HukumKeislaman

Hukum Suap-Menyuap (Risywah) Dalam Kerja & Fatwa Ulama

4 Mins read

​PENDAHULUAN

​Mendapatkan pekerjaan yang layak merupakan salah satu sarana utama manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup guna menjaga jiwa (hifzh an-nafs) dan menjaga harta (hifzh al-mal). Namun, ketatnya persaingan di dunia kerja sering kali memicu timbulnya jalan pintas yang melanggar norma hukum dan agama, salah satunya adalah praktik suap-menyuap atau sogok-menyogok. Dalam terminologi hukum Islam, praktik ini dikenal dengan istilah risywah.

​Secara bahasa, risywah berasal dari kata yang berarti tali yang digunakan untuk mengambil air di sumur. Kata ini secara metaforis dimaknai sebagai media atau sarana untuk mencapai suatu tujuan dengan cara yang tidak sah. Secara istilah syariat, risywah adalah pemberian sesuatu kepada pihak penentu kebijakan (seperti pejabat, divisi HRD, atau perantara/calo) dengan tujuan membatalkan yang hak (benar) atau membenarkan yang batil (salah).

​Artikel ini membahas secara komprehensif hukum suap-menyuap dalam mencari pekerjaan berdasarkan dalil Al-Qur’an, Hadis Nabi, keputusan fatwa berbagai organisasi Islam, serta pandangan ulama fikih.

​DALIL AL-QUR’AN TENTANG KEHARAMAN RISYWAH

​Islam secara tegas melarang segala bentuk transaksi yang merugikan orang lain dan merusak tatanan keadilan sosial. Larangan mengambil atau mengonsumsi harta orang lain dengan cara yang batil—termasuk suap—terekam jelas dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:

​”Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”

​Ayat di atas menjelaskan bahwa menyuap pemegang otoritas (al-hukkam) untuk merebut hak orang lain secara sadar adalah dosa besar. Dalam konteks rekrutmen kerja, menyuap HRD, pejabat, atau calo agar meloloskan seseorang yang sebenarnya tidak kompeten merupakan bentuk nyata memakan harta secara batil (akl al-amwal bi al-bathil).

​DALIL HADIS NABI SAW

Baca...  Hakikat Mukminat Menurut Ahli

​Keharaman suap dipertegas oleh Rasulullah SAW. Sikap tegas Islam terhadap para pelaku suap digambarkan melalui laknat Allah yang dijatuhkan kepada seluruh pihak yang terlibat. Dalam hadis riwayat Abdullah bin ‘Amr RA, disebutkan:

​”Rasulullah SAW melaknat penyuap (ar-rasyi) dan penerima suap (al-murtasyi).”

(HR. Abu Dawud no. 3580 dan Tirmidzi no. 1337; dinilai hasan shahih)

​Dalam riwayat lain yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad, terdapat tambahan pelaku ketiga yang turut dilaknat, yaitu perantara suap:

​”…dan perantara (ar-ra’isy), yaitu orang yang berjalan menghubungkan keduanya (penyuap dan penerima suap).”

(HR. Ahmad)

​Adanya ancaman laknat dalam syariat mengindikasikan bahwa perbuatan tersebut dikategorikan sebagai dosa besar (kaba’ir). Efek destruktif dari suap tidak hanya menimpa individu, tetapi juga merusak tatanan profesionalisme, meritokrasi, dan keadilan sosial.

​PANDANGAN FATWA ORGANISASI ISLAM DAN MAJELIS ULAMA

​Berbagai organisasi Islam dan lembaga fatwa resmi telah mengeluarkan keputusan tegas terkait hukum risywah dan praktik KKN dalam rekrutmen tenaga kerja:

​1. Majelis Ulama Indonesia (MUI)

​Melalui Munas VI MUI Tahun 2000, MUI menetapkan fatwa tentang Suap (Risywah), Korupsi (Ghulul), dan Hadiah kepada Pejabat:

​Hukum: Suap-menyuap (risywah) hukumnya haram, baik bagi penyuap (ar-rasyi), penerima (al-murtasyi), maupun perantara (ar-ra’isy).

​MUI menegaskan bahwa segala bentuk pemberian uang atau barang dalam proses kelulusan seleksi kerja yang menggugurkan hak orang lain adalah bagian dari risywah yang terlarang secara mutlak.

​2. Nahdlatul Ulama (NU)

​Dalam keputusan Muktamar NU ke-30 di Lirboyo (1999) serta berbagai forum Bahtsul Masail:

​NU mengategorikan pelogokan/suap untuk masuk kerja sebagai perbuatan yang haram.

​NU memberikan catatan (tashil): Jika seseorang dituntut membayar uang untuk mendapatkan pekerjaan yang memang sudah menjadi haknya (ia paling kompeten dan lulus murni, namun diperas oleh oknum), maka bagi pembayar statusnya adalah bentuk daf’u azh-zhulm (menolak kezaliman pada diri sendiri). Namun, pihak penerima/oknum tetap haram mutlak dan memakan harta suht (haram).

Baca...  Rahasia-rahasia Puasa Menurut Imam Al-Ghazali

​3. Muhammadiyah

​Melalui Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah:

​Muhammadiyah secara konsisten menyuarakan gerakan anti-korupsi dan anti-suap. Suap dalam rekrutmen kerja dinilai sebagai tindakan manipulatif yang merusak sistem muamalah dan prinsip profesionalisme Islami.

​Muhammadiyah menegaskan bahwa rezeki yang didapatkan dari jalur yang diawali dengan kemaksiatan (risywah) akan menghilangkan keberkahan dalam keluarga.

​4. Lembaga Fatwa Internasional (Lajnah Da’imah & Dar al-Ifta)

​Lajnah Da’imah Saudi Arabia (Fatwa No. 1545): Menegaskan keharaman menyuap untuk mendapatkan pekerjaan. Pemberian uang tersebut hanya ditoleransi bagi pelamar jika ia dalam kondisi terdesak untuk mempertahankan haknya yang dizalimi, sedangkan oknum penerima tetap mendapat dosa besar secara mutlak.

​Dar al-Ifta al-Misriyyah (Mesir): Menggarisbawahi bahwa perantara dan penyuap yang mengambil porsi/posisi orang lain yang lebih berhak telah melakukan penzaliman ganda (zhulm murakkab).

​PEMBAGIAN HUKUM RISYWAH DAN STATUS GAJI

​Para ulama merinci hukum risywah berdasarkan motif dan kondisi objektifnya:

 HUKUM SUAP (RISYWAH)

1. Haram Mutlak

Menyerobot hak orang lain & memanipulasi kualifikasi

  1. Penyuap : HARAM
  2. Penerima : HARAM
  3. Perantara: HARAM

2. Kondisi Khusus

Diperas oknum padahal haknya & memanipulasi kualifikasi

  1.  Penyuap : Dimaafkan/Dosa Gugur
  2.  Penerima : HARAM MUTLAK

Rincian Status Gaji Hasil Suap

​Terkait gaji bulanan yang diterima oleh karyawan yang masuk kerja melalui jalur suap, para ulama kontemporer (termasuk Dar al-Ifta al-Misriyyah) membaginya menjadi dua kondisi:

  1. Gajinya Halal (namun tetap berdosa atas cara masuknya): Jika pekerja tersebut ternyata mampu melaksanakan seluruh deskripsi pekerjaan (job description) dengan profesional, amanah, dan memenuhi standar perusahaan. Gaji yang ia terima dinilai sebagai kompensasi atas jasa/tenaga yang ia keluarkan (ujrah al-‘amal). Meski gajinya halal, ia wajib bertobat nasuha atas dosa suap di masa lalu.
  2. Gajinya Haram / Syubhat: Jika pekerja tersebut tidak kompeten, tidak mampu menjalankan tugas dengan baik, atau sering membuat kesalahan yang merugikan perusahaan karena posisi tersebut sebenarnya di luar kapasitasnya.
Baca...  Gus Ulil Teologi Asy'ariyah (4): Klaim Tentang Tindakan Tuhan

​KESIMPULAN

​Praktik suap-menyuap (risywah) dalam proses rekrutmen kerja adalah tindakan yang diharamkan secara tegas oleh Al-Qur’an, Hadis, serta kesepakatan (ijma’) para ulama dan organisasi keislaman. Sistem rekrutmen yang dikotori oleh Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) merusak tatanan sosial, merampas hak orang lain yang lebih berhak, dan melahirkan sumber daya manusia yang tidak amanah.

​Menghindari suap dalam mencari pekerjaan adalah bentuk ketakwaan yang nyata. Memulai karier dengan cara yang bersih jauh lebih berharga demi menjamin keberkahan rezeki bagi diri sendiri dan keluarga.

​REFERENSI

  1. Al-Qur’anul Karim.
  2. Al-Asqalani, Ibn Hajar. Subul al-Salam.
  3. Al-Malibari, Zainuddin. Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrat al-‘Ain.
  4. Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Riyadhus Shalihin.
  5. Al-Syafi’i, Muhammad bin Idris. Kitab al-Umm.
  6. Dar al-Ifta al-Misriyyah. Fatwa Fatwa Mu’ashirah terkait Risywah dan Ujrah.
  7. Gunawan, H. (2018). Korupsi Dalam Perspektif Hukum Islam. Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, 4(2), 182-199.
  8. Haryono, H. (2016). Risywah (Suap-Menyuap) Dan Perbedaannya Dengan Hadiah Dalam Pandangan Hukum Islam. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 4(07).
  9. Lajnah Da’imah lil Buhuth al-‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Arab Saudi). Fatawa al-Lajnah, Fatwa No. 1545.
  10. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Fikih Anti-Korupsi.
  11. Majelis Ulama Indonesia. (2000). Keputusan Munas VI MUI tentang Fatwa Risywah (Suap), Ghulul (Korupsi), dan Hadiah kepada Pejabat.
  12. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. (1999). Hasil Keputusan Muktamar NU ke-30 di Lirboyo: Hukum Risywah dalam Pekerjaan.
  13. Pujianto, W. T. (2015). Risywah dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Adzkiya, 3.
  14. Sihab, M. R., & Putri, M. (2025). Suap-Menyuap dalam Perspektif Islam dan Hadits: Implikasi Etis dan Hukum dalam Masyarakat Modern. FIQHUL HADITS: Jurnal Kajian Hadits dan Hukum Islam, 3(1), 39-50.
4 posts

About author
Alumni Studi Agama-agama Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, ia aktif dalam pembuatan jurnal artikel ilmiah yang beberapa karyanya terpublikasi di beberapa kampus di Indonesia. Kajian penulis sering kali berbagai hal terutama Agama, Ekologi dan Budaya dan Ia Bekerja Freelance seperti Script Writer.
Articles
Related posts
KeislamanNgaji Ihya’ Ulumuddin

Mengatasi Egosentrisme dan Merayakan Kemanusiaan: Refleksi Altruisme dalam Khazanah Ihya’ Ulumuddin Bersama Gus Ulil

10 Mins read
Dunia modern hari ini kerap kali didakwa sebagai panggung megah bagi tumbuh suburnya individualisme ekstrem. Manusia kontemporer dipaksa (atau mengondisikan diri) untuk…
HukumPolitik

Membedah Kekacauan Nalar Hukum: Mengapa Kebijakan Tidak Memiliki Mens Rea?

7 Mins read
Perbincangan mengenai hukum di Indonesia sering kali terjebak dalam labirin formalitas yang usang, mengabaikan esensi paling mendasar dari filsafat hukum itu sendiri….
Keislaman

Etika AI dan Islam: Tantangan Kejujuran Intelektual Muslim

6 Mins read
Pendahuluan Dunia hari ini sedang menyaksikan revolusi besar melalui Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI). AI bekerja berdasarkan serangkaian instruksi atau prosedur…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *