Keislaman

Mengupas Rahasia Ilahi Dibalik Aturan Poligami

3 Mins read

Saat ini beredar banyak kesalahpahaman mengenai surah an-Nisa’ ayat 3 yang mana para pembacanya menganggap bahwa ayat tersebut merupakan perintah untuk melakukan poligami.

Poligami berasal dari dua kata yakni kata poly dan gami. Poly disini berarti banyak dan gami adalah nikah. Yang mana dapat disimpulkan arti polygami adalah pernikahan yang banyak atau dilakukan lebih dari satu. Menurut Khoiruddin Nasution, poligami adalah perkawinan banyak dan bisa jadi dalam jumlah yang tidak terbatas.

Dari uraian diatas, maka dapatlah dinyatakan bahwa poligami adalah apabila seorang suami kawin lagi setelah mempunyai seorang istri yang tidak atau belum diceraikan.

Banyak orang mengatakan bahwa alasan mereka melakukan polygami adalah anjuran dari agama. Hal ini tentu tidak sesuai dengan salah satu ayat yang terdapat dalam Alqur’an yakni pada Surah An-Nisa ayat 3. Bunyi dari surah tersebut adalah,

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوْا فِي الْيَتَمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَآءِ مَثْنٰى وَثُلَاثَ وَرُبٰعُ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذٰلِكَ أَدْنٰٓى أَلَّا تَعُوْلُوْا

Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Sering kali masyarakat paham bahwa ayat ini menganjurkan untuk melakukan poligami yang terdapat pada lafaz فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَآءِ مَثْنٰى وَثُلَاثَ وَرُبٰعُ yang artinya “nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat.” Padahal ayat tersebut tidak berhenti disitu saja. Dalam ayat selanjutnya terdapat peringatan yang mana sering terlupakan yakni فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ yang memiliki arti Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki.

Baca...  Praktik Mahar antara Tradisi Budaya atau Perintah Agama?

Menurut M. Quraish Shihab, penafsiran yang terbaik menyangkut ayat diatas adalah penafsiran yang berdasarkan keterangan istri Nabi SAW Aisyah RA, Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud serta Al-Tirmizi dan lain-lain yang meriwayatkan bahwa Urwah Ibn Zubair bertanya kepada isteri Nabi: Aisyah RA tentang ayat ini. Beliau menjawab bahwa ini berkaitan dengan anak yatim yang berada dalam pemeliharaan seorang wali, dimana hartanya bergabung dengan harta wali, dan sang wali senang akan kecantikan dan harta sang yatim, maka dia hendak menikahinya tanpa memberinya mahar yang sesuai.

Perlu digaris bawahi bahwa ayat ini tidak membuat peraturan tentang poligami karena poligami telah dikenal dan dilaksanakan oleh penganut berbagai syariat agama serta adat istiadat masyarakat sebelum turunnya ayat ini.

Dengan demikian, pembahasan tentang poligami dalam pandangan Alqur’an hendaknya tidak ditinjau dari segi ideal, atau baik dan buruknya, tetapi harus dilihat dari sudut pandang penetapan hukum dalam aneka kondisi yang mungkin terjadi. Sekali lagi ayat di atas bukan perintah, apalagi anjuran berpoligami. Penyebutan dua, tiga atau empat, pada hakikatnya adalah dalam rangka tuntutan berlaku adil kepada anak yatim.

Pandangan Quraish Shihab mengenai poligami itu bukanlah merupakan sebuah anjuran, apalagi menjadi sebuah kewajiban. Pada ayat QS. Al-Nisa’ ayat 3 tersebut, M. Quraish Shihab berpendapat seandainya poligami tersebut adalah sebuah anjuran, pastilah Allah SWT menciptakan perempuan lebih banyak empat kali lipat dari jumlah lakilaki karena tidak mungkin Allah SWT menganjurkan sesuatu, kalau apa yang dianjurkannya tidak tersedia.

Ayat ini hanya memberi wadah bagi mereka yang menginginkannya ketika menghadapi kondisi atau kasus tertentu, dan ini merupakan alasan logis untuk tidak menutup rapat atau mengunci mati pintu poligami yang dibenarkan ayat tersebut dengan syarat yang tidak ringan.

Baca...  Gus Ulil Ngaji Ihya’ Ulumuddin: Riwayat Kedermawanan Para Penguasa

Namun, M. Quraish Shihab juga tidak sependapat dengan mereka yang ingin menutup mati pintu poligami. Poligami bagaikan pintu darurat kecil, yang hanya dilalui saat amat diperlukan dan dengan syarat yang tidak ringan.

Ia juga menilai bahwa poligami bagaikan pintu darurat dalam pesawat udara, yang tidak dapat dibuka kecuali saat situasi sangat gawat dan setelah diizinkan oleh pilot, yang membukanya pun haruslah mampu, karena itu tidak diperkenankan duduk di samping emergency door kecuali orang-orang tertentu.

Idealnya seseorang menikah hanya dengan satu pasangan, namun sifat manusia yang merasa kurang baik secara biologis maupun perasaan cinta yang timbul dalam dirinya membuat keinginan yang timbul kemudian adalah memiliki lebih dari satu pasangan, pun nabi Muhammad juga memberi contoh yang demikian.

Akan tetapi satu hal yang perlu dilihat bahwa Nabi menikah lebih dari satu atau poligami bukan semata karena syahwat atau keinginan biologisnya saja, melainkan demi kesejahteraan umat Islam pada saat itu.

Semua yang telah tertuang dalam Alqur’an terkait dengan tata cara menikah baik secara monogami maupun poligami sudah bisa menjadi rujukan bagi kita semua yang telah diselipi dengan peringatanperingatan atas potensi yang akan muncul dikemudian hari.

Dalam perceraian pun juga sudah tertuang pada Alqur’an terkait bagaimana kemudian mengelola konflik rumah tangga agar tetap berjalan dengan baik beserta tata cara untuk kemudian dapat rujuk kembali sebagaimana pasangan suami istri. Agaknya penelitian yang telah dilakukan agar kemudian dapat lahir jahwaban atas pernikahan poligami

Sumber:

Hasbi, M Fikri, and Dede Apandi. “PERNIKAHAN DALAM PERSPEKTIF ALQUR’AN.” Hikami : Jurnal Ilmu Alquran dan Tafsir 3, no. 1 (July 6, 2022): 1– 18. https://doi.org/10.59622/jiat.v3i1.53.

Baca...  Dalil Hadis dan Tanggung Jawab Politik: Apakah Golongan Putih Bisa Diterima dalam Islam?

“SYAMSUDDIN.Pdf.” Accessed October 22, 2024. http://repository.iainpalu.ac.id/id/eprint/1335/1/SYAMSUDDIN.pdf. Zaki, Ahmad Arifuz. “The Merriage Concept in al Quran (Thematic Translation Studies),” n.d.

1 posts

About author
Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Articles
Related posts
Keislaman

Perbedaan Pendapat Sunni dan Muktazilah Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 134

6 Mins read
Dalam khazanah pemikiran Islam, tafsir Al-Qur’an menjadi salah satu bidang kajian yang sangat penting untuk memahami ajaran-ajaran Allah. Tafsir tidak hanya berfungsi…
Keislaman

Perlawanan Palestina Mengahadapi Teroris Israel: Surah At-Tahrim Ayat 9

1 Mins read
Serangan yang terjadi antara Israel dengan Palestina kian berlanjut sampai detik ini. Aksi terorisme dalam bentuk seperti ini, tergolong terorisme yang dilakukan…
Keislaman

Hidup Berdampingan dengan Perbedaan Agama: Toleransi Beragama dalam Interaksi Sosial 

3 Mins read
Interaksi antar masyarakat dari berbagai agama menjadi hal yang tidak terhindarkan di dunia yang semakin terhubung ini. Apabila dilihat dari banyaknya suku,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
Berita

DKC CBP KPP Kabupaten Sukoharjo Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat Bersama PMI Kabupaten Sukoharjo

Verified by MonsterInsights