Tulisan ini saya buat untuk mendukung laporan BBC Indonesia yang berjudul “Anak kiai Jombang yang dihukum penjara, diam-diam bebas lebih awal, temuan BBC” (https://www.bbc.com/indonesia/articles/crq8jwdkpyvxo). Laporan itu menelanjangi kasus Bechi, anak kiai Jombang yang divonis tujuh tahun penjara karena kekerasan seksual terhadap santriwati, tetapi menghirup udara bebas jauh sebelum hukumannya tuntas. Kasus ini layak terus dibicarakan bukan hanya karena kejahatannya. Cara negara memperlakukan korban dan pelaku setelah palu hakim diketukkan juga patut dipersoalkan.
Kita sudah lama paham bahwa narasi keadilan di Indonesia selalu menarik untuk dibedah. Sebabnya bukan karena ia terlalu rumit dipahami, melainkan karena ia terlalu sering dipermainkan. Kasus Bechi memperlihatkan dengan terang bagaimana hukum di republik ini bisa melentur seperti karet ketika berhadapan dengan mereka yang berdarah biru agama. Di satu sisi, negara tak bosan menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Di sisi lain, praktiknya menunjukkan hukum punya anak emas. Mereka adalah orang-orang yang namanya cukup harum, pesantrennya cukup besar, dan pengikutnya cukup banyak, sehingga aparat berpikir dua kali sebelum bersikap tegas.
Padahal asas persamaan di hadapan hukum bukan hiasan konstitusi. Ia janji paling dasar negara kepada warganya. Seorang santriwati dari keluarga sederhana dan seorang putra kiai berpengaruh harus berdiri di garis yang sama, baik ketika diadili maupun ketika hukuman dijalani. Janji itu retak ketika putusan pengadilan ternyata bisa dipangkas diam-diam di balik tembok lembaga pemasyarakatan.
Lihatlah bagaimana Bechi bisa bebas lebih awal. Semestinya ia masih mendekam di sel hingga Maret 2027 dan baru menyelesaikan hukumannya pada 2029. Nyatanya, ia sudah bisa tersenyum, menyalami tamu, dan merayakan Idul Fitri pada Maret 2026 di luar tembok penjara. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjelaskan dengan tenang bahwa itu bagian dari program pembebasan bersyarat karena yang bersangkutan dinilai berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.
Sungguh definisi kelakuan baik yang sangat Indonesia. Di dunia nyata, memerkosa santriwati, menyekap, memukuli, dan memperlakukan manusia lain sebagai budak adalah kelakuan buruk yang paling keji. Namun di dunia birokrasi hukum kita, definisi itu tampaknya bisa dinegosiasikan, terutama bagi mereka yang punya ayah berpengaruh dan pesantren dengan pengikut tak terhitung. Kita pun layak bertanya apa yang sebenarnya diukur dari “kelakuan baik” itu. Apakah ia sekadar kepatuhan pada tata tertib sel? Atau ada ukuran yang lebih bermakna, seperti pengakuan bersalah, penyesalan, dan tanggung jawab kepada korban?
Sarkasme paling tajam layak dialamatkan pada asesmen risiko yang katanya menurun. Menurun? Risiko apa? Risiko ia mengulangi perbuatannya? Atau risiko ia terlalu lama menghuni penjara sehingga mengusik kenyamanan para pejabat yang gemar bertandang ke pesantren ayahnya? Pertanyaan ini pahit, tetapi wajar diajukan. Publik berhak tahu bagaimana penilaian itu disusun, siapa yang menilai, dan apakah suara korban ikut ditimbang.
Hukum kita sering seperti karet yang kelenturannya ditentukan oleh siapa yang ditimpanya. Ia meregang panjang bagi rakyat kecil yang mencuri sandal, tetapi menyusut drastis bagi predator seksual berjubah agama. Ini bukan lagi soal penegakan hukum. Ini soal bagaimana hukum diperdagangkan di balik meja-meja yang wangi dupa dan doa. Keadilan bagi korban kekerasan seksual seolah harus antre di belakang kepentingan stabilitas sosial, popularitas politik, dan tentu saja “marwah” keluarga kiai yang katanya suci.
Perempuan sebagai Barang Sakral dalam Pasar Patriarki Berkedok Agama
Komnas Perempuan menyebut adanya darurat kekerasan seksual di pesantren dan menunjuk budaya patriarki yang dibalut agama sebagai biang keladinya. Pengamatan ini telak, sekaligus menyedihkan karena harus diulang berkali-kali tanpa perubahan berarti. Dalam struktur sosial semacam itu, perempuan tidak diakui sebagai subjek yang berdaulat atas tubuhnya sendiri. Ia diperlakukan sebagai properti: properti keluarga, properti kiai, properti lembaga.
Relasi kuasa di pesantren memperparah keadaan. Santri dididik untuk taat, takzim, dan berharap berkah dari gurunya. Nilai-nilai luhur ini, di tangan orang yang salah, berubah menjadi alat pembungkam. Menolak perintah kiai dianggap durhaka, dan membuka aib kiai dianggap dosa. Ketika seorang kiai atau anak kiai “mengambil” sesuatu dari santriwati, perbuatan itu dibungkus sebagai hak prerogatif spiritual yang tak boleh diganggu gugat.
Dalam logika yang terdistorsi ini, santriwati adalah “yang terpilih” untuk melayani syahwat para “santo” itu, bukan manusia yang berhak berkata tidak. Tentu tidak adil menyamaratakan semua pesantren, sebab banyak kiai dan pengasuh yang menjaga santrinya dengan amanah. Justru karena itulah kejahatan semacam ini harus dihukum tanpa kompromi. Yang tercoreng bukan hanya korban, melainkan juga nama baik pesantren yang bersih.
Ira, korban yang berani bersuara, menanggung penderitaan yang sulit dibayangkan. Ia diperkosa, disekap, dan diperlakukan seperti budak. Ketika mencoba melarikan diri, para pengawal Bechi menculiknya kembali. Di mana negara saat itu? Ketika laporan Ira dicabut karena intimidasi, di mana aparat penegak hukum yang katanya melindungi rakyat?
Ternyata hukum kita punya standar ganda yang jelas. Ia hadir dengan senjata lengkap jika yang melanggar adalah rakyat kecil, tetapi bersembunyi di balik toga jika yang melanggar adalah orang yang punya akses ke kekuasaan. Polanya berulang. Korban harus menempuh jalan terjal hanya untuk didengar. Pelaku dengan jaringan luas justru mendapat kemudahan, mulai dari pengawal yang siap menekan hingga birokrasi yang siap memberi keringanan.
Kekerasan Simbolik yang Paling Keji
Membebaskan Bechi lebih awal tanpa memberi tahu korban adalah bentuk kekerasan simbolik yang paling keji. Pesan negara kepada perempuan Indonesia terbaca jelas: “Kalian boleh melapor, kalian boleh berjuang, kalian boleh bersaksi, tapi pada akhirnya kami akan tetap melindungi kepentingan orang berkuasa.” Ira menangis melihat Bechi bebas. “Aku merasa seperti dia masih menang dan aku masih merasa kalah,” katanya. Ia benar. Dalam sistem hukum yang patriarkis dan feodal ini, perempuan selalu kalah. Ia kalah di hadapan pelaku, kalah di hadapan aparat yang tidak responsif, dan kalah di hadapan negara yang lebih sibuk mengurus citra religius daripada menegakkan keadilan.
Dampaknya melampaui satu korban. Setiap perempuan yang mengikuti kasus ini sedang belajar sesuatu: melapor berarti mempertaruhkan keselamatan, dan kemenangan di pengadilan pun bisa dianulir diam-diam oleh birokrasi. Pelajaran itu meracuni keberanian. Korban-korban lain, yang selama ini menimbang apakah harus bersuara, akan memilih diam. Padahal kita punya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang seharusnya menempatkan korban di pusat perlindungan. Undang-undang sebagus apa pun akan jadi pemanis bibir jika implementasinya bisa dibengkokkan oleh kekuasaan.
Kasus Bechi adalah cermin buram wajah hukum Indonesia. Kita bisa berbangga dengan reformasi hukum, undang-undang perlindungan perempuan, dan deretan lembaga pengawas. Namun, semua itu tak berarti apa-apa jika di ujung proses, di ruang-ruang yang tak tersorot kamera, keadilan bisa ditawar oleh siapa pun yang punya nama besar. Indonesia bisa menjadi surga bagi para predator spiritual yang menganggap perempuan sebagai taklukan.
Karena itu, yang kita butuhkan bukan sekadar kemarahan. Kita menuntut keterbukaan: asesmen risiko dan syarat pembebasan bersyarat harus bisa diuji publik, terutama dalam perkara kekerasan seksual. Korban wajib diberi tahu dan didengar sebelum pelaku dibebaskan. Pengawasan independen atas pemberian remisi dan pembebasan bersyarat perlu diperkuat, dan setiap keringanan bagi pelaku kekerasan seksual harus disertai pertanggungjawaban yang jelas. Tanpa itu, kepercayaan publik pada hukum akan terus terkikis.
Selama hukum masih bisa dibeli dengan gelar “kiai” dan “anak kiai”, selama itu pula keadilan bagi perempuan hanyalah fatamorgana. Yang tersisa hanyalah air mata, trauma, dan bayangan para korban yang selamanya merasa menjadi “budak” dari sistem yang gagal melindungi mereka. Sudah saatnya kita berhenti berpura-pura bahwa hukum kita adil. Hukum kita sedang sakit, dan penyakitnya bernama kekuasaan. Wallahu a’lam bisshawab.

