Bayangkan seorang anak perempuan duduk di bangku kelas enam. Ia datang ke sekolah dengan seragam rapi, rambut dikepang, dan hati penuh harap. Ia percaya gurunya adalah orang yang akan membimbingnya menuju masa depan. Lalu bayangkan tangan guru itu meremas bokongnya dari belakang saat sesi foto bersama. Dua kali. Tanpa rasa bersalah. Tanpa rasa takut.
Sekarang bayangkan anak yang sama, beberapa bulan kemudian, dipanggil ke ruang kelas berduaan dengan alasan penilaian individu. Di sana ia ditanya apakah vaginanya berbulu. Apakah payudaranya besar. Apakah ia pernah berhubungan badan. Itulah yang diduga dilakukan MR, wali kelas SDN Bilis-Bilis I di Kangean, Sumenep, terhadap muridnya sendiri.
Kita tidak perlu berpura-pura kaget. Kasus kekerasan seksual di sekolah bukan hal baru. Yang membuat kasus ini istimewa adalah tingkat kebejatannya yang hampir tidak masuk akal. MR tidak hanya mencabuli fisik korban. Ia menciptakan sistem penilaian yang memaksa anak-anak menjawab pertanyaan mesum demi mendapatkan nilai. Jawab tidak, dapat minus. Jawab iya, dapat A plus.
Sejak kapan pendidikan seksual menjadi hak prerogatif guru pria di ruangan tertutup? Sejak kapan nilai akademik dijadikan alat pemerasan psikologis? Jika ini benar, MR bukan hanya mencabuli tubuh anak. Ia mencabuli cara berpikir anak tentang dirinya sendiri. Ia mengajarkan bahwa tubuh perempuan adalah objek yang bisa dinilai, ditawar, dan dieksploitasi. Ia mengajarkan bahwa nilai bagus bisa dibeli dengan jawaban atas pertanyaan kotor.
Kejadian ketiga terjadi setelah korban lulus. Tanggal 23 September 2026, MR menelvon korban dengan dalih mengambil ijazah. Korban datang bersama temannya. Di ruang guru hanya ada MR. Setelah korban mengambil ijazah dan hendak pulang, tangannya ditarik keras. Pintu ditutup. Teman korban tidak menyadari apa pun.
Di dalam ruangan itu, MR mendekat sambil berkata, “Sebagai perpisahan terakhir.” Perpisahan apa, Pak? Perpisahan dengan martabatmu sendiri sebagai pendidik? Atau perpisahan dengan rasa aman seorang anak yang seharusnya kau jaga?
Korban memberontak. Ia didorong, dipeluk, tangannya dipegang erat. Pipi dan lehernya dicium. Ketika korban berteriak, mulutnya ditutup tangan kiri, sementara tangan kanan meremas payudaranya dua kali. Baju korban robek. Ia memukul dengan ijazahnya, menendang betis MR, lalu melarikan diri sambil menangis.
MR sempat mengancam korban agar tidak melapor. Ancaman itu adalah bukti kesadaran. Ia tahu apa yang dilakukannya salah. Ia tahu ia bisa dipenjara. Tetapi ia tetap melakukannya. Ini bukan kelalaian. Ini bukan kesalahan penilaian. Ini adalah kejahatan yang direncanakan, dilakukan berulang kali, terhadap lebih dari satu korban.
Pendidikan yang Kehilangan Nurani
Ada kalimat yang selalu diulang dalam upacara bendera hari seninan: guru adalah orang tua kedua di sekolah. Tentu saja kalimat itu terdengar sangat mulia. Tetapi apa jadinya ketika “orang tua kedua” justru menjadi predator bagi anak yang seharusnya dilindunginya?
MR tidak hanya mencabuli korban. Ia mencabuli kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. Setiap orang tua yang membaca berita ini akan bertanya: apakah anak saya aman di sekolah? Apakah guru yang saya percayai setiap pagi ketika saya antar anak saya ke gerbang sekolah adalah manusia yang sama dengan yang meremas bokong di belakang panggung foto? Pertanyaan-pertanyaan itu tidak berlebihan. Mereka adalah konsekuensi logis dari kegagalan sistem perlindungan anak di sekolah.
Jika benar ada teman-teman korban yang juga mengalami hal serupa, maka MR bukan sekadar oknum. Ia adalah predator bersistem yang beroperasi di dalam tembok sekolah, menggunakan wewenangnya sebagai wali kelas untuk memilih target, menciptakan situasi tertutup, dan membungkam korban dengan ancaman nilai dan rasa takut.
Tuntutan yang diajukan dalam kasus ini sangat masuk akal. KPAI harus segera turun tangan. Kepolisian, khususnya unit PPA, harus memproses laporan ini tanpa tebang pilih. Dinas Sosial harus memberikan pendampingan psikologis bagi korban. Tetapi ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: keadilan tidak boleh berhenti pada satu oknum.
Sistem harus dievaluasi. Bagaimana bisa seorang guru melakukan pelecehan selama berbulan-bulan tanpa ada yang menyadari? Apakah tidak ada mekanisme pengaduan yang aman bagi siswa? Apakah tidak ada pengawasan dari kepala sekolah atau dinas pendidikan? Ataukah semua orang terlalu sibuk dengan proyek dan administrasi sehingga lupa bahwa anak-anak adalah alasan utama sekolah itu berdiri?
Kita sering mendengar slogan “sekolah ramah anak”. Tetapi slogan itu hanya tulisan di spanduk. Ketika seorang anak merasa takut untuk melapor karena gurunya adalah pelaku, maka sekolah itu bukan ramah anak. Sekolah itu adalah kandang predator.
Kita perlu sistem yang benar-benar melindungi. Guru harus menjalani seleksi psikologis yang ketat. Setiap laporan harus ditindaklanjuti tanpa intimidasi. Korban harus dilindungi, bukan justru dipersalahkan. Dan yang paling penting, hukuman bagi pelaku harus setimpal. Jangan biarkan MR hanya dinonaktifkan sementara, lalu dipindahkan ke sekolah lain. Itu bukan hukuman. Itu mutasi predator.
Kasus ini juga membuka luka lama tentang bagaimana kekerasan seksual terhadap anak sering kali diabaikan. Di banyak tempat, kasus seperti ini diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku meminta maaf, korban diminta memaafkan, dan semuanya dianggap selesai. Padahal trauma tidak selesai hanya karena ada perjanjian damai.
Anak yang mengalami pelecehan seksual bisa mengalami gangguan tidur, kecemasan, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri. Mereka kehilangan rasa aman terhadap tubuhnya sendiri. Mereka belajar bahwa orang dewasa yang seharusnya melindungi bisa menjadi ancaman. Ini adalah luka yang tidak bisa disembuhkan hanya dengan sepiring nasi dan kata “sudah, jangan diungkit lagi.”
Negara yang Tidur Terlalu Nyenyak
Negara ini memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak. Memiliki Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Memiliki unit PPA di kepolisian. Memiliki dinas sosial di setiap kabupaten. Semua lembaga itu ada. Semua anggarannya ada.
Tetapi mengapa kasus seperti ini masih terjadi? Mengapa seorang guru bisa mencabuli muridnya selama berbulan-bulan tanpa ada yang menyadari? Mengapa korban harus memberontak, berteriak, memukul dengan ijazahnya, menendang betis pelaku, dan melarikan diri sambil menangis sebelum akhirnya ada yang peduli? Apakah negara ini hanya reaktif? Apakah perlindungan anak hanya ada ketika sudah ada korban yang berdarah?
Mari kita jujur. Sistem perlindungan anak di Indonesia sering kali hanya bagus di atas kertas. Di lapangan, ia lambat, berbelit, dan tidak berpihak pada korban. Anak yang melapor sering kali justru dipersalahkan. Kenapa tidak melapor dari awal? Kenapa masih datang ke sekolah?Kenapa tidak berteriak?
Pertanyaan-pertanyaan itu adalah bentuk kekerasan kedua. Mereka mengalihkan kesalahan dari pelaku ke korban. Mereka mengajarkan bahwa anak perempuan yang dilecehkan adalah anak perempuan yang tidak cukup hati-hati. Padahal pelaku adalah guru. Orang yang seharusnya melindungi. Orang yang memiliki kuasa atas nilai, atas kelulusan, atas masa depan korban.
Kita harus mendukung korban. Kita harus mendukung kuasa hukum yang mendampingi korban ke Polsek Kangean. Kita harus menuntut transparansi dalam proses hukum. Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja seperti asap rokok di ruang guru.
Jangan biarkan MR berlindung di balik statusnya sebagai guru, di balik budaya patriarki yang menganggap tubuh perempuan sebagai objek, di balik birokrasi yang lambat dan berbelit. Setiap hari yang berlalu tanpa keadilan adalah hari di mana korban terus merasa bahwa suaranya tidak berarti. Setiap hari yang berlalu tanpa hukuman adalah hari di mana predator lain merasa aman untuk melakukan hal yang sama.
Guru yang mencabuli muridnya bukanlah guru. Ia adalah penjahat yang kebetulan memegang spidol. Ia adalah predator yang kebetulan berdiri di depan kelas. Ia adalah sampah moral yang kebetulan memiliki nomor induk pegawai. Dan penjahat harus diadili. Predator harus dipenjara. Sampah moral harus dibuang dari sistem pendidikan.
Sekali lagi, kita tidak boleh diam. Kita tidak boleh mengalihkan pandangan. Kita tidak boleh membiarkan anak-anak kita tumbuh dalam ketakutan terhadap orang-orang yang seharusnya mereka percayai. Mari kita bersuara. Mari kita tuntut keadilan. Mari kita pastikan bahwa tidak ada lagi anak yang harus kehilangan rasa aman di tempat yang seharusnya menjadi rumah kedua.

