OpiniPolitik

Diskriminasi Berstempel Negara: Ketika Hutan Adat Berpindah Tangan ke Ormas

8 Mins read

Sudah mafhum bahwa sebuah cara pandang yang tidak pernah dituliskan dalam undang-undang mana pun tampaknya diam-diam menjadi asas dasar tata kelola agraria di negeri ini: tanah yang tidak bersertifikat dianggap tanah yang tidak bertuan. Hutan yang dijaga turun-temurun oleh masyarakat adat, tanpa akta notaris, tanpa nomor izin, diperlakukan seolah-olah ia adalah ruang kosong yang sedang menunggu seseorang datang dan mengklaimnya secara sah menurut hukum negara.

Cara pandang ini punya nama dalam sejarah kolonial: terra nullius, tanah tak bertuan. Yang mengejutkan bukan bahwa doktrin ini pernah dipakai penjajah untuk merampas benua, melainkan bahwa logikanya masih hidup, dengan wajah baru, di tengah republik yang mengklaim telah merdeka lebih dari delapan dekade.

Masyarakat Adat Dayak Basap di Tebangan Lembak, Kalimantan Timur, adalah salah satu bukti hidup bahwa logika itu belum mati. Mereka telah lama menanggung akibat dari tambang batu bara yang mengubah hutan menjadi lanskap berlubang.

Dan ketika luka itu belum juga mengering, muncul aktor baru dalam peta konsesi: PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara, atau BUMNU, entitas bisnis yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama, salah satu organisasi masyarakat sipil terbesar di negeri ini. Izin telah digenggam, meski penggalian belum dimulai.

Namun, siapa pun yang memahami tata kelola pertambangan di Kalimantan tahu benar: di sana, secarik izin sering kali membawa dampak yang jauh lebih menentukan ketimbang deru mesin berat itu sendiri. Izin adalah pintu; setelah pintu terbuka, apa yang masuk hanya soal waktu.

Mari kita membaca peristiwa ini bukan hanya sekadar sebagai berita duka lokal, melainkan sebagai gejala dari struktur yang lebih dalam: sebuah negara yang, secara sistemik, memperlakukan kepemilikan komunal masyarakat adat dan kepemilikan korporasi ormas dengan dua ukuran yang sama sekali berbeda.

Dua Ukuran, Satu Republik

Ada kejanggalan mendasar yang terus berulang dalam wacana pembangunan di Indonesia. Ketika kelompok masyarakat adat mempertahankan hutan yang mereka jaga, tindakan itu kerap dibingkai sebagai penghambat investasi, sebagai keras kepala terhadap kemajuan, sebagai romantisme yang menghalangi kepentingan yang lebih besar.

Namun, ketika sebuah organisasi kemasyarakatan yang memiliki kedekatan struktural dengan kekuasaan menerima konsesi tambang, narasi yang sama tiba-tiba berbalik seratus delapan puluh derajat: itu disebut sebagai pemberdayaan ekonomi umat, sebagai kemandirian organisasi masyarakat sipil, sebagai bentuk keadilan distributif setelah sekian lama sumber daya alam dikuasai korporasi besar.

Padahal, jika ditelusuri secara jujur, kedua klaim itu berdiri di atas fondasi retorika yang identik: keduanya sama-sama mengatasnamakan kesejahteraan rakyat. Bedanya hanya terletak pada siapa yang berbicara dan siapa yang didengar.

Suara masyarakat adat, betapapun konsisten dan berbasis pengalaman langsung atas kerusakan ekologis yang mereka alami, cenderung diposisikan sebagai bising yang mengganggu proyek besar. Sementara suara ormas besar, dengan jejaring politik dan basis massa yang luas, memiliki daya tawar yang jauh lebih kuat untuk mengubah lanskap kebijakan sesuai kepentingannya.

Di sinilah diskriminasi itu tidak lagi menjadi tuduhan emosional, melainkan kesimpulan struktural: negara tidak memperlakukan seluruh warganya secara setara di hadapan hukum agraria dan sumber daya alam. Ia memperlakukan warganya berdasarkan seberapa besar suara itu bisa memengaruhi peta kekuasaan.

Tebangan Lembak: Anatomi Sebuah Luka Berlapis

Untuk memahami betapa nyata persoalan ini, kita perlu berhenti sejenak pada data, bukan karena data itu suci dan tak terbantahkan, melainkan karena data adalah bahasa yang, dalam banyak forum pengambilan kebijakan, dianggap lebih meyakinkan ketimbang kesaksian manusia yang menjalani penderitaan itu sendiri: sebuah ironi tersendiri yang patut dicatat.

Baca...  Sejarah Timor-Leste: Menguak Sisi Gelap Penjajahan Portugis dan Kompleksitas Masa Lalu

Lembaga pemantau seperti Auriga Nusantara mencatat setidaknya delapan perusahaan telah beroperasi atau memiliki keterkaitan dengan wilayah Tebangan Lembak, mulai dari kelompok usaha keluarga hingga perusahaan tambang skala besar yang sudah lama dikenal dalam peta pertambangan batu bara Kalimantan Timur.

Lembaga riset lingkungan AEER mengidentifikasi belasan lubang bekas tambang yang tersebar di kawasan tersebut, sementara analisis citra satelit dari MapBiomas memperlihatkan ratusan hektare permukaan tanah yang telah berubah menjadi cekungan menganga, bekas luka yang tidak bisa disembuhkan hanya dengan reklamasi kosmetik di atas kertas laporan perusahaan.

Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Mereka adalah representasi dari hutan yang dulu menjadi ruang hidup: tempat berburu, tempat meramu obat, tempat menyimpan cerita leluhur yang diwariskan lewat lisan, bukan lewat sertifikat tanah. Ketika lubang tambang menggantikan ruang hidup itu, yang hilang bukan hanya pohon dan tanah, melainkan seluruh ekosistem pengetahuan dan relasi sosial yang dibangun di atasnya selama beberapa generasi.

Dan di tengah luka yang belum sembuh itu, konsesi baru datang membawa nama organisasi keagamaan yang selama ini dikenal luas justru karena peran sosial dan pendidikannya. Pertanyaan filosofis yang muncul bukan sekadar soal legalitas administratif, melainkan soal makna: bagaimana sebuah entitas yang lahir dari semangat keumatan, dari nilai-nilai keadilan sosial yang menjadi inti ajarannya, bisa bertransformasi menjadi pemegang konsesi di atas tanah yang justru sedang berjuang melawan kerusakan akibat industri ekstraktif?

Ormas sebagai Aktor Ekstraktif: Sebuah Ironi Baru

Fenomena organisasi kemasyarakatan yang merambah sektor pertambangan bukan sekadar cerita tentang satu entitas bisnis. Ia adalah gejala dari pergeseran lebih besar dalam kebijakan sumber daya alam nasional, di mana pemerintah membuka ruang bagi ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan yang sebelumnya dipegang oleh korporasi tambang konvensional.

Niat awal kebijakan ini, jika dibaca dari argumentasi resminya, adalah pemerataan manfaat sumber daya alam bagi organisasi masyarakat sipil yang selama ini dianggap berkontribusi besar pada pembangunan sosial, namun minim akses terhadap sumber pendanaan mandiri.

Namun, niat baik, sebagaimana sering terjadi dalam sejarah kebijakan publik, tidak otomatis melahirkan hasil yang baik ketika ia diterapkan di atas struktur yang timpang. Memberikan izin tambang kepada ormas tanpa terlebih dahulu menuntaskan konflik agraria yang sudah ada di wilayah tersebut sama saja dengan menambahkan lapisan baru pada bangunan yang fondasinya sudah retak.

Yang berubah hanyalah nama di atas dokumen konsesi; pola relasi kuasa antara pemegang izin dan masyarakat adat yang menghuni serta menjaga tanah itu tetap sama, timpang, dan cenderung berpihak pada siapa yang memegang kertas legal, bukan siapa yang memegang ingatan kolektif atas tanah tersebut.

Di titik ini, kritik yang diajukan bukanlah kritik terhadap eksistensi ormas keagamaan itu sendiri, apalagi terhadap nilai-nilai yang mereka usung. Kritik ini ditujukan pada logika kebijakan yang memungkinkan sebuah organisasi, betapapun mulia sejarah dan kontribusi sosialnya, untuk memperoleh akses terhadap sumber daya alam yang sedang disengketakan tanpa proses konsultasi yang bermakna dengan masyarakat adat yang lebih dulu hadir di sana. Keadilan sosial yang ingin diwujudkan lewat pemberdayaan ekonomi ormas tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan ekologis yang dialami kelompok lain.

Paradoks Net Zero: Pidato yang Berjalan Berlawanan dengan Praktik

Baca...  Hantu dalam Islam: Antara Mitos dan Realita

Sejak Perjanjian Paris diratifikasi pada 2015, pemerintah Indonesia berulang kali menegaskan komitmennya terhadap target net zero emissions, sebuah janji yang disampaikan dalam berbagai forum internasional dengan nada penuh keyakinan. Namun, komitmen di atas podium sering kali berjalan di rel yang sama sekali berbeda dengan kebijakan yang berlaku di lapangan.

Izin usaha pertambangan batu bara (salah satu sumber emisi karbon paling signifikan) terus diterbitkan dan dibagikan, termasuk kepada organisasi kemasyarakatan, seolah status kelembagaan penerima izin dapat mengubah watak ekologis dari komoditas yang digali.

Ini adalah paradoks yang mendalam, dan barangkali di situlah letak kegagalan filosofis terbesar dari kebijakan iklim negeri ini: emisi karbon tidak mengenal siapa pemegang izinnya. Batu bara yang digali oleh korporasi multinasional dan batu bara yang digali oleh badan usaha milik organisasi keagamaan sama-sama melepaskan karbon ke atmosfer yang sama, memanaskan bumi yang sama, dan pada akhirnya membebani generasi yang sama.

Ketika negara berbicara tentang transisi energi sambil terus membuka keran izin ekstraksi batu bara baru, yang sedang terjadi bukanlah transisi, melainkan pengalihan wacana, di mana kata-kata besar tentang keberlanjutan berfungsi sebagai tirai yang menutupi keberlanjutan praktik lama dengan wajah kelembagaan yang baru.

Filosofi Kepemilikan: Sertifikat Melawan Ingatan

Ada pertanyaan yang lebih dalam yang tersembunyi di balik seluruh persoalan ini, yaitu pertanyaan tentang apa yang sesungguhnya membuat sebuah klaim atas tanah menjadi sah. Sistem hukum modern, yang diwarisi dari tradisi hukum agraria kolonial, meletakkan legitimasi kepemilikan pada dokumen: sertifikat, izin usaha, akta pendaftaran.

Sementara itu, masyarakat adat meletakkan legitimasi kepemilikan pada relasi: pada sejarah panjang menghuni, merawat, dan menghidupi tanah tersebut secara turun-temurun, sebuah bentuk pengetahuan yang tidak pernah membutuhkan pengesahan negara untuk menjadi nyata bagi mereka yang menjalaninya.

Kedua sistem legitimasi ini pada dasarnya tidak saling meniadakan; keduanya bisa saja hidup berdampingan apabila negara bersedia mengakui bahwa kepemilikan komunal berbasis adat memiliki nilai hukum yang setara dengan kepemilikan berbasis dokumen. Namun, dalam praktiknya, negara secara konsisten memprioritaskan sistem yang pertama.

Tanah adat baru dianggap “ada” secara hukum ketika ia telah melalui proses pengakuan administratif yang panjang, berbelit, dan sering kali tidak pernah benar-benar tuntas. Sementara izin usaha pertambangan bisa terbit dalam hitungan bulan, bahkan di atas tanah yang statusnya masih dalam sengketa.

Ketimpangan prosedural ini bukan sekadar soal birokrasi yang lamban. Ia adalah cerminan dari hierarki nilai yang tertanam dalam cara negara memandang bentuk-bentuk kepemilikan: dokumen dianggap lebih valid daripada ingatan, kertas dianggap lebih kuat daripada sejarah lisan, dan kepentingan ekonomi jangka pendek dianggap lebih mendesak daripada keberlanjutan ekologis jangka panjang yang justru menjadi taruhan hidup masyarakat adat.

Pembangunan Menurut Siapa?

Istilah “pembangunan” sering digunakan seolah ia adalah kata yang netral, universal, dan tidak memihak. Namun, pembangunan selalu memiliki subjek dan objek: seseorang membangun, dan sesuatu (atau seseorang) menjadi objek yang “dibangun” atau bahkan dikorbankan demi pembangunan tersebut.

Ketika hutan adat dibuka untuk investasi tambang, itu disebut kemajuan. Ketika masyarakat adat menolak, mereka dicap sebagai penghalang kemajuan. Ketika ormas mendapatkan konsesi, itu dinarasikan sebagai pemberdayaan. Pola bahasa ini bukan kebetulan; ia adalah instrumen ideologis yang berfungsi untuk membuat ketimpangan tampak sebagai sesuatu yang logis, bahkan perlu.

Yang jarang dipertanyakan adalah: pembangunan versi siapa yang sedang dijalankan? Jika pembangunan diukur semata dari pertumbuhan ekonomi ekstraktif (dari berapa ton batu bara yang berhasil digali, berapa besar pendapatan negara dari royalti tambang), maka masyarakat adat yang memilih menjaga hutan tetap utuh akan selalu diposisikan sebagai pihak yang “menghambat”.

Baca...  Komunikasi Politik dalam Krisis: Membangun Kepercayaan Publik di Masa Sulit

Namun, jika pembangunan diukur dari keberlanjutan ekologis, dari keberlangsungan sistem pengetahuan lokal, dari hak generasi mendatang untuk mewarisi tanah yang masih hidup, maka narasinya berbalik sepenuhnya: justru merekalah yang selama ini menjalankan pembangunan yang sesungguhnya, pembangunan yang tidak menghabiskan masa depan untuk membiayai masa kini.

Perspektif Lain yang Perlu Didudukkan

Adil rasanya untuk turut mempertimbangkan argumen dari sisi yang berbeda. Pihak yang mendukung keterlibatan ormas dalam sektor pertambangan berargumen bahwa kebijakan ini adalah bentuk koreksi atas ketimpangan lama, di mana sumber daya alam nasional selama puluhan tahun lebih banyak dinikmati oleh korporasi besar dan segelintir elit, sementara organisasi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi sosial-keagamaan, pendidikan, dan kesehatan bagi jutaan warga tidak pernah mendapat akses setara terhadap sumber pendanaan mandiri.

Dari sudut pandang ini, pemberian konsesi kepada ormas dipandang sebagai upaya menciptakan kemandirian ekonomi organisasi masyarakat sipil agar tidak terlalu bergantung pada donasi atau subsidi negara.

Argumen lain yang juga patut dicatat adalah bahwa status hukum atas banyak kawasan hutan di Kalimantan memang masih menjadi wilayah abu-abu, dengan tumpang tindih klaim antara kawasan hutan negara, izin usaha pertambangan yang telah terbit sejak dekade sebelumnya, dan wilayah adat yang pengakuannya secara formal belum sepenuhnya tuntas dalam sistem hukum nasional.

Persoalan ini, dengan kata lain, bukan semata soal keberpihakan sepihak, melainkan juga soal warisan panjang tata kelola agraria yang memang belum pernah benar-benar dibenahi sejak era kolonial hingga kini.

Meskipun demikian, argumen-argumen tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan inti yang diangkat dalam tulisan ini: bahwa proses pemberian izin, siapa pun penerimanya, semestinya tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat adat yang telah lebih dulu hadir dan menjaga wilayah tersebut. Koreksi atas satu ketimpangan tidak semestinya dilakukan dengan cara melahirkan ketimpangan baru di pihak lain yang secara struktural jauh lebih lemah posisi tawarnya.

Pertanyaan yang Terus Menunggu Jawaban

Persoalan Tebangan Lembak dan Masyarakat Adat Dayak Basap bukan sekadar kisah tentang satu wilayah dan satu konsesi. Ia adalah cermin yang memantulkan cara sebuah negara memperlakukan warganya yang paling lama menjaga alam, namun paling lemah posisinya dalam hukum. Ia juga menjadi ujian atas konsistensi antara pidato tentang keberlanjutan dan praktik kebijakan yang sesungguhnya dijalankan di lapangan.

Pertanyaan yang layak terus digemakan bukanlah pertanyaan retoris yang berhenti pada kemarahan, melainkan pertanyaan yang menuntut jawaban kebijakan yang konkret: mengapa proses pengakuan hak masyarakat adat atas tanahnya sendiri harus melalui jalan yang begitu panjang dan berliku, sementara proses pemberian izin usaha pertambangan di atas tanah yang sama bisa berjalan jauh lebih cepat? Mengapa tanah yang dijaga oleh masyarakat adat selalu lebih mudah untuk diserahkan kepada pihak lain, ketimbang benar-benar dikembalikan sepenuhnya kepada mereka yang telah menjaganya sejak awal?

Selama pertanyaan itu terus dibiarkan menggantung tanpa jawaban kebijakan yang berpihak, klaim tentang keadilan sosial, pemerataan ekonomi, dan komitmen iklim hanya akan menjadi rangkaian kata yang indah di atas panggung, sementara di balik panggung itu, hutan-hutan adat terus berubah menjadi lubang-lubang yang menganga, satu demi satu, generasi demi generasi. Wallahu a’lam bisshawab.

355 posts

About author
Penulis Lepas dan Pemerhati Isu Sosial Politik.
Articles
Related posts
KeislamanOpini

Jejak yang Ditinggalkan dan Cakrawala yang Dituju: Merenungi Ajakan Imam Syafi’i untuk Merantau

8 Mins read
Ada satu bait yang berulang kali digumamkan santri-santri di pesantren-pesantren tua, dibisikkan orang tua kepada anaknya yang hendak berangkat ke kota, dan…
KeislamanOpini

Ketika Yang Luar Biasa Menuntut Yang Tak Biasa: Membaca Ulang Hikmah Ibnu Atha’illah tentang Mujahadah dan Karamah

4 Mins read
Ada satu kerinduan purba dalam jiwa manusia: kerinduan untuk menyaksikan atau bahkan mengalami sesuatu yang melampaui hukum kebiasaan alam. Kita menyebutnya mukjizat…
KeislamanOpini

Menolak Klaim Atas Sifat Ilahi: Tafakur atas Hikmah Ibnu Atha’illah tentang Batas Diri Manusia

5 Mins read
Ada satu titik dalam kehidupan spiritual manusia di mana ia lupa bahwa dirinya hanyalah peminjam, bukan pemilik. Ia lupa bahwa napas yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *