KULIAHALISLAM.COM – Banyak pasangan suami istri merasa bahwa mempunyai anak adalah sebuah kebahagiaan yang tak ternilai. Namun, tidak bisa dipungkiri ada juga pengakuan bahwa mengurus anak itu rumit, sehingga sebagian orang memilih jalan untuk childfree (memutuskan untuk tidak memiliki anak).
Beberapa waktu yang lalu, pengakuan seseorang yang memilih untuk childfree menjadi buah bibir masyarakat. Mengingat figur tersebut merupakan seorang konten kreator YouTube ternama, keputusannya dikhawatirkan akan diikuti oleh para penggemar atau menjadi inspirasi bagi banyak orang.
Bagi mayoritas orang tua, ikatan dengan anak dipandang sebagai sebuah anugerah. Hal tersebut sangat positif karena mereka menjalani proses pernikahan dengan kebahagiaan atas kehadiran sang buah hati. Apalagi anak dianggap sebagai rezeki titipan dari Allah. Ada keyakinan bahwa banyak anak berarti banyak rezeki untuk masing-masing anak, yang tentu saja harus dibarengi dengan doa dan kerja keras.
Realitas Dinamika Rumah Tangga
Di sisi lain, banyak pula yang menganggap bahwa kehadiran anak membuat hubungan pasangan suami istri menjadi kurang romantis. Istri kerap merasa kehilangan waktu luang (me time) untuk sekadar berkumpul bersama teman-temannya guna membicarakan gosip artis atau membahas grup idola seperti BTS.
Begitu pula dengan suami. Waktu yang biasanya digunakan untuk berkumpul bersama teman-teman demi membicarakan sepak bola atau pemilu, kini digantikan dengan pembahasan domestik seperti, “Anak sudah dipakaikan popok belum?” atau “Stok susu anak masih ada atau tidak?”
Bahkan, tidak sedikit suami yang biasanya rela begadang (melekan) demi menonton pertandingan sepak bola, justru enggan ketika harus terjaga untuk mengurus anak. Saat tengah malam anak menangis meminta susu, ego sering kali membuat enggan bergerak, sehingga tugas tersebut pada akhirnya dipikul oleh seorang ibu dengan tulus dan ikhlas.
Kondisi ini rentan memicu perdebatan mengenai siapa yang merasa paling berkorban demi keluarga. Istri merasa telah bekerja keras karena mengurus anak, rumah tangga, hingga mencuci baju. Sementara suami merasa sudah bekerja pontang-panting mencari nafkah untuk membeli susu dan popok, yang juga diklaim sebagai bentuk kerja keras yang melelahkan.
Gerakan Ayah Hebat dan Pentingnya Figur Dialogis
Sebagai respons terhadap tantangan pengasuhan, Pemuda Muhammadiyah pernah menginisiasi “Gerakan Ayah Hebat”. Ini adalah sebuah gerakan untuk mendampingi anak dalam tumbuh kembangnya. Melalui gerakan ini, tersirat pesan bahwa mereka yang memilih childfree tidak akan pernah merasakan bagaimana indahnya suka duka mengurus anak.
Dakwah dalam Gerakan Ayah Hebat menekankan pentingnya peran ayah dalam mendidik anak. Kehadiran seorang ayah harus mampu menggembirakan sekaligus memajukan masa depan anak-anaknya. Berdasarkan berbagai studi psikologi perkembangan, keberadaan seorang ayah yang terlibat langsung dalam mendidik anak terbukti berdampak positif bagi perkembangan mental dan emosional sang anak.
Dalam perspektif Islam, kisah Nabi Ibrahim AS memberikan teladan nyata bahwa seorang ayah harus komunikatif dan demokratis terhadap anaknya. Ketika Nabi Ibrahim AS mendapat perintah dari Allah SWT untuk menyembelih anaknya, Nabi Ismail AS, beliau tidak langsung memaksakannya. Beliau terlebih dahulu meminta pendapat dan berdialog secara santun dengan Nabi Ismail AS yang akan disembelih (QS. As-Saffat [37]: 102).
Meluruskan Makna Kesetaraan Gender
Dalam perkembangannya, beberapa gerakan feminisme radikal seolah-olah mengaburkan esensi institusi keluarga. Struktur terkecil dalam masyarakat ini mulai digoyang dengan narasi bahwa perempuan harus maju dan mandiri secara mutlak. Menjadi mandiri tentu baik, namun segalanya harus tetap proporsional dan seimbang.
Tidak semua sektor pekerjaan harus diisi oleh perempuan demi dalih kesetaraan gender. Sebagai contoh, dalam perdebatan soal lapangan kerja, jika perempuan dituntut untuk bekerja berat yang setara secara fisik dengan laki-laki—seperti menjadi tukang batu atau tim penurunan pasir dari truk yang diburu waktu—hal ini justru berpotensi menyiksa fisik perempuan itu sendiri.
Menjaga perempuan dari pekerjaan fisik yang terlampau berat yang berisiko merusak kesehatan mereka bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan wujud perlindungan dan rasa kasih sayang. Narasi kesetaraan gender boleh saja digaungkan, namun harus tetap selaras dengan tuntunan ajaran agama, tidak semata-mata mengandalkan rasio manusia. Menolak kodrat reproduksi demi egoitas regenerasi perlu ditinjau kembali. Mengingat nasihat dari fisikawan Albert Einstein yang menyatakan bahwa:
”Ilmu tanpa agama adalah buta, agama tanpa ilmu adalah lumpuh.”
Dalam konteks berkeluarga, agama telah memberikan pedoman yang matang, termasuk mengenai siapa yang akan mendoakan kita kelak ketika sudah tiada. Rasulullah SAW mengingatkan bahwa setelah manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan orang tuanya (HR. Muslim).
Jika pasangan memilih childfree, lantas anak saleh mana yang akan mendoakannya? Sungguhpun ada argumen bahwa bisa saja yang mendoakan adalah anak orang lain, tentu ikatan spiritualnya tidak akan sama dengan anak kandung sendiri.
Tinjauan Hukum Fikih terhadap Childfree
Secara hukum fikih, status childfree dapat dirumuskan berdasarkan motif dan dampaknya, meskipun belum ada istilah khusus childfree dalam kitab klasik. Apabila motif childfree tersebut diimplementasikan secara permanen (mematikan fungsi reproduksi), maka hukumnya bisa jatuh menjadi haram. Namun, jika keputusan tersebut hanya bersifat temporer atau menunda kehamilan, hukumnya bisa menjadi makruh.
Menurut pandangan Nahdlatul Ulama (NU) dalam keputusan Muktamar di PP Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta, hukum mematikan fungsi keturunan secara mutlak atau permanen adalah haram (Tim LTN PBNU, 2019: 448). Ditegaskan bahwa:
”Penjarangan kelahiran melalui cara apa pun tidak dapat diperkenankan kalau mencapai batas mematikan fungsi berketurunan secara mutlak. Karena itu, sterilisasi yang diperkenankan hanyalah yang bersifat dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunan dan tidak sampai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi” (Muktamar NU dalam nu.or.id).
Forum Muktamar NU tersebut mengambil dasar argumen dengan mengutip pendapat Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam kitab Hâsyiyyatul Bâjuri ‘alâ Ibni Qasim Al-Ghazi (Juz II, h. 92) sebagai berikut:
Artinya: “Demikian pula seperti hukum lelaki menghilangkan syahwat seksual dengan cara mengonsumsi kafur thayyar, yang makruh bila hanya berdampak mengurangi syahwat dan haram bila berdampak menghilangkannya secara total; hukum wanita menggunakan atau mengonsumsi sesuatu yang memperlambat kehamilan atau membuatnya tidak bisa hamil secara total, maka hukumnya makruh untuk yang pertama dan haram untuk yang kedua.”
Merujuk pada penjelasan Ustaz Ahmad Muntaha AM (dalam nu.or.id), pilihan childfree memiliki dua implikasi hukum:
- Makruh, apabila keputusan tersebut sekadar untuk menunda atau memperlambat kehamilan.
- Haram, apabila dilakukan dengan cara mematikan fungsi reproduksi secara mutlak dan permanen.
Wallâhu a’lam bish-shawâb.
Daftar Pustaka
- Al-Bajuri, Ibrahim. (n.d.). Hâsyiyyatul Bâjuri ‘alâ Ibni Qasim Al-Ghazi. Semarang: Thoha Putera. Juz II.
- Tim LTN PBNU. (2019). Ahkamul Fuqaha: Solusi Problematika Hukum Islam (Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama). Editor: A. Ma’ruf Asrori dan Ahmad Muntaha AM. Surabaya: Khalista.
- Konten resmi Lajnah Ta’lif wan Nasyr PBNU melalui situs nu.or.id.


halo, terima kasih sudah berbagi informasi yang menarik
kunjungi juga webste UIN Walisongo Semarang di walisongo.ac.id