Ar Royyan Fikri Abdullah
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
fikriwoles1952@gmail.com . 085794411677
Muhammad Syahrur (1938-2019) adalah seorang pemikir muslim kontemporer asal Suriah yang dikenal karena pendekatannya yang revolusioner terhadap studi Al-Qur’an. Salah satu kontribusi utamanya adalah pengembangan metode tafsir kontekstual, yang bertujuan untuk memahami Al-Qur’an secara lebih relevan dengan tantangan zaman modern.
Metode tafsir kontekstual Muhammad Syahrur adalah pendekatan dalam memahami Al-Qur’an yang memadukan analisis historis, sosial, dan linguistik dengan menggunakan perangkat ilmu pengetahuan modern. Syahrur berpendapat bahwa Al-Qur’an bukan hanya kitab agama, tetapi juga sumber inspirasi intelektual yang harus terus relevan dalam setiap konteks zaman. Oleh karena itu, penafsiran teks-teks suci tidak boleh terlepas dari realitas historis dan tantangan kontemporer.
Muhammad Syahrur menegaskan bahwa memahami Al-Qur’an memerlukan pendekatan yang memperhatikan dua konteks utama. Pertama, konteks historis saat wahyu diturunkan, mencakup aspek sosial, budaya, dan politik masyarakat Arab abad ke-7. Hal ini penting untuk memahami pesan Al-Qur’an dalam situasi dan kondisi yang melatarbelakangi turunnya ayat. Kedua, konteks modern, yaitu upaya menjawab tantangan dan kebutuhan umat Islam di era globalisasi, perkembangan teknologi, dan ilmu pengetahuan. Dengan memadukan kedua konteks ini, penafsiran Al-Qur’an diharapkan dapat memberikan relevansi yang signifikan dalam menghadapi permasalahan kontemporer.
Syahrur menetapkan beberapa prinsip dasar dalam metode tafsir kontekstualnya:
- Penggunaan Teori Batas (Theory of Limits):
Syahrur mengembangkan konsep teori batas, yang menyatakan bahwa hukum-hukum dalam Al-Qur’an memiliki batas minimal dan maksimal yang fleksibel. Prinsip ini memungkinkan umat Islam untuk menyesuaikan penerapan hukum syariat sesuai dengan kondisi zaman tanpa meninggalkan esensi ajaran.
- Analisis Kontekstual Historis dan Sosiologis:
Syahrur menekankan bahwa pemahaman ayat harus mempertimbangkan konteks sejarah dan sosial pada masa pewahyuan. Hal ini mencakup analisis tradisi, struktur sosial, dan tantangan yang dihadapi masyarakat Arab saat itu.
- Pemahaman Linguistik Holistik:
Syahrur menggarisbawahi pentingnya memahami bahasa Arab klasik dan modern untuk menangkap makna asli teks Al-Qur’an. Ia juga menolak pendekatan atomistik yang memisahkan ayat-ayat tanpa memperhatikan hubungan antarayat.
- Integrasi Ilmu Pengetahuan Modern:
Dalam metodenya, Syahrur mengadopsi metodologi dari ilmu-ilmu modern seperti logika, linguistik, sosiologi, dan filsafat. Ia percaya bahwa ilmu pengetahuan dapat memperkaya pemahaman terhadap pesan-pesan Al-Qur’an.
- Relevansi Praktis:
Penafsiran Al-Qur’an harus menghasilkan solusi konkret untuk tantangan kontemporer umat manusia, seperti masalah gender, keadilan sosial, dan lingkungan.
Metode tafsir kontekstual Syahrur terdiri atas beberapa langkah:
- Pengumpulan Data Historis:
Meneliti latar belakang sejarah ayat-ayat, termasuk budaya Arab pra-Islam, struktur masyarakat, dan kebijakan politik pada masa Nabi Muhammad SAW.
- Analisis Linguistik:
Mengkaji makna kata-kata kunci dalam Al-Qur’an dengan menggunakan pendekatan linguistik di berbagai era, termasuk era modern.
- Identifikasi Teori Batas:
Mengidentifikasi batas-batas fleksibilitas hukum yang terkandung dalam ayat-ayat hukum, seperti ayat tentang warisan, pernikahan, dan ekonomi.
- Konfrontasi dengan Konteks Modern:
Membandingkan hasil penafsiran dengan tantangan zaman modern, seperti isu HAM, demokrasi, dan globalisasi, untuk menentukan relevansi ajaran Al-Qur’an.
- Penyesuaian Praktis:
Menyusun rekomendasi praktis untuk menerapkan ajaran Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan konteks kekinian.
Implementasi metode tafsir kontekstual Muhammad Syahrur terlihat dalam beberapa karya utamanya, seperti Al-Kitab wa Al-Qur’an: Qira’ah Mu’asirah (1989). Dalam buku ini, Syahrur menafsirkan sejumlah ayat dengan pendekatan kontekstual. Misalnya:
- Ayat tentang Poligami:
Syahrur menafsirkan QS. An-Nisa: 3 dengan menggunakan teori batas. Ia menyimpulkan bahwa poligami hanya diperbolehkan jika seorang laki-laki mampu berlaku adil, dan “adil” di sini harus didefinisikan berdasarkan standar keadilan modern.
- Ayat tentang Hak Waris:
Syahrur berargumen bahwa pembagian warisan dalam Al-Qur’an mengandung fleksibilitas, dengan mempertimbangkan perubahan struktur keluarga dan ekonomi di era kontemporer.
- Ayat tentang Kebebasan Beragama:
- Al-Baqarah: 256 (Tidak ada paksaan dalam agama) menurut Syahrur adalah prinsip universal yang harus diterapkan untuk mendukung pluralisme dan toleransi di masyarakat modern.
Metode tafsir kontekstual Muhammad Syahrur adalah pendekatan revolusioner yang bertujuan untuk menjadikan Al-Qur’an relevan dalam konteks zaman modern. Dengan mengintegrasikan analisis historis, linguistik, dan ilmu pengetahuan modern, Syahrur menawarkan solusi baru untuk tantangan kontemporer umat Islam. Meskipun metodenya menghadapi kritik, kontribusi Syahrur membuka ruang diskusi yang konstruktif dalam studi Al-Qur’an dan penafsiran agama Islam di era modern.
REFERENSI
M Wahid, S. EPISTEMOLOGI TAFSIR KONTEMPORER MUHAMMAD SYAHRUR (Studi Kritis Metode Hermeneutika Takwil) (Doctoral dissertation, IAIN BENGKULU).
Safandi, A. (2019). Pendekatan Hermeneutika Tafsir M. Quraish Shihab Dalam Surah Al-Kafirun (Doctoral dissertation, IAIN Palu).
Sarmin, S. (2023). Epistemologi Tafsir Kontemporer Muhammad Syahrur (Studi Analisis Teori Hudud) (Doctoral dissertation, Institut PTIQ Jakarta).
Syamsuddin, S. (2020). METODE PENAFSIRAN DENGAN PENDEKATAN MA’NA CUM MAGHZA.