HukumOpiniPolitik

Demokrasi Treadmill: Membedah Kritik Zainal Arifin Mochtar

5 Mins read

Demokrasi Indonesia pasca-Reformasi kerap kali dirayakan sebagai sebuah keberhasilan elektoral yang dinamis. Namun, jika dibedah secara kritis melalui lensa pemikiran pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar, dinamika politik nasional sesungguhnya tidak lebih dari pergerakan mekanis di atas treadmill.

Publik menyaksikan konsumtifnya energi politik, riuhnya diskursus menjelang pemilu, dan tingginya biaya sosioekonomi yang dikeluarkan; namun, secara substantif kualitas kedaulatan rakyat tidak pernah beranjak dari tempatnya. Fenomena deja vu politik ini selalu berulang dalam setiap siklus lima tahunan: ketimpangan aturan main yang disengaja, pembajakan lembaga penyelenggara oleh kartel elit, serta tertutupnya ruang bagi regenerasi kepemimpinan yang riil.

Memasuki konsolidasi kekuasaan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, kekhawatiran atas kemunduran demokrasi ini tidak lagi sekadar menjadi probabilitas teoritis, melainkan sebuah realitas empiris yang makin nyata. Imajinasi demokrasi yang diusung oleh rezim baru cenderung menampilkan dorongan otoritarianisme efisiensi yang memandang oposisi formal sebagai gangguan, bukan sebagai pilar pengimbang (checks and balances).

Mari kita lihat bagaimana skenario politik saat ini memproduksi gerontokrasi, mematikan fungsi pengawasan parlemen, serta mengebiri instrumen hukum melalui distorsi aturan main pemilu demi melanggengkan kekuasaan elit hegemonik.

Imajinasi Kekuasaan dan Pengkerdilan Oposisi Intra-Parlemen

Salah satu noktah paling krusial dalam pemikiran Zainal Arifin Mochtar adalah disorientasi fatal dalam memahami hakikat oposisi di dalam sistem presidensial. Pernyataan formal bahwa “oposisi bukanlah budaya demokrasi Indonesia” merupakan bentuk insinuasi kekuasaan yang secara langsung merusak bangunan hukum tata negara.

Pemikiran ini mencampuradukkan pola relasi dogmatis-teologis dengan relasi publik-politik. Dalam ruang politik demokratis, kekuasaan eksekutif bukanlah institusi penuntun moral yang menuntut kepatuhan buta, melainkan subjek hukum yang wajib diawasi secara penuh dengan skeptisisme terukur.

Penjinakan partai politik atau domestikasi oposisi oleh kepemimpinan eksekutif mengulangi pola-pola otoriter masa lalu, baik melalui cara represif pembubaran partai, fusi paksa, maupun strategi kontemporer berupa penganeksasian koalisi secara menyeluruh. Ketika seluruh kekuatan partai politik intraparlemen dirangkul dalam koalisi besar kekuasaan, fungsi parlemen sebagai institusi pengimbang kekuasaan eksekutif, sebagaimana diamanatkan oleh doktrin pemisahan kekuasaan (separation of powers), secara otomatis lumpuh.

Baca...  Mengurai Kelemahan Teori Benturan Peradaban Islam dan Barat

Akibat dari mati anginnya oposisi ini tercermin dari tiadanya penggunaan hak-hak konstitusional DPR yang substantif. Penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat nyaris berada pada titik nol. Parlemen tidak lagi berfungsi sebagai penyaring kebijakan publik yang kritis, melainkan berorientasi pada stempel legalisasi bagi agenda-agenda eksekutif.

Ketika program-program beranggaran raksasa hingga manuver penegakan hukum kontroversial mengemuka, DPR cenderung memilih bungkam dan baru bereaksi pasif setelah isu tersebut memicu kegaduhan di tingkat publik. Lumpuhnya fungsi pengawasan ini memberi jalan lapang bagi konsolidasi kekuasaan yang hipersentralistik.

Gerontokrasi Politik di Tengah Paradoks Bonus Demografi

Ketidakmampuan sistem politik untuk melakukan pembaruan secara alamiah melahirkan fenomena gerontokrasi: sebuah struktur kekuasaan yang terus-menerus didominasi oleh segelintir elit uzur (lu lagi, lu lagi). Keadaan ini menciptakan paradoks sosiologis yang sangat tajam di Indonesia.

Di satu sisi, narasi resmi pemerintah selalu mengagung-agungkan bonus demografi, di mana mayoritas populasi didominasi oleh generasi muda yang produktif dan berpendidikan. Namun di sisi lain, kanal-kanal kandidasi kepemimpinan nasional justru semakin menyempit dan eksklusif.

Gerontokrasi yang terjadi bukanlah sekadar perkara usia biologis para pemimpin, melainkan tertutupnya ideologi dan semangat pemikiran baru dalam tata kelola negara. Demokrasi dipaksa beradaptasi dengan cara pandang konservatif yang alergi terhadap kritik dan perubahan struktural. Kehadiran pemuda dalam gelanggang politik sering kali hanya dimanfaatkan sebagai ornamen kosmetik untuk meraup suara, bukan sebagai subjek pengambil keputusan strategis.

Kondisi ini menjatuhkan bangsa pada pragmatisme politik yang dangkal, di mana publik dipaksa untuk terus menggunakan doktrin “dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih”, bahwa “menolak kemudaratan lebih diutamakan daripada mengambil kebaikan”.

Doktrin fikih politik ini berulang kali disalahgunakan oleh elit untuk menjustifikasi pilihan-pilihan politik yang buruk, dengan dalih bahwa publik harus menerima calon yang ada demi menghindari skenario yang “lebih buruk”. Akibatnya, alih-alih melangkah menuju keunggulan bernegara, standar kepemimpinan nasional terus dipangkas hingga batas paling minimalis.

Baca...  Kesalehan Digital: Antara Gengsi dan Aksi

Manipulasi Aturan Main: Pembajakan Threshold dan Distorsi Pemilu

Stagnasi politik Indonesia tidak terjadi secara kebetulan, melainkan hasil dari rancangan aturan main (rules of the game) yang sengaja dipertahankan oleh kartel politik. Undang-Undang Pemilu dipertahankan sebagai instrumen untuk membatasi partisipasi politik ketimbang memperluas kedaulatan rakyat. Dua ranah hukum yang paling nyata mengalami distorsi adalah mekanisme ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Konstruksi presidential threshold yang diterapkan di Indonesia merupakan sebuah kekeliruan konseptual yang fatal dalam hukum tata negara. Pasal 6A UUD 1945 sesungguhnya telah merancang ambang batas keterpilihan (electoral threshold), yaitu syarat kemenangan pasangan calon yang harus meraup lebih dari 50 persen suara dengan sebaran geografis tertentu.

Namun, melalui rekayasa undang-undang, elit politik mengonversinya menjadi ambang batas pencalonan. Pembatasan ini secara artifisial membendung munculnya kandidat-kandidat alternatif, memenjarakan pilihan rakyat pada oligarki yang sama, serta mengangkangi esensi keberagaman politik yang dijamin oleh konstitusi.

Sementara itu, penetapan parliamentary threshold (seperti angka 4 persen) kerap hadir tanpa dasar rasionalitas akademis yang jelas (unreasonable policy). Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan penataan ulang ambang batas tersebut menegaskan bahwa mekanisme pemilu proporsional seharusnya bertujuan mengonversi sebanyak mungkin suara rakyat menjadi kursi representasi.

Ketika sebuah sistem pemilu membuang belasan juta suara pemilih secara cuma-cuma, maka prinsip representativitas telah diciderai. Sayangnya, putusan-putusan pembaruan dari Mahkamah Konstitusi kerap dimaknai oleh partai politik bukan sebagai panduan reformasi hukum, melainkan sebagai ancaman terhadap takhta politik mereka yang harus diakali kembali melalui revisi undang-undang yang manipulatif.

Devaluasi Penyelenggara Pemilu dan Krisis Kepercayaan Publik

Kompleksitas masalah demokrasi Indonesia semakin diperparah oleh devaluasi independensi lembaga penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu. Sifat pemilu Indonesia yang dicap sebagai salah satu pemilu paling rumit di dunia tidak berbanding lurus dengan penguatan integritas para penyelenggaranya. Alih-alih bertindak sebagai wasit yang netral dan tegas, lembaga-lembaga ini kerap terseret menjadi bagian dari masalah itu sendiri akibat pola rekrutmen yang rentan disusupi kepentingan politik kartel.

Baca...  Adab yang Hilang: Pentingnya Adab kepada Guru untuk Bangsa

Di tengah absennya mekanisme pengawasan ketat terhadap presiden yang bertindak sebagai petahana maupun pendukung aliansi tertentu (fenomena yang di berbagai negara presidensial dibatasi ketat melalui instrumen lame duck), kekuasaan eksekutif di Indonesia memiliki kebebasan hampir tanpa batas untuk melakukan tindakan cawe-cawe. Penggunaan fasilitas negara, politisasi bantuan sosial, hingga intervensi simbolik secara terbuka dapat terjadi tanpa mendapat koreksi hukum yang berarti dari Bawaslu.

Ketiadaan transparansi ini juga merembet pada tata kelola teknologi pemilu, seperti penggunaan sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap). Ketertutupan sistem dari audit independen serta minimnya keterbukaan publik semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap legitimasi hasil pemilu. Pemilu tidak lagi dipercaya sebagai instrumen murni untuk menyalurkan kehendak rakyat, melainkan dianggap sebagai drama prosedural yang hasilnya telah dibingkai sejak awal oleh kekuasaan.

Menggalang Konsolidasi Sipil Sebelum Keterlambatan Historis

Mencermati pembacaan kritis atas pemikiran Zainal Arifin Mochtar, imajinasi demokrasi di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto sedang berada pada persimpangan jalan yang krusial. Jika tren pembungkaman oposisi, pembiaran gerontokrasi, dan manipulasi aturan main pemilu terus dipertahankan, maka masa depan demokrasi Indonesia dipastikan akan semakin suram dan otoriter. Negara ini akan terus-menerus terjebak dalam perangkap keledai yang jatuh ke dalam lubang kegagalan yang sama berulang kali.

Kunci untuk memutus siklus stagnasi politik ini tidak terletak pada kebaikan hati elit kekuasaan, melainkan pada keberanian dan kekuatan dorongan publik. Konsolidasi masyarakat sipil (civil society), gerakan mahasiswa, serta akademisi harus dinaikkan ke level tekanan paling tinggi.

Tanpa adanya dorongan massa yang mampu memaksa pembaruan hukum pemilu, menuntut transparansi radikal dari penyelenggara pemilu, serta mendorong lahirnya oposisi yang bermartabat, wacana perbaikan sistem politik Indonesia hanya akan menjadi pengulangan retorika yang sia-sia setiap menjelang pemilu. Bangsa ini tidak boleh lagi berlari di atas treadmill politik; saatnya melangkah keluar dan merebut kembali kedaulatan rakyat yang sesungguhnya. Wallahu a’lam bisshawab.

295 posts

About author
Penulis Lepas dan Pemerhati Isu Sosial Politik.
Articles
Related posts
KeislamanOpini

Trinitas Eksistensial: Menemukan Inti Kehidupan di Tengah Kebisingan Dunia

4 Mins read
Pertanyaan tentang apa yang paling berharga dalam hidup sering kali terjebak dalam jebakan konsumerisme dan obsesi pencapaian material. Ketika manusia dihadapkan pada…
KeislamanOpini

Membedah Nasihat Mus’ab bin Az-Zubair tentang Hakikat Ilmu Dalam Kitab Minhajul Muta’allim

5 Mins read
Dalam relung sejarah peradaban Islam, pengajaran bukan sekadar transfer informasi teknis, melainkan sebuah pewarisan nilai dan penataan orientasi hidup. Salah satu petuah…
KeislamanOpini

Ketika Peradaban Menjauhi Lentera Ilmu: Refleksi atas Peringatan dalam Kitab Nashaihul Ibad

5 Mins read
Dalam panggung sejarah manusia, keberadaan penuntun moral dan pemikir spiritual selalu menjadi pilar yang menjaga keseimbangan peradaban. Dalam tradisi Islam, kedudukan tersebut…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *