Lebih dari 60 hari berlalu, dan api di Kalimantan belum benar-benar padam. Kabut asap masih menyelimuti permukiman, sekolah, dan jalur transportasi. Di kampung-kampung yang dikelilingi gambut, warga menghirup udara yang lama tak layak disebut sehat. Ancaman ini nyata dan tak bisa lagi diperlakukan sebagai kabar musiman.
Yang paling mengusik bukan lamanya api menyala, melainkan betapa kita sudah terbiasa. Setiap kemarau polanya sama: titik panas bermunculan, helikopter water bombing dikerahkan, pejabat meninjau lokasi, lalu hujan datang dan persoalan dianggap selesai.
Kita mengelola bencana ini seperti tamu tahunan, padahal ia tanda kegagalan yang berulang. Kebakaran 2015 dan 2019 sudah memberi peringatan keras, dengan kerugian ekonomi 2015 yang menurut Bank Dunia mencapai ratusan triliun rupiah. Pertanyaannya sederhana: apa yang sungguh berubah?
Api yang Dipelihara Kelalaian
Angka tahun ini menjawabnya dengan telak. Data SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat luas karhutla nasional Januari–Juli 2026 sekitar 202 ribu hektare, naik 69 persen dibanding 2025. Di Kalimantan, lahan terbakar selama Januari–Juni saja sudah 57.081 hektare, melampaui total sepanjang 2025 sebesar 55.717 hektare. Kalimantan Barat mencatat 38.310 hektare pada Januari–Juli, sementara Kalimantan Tengah 7.634 hektare, keduanya sudah melewati total setahun 2025.
Pada 27 September, hotspot berkepercayaan tinggi nasional tercatat 559 titik, naik 228 titik dari sehari sebelumnya, dan Kalimantan Tengah melonjak dari 30 menjadi 134 titik. Kementerian mengingatkan bahwa hotspot belum sama dengan luas kebakaran. Namun arah angkanya jelas: api belum selesai.
Yang menanggung akibatnya adalah tubuh warga. Kementerian Kesehatan mencatat 174.694 kasus ISPA di tujuh provinsi terdampak karhutla antara 18 Agustus dan 21 September 2026. Di Kalimantan Tengah, Dinas Kesehatan mencatat 2.052 kasus di 14 kabupaten atau kota hanya dalam lima hari pada awal Agustus, dengan 600 kasus baru dalam sehari. Di Palangka Raya, kabut asap dikaitkan dengan 9.324 kasus ISPA sejak Juni. Di Pontianak, sejumlah rumah sakit menerima 10 hingga 20 persen lebih banyak pasien dengan keluhan ISPA dan pneumonia.
Namun, pada 20 September, jarak pandang di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya sempat turun hingga sekitar 600 meter dan mengganggu 14 pergerakan pesawat. Anak-anak dan lansia paling rentan. Sekolah diliburkan, petani dan nelayan kehilangan penghasilan, dan kerugian semacam ini jarang masuk hitungan resmi padahal menggerus kualitas hidup satu generasi.
Menyebut karhutla sebagai bencana alam adalah penyederhanaan yang menyesatkan. Kemarau dan El Nino memang memperparah keadaan, tetapi otoritas kehutanan berulang kali menyebut mayoritas titik api bersumber dari ulah manusia, sengaja maupun lalai. Api adalah cara termurah membuka lahan. Ketika biayanya ditanggung publik berupa udara kotor, ongkos berobat, dan hilangnya keanekaragaman hayati, sementara untungnya dinikmati segelintir pihak, insentif untuk membakar akan terus hidup.
Gambut Kalimantan memperumit semuanya. Kanal-kanal pengering yang dibuka untuk perkebunan membuat gambut kehilangan air dan berubah menjadi bahan bakar. Api di permukaan bisa padam, tetapi bara di bawah tanah menjalar diam-diam dan muncul lagi berhari-hari kemudian. Memadamkan api tanpa membasahi kembali gambut sama dengan menambal atap bocor saat hujan deras.
Di titik ini penegakan hukum diuji. Regulasi kita tidak lemah. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenal tanggung jawab mutlak, yang memungkinkan korporasi dimintai pertanggungjawaban atas kebakaran di areal konsesinya tanpa harus membuktikan kesalahan.
Namun demikian, publik kerap melihat proses hukum berhenti di tengah jalan: petani kecil cepat diseret ke meja hijau, sedangkan pemodal besar lolos lewat celah pembuktian dan lambannya eksekusi putusan. Ketimpangan ini melukai rasa keadilan dan melemahkan efek jera. Peta konsesi yang tertutup memperburuknya, sebab kita tidak bisa menagih pertanggungjawaban dari pihak yang identitasnya tak diketahui.
Dari Pemadaman Menuju Pencegahan
Jika api terus berulang, yang keliru adalah kerangka berpikirnya. Kebijakan kita condong reaktif: mengerahkan sumber daya besar setelah api berkobar. Sejak Agustus, menurut Sekretaris Kabinet, pemerintah telah mengerahkan 64 pesawat dan helikopter serta 54.394 personel gabungan. Upaya itu patut dihargai, tetapi jumlah titik panas tetap naik-turun dari hari ke hari. Padahal pencegahan jauh lebih murah daripada pemadaman dan pemulihan. Perubahan itu menuntut langkah konkret di tiga lini.
Pertama, pembasahan dan pemulihan gambut harus menjadi program jangka panjang yang konsisten, bukan proyek yang bergantung pada siklus anggaran atau pergantian pejabat. Sekat kanal, sumur bor, dan revegetasi perlu dipantau dengan indikator yang bisa diaudit publik, misalnya tinggi muka air tanah yang dilaporkan terbuka. Restorasi yang hanya dinilai dari luas area di atas kertas mudah menjadi laporan seremonial.
Kedua, penegakan hukum harus tegas dan tidak tebang pilih. Korporasi yang lahannya terbakar berulang layak menghadapi sanksi berlapis, dari pencabutan izin dan denda yang sungguh dibayar hingga pidana bagi pengurusnya. Pada saat yang sama, negara perlu membedakan pembakar bermodal besar dari peladang tradisional yang tak punya pilihan lain. Bagi yang kedua, pendekatannya pendampingan: bantuan alat pembukaan lahan tanpa bakar, akses bibit, dan kepastian pasar. Menghukum tanpa menyediakan alternatif hanya memindahkan masalah dari satu kampung ke kampung lain.
Ketiga, keterbukaan data dan partisipasi warga harus menjadi fondasi. Peta konsesi, data titik panas, dan hasil audit kepatuhan perlu dibuka agar jurnalis, akademisi, dan komunitas lokal ikut mengawasi. Desa yang terbukti mampu menjaga wilayahnya bebas api layak diberi insentif nyata. Masyarakat adat dan komunitas setempat sudah lama memiliki pengetahuan mengelola lahan, dan mengabaikannya adalah pemborosan.
Asap tidak mengenal batas administrasi. Kabut dari Kalimantan kerap menyeberang ke negara tetangga dan memicu ketegangan diplomatik. Indonesia telah meratifikasi Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas, sehingga tuntutan untuk bersungguh-sungguh tidak hanya datang dari dalam negeri. Kita sulit berbicara lantang soal penurunan emisi jika hutan dan gambut sendiri terus membara.
Di sinilah letak peluangnya. Gambut yang basah menyimpan karbon dalam jumlah raksasa, sedangkan gambut yang terbakar melepaskannya dalam hitungan minggu. Menjaga Kalimantan tetap lembap berarti menyelamatkan paru-paru warga, menahan laju emisi, dan melindungi sumber penghidupan petani sekaligus. Sedikit kebijakan yang menawarkan imbal hasil sebesar itu.
Mulai hari ini, sudah saatnya berhenti menjadikan hujan sebagai satu-satunya harapan. Operasi modifikasi cuaca dan peringatan hujan dari BMKG memang membantu, tetapi hujan tidak akan mengubah cara kita memberi izin, mengawasi, menghukum, dan memulihkan. Api di Kalimantan bukan takdir, melainkan akibat pilihan yang bisa diubah. Pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, serta masyarakat perlu berhenti saling menunjuk dan bekerja dalam satu barisan. Jika tidak, kita hanya menunggu tahun berikutnya, dan asap yang sama akan kembali menagih kelalaian kita.

