BeritaOpini

Oknum Guru di Pulau Kangean Diduga Cabuli Siswinya di Ruang Guru, PC IPNU IPPNU Kangean Kecam Keras

4 Mins read

Sumenep, 26 September 2026 — Dunia pendidikan di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali dicoreng oleh dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum guru terhadap muridnya sendiri. Seorang siswi di bawah umur dilaporkan menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh gurunya berinisial MR, bertempat di ruang guru salah satu sekolah di Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Kangean dan kini tengah bergulir dalam proses hukum.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Modus yang digunakan pelaku terbilang licik dan memanfaatkan posisinya sebagai figur otoritas di sekolah. MR disebut menghubungi korban yang saat itu berada di rumah dengan dalih meminta korban datang ke sekolah untuk mengambil ijazah miliknya sebagai bekas peserta didik.

Percaya panggilan dari gurunya sendiri, korban pun bergegas menuju sekolah. Ia tidak datang sendirian, melainkan ditemani seorang teman. Sesampainya di sekolah, pelaku mempersilakan keduanya masuk ke ruang guru. Namun, situasi berubah drastis saat korban dan temannya hendak pulang. Ketika keduanya telah sampai di pintu ruang guru, sang teman melangkah lebih dulu menuju tempat parkir sepeda motor. Momen itulah yang diduga dimanfaatkan pelaku: korban ditarik kembali masuk ke dalam ruangan, dan pintu pun ditutup. Di ruangan yang semestinya menjadi tempat aman bagi siswa untuk berinteraksi dengan tenaga pendidik itulah, dugaan perbuatan bejat terhadap korban terjadi.

Relasi Kuasa yang Membungkam Korban

Kasus ini menyeret perhatian publik bukan hanya karena unsur kekerasan seksualnya, tetapi juga karena relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban. Ach Syaifur Rizal, S.H., M.H., yang bertindak sebagai kuasa hukum korban, menegaskan bahwa posisi pelaku sebagai guru memberi celah besar bagi terjadinya intimidasi psikologis terhadap korban, bahkan berpotensi terhadap korban-korban lain yang belum berani angkat suara.

Baca...  Ratusan Personil Jajaran Kodim 0812 Lamongan Laksanakan Apel Siaga Antisipasi Unras

“Yang menjadi korban ini muridnya, dan pelakunya adalah gurunya sendiri. Ini jelas ada relasi kuasa, sehingga menduga ada perasaan ketakutan bagi korban-korban lain untuk mengungkapkan sejujurnya yang terjadi,” ujar Syaifur dalam keterangannya.

Kuasa Hukum Ach Syaifur Rizal

Pernyataan tersebut membuka ruang dugaan bahwa kasus yang mencuat ini bukanlah kejadian tunggal. Relasi kuasa antara guru dan murid, sebagaimana kerap ditemukan dalam kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, memang menjadi salah satu faktor utama yang membuat korban memilih diam. Rasa takut akan stigma, ancaman terselubung, ketergantungan pada nilai akademik, hingga tekanan sosial dari lingkungan sekitar sering kali menjadi tembok yang menghalangi korban untuk berbicara jujur, baik kepada keluarga, aparat, maupun publik.

Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa sekolah sebagai institusi pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang, bukan tempat di mana mereka justru rentan menjadi korban kekerasan dari pihak yang semestinya melindungi mereka.

Organisasi Pelajar NU Kangean Bersikap Tegas

Kasus ini turut memantik reaksi keras dari kalangan organisasi pelajar setempat. Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kepulauan Kangean secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap bersama menyusul mencuatnya dugaan pelecehan tersebut.

Pernyataan Sikap PC IPNU IPPNU Kangean

Dalam pernyataannya, PC IPNU IPPNU Kangean menilai peristiwa itu sebagai persoalan serius yang melibatkan relasi kuasa antara guru dan murid, sehingga menimbulkan rasa takut pada korban sekaligus berpotensi menimbulkan dampak psikologis jangka panjang. Atas dasar itu, kedua organisasi menyatakan sejumlah sikap tegas:

Pertama, mengecam keras segala bentuk pelecehan, kekerasan, dan eksploitasi terhadap anak, baik fisik, psikis, maupun verbal, yang dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan hak anak.

Baca...  MAARIF Institute Luncurkan Buku MAF “Muhammadiyah dan Penguatan Semangat Keindonesiaan”

Kedua, mendesak aparat penegak hukum memproses kasus ini secara tepat dan transparan, dengan hukuman setimpal sesuai peraturan yang berlaku, tanpa kompromi maupun penangguhan tanpa dasar yang jelas.

Ketiga, PC IPNU IPPNU juga mendesak pihak sekolah dan satuan pendidikan yang berwenang untuk memberhentikan atau memecat secara tidak hormat oknum pelaku.

Keempat, mereka menyerukan kepada orang tua, satuan pendidikan, dan masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan, membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta mengawasi ruang-ruang bermain dan belajar agar bebas dari ancaman predator anak.

Kelima, sebagai langkah pencegahan jangka panjang, organisasi ini mendesak pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di setiap sekolah se-Kepulauan Kangean, satgas yang aksesibel, responsif, dan menjamin kerahasiaan identitas korban, sehingga pelajar memiliki ruang aman untuk melapor tanpa rasa takut.

“Demikian pernyataan sikap ini kami buat agar menjadi perhatian bersama demi masa depan dan keselamatan anak-anak,” demikian bunyi penutup pernyataan yang ditandatangani Ketua IPNU Kangean, Moh. Nur Yaqin, dan Ketua IPPNU Kangean, Ummu Qamariyah.

Proses Hukum dan Harapan Keadilan bagi Korban

Sejauh ini, laporan atas dugaan pelecehan seksual tersebut telah resmi diterima oleh pihak Polsek Kangean. Proses hukum terhadap terlapor berinisial MR dikabarkan tengah berjalan, meski hingga konferensi pers digelar pada 25 September 2026, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian mengenai tahapan penyidikan, termasuk soal status hukum pelaku maupun kemungkinan penahanan.

Pihak kuasa hukum korban menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, sekaligus membuka ruang bagi pihak-pihak lain yang memiliki informasi maupun mengalami hal serupa untuk berani melapor. Langkah ini dinilai penting mengingat pola kekerasan seksual berbasis relasi kuasa kerap kali tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki pola berulang yang melibatkan lebih dari satu korban. Desakan senada juga muncul dari PC IPNU IPPNU Kangean, yang menilai proses hukum harus berjalan tanpa kompromi agar memberi efek jera sekaligus rasa keadilan bagi korban.

Baca...  Internalisasi Nilai Nasionalis-Religius Pangeran Diponegoro dalam Menangkal Intoleransi di Indonesia

Kasus ini turut menyoroti persoalan yang lebih luas: minimnya sistem perlindungan anak yang memadai di wilayah kepulauan seperti Kangean, yang secara geografis relatif terisolasi dari pusat layanan hukum dan psikososial di daratan utama Madura maupun Jawa Timur. Keterbatasan akses terhadap lembaga pendampingan korban, seperti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kepolisian maupun lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu kekerasan seksual, kerap membuat proses pemulihan korban berjalan lebih lambat dan penuh tantangan. Desakan PC IPNU IPPNU Kangean agar setiap sekolah memiliki Satgas PPKS pun sejalan dengan kekhawatiran ini, sekaligus menjadi tawaran solusi konkret dari kalangan pelajar sendiri.

Kasus dugaan pencabulan yang menimpa siswi di Pulau Kangean ini menambah panjang daftar kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan oknum pendidik di berbagai daerah. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini, sekaligus memberikan rasa aman bagi korban dan keluarganya untuk memperjuangkan keadilan tanpa rasa takut akan intimidasi lanjutan.

Bagi korban dan pihak yang mendampinginya, proses hukum ini bukan sekadar soal menjerat satu pelaku, melainkan juga menjadi momentum untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah, momentum yang juga ditangkap oleh PC IPNU IPPNU Kangean lewat seruan pembentukan satgas perlindungan di tingkat sekolah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan setempat terkait status kepegawaian terlapor. Kasus ini pun masih terus dipantau perkembangannya oleh kuasa hukum korban maupun elemen masyarakat yang peduli terhadap isu perlindungan anak dan perempuan di Kepulauan Kangean.

402 posts

About author
Penulis Lepas dan Pemerhati Isu Sosial Politik.
Articles
Related posts
BeritaMuhammadiyahSUMU

Dorong Pengusaha Muhammadiyah, SUMU Catalyst Ungkap Rahasia Bisnis Emas dan Perak

2 Mins read
Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) melalui program SUMU Catalyst menyelenggarakan webinar bertajuk “Rahasia Membangun Bisnis di Ekosistem Logam Mulia” pada Jumat (25/9). ​Menghadirkan…
OpiniSejarah

Empat Muqaddimah, Empat Cermin Zaman: Dari Krisis Peradaban hingga Krisis Epistemik

6 Mins read
Kita tahu ada sesuatu yang ganjil dalam tradisi keilmuan Islam klasik: sejumlah pembukaan kitab (yang semestinya hanya berfungsi sebagai pengantar) justru tumbuh…
OpiniSejarah

Tragedi Masalembo: Dari Tampomas II ke Virgo Transport 8

4 Mins read
Perairan Masalembo kembali menuntut korban. KM Virgo Transport 8 terbalik di Laut Jawa pada Minggu dini hari, 13 September 2026, membawa 243…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *