I. Pendahuluan
Tenaga kesehatan merupakan bagian terpenting dalam keberlangsungan pelayanan kesehatan karena memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang aman, berkualitas, dan berorientasi kepada pasien. Namun, di balik tanggung jawab tersebut, tenaga kesehatan juga merupakan manusia yang dapat mengalami berbagai tekanan dalam menjalankan profesinya. Beban kerja dan tuntutan pelayanan yang tinggi, kondisi kerja yang kurang mendukung, serta lingkungan kerja yang penuh tekanan dapat memengaruhi kesejahteraan tenaga kesehatan. Kondisi tersebut tergambar dalam penelitian terhadap 3.629 tenaga kesehatan di Indonesia yang menunjukkan bahwa 37,5% responden mengalami burnout. Jika dilihat berdasarkan profesinya, burnout ditemukan pada 36,2% bidan, sedangkan 48,2% tenaga kesehatan mengalami kelelahan emosional tingkat sedang hingga tinggi (Lamuri et al., 2023). Data tersebut menunjukkan bahwa tuntutan profesi kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan dalam memberikan pelayanan kepada pasien, tetapi juga dapat memberikan tekanan terhadap tenaga kesehatan yang menjalankannya. Oleh karena itu, perhatian terhadap pelayanan kesehatan tidak cukup hanya diarahkan pada kualitas pelayanan yang diterima pasien, tetapi juga perlu mempertimbangkan manusia yang berada di balik profesi tersebut.
Persoalan tersebut memiliki relevansi yang kuat dalam pelayanan kebidanan. Bidan berhadapan secara langsung dengan perempuan, ibu, bayi, dan keluarga dalam berbagai tahapan kehidupan yang membutuhkan pengetahuan, keterampilan klinis, ketelitian, empati, serta tanggung jawab yang tinggi (Farelya & Nurrobika, 2018). Berbagai tuntutan dalam pelayanan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan tenaga kesehatan tidak cukup hanya berorientasi pada penguasaan ilmu dan keterampilan profesional, tetapi juga membutuhkan landasan moral dan spiritual dalam memaknai profesinya. Dalam perspektif Islam, tauhid dapat menjadi salah satu landasan tersebut karena kesadaran terhadap keesaan Allah SWT membentuk pandangan bahwa kehidupan dan pekerjaan manusia memiliki pertanggungjawaban di hadapan-Nya. Dengan demikian, profesi kebidanan dapat dipandang sebagai amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kesadaran terhadap amanah kemudian berkaitan dengan keikhlasan, yaitu menjalankan tanggung jawab dengan niat tulus kepada Allah SWT tanpa mengharapkan pujian, penghargaan, maupun kepentingan pribadi.
Berdasarkan kondisi tersebut, judul “Tauhid sebagai Paradigma Pelayanan: Refleksi Ikhlas dalam Praktik Kebidanan” penting untuk dibahas karena pelayanan kebidanan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis, tetapi juga dengan nilai yang mendasari setiap tindakan tenaga kesehatan dalam menghadapi pasien. Esai ini membahas keterkaitan antara tauhid, amanah, dan ikhlas sebagai paradigma dan refleksi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Pembahasan ini diharapkan dapat menunjukkan bahwa dimensi spiritual dapat digunakan sebagai landasan moral dalam membentuk tenaga kesehatan, khususnya bidan, yang bertanggung jawab, berempati, mempunyai nilai kemanusiaan, dan mampu memaknai profesinya secara lebih mendalam.
II. Pembahasan
Pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari pelayanan kesehatan yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan keluarga dalam rangka tercapainya keluarga berkualitas, berfokus pada pelayanan kesehatan ibu, anak, kesehatan reproduksi, serta keluarga berencana (KB). Pelayanan kebidanan merupakan bagian dari integrasi pelayanan kesehatan yang berfokus pada pelayanan kesehatan perempuan, bayi baru lahir, dan anak balita (Nuryaningsih et al., n.d.). Astari (2020) berpendapat bahwa pelayanan kebidanan merupakan tugas yang menjadi tanggung jawab praktik profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat sesuai dengan standar pelayanan kebidanan.
Pelayanan kebidanan berfokus pada kesehatan perempuan, terutama pada perempuan yang sedang mengalami masa kehamilan, persalinan, nifas, pertumbuhan dan perkembangan bayi, kesehatan balita, hingga perkembangan seksualitas dan menstruasi remaja perempuan. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 274, disebutkan mengenai kewajiban tenaga medis atau tenaga kesehatan, yaitu:
- memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien;
- memperoleh persetujuan dari pasien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan;
- menjaga rahasia kesehatan pasien;
- membuat dan menyimpan catatan dan/atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang dilakukan; serta
- merujuk pasien ke tenaga medis atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai kompetensi dan kewenangan yang sesuai (UU No. 17 Tahun 2023).
Berdasarkan undang-undang tersebut, seorang tenaga kesehatan atau bidan harus mampu memberikan pelayanan yang aman, manusiawi, dan bertanggung jawab sesuai dengan standar pelayanan dan kebutuhan kesehatan pasien, serta diwajibkan untuk menjaga rahasia dan menghargai martabat pasien. Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan kebidanan memiliki dimensi yang tidak hanya bersifat klinis, tetapi juga mempunyai nilai moral dalam setiap keputusan dan tindakan yang diberikan.
Besarnya tanggung jawab dan kewajiban tenaga kesehatan atau bidan tersebut dapat dilihat dari kondisi kesehatan ibu dan anak di Indonesia yang masih menghadapi berbagai tantangan. Menurut hasil Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS 2025), Angka Kematian Bayi (Infant Mortality Rate/IMR) di Indonesia tercatat sebesar 14,12 per 1.000 kelahiran hidup. Angka ini menunjukkan penurunan hampir separuhnya jika dibandingkan dengan hasil SP2010 yang mencapai 26,09 (Badan Pusat Statistik, 2026). Dalam SUPAS 2025 juga tercatat bahwa Angka Kematian Ibu (Maternal Mortality Ratio/MMR) di Indonesia sebesar 144 per 100.000 kelahiran hidup, yang jika dibandingkan dengan hasil LF SP2020 mengalami penurunan sebesar 45 poin, dan selama 15 tahun terakhir penurunannya mencapai 202 poin (Badan Pusat Statistik, 2026). Selain Angka Kematian Ibu dan Bayi, proporsi penduduk usia nonproduktif kelompok umur 0–14 tahun mengalami penurunan dari 28,87% menjadi 23,44% pada periode 2010–2025 (Badan Pusat Statistik, 2026). Angka kematian yang masih ditemukan setiap tahunnya menunjukkan bahwa upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya terhadap ibu dan bayi, masih menjadi fokus penting yang harus ditindaklanjuti. Kondisi-kondisi ini menegaskan bahwa pelayanan kebidanan tidak hanya membutuhkan peningkatan kompetensi klinis dan kualitas sistem pelayanan yang sesuai standar, tetapi juga memerlukan tenaga kesehatan yang memiliki kesadaran moral yang kuat dalam menjalankan pekerjaannya.
Dalam situasi pelayanan kebidanan yang memikul tanggung jawab besar terhadap kehidupan manusia, dimensi spiritual dapat dijadikan landasan dalam membentuk cara pandang tenaga kesehatan terhadap pekerjaannya. Dalam perspektif Islam, tauhid tidak hanya berkaitan dengan keyakinan terhadap keesaan Allah SWT, tetapi juga membentuk karakter dan kesadaran tenaga kesehatan bahwa seluruh tindakannya harus dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT yang Maha Melihat dan Maha Mengetahui (Al-Sheikh, 2005).
Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Hujurat [49]: 18:
إِنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ غَيۡبَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِۚ وَٱللَّهُ بَصِيرُۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ
Artinya: “Sungguh, Allah mengetahui apa yang gaib di langit dan di bumi, dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Selain itu, tauhid bermakna tidak menduakan Allah SWT. Hal ini berimplikasi bahwa tenaga kesehatan tidak boleh merasa sombong dalam memberikan pelayanan, apalagi menganggap bahwa dirinya sendiri yang menyembuhkan penyakit tanpa pertolongan Allah SWT. Oleh karena itu, tenaga kesehatan dituntut untuk selalu rendah hati dan menyadari bahwa segala kesembuhan dan keberhasilan tindakan terjadi atas izin Allah SWT. Kesadaran tersebut tercermin melalui pemahaman bahwa kehidupan, pekerjaan, dan pengabdian masyarakat harus berorientasi kepada Allah SWT. Dengan demikian, pelayanan kebidanan tidak hanya dipandang sebagai profesi formal, melainkan juga sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT melalui pelayanan kepada sesama tanpa membedakan ras, suku, agama, budaya, dan golongan. Ketika kesadaran ini diterapkan, pasien tidak sekadar dipandang sebagai objek tindakan medis, melainkan sebagai manusia bermartabat yang harus diperlakukan dengan penuh tanggung jawab.
Kesadaran tauhid tersebut menempatkan profesi kebidanan sebagai sebuah amanah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amanah diartikan sebagai:
- sesuatu yang dipercayakan (dititipkan) kepada orang lain;
- keamanan, ketenteraman; dan
- dapat dipercaya (Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, n.d.).
Kata amanah berbentuk masdar yang berasal dari kata kerja amina–ya’manu–amnan wa amānatan dengan akar kata hamzah, mim, dan nun yang berarti aman, tenteram, tenang, dan hilangnya rasa takut (Hermawan et al., 2020; Fauzi & Hamidah, 2021). Dalam Al-Qur’an, kata amanah tercantum dalam enam ayat, antara lain QS. Al-Ahzab [33]: 72 (amanah sebagai tugas atau kewajiban), QS. Al-Baqarah [2]: 283 (amanah sebagai utang/janji), QS. An-Nisa’ [4]: 58 (amanah sebagai tugas yang harus disampaikan kepada yang berhak), QS. Al-Anfal [8]: 27 (perintah menjaga amanah), QS. Al-Mu’minun [23]: 8, dan QS. Al-Ma’arij [70]: 32 (anjuran memelihara amanah) (Hermawan et al., 2020; Fauzi & Hamidah, 2021). Kata amanah (الْأَمَانَةَ) berkaitan erat dengan sifat dapat dipercaya dan pertanggungjawaban atas kepercayaan tersebut (Adinata & Hasan, n.d.; Yuniar & Hasan, n.d.). Dalam perspektif Islam, amanah merupakan sifat utama yang wajib dijaga oleh setiap individu, terlebih lagi bagi tenaga kesehatan yang bersentuhan langsung dengan keselamatan jiwa manusia. Al-Qur’an surah Al-Ahzab [33]: 72 menyatakan:
إِنَّا عَرَضۡنَا ٱلۡأَمَانَةَ عَلَى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ وَٱلۡجِبَالِ فَأَبَيۡنَ أَن يَحۡمِلۡنَهَا وَأَشۡفَقۡنَ مِنۡهَا وَحَمَلَهَا ٱلۡإِنسَٰنُۖ إِنَّهُۥ كَانَ ظَلُومٗا جَهُولٗا
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanah kepada langit, bumi, dan gunung-gunung; tetapi semuanya enggan untuk memikul amanah itu dan mereka khawatir tidak akan melaksanakannya (berat), lalu amanah itu dipikul oleh manusia. Sungguh, manusia itu sangat zalim dan sangat bodoh.”
Ayat tersebut menunjukkan betapa beratnya amanah yang harus dipikul oleh manusia, termasuk dalam konteks pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, penunaian amanah harus dilakukan dengan sungguh-sungguh serta didukung oleh pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan yang memadai. Hal ini ditegaskan dalam QS. Al-Isra’ [17]: 36:
وَلَا تَقۡفُ مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٌۚ إِنَّ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡبَصَرَ وَٱلۡفُؤَادَ كُلُّ أُوْلَٰٓئِكَ كَانَ عَنۡهُ مَسُۡٔولٗا
Artinya: “Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.”
Menjalankan amanah secara bertanggung jawab tidak hanya memerlukan kompetensi akademis dan klinis, melainkan juga ketulusan agar pelayanan tidak didorong oleh kepentingan pribadi. Ketulusan ini diwujudkan melalui sikap ikhlas. Secara etimologi, ikhlas berasal dari kata khalasa (خَلَصَ) yang berarti murni, jernih, bersih, dan suci dari campuran (Junaedi & Lia, 2019). Suatu hal dikatakan murni apabila tidak tercampur oleh unsur lain yang merusak kemurniannya. Secara istilah, ikhlas adalah upaya memurnikan hati sehingga semata-mata terfokus kepada Allah SWT (Junaedi & Lia, 2019). Dalam kitab Ihya’ ‘Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali, ikhlas berkaitan erat dengan niat yang menuntun arah perbuatan manusia (Hidayah et al., 2023). Sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Umar bin Al-Khattab RA:
“Semua perbuatan tergantung pada niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang tergantung pada apa yang diniatkannya. Barang siapa yang niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhari & Muslim).
Hadis tersebut menjelaskan bahwa keabsahan dan nilai amal perbuatan bergantung pada niatnya. Jika tindakan dilakukan secara ikhlas karena Allah SWT, maka yang diperoleh adalah keridaan-Nya. Sebaliknya, jika niatnya semata-mata untuk tujuan duniawi tanpa landasan karena Allah SWT, maka ia hanya mendapatkan apa yang diniatkannya tersebut. Ikhlas dalam pelayanan kesehatan berarti menjalankan tugas profesi sebagai bentuk ibadah yang tulus. Setiap tindakan medis didasari niat murni untuk membantu sesama, bukan demi mengejar pujian, popularitas, atau keuntungan pribadi semata. Dengan prinsip ikhlas, pelayanan kesehatan tidak hanya dinilai sebagai profesi prosedural, tetapi juga sebagai bentuk ibadah sosial yang memperkaya keimanan.
Dalam penerapannya, tenaga kesehatan berhadapan dengan berbagai tantangan yang melibatkan dimensi emosional, psikologis, dan sosial. Menurut Hadi (2025), beberapa tantangan yang dihadapi tenaga kesehatan dalam menerapkan nilai-nilai spiritual meliputi:
- Beban kerja yang tinggi dan burnout: Pekerjaan yang membutuhkan perhatian terus-menerus tanpa istirahat memadai memicu kelelahan fisik dan emosional (burnout). Kondisi ini berdampak negatif pada kesehatan mental tenaga kesehatan serta menurunkan kualitas pelayanan pasien.
- Ketimpangan antara standar etika profesi dan praktik lapangan: Tekanan waktu, lonjakan jumlah pasien, keterbatasan fasilitas, serta budaya organisasi yang kurang mendukung kerap memicu ketimpangan antara teori etika dan realitas praktik.
- Kurangnya pelatihan spiritual dan penguatan karakter: Pendidikan kesehatan masih dominan berfokus pada keterampilan teknis-klinis dan kurang memberikan ruang bagi penguatan karakter serta kedalaman spiritual.
- Keterbatasan dukungan terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan: Ketidakseimbangan antara kompensasi/fasilitas dengan beban kerja menjadi pemicu utama stres, ketidakpuasan kerja, dan tingginya tingkat rotasi (turnover) tenaga kesehatan.
- Kurangnya integrasi antara aspek teknis dan spiritual: Praktik pelayanan sering kali memisahkan antara prosedur medis teknis dengan pendekatan kejiwaan/spiritual, padahal integrasi keduanya dapat memberikan ketenangan bagi pasien maupun tenaga kesehatan.
Oleh sebab itu, penanaman nilai tauhid, amanah, dan ikhlas sangat penting agar tenaga kesehatan memiliki benteng spiritual yang kokoh. Syekh Abdul Qadir Al-Jailani menegaskan bahwa untuk mencapai tingkatan (maqam) ikhlas, seseorang harus bersabar dan menggunakan akal dalam bertindak dengan dilandasi tauhid (keyakinan). Tauhid memberikan landasan bahwa profesi adalah amanah, sedangkan ikhlas menjadi kesadaran batin dalam menjalankan amanah tersebut. Keduanya tercermin dalam kesungguhan memberikan pelayanan, menjaga integritas profesional, dan menempatkan martabat pasien sebagai prioritas utama. Pada akhirnya, pelayanan kebidanan tidak hanya menuntut ketepatan tindakan medis (know-how), tetapi juga kesadaran spiritual di balik tindakan tersebut.
III. Penutup
Pelayanan kebidanan tidak hanya berpusat pada keterampilan teknis seorang bidan, tetapi juga pada nilai moral dan spiritual yang mendasari setiap tindakan. Tauhid memberikan arah bahwa profesi kebidanan merupakan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Kesadaran ini mendorong bidan memandang pelayanan sebagai bentuk pengabdian kepada sesama manusia. Amanah tersebut diwujudkan melalui sikap ikhlas, yaitu menjalankan tugas dengan niat murni mengharapkan rida Allah SWT tanpa terseret oleh kepentingan pribadi.
Ikhlas dalam konteks ini tidak berarti mengabaikan hak-hak kesejahteraan tenaga kesehatan atau menganggap bahwa seluruh kendala sistemik dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan spiritual. Sebaliknya, nilai ikhlas hadir untuk melengkapi kompetensi profesional, perbaikan fasilitas, dan dukungan kesejahteraan kerja. Tauhid, amanah, dan ikhlas saling berkaitan membentuk pilar pelayanan kebidanan yang utuh: tauhid memberikan arah pandang, amanah menumbuhkan rasa tanggung jawab, dan ikhlas menghadirkan ketulusan. Ketiganya tidak menggantikan ilmu medis maupun standar operasional prosedur (SOP), melainkan menjadi fondasi etik dan spiritual yang memperkuat pelaksanaan praktik kebidanan yang profesional, manusiawi, dan bermartabat.
Daftar Pustaka
- Adinata, A. P., & Hasan, S. (n.d.). Amanah dalam Islam dan implikasinya terhadap etika pelayanan kesehatan. https://d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net/122566019/ASWANGGA_PRIA_ADINATA_1_-libre.pdf
- Al-Sheikh, A. bin M. bin A. bin I. (2005). Tafsir Ibnu Katsir (Jilid 1–8; A. Ghoffar, Ed.). Pustaka Imam Syafi’i.
- Astari, R. Y. (2020). Mutu pelayanan kebidanan dan kebijakan kesehatan. CV Deepublish (BSB). https://books.google.co.id/books?id=NxJVEQAAQBAJ
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (n.d.). Amanah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Diakses 25 Agustus 2026, dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/
- Badan Pusat Statistik. (2026). Hasil Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS 2025). Diakses 20 Agustus 2026, dari https://www.bps.go.id/
- Farelya, G., & Nurrobika. (2018). Etikolegal dalam pelayanan kebidanan. CV Deepublish. https://books.google.co.id/books?id=cjhmEQAAQBAJ
- Fauzi, M. I., & Hamidah, T. (2021). Konsep amanah dalam perspektif Al-Qur’an. Jurnal Al-Irfani: Studi Al-Qur’an dan Tafsir, 2(1), 4–6. https://doi.org/10.51700/irfani.v2i01.214
- Hadi, M. (2025). Perilaku Islami bagi tenaga kesehatan: Referensi praktis dalam pelayanan profesional. PT Optimal untuk Negeri. https://books.google.co.id/books?id=xbXCEQAAQBAJ
- Hermawan, I., Ahmad, N., & Suhartini, A. (2020). Konsep amanah dalam perspektif pendidikan Islam. Qalamuna: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Agama, 12(2), 2–7. https://doi.org/10.37680/qalamuna.v12i2.389
- Hidayah, N., Rosidi, A. R., & Shofiyani, A. (2023). Konsep ikhlas menurut Imam Al-Ghazali dan relevansinya terhadap tujuan pendidikan agama Islam. Urwatul Wutsqo: Jurnal Studi Kependidikan dan Keislaman, 12(2), 191–199.
- Junaedi, D., & Lia, S. (2019). Ikhlas dalam Al-Qur’an. Ta’lim JIAI, 1(2), 34–42.
- Lamuri, A., et al. (2023). Burnout dimension profiles among healthcare workers in Indonesia. Heliyon, 9(3), e14200. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2023.e14200
- Nuryaningsih, Sukma, F., & Rosyati, H. (n.d.). Modul pelayanan kebidanan (Edisi 1). Diakses 20 Agustus 2026, dari [suspicious link removed]
- Quran.com. (n.d.). The Noble Quran. Diakses 21 Agustus 2026, dari https://quran.com/id
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (2023). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105.
- Yuniar, D. A., & Hasan, S. (n.d.). Amanah sebagai landasan etika dan implementasi nilai Islam dalam praktik pelayanan kesehatan. Academia.edu. https://www.academia.edu/129089532/

