Islam datang sebagai rahmat bagi semesta (rahmatan lil ‘alamin), termasuk dalam mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan. Berbeda dengan stigma miring yang sering melekat, Al-Qur’an sejak awal menegaskan kesetaraan spiritual dan potensi keduanya di hadapan Allah SWT. Prinsip ini menjadi fondasi utama dalam studi Islam dan gender. Dalam pandangan ini, laki-laki dan perempuan diposisikan setara sebagai khalifah di bumi yang memikul tanggung jawab untuk saling melengkapi dan bekerja sama (Wadud, 1999).
Ayat pertama yang menonjol dalam menegaskan prinsip ini adalah QS. An-Nisa [4]: 124:
“Barangsiapa mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan sedang ia beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya sedikit pun.”
Ayat tersebut membuktikan bahwa pahala dan kedudukan spiritual manusia ditentukan oleh kualitas takwa, bukan jenis kelamin. Demikian pula dengan QS. At-Taubah [9]: 71, yang menyebut orang beriman laki-laki dan perempuan sebagai awliya (pemimpin/penolong) bagi yang lain, yang saling mengajak pada kebaikan (ma’ruf) dan mencegah kemungkaran (munkar). Argumentasi teologis ini sangat kuat karena bersumber langsung dari wahyu sekaligus menjawab tudingan bahwa Islam melanggengkan diskriminasi gender.
Nasaruddin Umar (2010) dalam kajiannya mengenai kesetaraan gender dalam Al-Qur’an menegaskan bahwa struktur bahasa dan substansi wahyu tidak pernah memihak pada satu jenis kelamin saja. Di Indonesia, konteks teologis ini sangat relevan dengan rekam jejak perjuangan perempuan Muslim. Salah satu contoh nyata adalah Nyai Siti Walidah, pendiri ‘Aisyiyah, yang aktif dalam Kongres Perempuan Indonesia I pada tahun 1928. Kiprah sejarah ini mencerminkan pelajaran penting dalam studi Islam dan gender: perempuan bukanlah objek pasif dalam sejarah, melainkan aktor perubahan yang emansipatif.
Dalil Pendukung Kesetaraan dan Kemitraan
Al-Qur’an menyamakan kedudukan Adam dan Hawa, baik dalam proses penciptaan maupun tanggung jawab moral mereka selama di surga. Hal ini terlihat jelas dalam QS. Al-Baqarah [2]: 35, di mana keduanya diperintah secara bersama-sama: “Hai Adam, diamilah olehmu dan istrimu surga ini…” Teks ini secara implisit menolak superioritas laki-laki yang absolut dan sebaliknya justru menekankan prinsip kemitraan (kesalingan atau mubadalah).
Potensi kesuksesan hidup juga terbuka setara bagi keduanya. QS. An-Nahl [16]: 97 menjanjikan kehidupan yang baik (hayatan tayyibah) serta balasan surga bagi siapa saja yang beramal saleh, baik laki-laki maupun perempuan. Bahkan dalam ranah hukum pidana Islam (jinayah), Al-Qur’an menerapkan standar keadilan yang sama tanpa bias gender, seperti pada sanksi bagi pelaku zina (QS. An-Nur [24]: 2) maupun sanksi bagi pelaku pencurian (QS. Al-Maidah [5]: 38). Fakta yuridis ini memperkuat argumen bahwa Islam secara substansial anti-penindasan, meskipun dalam realitasnya, budaya patriarki di tengah masyarakat sering kali menyimpangkan pemaknaan ayat-ayat tersebut (Engineer, 1999).
Dukungan terhadap kesetaraan ini juga ditemukan dalam tradisi hadis. Kewajiban menuntut ilmu menargetkan setiap individu Muslim tanpa sekat gender, sebagaimana ditegaskan dalam prinsip universalitas ilmu di dalam Islam. Secara historis, Sayyidah Khadijah RA—istri pertama Nabi SAW—adalah seorang pengusaha sukses yang menjadi pilar finansial dan emosional utama dalam mendukung awal dakwah Islam. Sementara itu, Sayyidah Aisyah RA tidak hanya mengajar ribuan sahabat dan menjadi salah satu periwayat hadis terbanyak, tetapi juga pernah memimpin mobilisasi publik dalam Peristiwa Perang Jamal. Fakta sejarah ini menjadi bukti otentik bahwa perempuan Muslim sejak awal memiliki ruang untuk berperan aktif di ranah publik.
Perempuan Modern dalam Bingkai Islam
Pada era kontemporer, aktualisasi peran perempuan Muslim tidak lagi terbatas pada wilayah domestik. Mantan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid, pernah menegaskan bahwa Islam memuliakan perempuan tanpa bias gender. Konsep keadilan gender dalam Islam memiliki karakteristik yang berbeda dengan gerakan women’s liberation Barat yang sering kali menuntut kesamaan mutlak (identity/sameness) hingga kadang mengabaikan kodrat biologis. Dalam Islam, perempuan diberikan hak penuh untuk bekerja, berkarier, dan berpolitik, sepanjang nilai-nilai syariat dan moralitas tetap terjaga. Bahkan, fase biologis spesifik seperti haid sama sekali tidak membatalkan kemuliaan perempuan, melainkan menjadi ruang ibadah tersendiri yang dihormati secara fikih.
Keseriusan akademis dalam mengawal isu ini di Indonesia terlihat dari lahirnya berbagai wadah pemikiran ilmiah. Jurnal seperti MUSAWA: Jurnal Studi Gender dan Islam (terakreditasi SINTA 2, UIN Sunan Kalijaga) konsisten membedah isu gender mainstreaming, hak anak, serta kajian sosial kemasyarakatan. Begitu pula dengan Jurnal Egalita (UIN Malik Ibrahim Malang) yang berfokus pada kesetaraan melalui pendekatan studi lapangan. Kehadiran jurnal-jurnal ini sangat relevan sebagai materi pengayaan mata kuliah Islam dan Gender. Institusi-institusi ini menunjukkan bahwa feminisme Islam lahir sebagai respons kritis terhadap ketidakadilan budaya lokal, bukan sebagai gerakan yang anti terhadap ajaran Islam (Muadz, 2013).
Dalam realitas sosial, perempuan Muslimah saat ini telah banyak yang berkiprah sebagai dokter, akademisi, pengusaha, hingga menduduki posisi strategis di organisasi keagamaan besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Guna mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah (QS. Ar-Rum [30]: 21), dibutuhkan kontribusi ganda yang seimbang: perempuan sebagai pendidik utama di dalam keluarga (madrasah ula), sekaligus sebagai profesional yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Tantangan dan Solusi Kontemporer
KH. Husein Muhammad (2001) mengidentifikasi bahwa tantangan utama dalam penegakan keadilan gender adalah dominasi interpretasi teks keagamaan yang masih bersifat tekstual dan sempit, sehingga cenderung membatasi ruang gerak perempuan. Padahal, jika ditinjau dari semangat dasarnya, Al-Qur’an secara eksplisit mengusung pesan-pesan emansipatif dan setara. Gerakan pemikiran progresif seperti jaringan Musawah di tingkat global terus menyuarakan reformasi hukum keluarga Islam yang berkeadilan, pemenuhan hak waris yang adil, akses pendidikan yang merata, serta penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sejalan dengan semangat Sunnah Nabi SAW.
Sebagai langkah solusi, reformulasi pemikiran dan edukasi ulang terhadap dalil-dalil keagamaan mutlak diperlukan. Di Indonesia, salah satu contoh konkret langkah progresif ini adalah terbitnya Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah yang secara khusus membahas tuntunan kehidupan keluarga sakinah dengan prinsip kemitraan dan anti-kekerasan. Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Agama terus mendorong pengarusutamaan gender agar perempuan dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional tanpa harus kehilangan jati diri keislamannya.
Menuju Masyarakat Inklusif
Islam mengajarkan keadilan gender yang proporsional: adanya persamaan dalam hak-hak kemanusiaan dan martabat spiritual, serta pembagian peran yang saling mendukung secara adil di ranah praktis. Implementasi kesadaran gender yang inklusif ini merupakan kunci utama dalam mewujudkan nilai-masing rahmatan lil ‘alamin. Dengan menempatkan perempuan dan laki-laki sebagai mitra sejajar, tatanan masyarakat Indonesia yang harmonis, berkeadilan, dan berkemajuan dapat diwujudkan secara nyata.
Referensi
- Engineer, A. A. (1999). The Rights of Women in Islam. New York: St. Martin’s Press.
- Muadz, M. (2013). Pengarusutamaan Gender dalam Perspektif Islam. Musawa: Jurnal Studi Gender dan Islam, 12(1), 45-58.
- Muhammad, H. (2001). Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender. Yogyakarta: LKiS.
- Umar, N. (2010). Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur’an. Jakarta: Paramadina.
- Wadud, A. (1999). Qu’ran and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective. Oxford University Press.

