HukumKeislaman

Hukum Jual Beli Saat Salat Jumat: Tafsir Al-Jahdhami (QS. Al-Jumu’ah: 9)

3 Mins read

Jual beli dapat disebut juga dengan perdagangan. Adapun jual beli dalam bahasa Arab sering disebut dengan al-mubadalah (المبادلة), at-tijarah (التجارة), dan al-bai’ (البيع). Sebagaimana dalam Al-Qur’an surah al-Fathir ayat 29: يَّرْجُوْنَ تِجَارَةً لَّنْ تَبُوْرَۙ disebutkan bahwa mereka mengharapkan perdagangan yang tidak akan rugi. Sedangkan jual beli menurut fikih disebut dengan al-bai’ yang artinya menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu lain. Secara istilah, Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab menyebutkan bahwasanya jual beli adalah bentuk tukar-menukar harta dengan harta secara kepemilikan (مقابلة مال بمال تمليكا). Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu juga menyebutkan bahwa al-bai’ adalah menukar sesuatu dengan sesuatu (مقابلة شيء بشيء). Sehingga dapat disimpulkan bahwa jual beli adalah menukar barang dengan barang atau menukar barang dengan uang, dengan dasar saling merelakan.

​Transaksi jual beli menjadi suatu kegiatan yang esensial dan tidak mungkin dapat dihindari dalam kehidupan sosial manusia sebagai suatu kebutuhan. Hal tersebut dikarenakan kebutuhan sehari-hari menjadi hal penting untuk dipenuhi. Mulai dari sandang, pangan, dan juga papan, agama telah mengatur sedemikian rupa agar umat Islam tetap berada dalam kebenaran. Islam sebagai agama yang sempurna dan kaffah tidak hanya mengatur pada aspek spiritual kehidupan saja, akan tetapi juga memberikan pedoman yang jelas terkait aspek sosial dan ekonomi. Aspek sosial dan ekonomi yang melibatkan interaksi dengan orang lain salah satunya adalah jual beli. Sehingga dalam hal ini, jual beli mendapatkan perhatian lebih untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan bersifat adil dan tidak merugikan salah satu pihak.

​Islam tidak melarang aktivitas jual beli, dan bahkan menganjurkannya sebagai salah satu bentuk muamalah yang dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia. Transaksi jual beli dapat dilakukan pada berbagai waktu, mulai dari pagi hingga malam, selama memenuhi ketentuan syariat. Oleh karena itu, umat Islam perlu memahami rukun dan syarat sah jual beli agar transaksi yang dilakukan dinilai sah menurut hukum Islam. Meskipun demikian, terdapat waktu tertentu yang dikhususkan untuk mengutamakan ibadah daripada aktivitas duniawi. Salah satunya adalah hari Jumat, yang memiliki kedudukan istimewa sebagai hari raya mingguan bagi umat Islam. Pada waktu tersebut, khususnya ketika azan salat Jumat telah dikumandangkan, Allah memerintahkan kaum Muslim untuk meninggalkan aktivitas jual beli dan memusatkan perhatian pada pelaksanaan ibadah sebagai bentuk peningkatan ketakwaan kepada-Nya.

Baca...  Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Asy’ariyah Dalam Memahami Sifat Kalam

​Surah al-Jumu’ah ayat 9 secara eksplisit menyatakan seruan untuk salat Jumat dan meninggalkan segala kegiatan yang dapat mengganggu terlaksananya salat Jumat. Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum transaksi jual beli pada saat salat Jumat. Mayoritas ulama setuju dan menghukumi transaksi jual beli pada saat salat Jumat dengan hukum yang melarangnya, namun terdapat perbedaan tentang statusnya apakah sah, haram, makruh, bahkan mubah dalam kondisi tertentu. Adanya perbedaan tersebut tidak lepas dari latar belakang dan perspektif ideologi masing-masing ulama. Seperti halnya menurut mazhab Syafi’i dan Hanafi, hukum jual beli pada saat salat Jumat tetap sah namun makruh jika tetap dilakukan. Sedangkan mazhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa hukum jual beli pada saat salat Jumat adalah haram dan tidak sah sebab pastinya dapat menghalangi seseorang yang akan melakukan salat Jumat.

​Salah satu ulama yang memberikan perhatian terhadap persoalan hukum jual beli ketika pelaksanaan salat Jumat adalah Al-Qadhi Abu Ishaq Ismail al-Jahdhami. Melalui penafsirannya terhadap Surah al-Jumu’ah ayat 9, al-Jahdhami mengemukakan pandangan yang mendalam mengenai hukum melakukan transaksi jual beli ketika telah tiba waktu pelaksanaan salat Jumat, khususnya bagi laki-laki Muslim yang diwajibkan menunaikannya. Penafsiran tersebut berangkat dari realitas bahwa aktivitas perdagangan pada masa itu didominasi oleh kaum laki-laki sehingga berpotensi melalaikan kewajiban salat Jumat. Oleh karena itu, larangan bertransaksi pada waktu tersebut dimaksudkan agar kaum Muslim memprioritaskan pelaksanaan salat Jumat dan tidak mengabaikan kewajiban ibadah demi kepentingan duniawi.

​Dalam menafsirkan QS. al-Jumu’ah ayat 9, Al-Jahdhami mengutip riwayat dari para sahabat, tabi’in, dan para perawi hadis, seperti Ali bin Abdillah, Hafs bin Umar, Muhammad bin Abi Bakar, Muhammad bin Ubaid, Sulaiman bin Harb, Waqi’, Makki bin Ibrahim, Abu Tsabit, Abdullah bin Maslamah, Yahya bin Khalaf, Abu Bakar bin Abi Syaibah, dan Abdul Jabbar. Pada bagian awal ayat, yaitu lafaz فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّه, ia memaparkan adanya perbedaan riwayat bacaan antara فَاسْعَوْا dan فَامْضُوا. Salah satu riwayat dari Ali bin Abdillah menjelaskan bahwa Umar bin Khattab pernah meminta agar lafaz tersebut ditulis فَامْضُوا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ sebagaimana bacaan yang diterimanya dari Ubay bin Ka’ab. Namun, Al-Jahdhami menilai riwayat yang menyatakan Umar mencela bacaan Ubay tidak dapat dijadikan hujah karena sanadnya terputus. Menurut Al-Jahdhami, bacaan فَاسْعَوْا maupun فَامْضُوا sama-sama benar karena memiliki makna yang berdekatan, yakni bersegera menuju zikir kepada Allah.

Baca...  Konsep Majaz dalam Alquran Sebagai Penolakan Kesesatan Makna dan Urgensi Mempelajarinya 

​Perbedaan lafaz tersebut tidak memengaruhi substansi makna, sejalan dengan hadis tentang diturunkannya Al-Qur’an dalam tujuh huruf. Oleh karena itu, perintah فَاسْعَوْا dipahami bukan sekadar bergegas secara fisik, melainkan menunjukkan kesiapan lahir dan batin untuk memenuhi panggilan salat Jumat serta meninggalkan segala sesuatu yang menghalangi pelaksanaannya. Selanjutnya, Al-Jahdhami menafsirkan lafaz وَذَرُوا الْبَيْعَ dengan mengemukakan delapan belas riwayat. Riwayat pertama dari Ibnu Abbas menjelaskan bahwa jual beli tidak dibenarkan setelah panggilan salat Jumat dikumandangkan, sedangkan riwayat terakhir memuat hadis Nabi saw. yang memerintahkan umat Islam meninggalkan segala sesuatu yang dilarang dan melaksanakan perintah sesuai kemampuan.

​Berdasarkan keseluruhan riwayat tersebut, Al-Jahdhami menafsirkan bahwa perintah وَذَرُوا الْبَيْعَ bukan hanya larangan melakukan transaksi jual beli, tetapi merupakan perintah tegas untuk meninggalkan segala aktivitas yang dapat menghalangi pelaksanaan salat Jumat. Hal ini diperkuat oleh firman Allah ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ, yang menunjukkan bahwa mendahulukan salat Jumat merupakan kebaikan yang wajib diutamakan. Dengan demikian, Al-Jahdhami berpendapat bahwa setiap laki-laki Muslim yang telah memenuhi syarat wajib salat Jumat harus meninggalkan aktivitas duniawi, termasuk jual beli, ketika azan Jumat telah berkumandang. Penafsiran ini menunjukkan orientasi fikih yang kuat dan sejalan dengan pandangan mazhab Maliki dan Hambali yang menekankan kewajiban memprioritaskan salat Jumat daripada urusan dunia. Oleh karena itu, penafsiran Al-Jahdhami terhadap QS. al-Jumu’ah ayat 9 dapat dipahami sebagai bentuk penguatan terhadap corak fikih Maliki dalam menetapkan hukum jual beli ketika waktu salat Jumat telah tiba.

3 posts

About author
Mahasiswa UIN Sunan Ampel
Articles
Related posts
EsaiKeislaman

Keikhlasan dan Keberkahan Al-Ajurumiyah

3 Mins read
Dalam tradisi intelektual Islam, sebuah karya tulis tidak hanya dinilai dari kedalaman isinya atau keindahan bahasanya, melainkan dari kedalaman niat sang penulis…
KeislamanTafsir

Mengenal Tafsir Al-Munir Syekh Wahbah az-Zuhaili

4 Mins read
Kuliahalislam.Tafsir Al-Munir ; Aqidah, Syari’ah dan Manhaj merupakan salah satu karya tafsir terbaik yang dimiliki umat Islam era modern ini. Tafsir al-Munir…
EsaiKeislamanKisahSejarah

Menapaki Jejak Agung Sayyidul Ayyam: Transformasi Sejarah, Teologi, dan Eksistensi Hari Jum’at

6 Mins read
Bagi seorang Muslim, waktu bukanlah sekadar perputaran jarum jam yang dingin atau pergantian siang dan malam yang mekanis. Waktu adalah hamparan sakral…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *