Keislaman

Etika AI dan Islam: Tantangan Kejujuran Intelektual Muslim

6 Mins read

Pendahuluan

Dunia hari ini sedang menyaksikan revolusi besar melalui Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI). AI bekerja berdasarkan serangkaian instruksi atau prosedur sistematis yang disebut algoritma, yang memandu komputer untuk memproses data, mempelajari pola, dan menyelesaikan masalah (Nurvinda, 2021). Algoritma kini menentukan apa yang kita baca, apa yang kita beli, hingga bagaimana kita memahami realitas.

Namun, di balik efisiensinya, AI membawa tantangan besar terhadap kejujuran intelektual. Tantangan tersebut mulai dari fenomena “halusinasi” AI, penyebaran deepfake (konten media palsu yang terlihat realistis), hingga plagiarisme digital. Plagiarisme digital di sini dipahami sebagai tindakan menyalin, menggunakan, atau mengubah karya, ide, maupun konten orang lain dari internet tanpa menyertakan sumber yang benar, lalu mengklaimnya sebagai karya sendiri.

Islam, melalui Surah Al-Isra’ ayat 36, telah memberikan aturan yang melarang manusia mempercayai bahkan mengikuti informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Hal ini telah diatur dengan sangat ketat dalam menghadapi arus informasi, jauh sebelum algoritma digital diciptakan. Allah Swt. berfirman:

\وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌۗ اِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا

Artinya: “Janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak kauketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (Q.S. Al-Isra’: 36).

Melalui ayat ini, umat Islam dilarang keras mengikuti hal yang informasinya belum jelas benar atau salahnya. Di sisi lain, teknologi AI bekerja menggunakan algoritma yang sangat berpengaruh terhadap kepercayaan publik. Salah satu produk dari arsitektur ini adalah deepfake.

Terkait fenomena ini, Nurdin (2024) dalam artikelnya yang berjudul “Ancaman Deepfake dan Disinformasi Berbasis AI: Implikasi terhadap Keamanan Siber dan Stabilitas Nasional Indonesia” memaparkan:

“Di Indonesia, perkembangan teknologi deepfake berbasis kecerdasan buatan (AI) telah diidentifikasi sebagai ancaman serius terhadap keamanan siber dan stabilitas nasional karena kemampuannya dalam memproduksi disinformasi yang sangat manipulatif dan sulit didekonstruksi secara rasional. Meskipun instrumen hukum seperti UU ITE dan UU PDP telah memberikan landasan normatif, regulasi di Indonesia saat ini belum secara eksplisit mengatur tindak pidana deepfake, sehingga menimbulkan tantangan besar dalam proses kriminalisasi dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan media sintetis tersebut.”

Secara teknis, deepfake diproduksi melalui sistem komputasi yang canggih. Pakar hukum Chesney (2019) menjelaskan bahwa teknologi deepfake merupakan manifestasi dari konten media sintetis yang dihasilkan oleh algoritma kecerdasan buatan, khususnya melalui arsitektur Generative Adversarial Networks (GANs). Teknologi ini mampu memanipulasi atau mengganti kemiripan wajah dan suara seseorang dengan tingkat akurasi visual yang sangat tinggi. Proses ini melibatkan dua model saraf tiruan yang saling beradu—yaitu generator dan discriminator—untuk menciptakan representasi digital yang sangat realistis sehingga sering kali melampaui kemampuan persepsi manusia dalam membedakan antara konten asli dan buatan. Fenomena ini menimbulkan tantangan serius terhadap privasi, keamanan nasional, dan integritas informasi di era digital karena potensinya dalam menyebarkan disinformasi yang meyakinkan.

Lantas, bagaimana etika kita sebagai seorang Muslim dalam menghadapi fenomena ini? Bagaimana pula penafsiran Surah Al-Isra’ ayat 36 menjadi fondasi teologis dalam melarang penyebaran serta kepercayaan terhadap berita palsu (deepfake)? Artikel ini akan mengurai tantangan sekaligus jawaban atas persoalan tersebut.

Baca...  Hukum Menikahi Sepersusuan (Radaah)

Tantangan Seorang Muslim di Era AI

Munculnya Generative AI seperti ChatGPT telah mendisrupsi standar kejujuran intelektual di dunia akademik. Masalah utama yang muncul bukan sekadar penggunaan teknologinya, melainkan praktik plagiarisme digital. Tindakan menyembunyikan peran AI dalam sebuah karya tulis akademik sama halnya dengan melakukan manipulasi kebenaran. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip amanah dan kejujuran dalam Islam.

Seorang Muslim dituntut untuk memiliki sifat amanah ilmiah, di mana setiap ilmu harus disandarkan kepada sumber aslinya. Nabi Muhammad saw. mengingatkan dalam sabdanya:

\قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: المُتَشَبِّعُ بِمَا لَمْ يُعْطَ كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ

Artinya: “Orang yang berpura-pura memiliki sesuatu yang tidak diberikan kepadanya, seperti orang yang memakai dua pakaian dusta.” (H.R. Bukhari: 5219).

Dalam hadis ini, Rasulullah saw. mengibaratkan orang yang bangga atas apa yang tidak ia kerjakan sendiri seperti orang yang memakai pakaian kepalsuan. Oleh karena itu, tindakan plagiarisme digital dikategorikan sebagai perbuatan yang tercela.

Selain itu, ketergantungan total pada AI tanpa melibatkan proses berpikir kritis bertolak belakang dengan fungsi al-fu’ad (akal dan hati) yang diamanahkan dalam Surah Al-Isra’ ayat 36. Ketika seorang akademisi atau peneliti membiarkan AI berpikir sepenuhnya untuk dirinya tanpa ada usaha personal, ia telah mengabaikan tanggung jawab eksistensialnya. Padahal, setiap potensi intelektual yang dianugerahkan kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.

Munasabah Ayat

Setelah memahami bahwa teknologi AI dapat menghasilkan deepfake (informasi palsu yang tampak nyata), maka sebagai seorang Muslim kita tidak boleh mudah mempercayai setiap informasi yang beredar. Sikap kritis ini sejalan dengan ajaran dalam Surah Al-Isra’ ayat 36. Sebagai langkah konkretnya, Islam menawarkan instrumen tabayyun (verifikasi) sebagaimana yang termaktub dalam Surah Al-Hujurat ayat 6:

\يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya.” (Q.S. Al-Hujurat: 6).

Secara munasabah (korelasi antarayat), Surah Al-Isra’ ayat 36 berfungsi sebagai dasar hukum yang melarang keras seseorang meyakini atau membagikan sesuatu tanpa dasar pengetahuan yang valid. Sementara itu, Surah Al-Hujurat ayat 6 memberikan instrumen metodologisnya melalui perintah tabayyun. Upaya untuk menghindari sikap taklid atau membebek pada informasi yang kabur (Q.S. Al-Isra’: 36) tidak mungkin terwujud tanpa adanya langkah aktif untuk meneliti dan memverifikasi kebenaran informasi tersebut (Q.S. Al-Hujurat: 6).

Kajian Kosakata (Mufradat)

Kembali pada teks Surah Al-Isra’ ayat 36:

\وَلَا تَقْفُ مَا Lَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌۗ اِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا

  • Kata lā taqfu (لَا تَقْفُ): Merupakan Fi’il Nahyi (kata kerja larangan) dari kata yaqfū – qafā (يَقْفُو-قَفَا) yang berarti mengikuti. Di dalam Al-Qur’an, akar kata ini dengan segala bentuknya disebutkan sebanyak 5 kali: bentuk lā taqfu sebanyak 1 kali (Q.S. Al-Isra’: 36) dan bentuk qaffaynā (قَفَّيْنَا) sebanyak 4 kali (Q.S. Al-Baqarah: 87; Q.S. Al-Maidah: 46; Q.S. Al-Hadid: 27 sebanyak dua kali). Al-Asfahani (1992) menjelaskan bahwa kata qaffaynā memiliki arti ja‘altuhu khalfahu (menjadikannya berada di belakangnya), seperti dalam Surah Al-Baqarah ayat 87 yang berarti menyusulkan rasul-rasul setelah Musa.
  • Kata ‘ilm (عِلْم): Merupakan mashdar dari kata ‘alima – ya‘lamu (عَلِمَ-يَعْلَمُ) yang berarti mengetahui. Akar kata ini muncul sebanyak 865 kali dalam Al-Qur’an. Dalam kitab al-Mufradat, ‘ilm dimaknai sebagai idraku asy-syai’ bi haqiqatih (memahami sesuatu sesuai dengan hakikat aslinya). Sedangkan kata ‘allama (عَلَّمَ) berarti upaya membangun jiwa untuk menggambarkan makna-makna (Al-Asfahani, 1992), seperti pada Surah Ar-Rahman ayat 1-2.
  • Kata mas’ūlā (مَسْئُولًا): Merupakan Isim Maf‘ul (objek) dari sa’ala – yas’alu (سَأَلَ-يَسْأَلُ) yang berarti ditanya atau dimintai pertanggungjawaban. Kata ini dengan berbagai bentuknya diulang sebanyak 129 kali dalam Al-Qur’an. Al-Qurthubi (1964) menjelaskan makna kata ini adalah bahwa setiap indra (pendengaran, penglihatan, dan hati) akan ditanya secara spesifik mengenai apa yang telah diusahakannya.
Baca...  Perkembangan Sarekat Islam Di Indonesia

Uraian Tafsir

1. Shafwat at-Tafasir

Syaikh Ali as-Shabuni (1997) menjelaskan bahwa larangan pada kalimat “dan janganlah kamu mengikuti apa yang tidak kamu ketahui” berarti larangan keras mengikuti sesuatu yang belum jelas kebenarannya. Manusia diwajibkan untuk tabayyun dan meneliti setiap berita. Beliau menambahkan bahwa pada hari kiamat kelak, manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas fungsi indra pendengaran, penglihatan, serta hatinya. As-Shabuni mengutip perkataan sahabat Qatadah ra.: “Janganlah kamu mengatakan aku telah melihat padahal kamu tidak melihat, atau aku telah mendengar padahal kamu tidak mendengar, karena Allah akan menanyakan semua itu kepadamu.”

2. Tafsir al-Kasysyaf

Az-Zamakhsyari (1987) menjelaskan bahwa kata lā taqfu berarti lā tattabi‘ (jangan mengikuti). Kata ini berakar dari frasa qafā atsarahū yang digunakan untuk pelacak jejak (al-qafah). Maksudnya, janganlah bertindak atau berkata tanpa landasan ilmu, ibarat orang yang berjalan di suatu rute tanpa tahu arah hingga akhirnya tersesat. Beliau juga mengaitkan al-qafwu dengan perilaku fitnah atau tuduhan palsu (al-‘adhahah), bersandar pada hadis Nabi saw. bahwa barang siapa menuduh seorang mukmin dengan sesuatu yang tidak ada padanya, Allah akan menahannya dalam lumpur kebusukan (radghat al-khabal) hingga ia menemukan jalan keluar (Az-Zamakhsyari, 1987).

3. Tafsir Jalalain

Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi (1990) menegaskan bahwa kata lā taqfu berarti jangan ikuti apa yang tidak ada ilmu bagimu di dalamnya. Al-Fu’ad diartikan secara spesifik sebagai al-qalb (hati). Sementara frasa kullu ulā’ika kāna ‘anhu mas’ūlā diartikan bahwa pemilik indra tersebut akan ditanya dan dimintai pertanggungjawaban langsung mengenai apa saja yang telah ia perbuat menggunakan indra-indra tersebut.

Kontekstualisasi dan Sejarah AI

Untuk mendudukkan relevansi teologis ini pada era modern, penting untuk melihat kembali sejarah lahirnya Artificial Intelligence. AI resmi lahir sebagai bidang keilmuan pada musim panas tahun 1956 melalui lokakarya Dartmouth Summer Research Project on Artificial Intelligence di Dartmouth College, Amerika Serikat.

Bidang ini diinisiasi oleh empat ilmuwan terkemuka: John McCarthy, Marvin Minsky, Nathaniel Rochester, dan Claude Shannon (McCarthy dkk., 1956). John McCarthy diakui sebagai pencetus istilah Artificial Intelligence guna membedakan bidang penelitian baru ini dari Cybernetics (ilmu kendali sistem).

Baca...  Makam Ki Ageng Balak: Makam Kunjungan Umat Beragama

Pada awalnya, McCarthy dkk. merumuskan empat tujuan dasar pengembangan AI (McCarthy, 2006):

  1. Penggunaan bahasa: Kemampuan mesin beroperasi menggunakan bahasa manusia.
  2. Pembentukan abstraksi dan konsep: Kemampuan mesin memahami ide-ide abstrak.
  3. Pemecahan masalah: Mengarahkan mesin untuk menyelesaikan masalah rumit manusia.
  4. Peningkatan diri (self-improvement): Kemampuan mesin memperbaiki sistemnya secara mandiri.

Namun, dalam perkembangannya, teknologi ini kerap disalahgunakan. Algoritma modern justru melahirkan disinformasi masif lewat konten deepfake dan maraknya plagiarisme digital. Karena realitas deepfake dan produk AI generatif sering kali berbasis probabilitas data yang belum tentu valid, mempercayainya mentah-mentah secara hukum agama adalah terlarang. Sikap bijak bagi seorang Muslim di era digital adalah menerapkan etika tabayyun secara ketat—baik dengan melakukan verifikasi ke sumber asli, mengecek validitas hak cipta, maupun memastikan bahwa produk intelektual yang dihasilkan bukanlah manipulasi dari hasil kerja mesin semata.

Kesimpulan

Fenomena AI dan algoritma saat ini bertindak sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi ia menawarkan efisiensi yang luar biasa, namun di sisi lain melahirkan ancaman nyata terhadap kejujuran intelektual melalui deepfake, halusinasi informasi, dan plagiarisme digital. Surah Al-Isra’ ayat 36 memberikan batasan etis yang tegas bahwa setiap data yang diserap oleh pendengaran, penglihatan, dan hati akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Oleh karena itu, membiarkan diri terjebak dalam disinformasi atau mengklaim karya AI sebagai pemikiran pribadi merupakan pelanggaran terhadap prinsip amanah intelektual.

Solusi fundamental dalam menghadapi tantangan era digital ini adalah penguatan etika tabayyun sebagai instrumen metodologis untuk memverifikasi setiap kebenaran. Integritas seorang Muslim diuji melalui kemampuannya menjaga kejujuran ilmiah, menghindari “pakaian kepalsuan” sebagaimana peringatan Nabi saw., serta memastikan bahwa teknologi tetap diposisikan sebagai alat bantu, bukan pengganti kesadaran moral manusia.

Daftar Pustaka

  • Al-Asfahani, Raghib. (1992). Al-Mufradat fi Gharib Al-Qur’an. Suriah: Dar al-Qalam.
  • Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. (2020). Shahih Bukhari. Mesir: Dar Thuq an-Najah.
  • Al-Mahali, Jalaluddin & as-Suyuthi, Jalaluddin. (1990). Tafsir Jalalain. Mesir: Dar al-Hadits.
  • Al-Qurthubi, Muhammad Syamsuddin. (1964). Tafsir al-Qurthubi. Mesir: Dar al-Kutub al-Mishriyyah.
  • As-Shabuni, Ali. (1997). Shafwat at-Tafasir. Mesir: Dar as-Shabuni.
  • Az-Zamakhsyari, Mahmud bin Umar. (1987). Al-Kasysyaf ‘an Haqaiq Ghawamidh at-Tanzil. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Arabi.
  • Chesney, Robert. (2019). Deep Fakes: A Looming Challenge for Privacy, Democracy, and National Security. California Law Review, 107.
  • McCarthy, J., Minsky, M. L., Rochester, N., & Shannon, C. E. (1956). A Proposal for the Dartmouth Summer Research Project on Artificial Intelligence.
  • McCarthy, J. (2006). From Here to Human-Level AI. Artificial Intelligence, 171(18).
  • Nurdin, Sri Wahyuni. (2024). Ancaman Deepfake dan Disinformasi Berbasis AI: Implikasi terhadap Keamanan Siber dan Stabilitas Nasional Indonesia. Jurnal Keamanan Siber Nasional, 3(1).
  • Nurvinda, Galuh. (2021). Definisi dan Manfaat AI untuk Mengolah Big Data. DQLab. Diakses dari https://dqlab.id/definisi-dan-manfaat-ai-untuk-mengolah-big-data
1 posts

About author
Kuliah di Universitas PTIQ Jakarta, Progam Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir
Articles
Related posts
Keislaman

Tawakal dan Takdir dalam Islam: Pelabuhan Damai Jiwa Berserah

3 Mins read
Segala hal yang dialami oleh makhluk-Nya adalah manifestasi dari takdir yang telah ditulis oleh-Nya. Jauh sebelum dunia ini bising, Allah telah mengatur…
Keislaman

Israf dan Tabdzir: Mengenal Etika Konsumsi dalam Islam

3 Mins read
Pernahkah Anda tergoda flash sale untuk segera membeli suatu barang? Atau buru-buru melakukan checkout karena embel-embel “edisi terbatas”? Kita hidup di era…
Keislaman

Tafsir QS. Al-Hajj Ayat 1–2: Kedahsyatan Kiamat & Urgensi Takwa

4 Mins read
​يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ ۚ إِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيمٌ . يَوْمَ تَرَوْنَهَا تَذْهَلُ كُلُّ مُرْضِعَةٍ عَمَّا أَرْضَعَتْ وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *