Esai

Pentingnya Kedudukan Hak Asasi Manusia di Indonesia

4 Mins read

KULIAHALISLAM.COM – “Diskusi adalah dua pintu kerahmatan, kunci keberkahan. Dengan keduanya, ide-ide tak bakalan tersesat dan impian-impian tak bakalan musnah.” (Umar bin Abdul Aziz). Berdiskusi atau bermusyawarah selalu beriringan dengan kebenaran dan kerahmatan. Sebaliknya, mengurung diri atau bersikap eksklusif selalu beriringan dengan sikap otoriter dan semena-mena.

​Ketika musibah, cobaan, atau tantangan datang, maka bersegeralah untuk bermusyawarah. Jangan melihat siapa yang mengatakan, tetapi lihatlah apa materi dan nilai yang diberikan. Karena dengan berdiskusi, segala masalah yang jauh akan mendekat lewat pesan atau gagasan dari perantaraan setiap individu (titik temu dan titik tuju).

​Siapa saja yang mau berdiskusi dan bermusyawarah dengan orang lain, maka akal pikirannya bisa menyamai mereka. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas sikap, nilai, dan pandangan hidup manusia adalah dengan meningkatkan kualitas diri kita sendiri di tengah masyarakat. Manusia tidak bisa melakukannya sendiri. Dengan bersama-sama, kita bisa melakukan semuanya untuk mencapai misi dan tujuan bersama.

Esensi dan Kedudukan HAM di Indonesia

​Apakah hak-hak itu bisa diatur? Apakah hak tersebut sebagai individu atau kelompok? Ketika berbicara tentang hak dan kewajiban, tentu diperlukan batasan.

​Apakah penting kedudukan hak dan kewajiban dalam bernegara? Apa perbedaan HAM (human rights) dengan hak-status biasa (ordinary rights)? Siapa yang berkewajiban memenuhi HAM sebagai hak dasar dan hakiki dari manusia sebagai warga negara? Mengapa demikian? Jelaskan.

​Mengapa HAM merupakan aspek fundamental? Jelaskan. Hak apa saja yang termasuk HAM? Bagaimana realisasi HAM di Indonesia? Apa kendalanya?

Perbedaan HAM dan Hak Biasa

​Hak-hak biasa diperoleh karena perbuatan hukum, peristiwa hukum, atau keadaan hukum. Misalnya, untuk memperoleh hak milik suatu benda, diperlukan suatu perbuatan hukum dalam bentuk perjanjian jual beli.

​Sementara itu, contoh peristiwa hukum yang melahirkan hak ialah kematian, yaitu melahirkan hak mewarisi harta kekayaan dari manusia yang meninggal kepada ahli waris yang ditinggalkan. Contoh keadaan hukum yang melahirkan hak ialah anak belum cukup umur yang berhak memperoleh pemenuhan kebutuhan hidup dari orang tuanya (kewajiban alimentasi).

Baca...  Setitik Nila Kebaikan, Fondasi Perubahan Besar Peradaban

​Di sisi lain, HAM diperoleh manusia semata-mata karena kodratnya sebagai manusia. HAM inheren serta tidak terpisahkan dari diri manusia sejak lahir dan sepanjang hayatnya. HAM merupakan penanda paling hakiki bahwa seseorang adalah manusia, bukan jenis makhluk lain. Menurut Sieghart, HAM berbeda dengan hak biasa karena dua hal:

  • Pertama, HAM tidak diperoleh, juga tidak dapat dialihkan, ditetapkan, atau dimusnahkan dengan suatu tindakan atau melalui suatu peristiwa. HAM ada dengan sendirinya secara universal dalam diri setiap umat manusia sepanjang hidupnya, semata-mata karena kemanusiaannya itu sendiri, dan HAM tidak dapat diasingkan dari manusia.
  • Kedua, kewajiban timbal baliknya yang utama ada pada negara dan otoritas publiknya, bukan pada individu-individu yang lain. HAM terutama adalah tuntutan terhadap otoritas publik dari negara itu sendiri (Paul Sieghart, 1983 dalam Sri Hartini Dwiyatmi [editor], Pendidikan Kewarganegaraan, hal. 212).

​Sebagaimana lazimnya suatu hak yang merupakan tuntutan kepada penanggung jawab atau pihak yang berwajib, maka HAM melahirkan tuntutan kepada negara selaku pihak yang dibebani kewajiban untuk memenuhi tuntutan bagi kebebasan, imunitas, atau keuntungan dari pihak yang berhak.

​Secara umum, ada dua kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh negara dalam rangka HAM:

  1. The duty to abstain from infringing upon human rights (Kewajiban untuk tidak melanggar HAM). Kewajiban ini meliputi tindakan atau pembiaran negara untuk tidak melanggar HAM, termasuk menjamin secara aktif pemenuhan HAM.
  2. The duty to guarantee respect of human rights (Kewajiban untuk menjamin penghormatan terhadap HAM). (Ibid).

​Sebagai contoh adalah hak untuk bebas dari penyiksaan. HAM di atas melindungi setiap orang dari bentuk-bentuk penyiksaan, baik yang dilakukan oleh aparat negara maupun sesamanya yang bukan aparat negara (non-state actor). Kewajiban negara yang dapat dirumuskan dari hak untuk bebas dari penyiksaan ialah negara melalui aparatnya tidak diperkenankan untuk melakukan penyiksaan, serta negara harus melindungi setiap individu dari kemungkinan tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh sesamanya.

Baca...  Pemikiran Kontradiktif Antara Jamal Al Banna dan Hasan Al Banna dalam Politik

​Sementara itu, untuk menjamin penghormatan HAM sehubungan dengan kegagalan merealisasikan kewajiban—terutama terkait terjadinya pelanggaran hak untuk bebas dari penyiksaan—maka negara mempunyai kewajiban melakukan proses hukum kepada pelaku tindakan penyiksaan serta memberikan reparation (pemulihan/ganti rugi) kepada korban (Ibid, hal. 212-213).

​Yang berkewajiban memenuhi HAM sebagai hak dasar dan hakiki adalah manusia itu sendiri serta negara atau pemimpin pemerintahan. Sebagaimana lazimnya suatu hak yang merupakan tuntutan kepada penanggung jawab, maka HAM melahirkan tuntutan kepada negara selaku pihak yang dibebani kewajiban untuk memenuhi tuntutan bagi kebebasan, imunitas, atau keuntungan dari pihak yang berhak.

​Secara umum, ada dua kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh negara dalam rangka HAM:

  • Pertama: The duty to abstain from infringing upon human rights (Kewajiban untuk tidak melanggar HAM). Kewajiban ini meliputi kewajiban negara, baik melalui tindakan atau pembiaran, untuk tidak melanggar HAM termasuk menjamin secara aktif pemenuhan HAM.
  • Kedua: The duty to guarantee respect of human rights (Kewajiban untuk menjamin penghormatan terhadap HAM). (Hal. 212).

Mengapa HAM Dikatakan sebagai Aspek Fundamental?

​Hal ini karena secara tersirat mengandung pengertian bahwa HAM tersebut sangat penting; bahwa hidup, martabat, dan nilai-nilai kemanusiaan yang berharga lainnya bergantung pada HAM. Ini tidak berarti bahwa HAM tersebut absolut dan tidak pernah dapat dibatasi untuk tujuan-tujuan dan pertimbangan-pertimbangan tertentu.

​HAM berhak memperoleh perlindungan khusus sekurang-kurangnya prima facie. HAM dapat dibatasi karena tuntutan kepentingan masyarakat yang mendesak dalam keadaan terbatas, tujuan dan jangka waktu terbatas, serta sarana yang terbatas pula (Louis Henkin, 1988, hal. 213).

​Hak asasi manusia (HAM) adalah norma atau kaidah yang niscaya dalam rangka menata hubungan antara negara dengan warga negara. Sebuah negara akan dinilai positif dan patuh kepada rule of law jika memperlakukan warga negaranya sesuai dengan norma atau kaidah HAM. Sebaliknya, negara akan dinilai negatif kalau melanggar HAM warga negaranya. HAM merupakan instrumen yang efektif untuk memajukan nilai kemanusiaan (humanity). Nilai-nilai kemanusiaan inilah yang harus dipandang superior dalam negara.

Baca...  Persepsi Manusia Hadapi Kematian

​Hak adalah hak. Pada prinsipnya, hak lahir karena hubungan antar-subjek hukum, minimal oleh dua subjek hukum. Kaidah yang telah menjadi aksioma dalam situasi ini ialah hak berkorelasi dengan kewajiban; di satu sisi ada pihak yang berhak dan di sisi lain ada pihak yang wajib.

​Hak asasi manusia diperoleh manusia semata-mata karena kodratnya sebagai manusia. Hak manusia inheren serta tidak terpisahkan dari diri manusia sejak lahir dan sepanjang hayatnya. Hak asasi adalah penanda paling hakiki bahwa seseorang adalah manusia, bukan jenis makhluk yang lain.

​Oleh karena itu, sejarah ide atau gagasan dari konsep HAM juga penting untuk dipahami dalam rangka memperoleh satu kesatuan pengetahuan yang bulat dan utuh. Meskipun di awal telah dinyatakan oleh Henkin bahwa HAM adalah produk dari sejarah modern, ide sentral dari konsep HAM sebenarnya menyangkut tempat atau kedudukan sentral manusia dalam hubungannya dengan negara.

​Sebagai contoh, ide HAM demikian dapat dirunut dari pemikiran Thomas Aquinas. Suatu tatanan normatif hanya berhak untuk menuntut ketaatan apabila sesuai dengan martabat manusia. Dengan kata lain, manusia harus dihindarkan dari kesewenang-wenangan dalam pembentukan hukum. Aturan hukum yang tidak sesuai dengan hukum kodrat sudah tidak berupa lex lagi, melainkan harus disebut legis corruption atau pembusukan hukum (Frans Magnis-Suseno, 2001, hal. 214).

​Hak adalah sesuatu yang kita miliki atau kuasai, sedangkan asasi adalah hal yang paling pokok bagi manusia yang harus dipenuhi. Manusia, menurut Aristoteles, adalah makhluk yang berpikir (zoon logon echon). Hak berarti bebas, merdeka, dan adanya keinginan untuk melakukan sesuatu. Suatu hak harus memenuhi dua ciri, yaitu bermanfaat dan tidak merugikan orang lain.

​*) Penulis adalah Pegiat Isu-Isu Keislaman dan Kebangsaan. Redaktur Pelaksana Kuliah Al-Islam.

103 posts

About author
Alumni Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang. Sekarang menempuh studi Magister Pengkajian Islam, Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Penulis adalah Redaktur Pelaksana Kuliah Al-Islam
Articles
Related posts
EsaiFilsafatTokoh

Teo-Humanisme Pluralistik dalam Diskursus Filsafat Gus Dur

6 Mins read
Diskursus mengenai pemikiran Islam modern di Indonesia sering kali terjebak dalam dikotomi rigid antara tradisi teks klasik (turats) dan modernitas Barat. Namun,…
Esai

Mengapa Manusia Modern Mudah Merasa Lelah?

2 Mins read
​Setiap hari kita berusaha menjaga kesehatan tubuh. Kita memilih makanan yang bergizi, berolahraga, dan beristirahat ketika merasa lelah. Namun, ada satu hal…
EsaiKeislamanSejarah

Menjemput Berkah di Gerbang Jam’iyah: Menghidupkan Kembali Askese Spiritual Wasiat Kiai As’ad

12 Mins read
Dalam konstelasi sejarah peradaban Islam Nusantara, khususnya dalam bentang garis linimasa Nahdlatul Ulama (NU), nama al-Maghfurlah KHR. As’ad Syamsul Arifin bukan sekadar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *