Kuliahalislam.Kesultanan Riau merupakan Kesultanan yang terletak di Kepulauan Riau. Kesultanan ini adalah pecahan sekaligus lanjut dari Kesultanan Johor-Riau (Kesultanan Johor) yang berpusat…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights