Landasan Ayat QS al-Nūr [24]: 31
Allah ﷻ berfirman:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak.” (QS al-Nūr [24]: 31)
Pendahuluan
Pembahasan mengenai batas penampilan dalam QS al-Nūr [24]: 31 merupakan salah satu tema penting dalam ilmu tafsir karena berkaitan langsung dengan konstruksi etika individu dan tatanan sosial dalam Islam. Ayat ini tidak hanya memuat perintah normatif, tetapi juga membuka ruang interpretasi yang luas, khususnya pada frasa “illā mā ẓahara minhā” (إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا), yang menjadi titik perbedaan di kalangan mufasir. Sebagian ulama memahaminya sebagai batas minimal yang boleh tampak secara fisik, sementara yang lain melihatnya sebagai sesuatu yang bersifat kontekstual dan mengikuti kebiasaan (‘urf) yang berlaku. Perbedaan ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an tidak selalu menghadirkan batasan secara rigid, melainkan memberikan prinsip umum yang dapat dikembangkan melalui proses ijtihad.
Dalam konteks tersebut, artikel ini berupaya menelaah makna batas penampilan perempuan dalam QS al-Nūr [24]: 31 melalui pendekatan tafsir maudhu’i dengan menelusuri berbagai penafsiran ulama serta mempertimbangkan implikasi etis dan sosialnya. Analisis ini tidak hanya berhenti pada pemaparan perbedaan pendapat, tetapi juga berusaha memahami logika yang melatarbelakangi masing-masing pandangan, sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai bagaimana teks Al-Qur’an dipahami dalam berbagai konteks. Dengan demikian, artikel ini diharapkan mampu menghadirkan pembacaan yang proporsional antara teks, interpretasi, dan realitas sosial yang terus berkembang.
Fokus Kajian dan Arah Pembahasan
Berdasarkan latar belakang tersebut, dapat diidentifikasi beberapa persoalan, antara lain: perbedaan penafsiran ulama terhadap frasa “yang tampak”, batasan penampilan yang dimaksud dalam ayat, serta hubungan antara teks Al-Qur’an dan realitas sosial dalam memahami konsep tersebut.
Artikel ini disusun untuk mengkaji dan menganalisis berbagai penafsiran ulama terkait batas penampilan dalam ayat tersebut, serta menjelaskan implikasi etis dan sosialnya dalam kehidupan masyarakat. Uraian tafsir dari berbagai mufasir akan menjabarkan ayat ini dengan beberapa ciri dan penjelasan yang lebih luas.
Penafsiran al-Marāghī: Batas Perhiasan yang Tampak
Pembahasan pada Tafsir al-Marāghī menjelaskan:
(وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا ما ظَهَرَ مِنْها) أي ولا يظهرن شيئا من الزينة للأجانب إلا ما لا يمكن إخفاؤه مما جرت العادة بظهوره كالخاتم والكحل والخضاب، فلا يؤاخذن إلا فى إبداء ما خفى منها كالسوار والخلخال والدّملج والقلادة والإكليل والوشاح والقرط، لأن هذه الزينة واقعة فى مواضع من الجسد (وهى الذراع والساق والعضد والعنق والرأس والصدر والأذن) لا يحل النظر إليها إلا لمن استثنى فى الآية بعد.[1]
“(Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak darinya), yaitu janganlah mereka menampakkan sesuatu pun dari perhiasan kepada laki-laki asing (non-mahram), kecuali yang tidak mungkin disembunyikan dan memang secara kebiasaan tampak, seperti cincin, celak (kohl), dan pewarna (seperti pacar/henna). Maka mereka tidak berdosa dalam menampakkan hal-hal yang tampak tersebut, tetapi yang dilarang adalah menampakkan perhiasan yang tersembunyi, seperti gelang tangan, gelang kaki, gelang lengan (dimalj), kalung, mahkota, selempang (perhiasan dada), dan anting-anting.
Hal ini karena perhiasan-perhiasan tersebut berada pada bagian tubuh tertentu yaitu lengan, betis/kaki, lengan atas, leher, kepala, dada, dan telinga yang tidak halal untuk dilihat kecuali oleh orang-orang yang dikecualikan dalam lanjutan ayat tersebut.”
Penafsiran al-Ṭabarī: Tarjīḥ atas Wajah dan Telapak Tangan
Kemudian, penafsiran al-Ṭabarī cenderung berbasis riwāyah (atsar sahabat). Ia mengutip pendapat Ibn ‘Abbās dan lainnya bahwa yang dimaksud “mā ẓahara minhā” adalah wajah dan telapak tangan. Ia menyatakan:
وأولى الأقوال في ذلك بالصواب قول من قال: عنى بذلك الوجه والكفان[2]
“Pendapat yang paling tepat adalah yang mengatakan bahwa yang dimaksud ialah wajah dan kedua telapak tangan.”
Pendekatan al-Ṭabarī di sini menunjukkan metode tarjīḥ berbasis transmisi riwayat, bukan spekulasi rasional semata.
Penafsiran al-Qurṭubī: Dimensi Fiqhī dalam Batas Penampilan
Sementara itu, Abū ‘Abdillāh al-Qurṭubī menggabungkan tafsir dengan dimensi fikih. Ia menyebut adanya ikhtilāf ulama, namun cenderung merinci bahwa yang boleh tampak mencakup wajah dan tangan berdasarkan kebutuhan mu‘āmalah. Ia menyatakan:
في هذه الآية دليل على أن المرأة مأمورة بستر جميع بدنها إلا ما ظهر منه[3]
“Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa perempuan diperintahkan menutup seluruh tubuhnya kecuali yang tampak darinya.”
Corak al-Qurṭubī menonjolkan implikasi hukum praktis (fiqhī), bukan sekadar deskripsi makna bahasa.
Sintesis Antar-Penafsiran
Ketiga penafsiran di atas memperlihatkan bahwa frasa illā mā ẓahara minhā dipahami melalui titik tekan yang berbeda.
- al-Marāghī menempatkan kebiasaan sosial sebagai pertimbangan dalam menentukan perhiasan yang tampak[4].
- al-Ṭabarī menegaskan pilihan makna melalui riwāyah yang mengarah pada wajah dan kedua telapak tangan[5].
- al-Qurṭubī memperluas pembacaan tersebut ke dalam dimensi hukum praktis sehingga ayat tidak hanya dibaca sebagai keterangan bahasa, tetapi juga sebagai dasar penetapan batas kepatutan sosial[6].
Dengan demikian, pembahasan batas penampilan dalam QS al-Nūr [24]: 31 tidak hanya menyangkut batas fisik, tetapi juga berkaitan dengan relasi antara teks, ‘urf, riwāyah, dan implikasi fiqhī.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan tersebut, QS al-Nūr [24]: 31 menjelaskan bahwa etika menampakkan perhiasan tidak hanya berkaitan dengan batas penampilan fisik, tetapi juga menyangkut penjagaan kehormatan, kesopanan, dan ketertiban sosial. Frasa illā mā ẓahara minhā menjadi ruang perbedaan penafsiran di kalangan mufasir karena memiliki makna yang dapat dipahami melalui pendekatan bahasa, riwayat, fikih, dan kebiasaan masyarakat.
Al-Marāghī memahami bagian yang boleh tampak sebagai perhiasan yang sulit disembunyikan dan lazim terlihat, seperti cincin, celak, dan pewarna tangan. Al-Ṭabarī menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah wajah dan kedua telapak tangan berdasarkan riwayat para sahabat. Sementara itu, al-Qurṭubī menekankan sisi hukum bahwa perempuan diperintahkan menutup tubuhnya kecuali bagian yang dikecualikan. Perbedaan ini menunjukkan bahwa setiap mufasir memiliki corak penafsiran yang berbeda, tetapi tetap berpijak pada upaya menjaga nilai moral ayat.
Dengan demikian, ayat ini dapat dipahami sebagai pedoman etis dalam mengatur penampilan secara proporsional. Pesan utamanya bukan hanya tentang larangan menampakkan perhiasan, melainkan juga tentang pentingnya menjaga martabat diri, menghormati norma sosial, dan memahami teks Al-Qur’an secara bijak sesuai tuntunan para ulama.
Catatan Kaki
[1] al-Marāghī, Tafsīr al-Marāghī, (Mesir: Syarikah Maktabah wa Maṭba‘ah Muṣṭafā al-Bābī al-Ḥalabī wa Aulādih, 1365 H/1946 M), juz 18, hlm. 99.
[2] al-Ṭabarī, Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān, (Dār Hajr, 2001), jld. 18, hlm. 118.
[3] al-Qurṭubī, al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān, (Dār al-Kutub al-Miṣriyyah, 1964), jld. 12, hlm. 229.
[4] al-Marāghī, Tafsīr al-Marāghī, (Mesir: Syarikah Maktabah wa Maṭba‘ah Muṣṭafā al-Bābī al-Ḥalabī wa Aulādih, 1365 H/1946 M), juz 18, hlm. 99.
[5] al-Ṭabarī, Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān, (Dār Hajr, 2001), jld. 18, hlm. 118.
[6] al-Qurṭubī, al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān, (Dār al-Kutub al-Miṣriyyah, 1964), jld. 12, hlm. 229.

