OpiniPolitik

Kapolri Berganti dalam Dua Hari, Reformasi Polri Masih Mengantre

3 Mins read

Jabatan Kapolri berpindah tangan dalam waktu kurang dari dua hari, sementara rekomendasi reformasi Polri yang diserahkan ke Presiden lima bulan lalu belum jelas wujudnya. Pergantian ini sah menurut undang-undang, tetapi miskin penjelasan. Mengganti orang tanpa membenahi sistem bukan reformasi. Itu rotasi.

Urutan kejadiannya patut dicatat. Surat Presiden mengenai pemberhentian dan pengangkatan Kapolri diterima pimpinan DPR pada 30 September 2026. Komisi III DPR yang semula dijadwalkan membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset pada Kamis, 1 Oktober, mengubah agendanya menjadi uji kelayakan calon Kapolri.

Komisi III menyetujui Komjen Suyudi Ario Seto secara aklamasi, lalu rapat paripurna menyetujui pergantian itu. Hari yang sama, Presiden melantiknya di Istana Negara. Rancangan undang-undang yang sudah lama dinanti publik pun minggir demi uji kepatutan yang selesai dalam sehari.

Cepat di Pucuk, Lambat di Akar

Dasar hukumnya jelas. Pasal 11 ayat 1 UU 2/2002 menyebut Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR. Persoalannya bukan kewenangan, melainkan alasan. Kompas mencatat tidak ada penjelasan mengapa pergantian dilakukan lebih awal, padahal usia pensiun Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru jatuh pada 5 Mei 2029.

Ia sendiri telah menjabat sekitar lima tahun delapan bulan, Kapolri terlama di era reformasi. Ia kemudian dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan lewat Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2026. Jabatan lama diganti dengan jabatan baru, dan publik diminta menganggap semuanya wajar.

Pergantian ini terjadi di tengah agenda reformasi yang belum selesai. Komisi Percepatan Reformasi Polri dilantik Presiden pada 7 November 2025 dan diketuai Jimly Asshiddiqie. Hasil kerjanya berupa 10 buku laporan berisi 6 rekomendasi, diserahkan kepada Presiden pada 5 Mei 2026.

Isinya antara lain menempatkan Polri tetap langsung di bawah presiden, membatasi jabatan polisi di luar struktur Polri, dan merevisi UU Polri. Jimly sendiri mengakui, reformasi tidak bisa berlangsung cepat karena menyangkut pembenahan regulasi internal dalam jumlah besar.

Baca...  GP Parmusi Ajak Proaktif Kawal Pemulihan Bencana Sumatera

Di sinilah kontradiksinya. Pergantian pimpinan berjalan dalam hitungan hari, sedangkan reformasi yang disebut mendesak berjalan dalam hitungan bulan, bahkan tahun. Kecepatan itu selektif. Kalau pemerintah bisa menyelesaikan satu proses dalam dua hari, publik berhak bertanya mengapa proses lain, seperti revisi UU Polri dan pembatasan jabatan di luar institusi, tidak mendapat tenggat sejelas itu.

Dampaknya bisa dipetakan. Dalam jangka pendek, pimpinan baru melakukan konsolidasi. Surat Telegram Kapolri tertanggal 2 Oktober 2026 memutasi dan merotasi 88 perwira tinggi dan menengah. Itu lazim, tetapi belum tentu sama dengan pembenahan. Seorang anggota DPR mengingatkan agar ini tidak sekadar pergantian orang, sebagaimana dikutip Kompas.

Dalam jangka panjang, preseden inilah yang berbahaya. Jika masa jabatan Kapolri ditentukan oleh kehendak politik yang tidak dijelaskan, orientasi pimpinan kepolisian condong ke atas, bukan ke hukum dan publik. Lembaga penegak hukum yang semestinya dibatasi aturan menjadi sangat bergantung pada selera pergantian. SETARA Institute menemukan persoalan yang sama muncul berulang setiap kali kepemimpinan Kapolri berganti, dan mendesak reformasi bergeser dari yang bergantung pada figur menjadi reformasi kelembagaan berbasis pengetahuan.

Hak Presiden, Kewajiban Menjelaskan

Pembela pergantian ini tentu punya argumen. Pertama, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri adalah kewenangan Presiden yang diatur undang-undang. Kedua, hampir enam tahun adalah waktu yang panjang, dan regenerasi diperlukan. Ketiga, DPR menyetujui secara aklamasi, sehingga legitimasinya dianggap lengkap.

Argumen pertama benar, tetapi tidak menjawab apa-apa. Tidak ada yang menggugat kewenangan itu. Yang digugat adalah ketiadaan alasan. Legalitas adalah syarat minimum, bukan bukti kebijakan yang baik. Argumen kedua juga masuk akal, tetapi regenerasi yang sehat punya aturan main yang diumumkan lebih dulu, bukan diumumkan lewat surat presiden sehari sebelum uji kelayakan. Jika masa jabatan panjang dianggap masalah, tetapkan batasnya dalam undang-undang agar berlaku bagi semua Kapolri, bukan hanya satu.

Baca...  Antara Rp300 Triliun dan Rp6 Juta: Kisah Dua Dunia di Balik MBG

Argumen ketiga paling lemah. Aklamasi dalam hari yang sama dengan pencalonan menunjukkan uji kelayakan berfungsi sebagai pengesahan, bukan pengujian. Kompas.id bahkan menyebut calon tunggal Kapolri sudah menjadi “tradisi”. Persetujuan yang nyaris otomatis tidak menambah legitimasi, hanya mempercepat prosedur.

Jalan Keluar: dari Ganti Orang ke Ganti Aturan

Jalan keluarnya konkret dan bisa dikerjakan. Pertama, pemerintah mempublikasikan alasan tertulis pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Alasan ini wajib terbuka, tidak cukup disampaikan lewat keterangan pers. Kedua, uji kelayakan diberi waktu cukup. DPR melibatkan Kompolnas dan masyarakat sipil, dan presiden mengajukan lebih dari satu calon agar uji itu benar-benar menguji.

Ketiga, revisi UU Polri, yang memang direkomendasikan komisi reformasi, memuat masa jabatan Kapolri yang pasti dan alasan pemberhentian yang terbatas. Keempat, rekomendasi komisi reformasi dijadwalkan dengan tenggat dan indikator terukur. Kapolri baru melapor berkala kepada DPR, termasuk soal pembatasan jabatan polisi di luar institusi. Kelima, agenda 100 hari Kapolri baru diukur dengan indikator yang bisa diperiksa publik, bukan dengan jumlah mutasi.

Pergantian Kapolri dapat menjadi awal yang baik, asalkan negara menjelaskan alasannya dan berani diuji. Jika tidak, yang berganti hanya nama di pucuk, sementara kebiasaan di bawahnya tetap sama. Reformasi tidak ditandai oleh siapa yang dilantik, tetapi oleh apa yang berubah setelah pelantikan itu.

415 posts

About author
Penulis Lepas dan Pemerhati Isu Sosial Politik.
Articles
Related posts
OpiniPolitik

Diplomasi Rudal dan Ironi Kemanusiaan: Membongkar Sandiwara Houti di Panggung Agresi Arab Saudi

3 Mins read
Pada 26 Maret 2015, Arab Saudi melancarkan Operasi Decisive Storm, sebuah intervensi militer yang diklaim menyelamatkan pemerintahan sah Yaman dari kudeta Houti….
OpiniPolitik

Dari Auman ke Dengkuran: Metamorfosis Sang Penjaga Kritik

4 Mins read
Rocky Gerung telah lama dipuja sebagai ikon kritik di negeri ini. Setiap kalimatnya yang tajam dianggap sebagai oase di tengah gurun politik…
Opini

Adab Tanpa Guru: Belajar dari Kebodohan Orang Lain

4 Mins read
Suatu ketika ada seseorang bertanya kepada Nabi Isa As: مَنْ أَدَّبَكَ؟ “Siapa yang mendidikmu?” Beliau menjawab: مَا أَدَّبَنِي أَحَدٌ، رَأَيْتُ جَهْلَ الْجَاهِلِ…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *