Kuliahalislam.Usul Fikih (usul al-fiqh) merupakan mengetahui dalil fiqih secara global ( ijmal) dan cara mempergunakannya serta mengetahui keadaan orang yang menggunakannya (mujtahid atau ahli ijtihad); mengetahui kaidah Kulli (umum) yang dapat digunakan untuk mengistinbatkan (mengambil) syariat (hukum Islam) dari dalil-dalilnya yang rinci.
Ushul Fiqih berasal dari 2 kata yaitu Usul dan fiqih. Kata Usul (jamak dari kata asl), secara bahasa mengandung beberapa pengertian, diantaranya adalah sesuatu yang di atasnya dibangun sesuatu yang lain.
Secara istilah, “Asl” mempunyai beberapa pengertian yaitu ; pertama, Far (cabang), seperti anak adalah cabang dari ayah.Kedua, kaidah, seperti dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan imam muslim yang mengatakan ” Islam itu dibina atas lima usul (kaidah)”. Ketiga, Rajih (yang lebih kuat) seperti pernyataan : Al-qur’an Asl bagi qiyas. Artinya Al-qur’an lebih kuat daripada Qias. Keempat, Mustashab (sesuatu yang dianggap sebagai semula), misalnya, seorang yang berwudhu namun ia masih ragu apakah ia masih suci atau tidak sementara dia merasa yakin betul belum melakukan sesuatu yang membatalkan wudhunya.
Oleh sebab itu, dia tetap merasa masih berwudhu. Kelima, dalil (alasan), seperti ucapan para ulama : Ushul dari hukum ini adalah ayat dari Al-Qur’an”.
Selanjutnya fiqih dapat diartikan sebagai paham atau pemahaman yang mendalam yang membutuhkan pengerahan potensi akal. Pengertian ini didapati dalam suatu Hud ayat 91 dan surat al-An’am ayat 65.
Fiqih menurut Imam Syafi’i adalah mengetahui hukum syariat yang bersifat ‘Amali (amalan) yang diperoleh melalui dalil-dalil yang terperinci.
Perbedaan Ushul Fikih dan Fikih.
Dari definisi di atas terlihat jelas bahwa objek kajian Ushul Fiqih adalah ; Pertama, pembahasan dalil-dalil yang digunakan dalam menggali dalil-dalil syariat. Dalil-dalil syariat tersebut ada yang disepakati oleh ulama yaitu Al-Qur’an dan sunah dan ada yang disepakati oleh kebanyakan ulama yaitu ijma’ dan qiyas.
Ada pula yang di posisikan oleh mereka tentang kehujahannya seperti Istihsan, istishab (memberlakukan hukum yang ada sejak semula), al maslahah al mursalah, sadd az-zari’ah ( mencari inti permasalahan dan dampak suatu perbuatan) dan ‘Urf ( adat istiadat).
Kedua, pembahasan dalil-dalil yang bertentangan dan bagaimana cara mentarjih (menguatkan), seperti pertentangan antara Al-Qur’an dan sunnah dan pendapat akal. Ketiga pembahasan ijtihad yaitu syarak-syarak dan sifat-sifat seorang mujtahid. Keempat, pembahasan syarak itu sendiri, apakah yang bersifat tuntutan (melakukan atau meninggalkan), yang sifatnya boleh memiliki atau yang sifatnya Wad’i (sebab, syarat, dan halangan). Dan kelima, bagaimana cara berhujjah dengan dalil-dalil tersebut apakah dari segi lafal dan itu sendiri atau melalui mahfum ( pemahaman) terhadap.
Dengan demikian terlihat jelas perbedaan antara objek Ushul Fiqih dan objek fiqih itu. Objek kajian Ushul fiqih adalah dalil-dalil sedangkan objek fiqih adalah perbuatan seorang yang telah mukallaf atau telah dewasa dalam menjalankan hukum Islam. Jika Ushul Fiqih membahas dalil-dalil atau kaidah-kaidah yang bersifat umum maka fuqaha mengkaji bagaimana dalil-dalil juz’i ( sebagian) dapat diterapkan pada peristiwa-peristiwa partial (khusus).
Tujuan Dan Kegunaan Ushul Fikih
Tujuan Ushul Fiqih adalah mengetahui dalil-dalil syariat, baik yang menyangkut bidang aqidah, ibadah, muamalah, akhlak atau ‘uqubah ( hukum yang berkaitan dengan masalah pelanggaran atau kejahatan). Semuanya itu adalah hukum-hukum Allah tersebut dapat dipahami dan diamalkan. Dengan demikian Ushul Fiqih bukanlah sebuah tujuan, melainkan sarana untuk mengetahui hukum-hukum Allah terhadap suatu peristiwa yang memerlukan penanganan hukum.
Para ulama Ushul Fiqih mengemukakan kegunaan ilmu Ushul Fiqih ini secara sistematis. Pertama, Ushul Fiqih memberikan gambaran jalan yang jelas kepada para mujtahid tentang bagaimana cara menggali hukum melalui metode-metode yang telah disusun dengan baik. Kedua, Ushul Fiqih merupakan suatu jalan untuk memelihara agama Islam dari penyalahgunaan dalil, karena dalam kajian Ushul Fiqih dibaca jelas dan mendalam bagaimana suatu hukum tetap berada dalam pengakuan syariat, sekalipun hal tersebut bersifat ijtihad.
Ketiga, melalui Ushul Fiqih dapat diketahui bagaimana cara imam mujtahid menggunakan dalil-dalil yang ada dan bagaimana cara mereka dalam menggali hukum-hukum Islam dari Al-Qur’an, sunnah atau dalil-dalil lainnya. Hal ini terutama bagi orang yang menganut suatu mazhab.
Ushul Fiqih merupakan suatu yang penting bagi mereka untuk mengetahui bagaimana cara Imam mazhab mereka menginstinbatkan hukumnya. Keempat, Ushul Fiqih memberikan kepada para peminatnya kemampuan berpikir secara fiqih dan menunjukkan cara benar jalan pikiran-pikir tersebut sehingga cara benar pula mereka memahami hukum-hukum yang digali dari naskah tersebut.
Di samping itu, orang yang mendalami Ushul Fiqih akan memiliki kemampuan, mengistinbatkan hukum terhadap suatu peristiwa yang dihadapinya. Kelima, dengan penguasaan Ushul Fiqih persoalan-persoalan baru yang muncul, yang belum ada ketentuan hukumnya oleh para ulama terdahulu dapat dipecahkan secara baik sehingga seluruh persoalan yang dihadapi dapat ditentukan hukumnya sesuai dengan metode ushul yang ada.