“Bubarkan Republik Ini Jika Rempang Terus Ditindas.”
Ketika Proklamasi Kemerdekaan digaungkan pada 17 Agustus 1945, sebuah janji peradaban diikrarkan: Republik Indonesia berdiri untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Negara ini dihadirkan bukan sebagai entitas asing yang menakutkan, melainkan sebagai rumah besar berteduh bagi setiap jiwa yang menghirup udaranya.
Namun, tujuh puluh sembilan tahun berlalu dari peristiwa bersejarah di Jalan Pegangsaan Timur, janji luhur tersebut mendadak retak dan serpihannya merajam tubuh rakyatnya sendiri. Di Pulau Rempang, khususnya di hamparan tanah adat Kampung Pantai Melayu, fajar kemerdekaan tak lagi membawa kehangatan harapan, melainkan kecemasan yang menggulung bersama deru mesin alat berat dan bayang-bayang pasukan berseragam.
Hari ini, perlawanan warga Rempang memasuki babak yang kian memilukan sekaligus heroik. Anak-anak yang seharusnya memegang buku pelajaran, kaum ibu yang memegang kemudi dapur keluarga, hingga para tetua adat yang menyimpan memori sejarah bangsa, terpaksa merapatkan barisan. Mereka memasang pagar betis (sebuah barikade tubuh-tubuh ringkih yang dipadukan dengan kesucian tekad) guna menghadang gelombang penggusuran yang merangsek atas nama megaproyek Eco-City.
Di sepanjang jalan kampung yang berdebu, suara zikir bergaung bersahut-sahutan, bertaut erat dengan tetesan air mata serta lafaz doa yang terucap dari bibir-bibir gemetar. Mereka memohon keadilan kepada Sang Pencipta atas kezaliman yang dipertontonkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam beserta jejaring modal di belakangnya.
Peristiwa ini memaksa kita melontarkan pertanyaan filosofis mendasar: Untuk apa Republik ini didirikan jika pada akhirnya ia beraksi bagaikan penjajah baru bagi rakyatnya sendiri? Jika batas kemerdekaan hanya diukur dari angka pertumbuhan ekonomi dan deretan angka devisa, lalu di mana letak jiwa dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat?
Rempang bukan sekadar titik koordinat dalam peta investasi, bukan pula sekadar deretan hektar tanah kosong yang siap dijual. Rempang adalah tanah ulayat, ruang hidup yang berdenyut, dan benteng terakhir dari sejarah identitas Melayu yang tak akan pernah bisa dinilai dengan lembaran rupiah.
Otopsi Ketimpangan dan Perang Asimetris Negara-Capital vs Rakyat
Jika kita melakukan otopsi mendalam terhadap struktur konflik di Rempang, tampak jelas betapa telanjangnya benturan yang tidak seimbang ini. Ini adalah sebuah perang asimetris modern, di mana di satu sisi berdiri sebuah oligarki kekuasaan yang mengontrol aparat, regulasi, dan modal raksasa, sementara di sisi lain berdiri masyarakat adat dengan dada telanjang dan tradisi ratusan tahun.
Ketika instrumen hukum yang seharusnya menjadi tameng pelindung rakyat justru diamandemen dan dibengkokkan demi memuluskan Proyek Strategis Nasional (PSN), rakyat kecil disodori ultimatum yang amat tirani: menyerah dan angkat kaki, atau bertahan dan digusur secara paksa.
Pagar betis dan perlawanan tanpa senjata yang diperagakan oleh warga Pantai Melayu adalah bentuk pertahanan diri paling sakral. Itu adalah jeritan eksistensial ketika hukum positif telah mengalami kebangkrutan moral dan ruang dialog resmi ditutup oleh kecongkakan teknokrasi.
Di titik ini, negara bertindak tak ubahnya Leviathan (makhluk monster buatan yang digambarkan oleh Thomas Hobbes) yang menuntut ketaatan mutlak tanpa kewajiban memberi rasa aman. Padahal, legitimasi sebuah negara-bangsa (nation-state) dibangun di atas konsensus sosial. Rakyat menyerahkan sebagian kebebasannya kepada negara dengan syarat negara menjamin hak dasar mereka atas hidup, kebebasan, dan kepemilikan. Ketika negara menyerobot ruang hidup rakyat demi kepentingan investasi asing maupun domestik, secara filosofis, ikatan kontrak sosial itu telah putus.
Bagaimana mungkin sebuah pemerintah yang lahir dari rahim reformasi menggunakan logika penaklukan militeristik dalam merespons kekhawatiran warga negaranya sendiri? Ketika gas air mata ditembakkan dan mengenai ruang-ruang kelas tempat anak-anak sekolah dasar belajar, saat itulah wajah asli keangkuhan modal bertelanjang bulat. Ia tak peduli pada trauma psikologis masa depan bangsa, sebab dalam kalkulasi investasi, rakyat hanyalah collateral damage atau kerugian sampingan yang bisa diabaikan.
Pembangunan untuk siapa? Pengikisan Makna Kemerdekaan
Mantra ajaib “Demi Pertumbuhan Ekonomi” dan “Efisiensi Investasi” terus didengungkan bagaikan dogma agama baru oleh para pejabat publik. Namun, mari kita tanyakan dengan penuh daya kritis: Pembangunan ini sebenarnya untuk siapa?
Apabila sebuah proyek raksasa mensyaratkan pengusiran warga lokal dari tanah leluhurnya, mencabut akar budaya yang telah tumbuh berabad-abad, serta menyisakan trauma berkepanjangan bagi generasi muda, maka pembangunan tersebut telah kehilangan roh kemanusiaannya.
Pembangunan semacam itu berubah menjadi aksi perampasan (dispossession) yang dibungkus dengan narasi modernitas. Ia tak berbeda jauh dengan praktik kolonialisme abad ke-19 yang menggunakan jargon civilizing mission (misi memberadapkan) untuk melanggengkan eksploitasi atas tanah-tanah jajahan.
Sejarah kemerdekaan Indonesia dicetuskan untuk menghentikan segala bentuk penghisapan manusia atas manusia (l’exploitation de l’homme par l’homme). Ir. Soekarno dan para pendiri bangsa memimpikan Indonesia sebagai ruang di mana marhaen (rakyat kecil yang memiliki alat produksi sendiri namun tertekan) dapat berdiri tegak sebagai tuan di negerinya sendiri.
Namun, apa yang terjadi di Rempang hari ini adalah ironi sejarah yang amat menyakitkan. Rakyat pemilik tanah justru diperlakukan sebagai penumpang gelap di tanah kelahirannya sendiri. Mereka dilabeli sebagai pemukim liar di atas tanah yang telah dihuni oleh nenek moyang mereka jauh sebelum BP Batam atau bahkan Republik ini lahir.
Pembangunan yang memanusiakan manusia seharusnya diletakkan pada asas inklusivitas dan martabat. Ia tidak boleh berdiri di atas fondasi air mata rakyat, apalagi di atas reruntuhan rumah dan kuburan para leluhur. Jika atas nama pertumbuhan 7 persen kita harus mengorbankan ribuan jiwa dan memusnahkan komunitas adat Melayu, maka ada yang salah secara fundamental dalam sistem bernegara kita. Kita sedang menukar martabat bangsa dengan deretan angka-angka statistik yang hanya dinikmati oleh segelintir elit oligarki.
Ketegaran Doa versus Kecongkakan Kekuasaan
Sejarah dunia selalu mengajarkan satu hal: kekuasaan dan modal boleh saja memiliki hegemoni atas alat negara, pasukan berseragam, hingga armada alat berat yang sanggup meratakan gunung. Namun, sejarah juga mencatat bahwa ada satu hal yang tidak akan pernah bisa dihancurkan oleh intimidasi fisik maupun represi hukum: daya tahan moral dan spiritual rakyat yang terzalimi.
Ketika warga Rempang mengangkat tangan mereka ke langit, melantunkan zikir di tengah kepungan aparat, mereka sedang memobilisasi kekuatan metafisika yang jauh lebih dahsyat daripada sekadar kekuatan politik praktis. Doa orang-orang yang teraniaya adalah gugatan tertinggi yang melompati batas-batas birokrasi dan ruang sidang pengadilan yang korup. Dalam tradisi filsafat dan spiritualitas mana pun, ketidakadilan yang dilakukan secara terstruktur akan memicu reaksi balik dari semesta.
Kecongkakan kekuasaan sering kali buta terhadap fakta bahwa identitas manusia melekat pada tanahnya. Bagi masyarakat adat Melayu di Rempang, tanah bukan sekadar objek jual-beli atau aset komersial. Tanah adalah pusaka, tempat di mana ari-ari nenek moyang ditanam, tempat di mana tradisi dipelihara, dan tempat di mana ingatan kolektif dirawat.
Memindahkan mereka secara paksa dengan dalih relokasi (meski diiming-imingi rumah ganti rugi) sama saja dengan membunuh identitas kebudayaan mereka secara perlahan. Ini adalah bentuk genosida kebudayaan (cultural genocide) yang terselubung dalam kemasan pembangunan modern.
Para penentu kebijakan di BP Batam dan Jakarta tampaknya telah amnesia terhadap hakikat dasar kemanusiaan ini. Mereka mengukur segala hal dengan kacamata transaksional. Mereka mengira bahwa dengan memberikan ganti rugi berupa materi, seluruh rasa sakit, kehilangan sejarah, dan pengikisan martabat dapat terobati seketika. Ketegaran warga Rempang yang menolak iming-iming tersebut adalah tamparan keras bagi positivisme ekonomi yang kering akan nurani.
Tuntutan Moral Kemerdekaan
Melihat drama ketidakadilan yang terus berlangsung di Rempang, sudah saatnya kita melakukan evaluasi radikal terhadap arah perjalanan bangsa ini. Pernyataan keras “Bubarkan Republik Ini Jika Rempang Terus Ditindas” bukanlah sebuah ajakan untuk melakukan makzul atau disintegrasi fisik secara liar, melainkan sebuah gugatan filosofis terdesperate atas melencengnya tujuan bernegara. Jika Republik ini tak lagi mampu menjadi benteng pelindung bagi warganya yang paling rentan, maka gagasan dasar tentang “Republik” itu sendiri telah runtuh secara konseptual.
Konflik Rempang wajib menjadi cermin besar yang jernih bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan khususnya BP Batam. Beberapa langkah darurat dan fundamental harus segera diambil tanpa menunda-nunda: Pertama, hentikan pendekatan represif dan intimidasi. Tarik seluruh kekuatan aparat dari permukiman warga. Kehadiran personel berseragam dan pendekatan militeristik hanya akan memperdalam trauma dan memperluas jurang ketidakpercayaan antara rakyat dan pemerintah.
Kedua, hormati hak atas tanah adat dan ruang hidup. Pemerintah harus menghentikan cara pandang kaku yang melegalisasi perampasan tanah atas nama hukum formal. Hak ulayat yang telah ada sebelum Republik ini berdiri harus diakui, dihormati, dan dilindungi secara mutlak sesuai mandat hukum internasional dan konstitusi nasional.
Ketiga, restorasi dialog bermartabat. Dengarkan aspirasi rakyat bukan dari posisi superior yang mendikte, melainkan sebagai sesama pemegang saham sah Republik ini. Warga lokal tidak boleh dipandang sekadar sebagai objek proyek atau beban relokasi, melainkan sebagai subjek utama pembangunan yang memiliki hak untuk menentukan masa depan tanah mereka sendiri.
Tanah kelahiran bukanlah barang dagangan yang bisa dilelang di pasar bebas demi mengejar tenggat waktu investasi. Membela tanah air dan mempertahankan ruang hidup adalah hak paling mendasar dari setiap warga negara: sebuah hak yang dijamin oleh konstitusi, dilindungi oleh deklarasi hak asasi manusia, dan direstui oleh nurani universal.
Sampai kapan kita akan terus membiarkan hak atas ruang hidup warga lokal ditumbalkan di atas altar efisiensi investasi? Jika hari ini kita diam melihat Rempang ditindas, maka besok atau lusa, tanah tempat kita berdiri mungkin akan menjadi target berikutnya dari mesin raksasa modal yang tak berjiwa.
Kemerdekaan Indonesia tidak didirikan untuk melahirkan raja-raja kecil baru berwujud oligarki, melainkan untuk memastikan bahwa setiap rakyat, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote, dapat hidup aman, bermartabat, dan merdeka di tanah kelahirannya sendiri. Wallahu a’lam bisshawab.

