HukumKeislaman

Hukum Pencurian dalam Islam: Antara Syariat, Keadilan, dan Tasawuf

3 Mins read

​Peristiwa yang menggemparkan warga di media sosial—baik di Instagram, Facebook, maupun TikTok—kini sangat mengenaskan, Kawan-kawan. Kisah tragis yang tak bisa diputar ulang: lantaran mencuri ayam demi mencukupi kebutuhan pangan keluarganya, seorang ayah rela tewas mengenaskan di tangan warga. Sembilan tersangka dipajang merupakan hasil audit para netizen untuk memperlihatkan bahwa merekalah pelakunya. Sampai-sampai seorang anak kecil menangis menjerit tak kuat melihat bapaknya tewas.

​Peristiwa ini tentunya perlu disikapi dengan bijaksana, apalagi sebagai pegiat keislaman. Bahkan, saya sendiri menangis melihatnya. Ditambah lagi, banyak akun Instagram mengaitkannya dengan kasus para koruptor yang tanpa rasa malu tertawa dan melambaikan tangan. Saya sudah tidak paham lagi bagaimana seharusnya kasus ini bisa diselesaikan baik-baik dengan melihat kondisinya. Justru seakan-akan dibesar-besarkan bahwa pencurian adalah hal yang lebih menyakitkan daripada korupsi.

​Maka di sinilah kita mengetahui betul bagaimana Islam melihat kasus yang sedang viral ini, supaya Islam bisa diterima dengan bijaksana tanpa membela siapa pun. Yuk, kita bahas mengenai kasus pencurian dalam Islam sebagai berikut:

​Syariat Islam

​Dalam syariat Islam, kasus ini meninjau bagaimana Nabi Muhammad saw. membuat keputusannya. Beliau pernah menerapkan hukuman potong tangan kepada pelaku pencurian. Bahkan dalam Al-Qur’an pun dijelaskan secara tegas:

​وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah swt. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS. Al-Ma’idah: 38).

​Nabi Muhammad saw. juga bersabda:

​وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Baca...  Peran Tafsir dalam Membangun Kesadaran Demokrasi di Masyarakat Modern

Artinya: “Tidaklah seorang pencuri mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman, dan tidaklah seorang merampas hak orang lain agar pandangan manusia tertuju kepadanya dalam keadaan beriman.” (HR. Bukhari).

​Di sinilah kita harus jeli mengambil tindakan tentang bagaimana seorang pelaku harus diperlakukan. Apalagi Indonesia tidak menganut hukum syariat secara kaku. Kita hidup berdampingan dengan non-Muslim dan banyak keberagaman yang perlu disikapi secara adil dan merata, Teman-teman. Dalam hal ini, kita harus melihat dulu alasan pelaku yang sebenarnya, apa tujuannya mencuri.

​Baru kemudian kita melihat dari sisi yang lain. Jika kita menerapkannya secara membabi buta, kita akan mudah terjebak arus. KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pun pernah menanggapi polemik penerapan Syariat Islam di Indonesia. Menurutnya, kalau hukum syariat Islam diterapkan secara harfiah, akan banyak tangan yang terpotong setiap harinya. Oleh karena itu, prinsip syariat Islam tidak bisa sembarangan diterapkan begitu saja di Indonesia.

​Faktanya, satu-satunya wilayah yang menerapkan syariat Islam di Indonesia hanyalah Aceh. Mereka sangat kental dalam menjalankan Maqashid Syariah sampai turun tangan algojonya. Masalahnya, kasus pencurian ini sudah terlanjur menjadi bulan-bulanan barisan sakit hati hingga berujung kematian. Peristiwa yang seharusnya diselesaikan baik-baik justru berakhir menyedihkan karena tindakan terburu-buru. Maka, pembunuhan terhadap pencuri perlu dihukumi sesuai prinsip syariat dari sisi keadilan.

​Jangan sampai hukum dibolak-balikkan seakan-akan boleh main hakim sendiri akibat melihat warga berbuat tidak pantas. Prinsip keadilan syariat juga harus kita telaah bersama, Kawan-kawan, agar penanganan kasus ini sesuai dengan nilai-nilai syariat walau tidak persis sama. Setidaknya, Islam mengajarkan keadilan dalam Maqashid Syariah.

​Sisi Tasawuf

​Bagaimanapun, kasus ini melahirkan perenungan tasawuf yang mendalam bahwa sebagai manusia hendaknya kita tidak melakukan kekerasan bersama. Tasawuf hadir dalam peristiwa menyedihkan ini untuk mengingatkan kita pada dosa, sekaligus menjadi harapan baru untuk memetik hikmahnya. Pada dasarnya manusia tidak luput dari dosa yang mungkin tidak bisa kita hitung satu per satu. Namun, selalu ada harapan perbaikan dalam prinsip tasawuf Islam. Ada sisi tasawuf yang perlu kita gali bersama:

Baca...  Adat Atau 'Urf Dalam Fiqih Islam

Introspeksi Diri

​Tasawuf sangat mengandalkan introspeksi diri (muhasabah) sebagai sarana menggali kesalahan serta mengingat dosa-dosa agar kita berubah dan tidak mengulanginya. Cepat atau lambat, nilai ini perlu kita terapkan dalam kehidupan masyarakat. Selain menyadari bahwa manusia banyak dosanya, sisi kelembutan untuk saling memaafkan dalam introspeksi diri juga sangat penting diutamakan. Ketika kita tidak melakukannya, yang terjadi adalah kesalahpahaman di antara kedua belah pihak. Al-Qur’an menjelaskan tentang introspeksi diri:

​وَلَآ اُقْسِمُ بِالنَّفْسِ الَّوَّامَةِ

Artinya: “Dan Aku bersumpah demi jiwa yang selalu menyesali (dirinya sendiri).” (Jiwa yang mencela dosa dan kelalaian lalu kembali taat). (QS. Al-Qiyamah: 2).

​Dalam ayat Al-Qur’an lainnya juga dibahas:

​وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهٖ نَفْسُهٗ ۚوَنَحْنُ اَقْرَبُ اِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيْدِ

Artinya: “Dan sungguh, Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya.” (QS. Qaf: 16).

​Hikmah yang Bisa Dipetik

​Inilah beberapa penjelasan penulis secara singkat, walaupun mungkin belum memuaskan kalian semua. Setidaknya, kesadaran tentang kesalahan perlu disikapi secara bijaksana dengan melihat apa yang disampaikan oleh media. Kita boleh beropini bahwa mencuri itu tidak baik dan melanggar nilai-nilai syariat. Akan tetapi, kita juga harus melihat kasus ini secara jeli dari sisi kemanusiaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali hanya gara-gara masalah sepele.

​Mari mengambil pelajaran untuk lebih berhati-hati dalam bertindak, Kawan-kawan. Jangan mudah gegabah main hakim sendiri. Pastikan terlebih dahulu apa alasan pelaku melakukannya—bisa jadi ia sangat terdesak kebutuhan seperti dalam peristiwa ini. Jangan biasakan menyikapi kasus ini secara kalap. Kita perlu tahu dulu apa yang sebenarnya terjadi di balik peristiwa ini.

Baca...  Melihat Tafsir Pada Masa Tabi’in

​Kalau kalian berani mematikan korban, apakah kalian berani mati? Pastinya takut, bukan, melihat kasus ini viral? Pemerintah harus tegas menghadapi kasus ini. Jangan beri celah sedikit pun bagi pelaku main hakim sendiri dan pembunuhan dengan alasan balas dendam. Ini sudah menyangkut nyawa manusia.

70 posts

About author
Direktur Lembaga Pers dan Penerbitan PC IPNU Kabupaten Sukoharjo, Pengurus PC GP Ansor Kabupaten Sukoharjo.
Articles
Related posts
Keislaman

Hakikat Wijdan Dalam Islam

5 Mins read
WIJDAN ( sesuatu yang dirasakan dalam hati, kegembiraan luar biasa). Dalam literatur sufi, wijdān diartikan dengan intuisi eksistensial, identifikasi dengan Wujud (Tuhan),…
Keislaman

Hukum Operasi Kelamin Dalam Islam

4 Mins read
OPERASI KELAMIN. Tindakan melakukan perbaikan dan penyempurnaan kelamin seseorang yang disebabkan karena adanya kelainan sejak lahir atau untuk mengganti jenis kelamin. Dalam…
Keislaman

Mengenal Ilmu Tajwid Dalam Islam

3 Mins read
Kuliahalislam.TAJWID (tajwid). Menurut bahasa berasal dari kata jawwada, jujawwidu atau tajwidan (membaguskan atau membuat bagus). Dalam ilmu kiraah: mengeluarkan huruf dari tempatnya…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *