ArtikelEsaiHukum

Mengenal Pinjaman Online dan Berbagai Masalahnya

6 Mins read

Kuliahalislam.com. Pinjaman Online mulai menjamur di Indonesia dengan menawarkan iklan berbagai kemudahan untuk disetujui, bunga yang rendah dan tenor atau jangka pinjaman yang panjang dari mulai satu bulan hingga dua puluh empat bulan. Pinjaman Online hadir di Indonesia sejak tahun 2015 dan 2016 dan mulai marak tumbuh di tahun 2024 dan 2025.

Pinjaman Online sebenarnya sangat membantu masyarakat yang membutuhkan uang dengan cepat dan tanpa agunan harta tidak bergerak (tanah dan rumah) serta tanpa agunan harta bergerak (mobil dan sepeda motor).

Pinjaman Online yang sering dikenal “Pinjol” dan sekarang berubah nama resmi menjadi Pinjaman Daring (Pindar) terdiri atas legal, semi-ilegal dan non-ilegal dan terdiri dari dua bentuk yaitu paylatter dan pinjaman uang tunai. Perusahaan penyedia paylatter biasanya bekerja sama dengan berbagai situs marketplace atau situs jual beli online seperti Shoppe, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.com dan Bukalapak.

Perbedaan Pindar Legal dan Non Ilegal

Pinjaman Online atau Pinjaman telah diatur oleh pemerintah Indonesia melalui aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hal ini bertujuan agar masyarakat menjauhi pinjaman ilegal walau pada praktinya pinjaman legal, semi-ilegal dan non ilegal tidak jauh berbeda dalam hal penagihan pembayaran dan tidak jauh berbeda masalah bunga. Aturan terkait pinjaman legal di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) dan POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Berikut beberapa poin penting terkait aturan pinjaman legal:Penyelenggara pinjol wajib memiliki izin usaha dari OJK sebelum menjalankan kegiatan usaha,OJK menetapkan batasan jumlah pinjaman yang dapat diambil oleh satu orang, yaitu tidak lebih dari 3 aplikasi pinjol.

Penagihan Pinjaman Online

Penagihan pinjaman hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat, dan tidak boleh dilakukan secara terus-menerus atau mengganggu. Penagihan pinjaman online dilakukan malalui teror telepon, pesan singkat, whatsapp, email bahkan sebelum jatuh tempo pinjaman mereka akan melakukan teror penagihan biasa ratusan panggilan telepon dalam satu hari. Pinjaman legal dan semi ilegal, non ilegal dalam hal teror telepon adalah hal lumrah namun perbedaan pinjaman legal dan semi ilegal, non legal terletak cara penagihannya.

Pinjaman semi ilegal merupakan pinjaman yang memiliki izin usaha dari OJK namun dalam banyak hal mereka tidak mengikuti aturan yang ditetapkan oleh OJK khususnya dalam penagihan pinjaman dan bunga maupun denda pinjaman. Pinjaman semi ilegal dan non ilegal dalam penagihan mereka dengan menebar ucapan sangat kasar, makian/hinaan, menghubungi kontak telepon yang tidak ada kaitannya dengan pinjaman atau istilah hukumnya “melakukan penyebaran data” yang hal ini melanggar ketentuan hukum yang ditetapkan oleh OJK dan peraturan perundang-undangan. Berikut adalah ketentuan cara penagihan utang pinjol berdasarkan Surat Edaran OJK No. 19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi:

  • Platform pinjol harus melakukan penagihan secara mandiri atau dengan menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan.
  • Penyelenggara harus memberitahukan pihak yang berutang tentang tanggal jatuh tempo pembayaran sebelum masa jatuh tempo.
  • Jika penerima dana wanprestasi, platform harus memberikan surat peringatan setelah jatuh tempo
  • Penagihan dapat dilakukan dengan cara desk collection yaitu penagihan tidak langsung lewa telepon, panggilan video dan media lainnya atau field collection yaitu penagihan langsung secara tatap muka
  • Tenaga penagihan harus dilatih tentang tugas dan etika penagihan
  • Jika pinjol bekerja sama dengan pihak lain, pihak lain harus memiliki sumber daya manusia yang tersertifikasi
  • Identitas setiap tenaga penagihan harus dicatat dengan baik
Baca...  Representasi Budaya Indonesia Pada Industri Hiburan Musik Global Oleh Band Voice Of Baceprot

OJK kemudian juga mengatur soal etika yang harus ditaati tenaga penagihan lapangan. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Penagih menggunakan kartu identitas resmi dilengkapi dengan foto diri
  • Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam
  • Penagihan tidak boleh menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
  • Hindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, baik di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada peminjam atau kerabat
  • Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak peminjam
  • Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu
  • Hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili peminjam
  • Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00
  • Penagihan di luar alamat domisili hanya bisa jika ada perjanjian dengan peminjam

Pada kenyatannya bahwa penagihan yang dilakukan oleh pinjaman online banyak yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan OJK dan peraturan perundang-undangan. Pinjaman Online legal, semi ilegal maupun non ilegal menggunakan dan bekerja sama dengan perusahaan yang bergerak di bidang jasa penagihan atau pihak ketiga yang biasa dikenal dengan Debt Collector. Perusahaan jasa penagihan ini ada yang resmi dan tidak resmi, mereka akan melakukan apapun termasuk pelanggaran aturan OJK dan melanggar pidana untuk melakukan penagihan terhadap kreditur.

Penggunaan pihak ketiga ini bebas melakukan penagihan dengan cara apapun karena perusaan mereka tidak diketahui oleh kreditur dan pada umumnya mereka tidak menunjukan identitas resmi dari pinjaman online mana mereka, sehingga kreditur akan sulit melaporkan pinjaman online tersebut ke OJK, Polisi maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Selain dengan ucapan kasar, makian, sebar data, pinjaman online ini juga menggunakan oderan/pesanan fiktif seperti tiba-tiba banyak pesanan makanan padahal tidak memesan apapun, sebenarnya hal ini biasa diatasi dengan menolak pembayaran terhadap tagihan fiktif tersebut dan melaporkannya pada penyedia aplikasi pengorder pesanan tersebut dan melaporkan hal tersebut kekepolisian.

Baca...  5 Pemikiran Imam Junaid Al-Baghdadi Dalam Bidang Tasawuf

Sebenarnya pinjaman online atau offline adalah ranah hukum keperdataan yang artinya kreditur macet atau gagal bayar diselesaikan secara hukum perdata namun pinjaman online akan enggan menyelesaikan secara perdata selain memakan waktu dan juga anggaran perkara dan hasil dari gugatan perdata tidak menjamin uang dan keuntungan yang mereka pinjamkan akan kembali dengan cepat.

Pinjaman Online ketika calon kreditur akan mengajukan permohonan pinjaman, mereka akan melakukan sabotase terhadap data-data di Handphone kreditur dengan cara meminta izin mengakses gambar, vidieo, kontak dan data-data lainnya sebagai syarat pengajuan pinjaman diamana hal itu melanggar aturan OJK.

Pinjaman Onlien tidak boleh mengakses data kontak, foto, vidieo nasabahnya, mereka hanya diperbolehkan mengakses lokasi kreditur. Penyebaran data melanggar hukum dalam hal ini penyebaran data pribadi tanpa izin atau hak adalah pelanggaran hukum yang diatur dalam beberapa pasal, khususnya dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pasal-pasal yang relevan meliputi Pasal 32 UU ITE, Pasal 27 ayat (4) UU ITE, dan ketentuan-ketentuan lain dalam UU PDP yang mengatur tentang perlindungan data pribadi; Pasal 32 UU ITE: Pasal ini mengatur tentang perbuatan mengubah, menambah, mengurangi, memindahkan, atau menyembunyikan data pribadi orang lain tanpa hak atau melawan hukum, menurut pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 32 UU ITE adalah penjara maksimal 8 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar, menurut pasal 32 ayat (1) UU ITE.  Pasal 27 ayat (4) UU ITE ;Pasal ini mengatur tentang tindakan mempublikasikan data pribadi seseorang tanpa persetujuan. Doxing, yaitu tindakan menyebarkan data pribadi seseorang untuk mengintimidasi, juga termasuk dalam kategori ini.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP):UU PDP memberikan kerangka hukum untuk melindungi data pribadi warganegara. UU PDP mengatur tentang hak-hak individu terkait data pribadi, seperti hak untuk meminta akses, koreksi, penghapusan, dan pembatasan penggunaan data pribadi. Pencemaran Nama Baik:Jika penyebaran data pribadi disertai dengan muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, maka pelanggaran juga dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 310 KUHP. Doxing:Doxing, yaitu tindakan menyebarkan data pribadi seseorang dengan tujuan mengintimidasi atau menyerang, juga dapat dijerat berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE.

Walaupun ada aturan hukum soal penyebaran data namun para korban tidak dapat berbuat banyak hal sebab pelaporan terhadap sebar data  yang dilakukan pinjaman online baik ke OJK dan kepolisiaan tidak banyak mendapatkan respon dan hasil apapun.

Baca...  Perang Palestina-Israel dalam Pandangan Filsafat

Selain penyebaran data dan teror melalui online, penagihan juga dilakukan secara langsung namun acap kali penagihan ini melanggar aturan OJK, dimana para penagih melakukan penagihan kepada perusahaan tempat kreditur bekerja yang tujuannya agar perusahaan tempat bekeja ikut melakukan tekanan pada pekerjanya yang meminjam online.

Seberapa Bahaya Pinjol ?

Pinjaman Online ini sebenarnya menawarkan kemudahan namun kelemahannya adalah aturan hukum yang mengatur pinjaman online ini secara tersendiri belum ada atau sengaja belum dibentuk pemerintah.

Adapun peraturan pinjaman online masih disandarkan pada aturan yang dikeluarkan oleh OJK dimana kebijakan mereka sifatnya hanya mengatur dan tidak memiliki sanksi hukum tegas dan pengawasan serta perlindungan hukum baik bagi kreditur, debitur dan pihak ketiga.  Disisi lain gerak OJK sangat terbatas sementara pinjaman online ini sangat banyak dari mulai legal, ilegal dan semi ilegal.

Pada umumnya, perusahaan pinjaman online dengan bentuk uang tunai menawarkan pinjaman uang dengan jangka waktu singkat seperti 2 minggu namun bunga dan potongan yang besar, misalnya Kredit Pintar, Utas, Samir, Easycash, 360kredi, Ivoji dan lainnya.

Bagi yang butuh uang tidak akan berpikir panjang untuk melakukan pinjaman di pinjaman online tersebut. Dalam masalah pinjaman online ini dasar utamanya adalah mental harus siap datanya disebar, diteror penagih, dan lainnya.

Pada umumnya kreditur macet akan takut didatangi penagih sebab orang akan tahu mereka punya pinjaman online sebab pinjol itu dianggap tabu, karena disisi lain MUI mengharamkannya. Menurut hemat penulis, pinajaman online atau ofline bukan hal tabu bahkan pemerintah saja tidak terlepas dari utang dan disisi lain MUI dan Ulama mengharamkan pinjaman berbasis riba namun mereka sendiri juga tidak bisa melahirkan solusi keuangan bahkan mereka tidak sedikit menjadi aktor mengeruk dana dari umat dengan dalih infak dan sedekah atas nama yayasan, pesantren untuk memperkaya diri mereka sendiri.

Pinjaman Online sebaiknya meminjam di pinjaman legal dan jika suatu saat kredit macet maka siapkan mental diteror baik secara online dan offline. Para kreditur macet tidak akan disita barangnya, tidak akan dipenjara sebab pinjam online adalah masalah keperdataan, jika kreditur mendapatkan perlakuan buruk tidak sesuai aturan OJK maka laporkan saja ke OJK mapun kepolisian. Selain itu kredit macet di pinjaman online akan mendapatkan pengaruh sanksi OJK dengan kesulitan mengajukan kredit rumah, kredit motor atau mobil walau pinjaman onlinenya yang mecet telah lunas.

 

 

 

 

 

 

116 posts

About author
Redaktur Kuliah Al Islam
Articles
Related posts
Artikel

Kaos Dakwah: Menyebarkan Pesan Kebaikan Melalui Fashion

2 Mins read
Dalam dunia fashion modern, kaos tidak hanya berfungsi sebagai pakaian kasual, tetapi juga sebagai media penyampaian pesan. Salah satu bentuk pemanfaatannya yang…
Artikel

Lagu Baru Maher Zain: Sebuah Hadiah untuk Pencinta Musik Islami

3 Mins read
Dilansir dari laman https://lagubaru.id/, Maher Zain penyanyi dan pencipta lagu asal Swedia yang dikenal luas di dunia Islam, kembali merilis lagu baru…
EsaiKeislaman

Pengaruh Ilmu Kalam Terhadap Radikalisme dan Sekularisme

2 Mins read
Bagaimana Ilmu Kalam Menghadapi Radikalisme dan Sekulerisme ? Radikalisme dan sekularisme adalah dua kutub ekstrem yang membahayakan keseimbangan sosial dan spiritual masyarakat….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights