Ilmu Kalam adalah salah satu cabang ilmu dalam Islam yang memiliki fokus utama pada penguatan akidah dan keyakinan keislaman melalui pendekatan rasional dan argumentatif.
Ilmu ini lahir sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang muncul dalam sejarah Islam, baik dari kalangan internal umat Islam sendiri maupun dari luar. Secara historis, Ilmu Kalam tumbuh sebagai bentuk dialog teologis untuk mempertahankan akidah Islam dari pengaruh-pengaruh pemikiran yang menyimpang.
Oleh karena itu, Ilmu Kalam tidak hanya memiliki nilai akademik, tetapi juga praktis dalam menjawab persoalan-persoalan yang mengancam kemurnian ajaran Islam.
Menurut Fuad Al-Ahwani, Ilmu Kalam adalah ilmu yang berfungsi untuk memperkokoh keimanan dengan menggunakan dalil-dalil rasional yang dapat diterima oleh akal sehat (Wahab Syakhrani, 2022).
Artinya, Ilmu Kalam bukan sekadar menjelaskan apa yang diyakini oleh umat Islam, tetapi juga menjelaskan mengapa keyakinan itu masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.
Dalam konteks ini, Ilmu Kalam menjadi fondasi penting bagi umat Islam untuk membentengi diri dari berbagai paham dan ideologi yang dapat merusak akidah, seperti radikalisme dan sekularisme.
Radikalisme merupakan paham atau tindakan ekstrem yang bertujuan untuk mengubah suatu tatanan dengan cara-cara kekerasan dan pemaksaan. Dalam konteks keislaman, radikalisme seringkali muncul karena adanya pemahaman yang sempit terhadap teks-teks keagamaan serta kurangnya pendekatan intelektual dan rasional dalam memahami ajaran Islam.
Kelompok-kelompok radikal biasanya cenderung mengedepankan tafsir literal terhadap ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis, tanpa memperhatikan konteks sejarah dan sosialnya. Hal ini menyebabkan munculnya sikap intoleran, eksklusif, bahkan tindakan kekerasan atas nama agama.
Ilmu Kalam dapat memberikan kontribusi penting dalam menangkal paham radikal ini. Melalui pendekatan rasional dan argumentatif, Kalam dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam dan moderat terhadap ajaran Islam.
Sebagai contoh, ayat-ayat yang berkenaan dengan jihad sering kali disalahartikan oleh kelompok radikal sebagai pembenaran untuk melakukan kekerasan. Padahal, jika dikaji secara mendalam melalui pendekatan Kalam, jihad dalam Islam tidak identik dengan kekerasan, melainkan mencakup perjuangan dalam banyak aspek kehidupan, termasuk jihad intelektual dan sosial.
Hammy (2016) menyebutkan bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi perdamaian, toleransi, dan penghargaan terhadap perbedaan. Maka dari itu, Ilmu Kalam perlu digunakan untuk membangun pemahaman Islam yang ramah, terbuka, dan inklusif.
Melalui dialog yang sehat dan argumentatif, Kalam bisa menjadi sarana edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh propaganda-propaganda radikal yang mengatasnamakan Islam. Ilmu Kalam dapat membongkar logika keliru yang digunakan kelompok radikal dan menyodorkan argumen yang lebih kuat berdasarkan nalar dan dalil agama yang sahih.
Di sisi lain, sekularisme juga menjadi tantangan besar bagi umat Islam modern. Sekularisme adalah paham yang memisahkan antara kehidupan beragama dengan urusan dunia, termasuk politik, ekonomi, dan hukum.
Dalam pandangan sekular, agama adalah urusan pribadi yang tidak perlu dibawa ke ranah publik. Paham ini pada awalnya berkembang di Barat sebagai reaksi terhadap dominasi gereja dalam urusan negara, namun kemudian menyebar luas ke berbagai belahan dunia, termasuk negara-negara mayoritas Muslim.
Ma’sa (2020) menjelaskan bahwa sekularisme pada dasarnya ingin menghapus nilai-nilai agama dari kehidupan sosial. Ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam yang bersifat komprehensif dan mencakup seluruh aspek kehidupan.
Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan antar manusia dan tatanan sosial secara umum. Dalam hal ini, Ilmu Kalam memiliki peran strategis dalam menjelaskan bahwa Islam tidak anti terhadap modernitas, namun juga tidak sepakat jika agama dipisahkan dari kehidupan sosial dan politik.
Ilmu Kalam dapat menyusun argumen-argumen rasional bahwa nilai-nilai Islam sangat relevan dan dibutuhkan dalam kehidupan kontemporer. Nilai-nilai seperti keadilan, kejujuran, tanggung jawab, dan kasih sayang adalah nilai-nilai yang justru memperkuat kehidupan berbangsa dan bernegara.
Islam bukanlah agama yang kaku, tetapi fleksibel dan adaptif terhadap perubahan zaman selama tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dasar ajarannya. Man (2019) menegaskan bahwa Islam sebagai agama universal mampu memberikan solusi bagi berbagai persoalan kehidupan, mulai dari masalah sosial hingga politik.
Di samping itu, Ilmu Kalam juga dapat digunakan sebagai dasar untuk membangun sistem pendidikan yang kuat dan inklusif. Pendidikan Islam yang berbasis Kalam akan mendorong siswa untuk berpikir kritis, analitis, dan rasional dalam memahami agamanya.
Hal ini penting agar generasi muda tidak hanya menjadi pengikut buta terhadap ajaran agama, tetapi juga mampu mempertanggungjawabkan keyakinannya secara intelektual. Kurikulum yang mengintegrasikan Ilmu Kalam akan melahirkan generasi yang tidak mudah terpapar radikalisme maupun terjebak dalam pemikiran sekular.
Selain aspek pendidikan, Ilmu Kalam juga dapat membentuk karakter kepemimpinan dalam Islam. Pemimpin yang dibentuk dengan dasar akidah yang kuat dan prinsip tauhid akan lebih amanah, adil, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam konteks ini, Jamaluddin (2020) menjelaskan bahwa nilai-nilai keislaman seperti kasih sayang, persaudaraan, dan toleransi harus menjadi landasan utama dalam membangun kepemimpinan yang baik. Kalam bisa menjadi rujukan teologis dan filosofis dalam mencetak pemimpin yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga bijak dan beretika.
Dengan demikian, Ilmu Kalam tidak hanya relevan dalam konteks sejarah, tetapi juga sangat dibutuhkan dalam konteks modern. Ia menjadi alat penting dalam menghadapi tantangan ideologis seperti radikalisme dan sekularisme.
Melalui pendekatan rasional, Kalam mampu memberikan pemahaman Islam yang moderat, toleran, dan kontekstual. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam, khususnya generasi muda, untuk mempelajari dan menghidupkan kembali tradisi Ilmu Kalam dalam kehidupan mereka.
Daftar Pustaka
Fathimah, N. (2024). Kalam Menjawab Tantangan dan Persoalan Islam Masa Kini. Risalah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 10(4).
Hammy, K. (2016). Pengembangan Kurikulum PAI yang Berbasis Multikultural. Jurnal Muta’aliyah, 26–52.
Jamaluddin, M. N. (2020). Wujud Islam Rahmatan Lil ‘Alamin dalam Kehidupan Berbangsa di Indonesia. Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 4(2).
Man, Y. L. (2019). Karakteristik Pemimpin dalam Islam. Al Imarah, 4(2).
Ma’sa, L. (2020). Sekularisme sebagai Tantangan Dakwah Kontemporer. Al-Risalah.
Tanbora, Y. E. (2020). Islam Nusantara: Harapan dan Tantangan. Jurnal Kajian Islam Interdisipliner.
Wahab Syakhrani, A., & Wahab, A. (2022). Makna Ilmu Kalam dan Hakikat Ilmu Kalam. Mushaf Journal: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Hadits.