Perbincangan mengenai hukum di Indonesia sering kali terjebak dalam labirin formalitas yang usang, mengabaikan esensi paling mendasar dari filsafat hukum itu sendiri. Hukum hari ini tidak lagi dipandang sebagai instrumen pencari keadilan yang dipandu oleh ketajaman rasio, melainkan telah bergeser menjadi panggung penghakiman massa yang digerakkan oleh sentimen, asumsi, dan kepalsuan logika. Fenomena tragis ini mencapai puncaknya ketika para penegak hukum, komentator, hingga pengamat publik gagal membedakan antara subjek hukum yang bernyawa dengan instrumen administratif yang mati.
Kritik tajam yang dilontarkan oleh pemikir kontemporer Rocky Gerung menjadi tamparan keras bagi diskursus hukum kita. Rocky Gerung secara gamblang membongkar kesalahan fatal dalam cara berpikir para hakim dan penegak hukum saat ini. Inti dari kekacauan ini adalah pemaksaan konsep mens rea (niat jahat) ke dalam ranah yang sepenuhnya keliru.
Kebijakan publik, keputusan kolektif lembaga legislatif, hingga jabatan kedinasan kini dipaksa untuk memikul beban moral individual, seolah-olah selembar kertas atau sebuah institusi memiliki kesadaran psikologis untuk merancang sebuah kejahatan.
Tulisan ini akan mengupas tuntas mengapa cara berpikir demikian bukan sekadar keliru, melainkan sebuah kecacatan nalar (logical fallacy) yang sangat berbahaya bagi masa depan keadilan di Indonesia. Kita akan membedah bagaimana hakikat mens rea bekerja, mengapa analogi klasik tetap relevan dalam menguji ketajaman hakim, serta bagaimana sesat pikir post hoc ergo propter hoc telah merusak struktur logika hukum kita.
Hakikat Mens Rea: Mengapa Kebijakan Tidak Bisa Berniat Jahat?
Dalam fundamen hukum pidana yang diakui secara universal, sebuah perbuatan baru dapat dipidana jika memenuhi dua unsur utama: actus reus (wujud perbuatan fisik) dan mens rea (sikap batin atau niat yang jahat). Asas fundamental ini berbunyi actus non facit reum nisi mens sit rea: suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika pikirannya juga bersalah. Dari rumusan normatif ini, ada satu prasyarat mutlak yang tidak boleh ditawar: adanya kesadaran manusiawi (human consciousness).
Niat adalah produk dari kognisi, emosi, dan kehendak bebas. Hanya makhluk hidup yang memiliki sistem saraf pusat, jiwa, dan rasionalitas yang fungsional yang mampu melahirkan sebuah niat. Manusia dapat merencanakan, menimbang risiko, dan dengan sadar memilih untuk melakukan atau tidak melakukan suatu kejahatan. Oleh karena itu, mens rea secara absolut hanya melekat pada individu manusia yang sadar.
Kekacauan nalar terjadi ketika para penegak hukum mencoba mengekstrak mens rea dari sebuah institusi, jabatan publik, korporasi, atau bahkan dari selembar draf kebijakan. Sebuah lembaga kedewanan atau kementerian tidak memiliki struktur biologis untuk memikirkan kejahatan. Jabatan presiden, menteri, atau gubernur adalah sebuah fungsi abstrak yang diciptakan oleh hukum tata negara, bukan entitas psikologis yang bisa merasakan keserakahan atau dendam.
Ketika sebuah kebijakan publik yang dilahirkan oleh instansi pemerintah dinilai cacat atau merugikan, maka wilayah pengujiannya berada pada ranah hukum administrasi negara atau hukum tata negara: bukan ranah hukum pidana.
Dengan kata lain, mempidanakan sebuah kebijakan dengan alasan kebijakan tersebut memiliki “niat jahat kelompok” adalah bentuk pemaksaan konseptual yang absurd. Jika sebuah keputusan diambil secara kolektif melalui prosedur yang sah, bagaimana mungkin hakim memformulasikan sebuah “niat jahat bersama” yang bersifat abstrak tanpa mampu membuktikan kesalahan individual pada tiap-tiap kepala secara empiris? Kegagalan memahami batas-batas elementer inilah yang dibongkar oleh Rocky Gerung sebagai bentuk kedangkalan epistemologis yang sedang menjangkiti dunia peradilan kita.
Ambiguitas Institusional dan Politisasi Hukum
Ketika penegak hukum memaksakan bahwa institusi atau kebijakan dapat memuat mens rea, hukum berubah fungsi dari alat penegak keadilan menjadi alat represi politik. Di dalam iklim demokrasi, kebijakan publik diproduksi melalui proses dialektika, kompromi, dan adu argumentasi antarfaksi politik. Setiap kebijakan pasti membawa konsekuensi ekonomi dan sosial; ada pihak yang diuntungkan dan ada pihak yang dirugikan.
Apabila setiap dampak negatif dari suatu kebijakan langsung dicap sebagai hasil dari sebuah mens rea kolektif, maka tidak ada satu pun pejabat publik yang berani mengambil keputusan strategis di masa depan. Ketakutan akan kriminalisasi kebijakan akan melumpuhkan roda pemerintahan.
Hakim yang memutus perkara dengan cara pandang kabur ini sebenarnya sedang melakukan bunuh diri institusional bagi dunia peradilan, sebab mereka telah menyeret ranah hukum pidana ke dalam kubangan tebakan politik dan psikologisme semu.
Analogi Kebijaksanaan Nabi Sulaiman: Bedah Psikologi Hukum, Bukan Teks Formal
Untuk menggambarkan betapa rabunnya nalar hukum modern kita dalam melacak mens rea, Rocky Gerung kerap menghidupkan kembali analogi legendaris tentang kebijaksanaan Nabi Sulaiman (King Solomon).
Kisah klasik ini bukan sekadar cerita moralitas kuno, melainkan sebuah demonstrasi tingkat tinggi mengenai bagaimana psikologi hukum (legal psychology) seharusnya diterapkan untuk menemukan kebenaran materiil.
Dikisahkan, dua orang ibu datang menghadap Nabi Sulaiman untuk memperebutkan seorang bayi yang masih hidup. Kedua wanita tersebut sama-sama mengklaim secara agresif bahwa bayi itu adalah anak kandungnya. Tidak ada saksi mata, tidak ada bukti dokumen otentik, dan saat itu tentu belum ada teknologi tes DNA.
Jika Nabi Sulaiman adalah seorang hakim modern yang kaku dan kering, beliau mungkin akan menunda persidangan berbulan-bulan demi mencari pasal formal yang belum lahir, atau terjebak dalam dokumen-dokumen pembuktian administratif yang mudah dipalsukan.
Namun, apa yang dilakukan Nabi Sulaiman? Beliau menggunakan logika hukum yang melampaui teks formal. Beliau memerintahkan seorang algojo untuk membelah bayi tersebut menjadi dua bagian, agar masing-masing wanita mendapatkan potongan yang adil.
Wanita pertama (ibu palsu): Menyetujui keputusan tersebut dengan dingin, demi memuaskan rasa egonya dan kedengkiannya agar wanita lain tidak mendapatkan bayi itu. Wanita kedua (ibu kandung): Menjerit histeris dan memohon agar bayi itu diberikan utuh kepada wanita pertama, asalkan bayinya tetap dibiarkan hidup.
Melalui eksperimen psikologis yang jenius ini, Nabi Sulaiman berhasil membedah di mana mens rea dan di mana bona fides (niat baik) berada. Beliau langsung mengetahui bahwa ibu kandung yang asli tidak mungkin mengizinkan anaknya dibunuh, sementara niat jahat dan kepalsuan batin justru bersemayam di dalam diri wanita pertama yang menyetujui pembelahan bayi. Nabi Sulaiman memutus perkara berdasarkan deteksi akurat atas sikap batin manusiawi yang riil, bukan berdasarkan asumsi kolektif atau prosedur administratif yang kaku.
Kontras dengan kisah tersebut, para hakim dan komentator hukum kita hari ini sering kali bertindak sebaliknya. Mereka bertingkah seperti algojo yang siap membelah keadilan demi memuaskan teks-teks undang-undang yang multitafsir atau desakan opini publik.
Mereka gagal mendeteksi letak sesungguhnya dari niat jahat itu, karena pandangan mereka terdistraksi oleh atribut jabatan, hiruk-pikuk politik, dan tuntutan-tuntutan formalitas yang sejatinya kosong dari substansi keadilan.
Sesat Pikir Post Hoc Ergo Propter Hoc dalam Logika Hukum Hakim
Kesalahan metodologis terbesar yang memicu kehancuran nalar hukum di ruang peradilan kita adalah maraknya penggunaan sesat pikir post hoc ergo propter hoc. Frasa Latin ini secara harfiah berarti: “setelah ini, maka karena ini”. Ini adalah cacat logika di mana seseorang berasumsi bahwa karena peristiwa B terjadi setelah peristiwa A, maka peristiwa A secara otomatis merupakan penyebab langsung dari terjadinya peristiwa B.
Di dalam ruang sidang, sesat pikir ini sering kali mewujud dalam pola penuntutan dan pertimbangan putusan hakim yang sangat rapuh. Sebagai contoh: pertama, peristiwa A: seorang pejabat menandatangani sebuah kebijakan atau peraturan baru; kedua, peristiwa B: beberapa tahun kemudian, terjadi kerugian keuangan negara atau kegagalan sistemik di sektor yang diatur oleh kebijakan tersebut.
Secara serampangan, pengamat dan penegak hukum langsung menarik garis lurus yang menyatakan bahwa kerugian (peristiwa B) terjadi akibat adanya “niat jahat” dari pejabat yang menandatangani kebijakan di masa lalu (peristiwa A).
Ini adalah sebuah lompatan logika yang mengerikan. Mereka gagal membedakan secara mendasar antara korelasi temporal (urutan waktu peristiwa) dengan korelasi kausal (hubungan sebab-akibat yang hakiki dan tidak terputus).
Mengapa Urutan Waktu Bukan Berarti Sebab-Akibat?
Hanya karena dua peristiwa terjadi secara berurutan, tidak berarti ada hubungan sebab-akibat kriminal di antara keduanya. Dalam dunia nyata yang kompleks, terdapat ribuan variabel independen yang dapat mengintervensi ruang di antara peristiwa A dan peristiwa B.
Variabel tersebut bisa berupa perubahan kondisi ekonomi global, bencana alam, kelalaian eksekutor di lapangan, amandemen regulasi turunan, hingga tindakan oportunistik pihak ketiga yang sama sekali tidak dapat diprediksi oleh pembuat kebijakan awal.
Dalam filsafat hukum, untuk menyatakan seseorang bersalah karena suatu akibat, harus dibuktikan adanya hubungan kausalitas yang bersifat sine qua non (jika tidak ada tindakan A, maka akibat B tidak akan pernah terjadi) yang disertai dengan kesadaran penuh dari pelaku atas akibat berbahaya tersebut.
Ketika hakim mengadopsi cara berpikir post hoc ergo propter hoc, mereka sebenarnya sedang meramal masa lalu menggunakan kacamata hari ini. Mereka menghakimi sebuah keputusan masa lalu yang diambil dalam kondisi ketidakpastian dengan menggunakan informasi masa kini yang sudah serba jelas. Ini adalah ketidakadilan epistemologis yang merusak kepastian hukum dan merendahkan martabat institusi peradilan.
Implikasi Cacat Nalar terhadap Kualitas Debat Publik dan Hukum Kita
Ketidakmampuan membedakan konsep-konsep elementer seperti subjek hukum individual, batas analitis kebijakan publik, serta distingsi antara korelasi dan kausalitas pada akhirnya membawa dampak sistemik yang merusak. Dampak tersebut merembet dari ruang sidang yang sunyi hingga ke ruang debat publik yang bising di media sosial dan layar televisi.
Bagaimana kita bisa membangun sebuah debat publik yang bermutu dan mencerahkan jika para penegak hukum, pengamat, dan komentatornya sendiri mengalami “rabun dekat” terhadap logika dasar? Ketika diskusi publik mengenai kasus-kasus hukum besar dikuasai oleh mereka yang buta terhadap filsafat hukum, maka yang lahir bukanlah pencerahan, melainkan badai kecurigaan.
Setiap putusan tidak lagi diuji berdasarkan kekokohan argumentasi hukumnya (legal reasoning), melainkan dinilai berdasarkan seberapa jauh putusan tersebut memuaskan syahwat kemarahan kolektif masyarakat.
Hukum yang diproduksi dari rahim cacat nalar ini akan melahirkan produk hukum yang diskriminatif, tebang pilih, dan kehilangan wibawa moralnya. Publik tidak lagi menghormati hukum sebagai simbol keadilan objektif, melainkan melihatnya sebagai instrumen kekuasaan yang bisa dibengkokkan oleh siapa saja yang memiliki narasi paling keras atau kekuasaan paling besar.
Kebutaan logis para penegak hukum ini memicu runtuhnya asas kepastian hukum (Rechtsicherheit). Tanpa adanya kepastian hukum yang dibangun di atas fondasi logika yang kokoh, keadilan hanyalah sebuah fatamorgana yang berubah bentuk tergantung pada arah angin politik yang bertiup.
Mengembalikan Ratio Decidendi ke Jalan yang Benar
Kritik tajam Rocky Gerung, yang dituliskan kembali melalui refleksi ini, harus dilihat sebagai sebuah seruan darurat untuk melakukan reformasi intelektual di tubuh institusi penegak hukum kita. Hakim tidak boleh sekadar menjadi corong undang-undang yang membaca pasal secara mekanis, dan di saat yang sama, tidak boleh menjadi dukun psikologis yang menuduh selembar kebijakan memiliki niat jahat.
Para hakim harus kembali mendalami konsep ratio decidendi (alasan hukum yang mendasari suatu keputusan) dengan basis logika yang bersih dari sesat pikir. Pembuktian terhadap mens rea harus dikembalikan pada tempat yang semestinya: pada tindakan konkret individu manusia yang sadar, yang secara empiris terbukti memiliki kehendak bebas untuk melanggar hukum demi keuntungan pribadi atau kelompoknya dengan merugikan orang lain secara langsung.
Sudah saatnya kita menyudahi tradisi hukum yang berbasis pada sentimen post hoc ergo propter hoc dan kecurigaan purba yang tidak berdasar. Diskursus hukum kita harus dinaikkan kelasnya menjadi diskursus yang berbasis pada ketajaman rasio, pembuktian kausalitas yang ketat, dan pemahaman filsafat hukum yang mendalam.
Sebab hanya dengan mengembalikan batas-batas logika yang jernih inilah kita dapat menyelamatkan peradilan kita dari kecacatan nalar dan membangun sistem hukum yang benar-benar adil, bermartabat, serta dihormati oleh akal sehat manusia. Wallahu a’lam bisshawab.

