Keislaman

Hak Dan Kewajiban Suami Istri

4 Mins read

Kuliahalislam.Dalam suatu perkawinan ada hak-hak yang harus diterima oleh seorang wanita ( istri), di samping kewajiban yang harus dipenuhinya. Hak-hak tersebut bisa bersifat non materi seperti tidak dianiaya oleh suaminya dan dipergauli secara baik, dan ada pula yang bersifat materi seperti Mahar, nafkah, pakaian dan maskan ( tempat tinggal).

Mahar

Mahar adalah pemberian suami kepada istrinya di awal pernikahan. Mahar pada dasarnya bukan syarat Akad Nikah, tetapi merupakan suatu pemberian yang bersifat semi mengikat, yang harus diberikan suami terhadap istrinya sebelum terjadinya hubungan suami-istri, walaupun keadaan belum sepenuhnya mahar yang disepakati itu diserahkan. Hal ini terlihat dalam larangan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam terhadap Ali bin Abi Thalib untuk melakukan hubungan suami-istri dengan istrinya Fatimah az-Zahra, sebelum Ali bin Abi Thalib memberikan sebagian mahar kepada istrinya itu.

Perintah membayar Mahar kepada wanita yang dikawininya, selain terdapat dalam hadis-hadis Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam juga dijumpai dalam beberapa ayat Alquran dengan sebutan “Ujur” dan “Saduqat” dalam surah an-Nisa ayat 4 dan 25 serta surat al-Ahzab ayat 50.

Menurut syariat Islam, keharusan membayar Mahar itu dibebankan kepada mempelai laki-laki bukan kepada mempelai perempuan. Penyebabnya demikian menurut Abu Zahrah, merupakan suatu undang-undang yang berlaku di alam ini bahkan kaum lelaki biasanya adalah orang yang berusaha mencari nafkah sedangkan wanita bekerja mengurusi rumah tangga.

Terhadap besarnya mahar ( mas kawin) yang akan diberikan kepada pihak istri, ada ulama yang memberikan batasan terendah. Imam Abu Hanifah membatasi paling sedikit 10 dirham atau 7 dinar pada masa itu sedangkan Imam Malik di Madinah membatasinya dengan seperempat dinar. Adapun Imam Syafi’i dan ulama ahli fiqih lainnya tidak memberikan batasan terendah karena menurut mereka, harta apapun dapat dijadikan mahar baik itu jumlahnya sedikit ataupun banyak.

Sementara itu batasan tertinggi dari mahar tersebut tidak dikemukakan oleh para ulama. Agaknya kecenderungan pendapat ulama Muta’akhhirin ( ulama-ulama ahli hadits sesudah abad ke-3 Hijriyah) menunjukkan bahwa penentuan besarnya mahar tersebut kembali kepada ‘Urf ( kebiasaan atau adat istiadat setempat).
Mahar itu sendiri dapat dibayarkan secara tunai ataupun hutang atau sebagian dulu di waktu terjadinya akad nikah asalkan waktu penundaannya jelas.

Ada Dua Macam Mahar

Mahar ada dua macam. Pertama, Al-Mahr al-Musamma yaitu mahar yang kepastian jumlahnya disepakati kedua belah pihak. Dalam pembayarannya, mahar ini wajib ditunaikan sesuai dengan jumlah tersebut. Ulama ahli fiqih menamakan juga Mahar seperti ini sebagai Mahar wajib. Selain jumlahnya bentuk dan jenis al-Mahr al-Musamma juga ditentukan. Karena itu, Mahar yang telah diberi identitas jelas ini wajib ditunaikan sesuai dengan identitas yang telah disepakati.

Kedua, Al-Mahr al-Misil yaitu mahar yang jumlah, bentuk dan jenisnya ditetapkan sesuai dengan yang berlaku di daerah tersebut. Jika Al-Mahr al-Musamma didasari kesepakatan dan dibayarkan pada akad nikah yang berlaku secara biasa, maka Al-Mahr al-Misil diwajibkan pada hal-hal berikut : (a). Jika Mahar tidak ditentukan identitasnya pada waktu melangsungkan akad, (b). Jika Mahar tersebut ditentukan identitasnya tetapi pada kenyataannya terjadi kecurangan pada waktu itu, al-mahr al-musamma berubah menjadi al-mahr al-misil dan (c). Jika ada kesepakatan untuk tidak membayar Mahar, maka saat akad nikah wajib dibayarkan al-mahr al-misil, karena Mahar adalah akibat akad nikah yang ditentukan syariat, sekalipun bukan syarat mutlak dalam akad.

Kewajiban membayar Mahar secara pasti oleh Abu Zahrah dikemukakan dalam empat hal yaitu (1). Setelah terjadinya hubungan suami-istri dalam nikah fasid atau rusak ( Nikah tanpa wali). (2). Terjadinya dukhul (sanggama) secara pasti dalam menikah Shahih, (3). Meninggalnya salah satu pihak, (4). Terjadinya Khilwah shahihah ( berduaan antara suami istri dalam satu tempat yang tak dapat dilihat orang hingga kemungkinan terjadinya hubungan suami istri sangat besar). Hal ini berlaku pada nikah yang shahih.

Untuk yang terakhir ini disyariatkan bahwa tidak ada halangan tertentu yang membuat tidak terjadinya hubungan suami istri secara hakiki, seperti dalam keadaan haid atau puasa, istri tersebut masih kecil atau sakit yang membahayakan dan ada orang ketiga di kamar tersebut.

Mahar bisa saja gugur, baik sebagian atau bahkan seluruhnya. Mahar akan gugur sebagian jika terjadi perceraian sebelum dilakukan hubungan suami istri. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 237. Mahar bisa gugur seluruhnya jika perceraian terjadi karena Fasakh melalui Khiyar al-Bulug ( kebebasan menentukan pilihan setelah seseorang menjadi dewasa) atau karena murtad. Demikian pendapat Abu Zahrah.

Nafkah

Nafkah adalah kewajiban yang bersifat material lainnya bagi suami dalam suatu perkawinan adalah nafkah yang dibutuhkan oleh rumah tangga yang dibangunnya. Kewajiban nafkah merupakan tanggung jawab suami. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 233 dan surah at-Talaq ayat 6 dan 7.

Hal ini juga didapati dalam berbagai sabda Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Di antara hadis Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang terkenal adalah yang diucapkannya ketika Haji Wada ( perpisahan) yang diriwayatkan oleh Imam Muslim : “Bertakwalah kamu ( dalam menghadapi) perempuan (istri), Sesungguhnya kamu ambil ( nikahi) mereka dengan kalimat Allah, kamu halalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah, rezeki ( nafkah) untuk mereka adalah kewajiban kamu dan juga pakaian mereka secara wajar”.

Selain itu juga terdapat riwayat mengenai Hindun yang mempunyai masalah dengan suaminya, Abu Sufyan. Hindun mengadu kepada Rasulullah : Ya Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu lelaki yang syahih (kikir terhadap orang lain dan dirinya), dia tidak membayarkan nafkah kepadaku dan anak kecuali jika saya sendiri yang mengambil dari hartanya sementara dia tidak tahu”. Lalu Rasulullah bersabda : “Ambil (hartanya) sesuai dengan kebutuhanmu dan anakmu secara wajar”, (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Aisyah).

Syarat Untuk Mendapat Nafkah

Ada lima syarat yang harus dipenuhi istri supaya berhak mendapatkan nafkah dari suaminya, yaitu (1). Perkawinannya berlangsung dengan sah. (2). Perempuan itu menyerahkan dirinya atau patuh kepada suaminya. (3). Suami diberi kesempatan ( dilayani) untuk bersenang-senang dengan istrinya dalam segala hal. (4). Mengikuti suami di mana suami bertempat tinggal. (5). Istri tersebut adalah orang yang dapat melayani suami lahir dan batin.

Untuk menentukan besarnya nafkah yang akan diberikan kepada istri, tidak ada kesepakatan para ulama. Kalangan ulama mazhab Hanafi berpendapat, hal itu sangat ditentukan oleh keadaan seseorang, tempat dan zamannya. Kalangan Mazhab Syafi’i, sekalipun sependapat dengan mazhab Hanafi dalam beberapa hal, namun mereka juga berbeda pendapat dengan mazhab Hanafi.

Menurut Mazhab Syafi’i jika suami tersebut orang berada/kaya, dia wajib memberi nafkah sebanyak dua mud (lima perenam liter) setiap hari; golongan menengah satu setengah mud, dan orang yang miskin setengah mud. Namun hal ini tentu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan berdasarkan ijtihad terhadap surah at-Talaq ayat 7.

Menurut mereka, penentuan nafkah ini diserahkan kepada suami karena jika penentuan itu diserahkan kepada istri sesuai dengan kebutuhannya maka akan terjadi pertengkaran antara kedua belah pihak yang pada gilirannya akan membawa pada keretakan hubungan suami istri.

Ketiadaan ketentuan yang pasti menyangkut jumlah nafkah keluarga ini mengisyaratkan bahwa pada hakikatnya, besar kecilnya jumlah nafkah kebutuhan suatu rumah tangga diserahkan kepada kesanggupan masing-masing. Yang harus diingat adalah prinsip tidak boleh boros, tetapi juga tidak boleh pelit.

 

234 posts

About author
Redaktur Kuliah Al Islam
Articles
Related posts
KeislamanNgaji Jawahirul Qur’an

Ngaji Jawahir Al-Qur’an Gus Ulil: Menyelami 14 Permata Al-Baqarah

4 Mins read
​Dunia Islam belakangan ini kembali disegarkan oleh model pembacaan kitab suci yang tidak sekadar berhenti pada aspek hukum (fikih) atau teologis-dogmatis yang…
Keislaman

Rujuk Nikah Dalam Fiqih Islam

3 Mins read
Kuliahalislam.Rujuk (ruju’) adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang suami setelah menjatuhkan talak terhadap istrinya baik melalui ucapan yang jelas…
Keislaman

Perkembangan Syair Dalam Islam

4 Mins read
Kuliahalislam.Syair (Syi’ir) menurut kesusastraan Arab adalah ucapan atas susunan kata yang pasif yang terikat pada rima ( Pengulangan bunyi) dan matra (unsur…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *