KeislamanTafsir

Mengenal Tafsir Al-Munir Syekh Wahbah az-Zuhaili

4 Mins read

Kuliahalislam.Tafsir Al-Munir ; Aqidah, Syari’ah dan Manhaj merupakan salah satu karya tafsir terbaik yang dimiliki umat Islam era modern ini. Tafsir al-Munir berjudul asli “At-Tafsir al-Munir Fil ‘Aqidah Wasy Syaria’ah Wal Manhaj”, ditulis dan disusun oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili. Penerbit aslinya adalah Darul Fikr, Damaskus dengan cetakan kedelapanan tahun 2005. Di Indonesia, Tafsir al-Munir karya Prof. Wahbah az-Zuhaili telah diterjemahkan dan diterbitkan Gema Insani dalam bentuk 15 jilid buku.

Syekh Prof. Wahbah az-Zuhaili memperoleh dua gelar sarjananya di bidang syariah dan bahasa Arab di Universitas Al Azhar pada tahun 1956, serta bidang hukum di Universitas Ain Syams tahun 1957. Setelah itu ia memperoleh dua gelar magister yaitu bidang bahasa Arab di Universitas Al Azhar tahun 1957 dan bidang hukum Universitas Kairo tahun 1959. Gelar doktornya diperoleh di Universitas Kairo pada bidang Syariah Islam. Pada tahun 1963, dia mengajar Universitas Damaskus,Suriah.

Tujuan Penulisan Tafsir Al-Munir

Tujuan utama penulisan Tafsir Al-Munir adalah menciptakan ikatan ilmiah yang erat antara seorang Muslim dengan kitabullah Azza wa Jalla. Sebab Al-Qur’an yang mulia merupakan konstitusi kehidupan umat manusia secara umum dan khusus, bagi seluruh manusia dan bagi kaum muslimin secara khusus.

Oleh sebab itu, Syekh Wahbah az-Zuhaili tidak hanya menerangkan hukum-hukum fiqih bagi permasalahan yang ada di dalam makna yang sempit yang dikenal di kalangan para ahli fiqih di dalam tafsirnya. Syekh Wahbah az-Zuhaili bermaksud menjelaskan hukum-hukum yang disimpulkan dari ayat-ayat Al-Qur’an dengan makna yang lebih luas, yang lebih dalam daripada sekedar pemahaman umum, yang meliputi akidah dan akhlak manhaj dan perilaku, konstitusi umum dan faedah-faedah yang terpetik dari ayat-ayat Al-Qur’an baik secara gamblang ( eksplisit) maupun secara tersirat ( implisit), masyarakat maju dan berkembang maupun dalam kehidupan pribadi bagi setiap manusia ( tentang kesehatannya, pekerjaannya, ilmunya, cita-citanya, aspirasinya, deritanya, serta dunia dan akhiratnya), yang mana hal ini selaras dalam kredibilitas dan keyakinan dengan firman Allah dalam surat al-Anfaal ayat 24 : ” Hai orang-orang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepada kamu, ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nya lah kamu akan dikumpulkan”.

Dalam ayat ini Allah dan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menyeru setiap manusia di alam ini kepada kehidupan yang merdeka dan mulia dalam segala bentuk dan maknanya. Kemudian dalam ayat itu juga Islam menyeru kepada aqidah atau teologi yang menghidupkan hati dan akal, membebaskannya dari ilusi kebodohan dan mistik, dari tekanan fantasi dan mitos, membebaskan manusia dari pengetahuan kepada selain Allah, dari ketudukan kepada hawa nafsu dan syahwat, dari penindasan materi yang mematikan perasaan manusiawi yang luhur.

Ialah Al-Qur’an yang menyuruh kepada syariat keadilan, kebenaran dan kasih sayang kepada seluruh umat manusia, menyeru kepada manhaj yang lurus bagi kehidupan, pemikiran dan persepsi dan mengajak kepada cara pandang yang komprehensif mengenai alam semesta yang menjelaskan hubungan manusia dengan Allah dan dengan alam dan kehidupan.

Keyakinan akan orisinalitas seruan (dakwah) Al-Qur’an yang wajib kepada seluruh manusia ini tidak akan terpengaruh oleh rintangan-rintangan yang di depannya atau sikap skeptis yang disebarkan seputar kapabilitasnya dalam menghadapi gelombang besar kebangkitan peradaban materialis. Sebab dakwah bukanlah gerakan spiritual semata, bukan pula filsafat ilusif atau teori belaka.

Ia adalah dakwah realistis yang rangkap, yang meliputi seruan untuk membangun alam, membangun dunia dan akhirat sekaligus, dan mewujudkan interaksi manusia dengan semua sumber kekayaan alam ini yang disediakan Allah untuk manusia semata agar ia dipakai dan dimanfaatkan untuk menciptakan penemuan baru dan berinovasi serta untuk memberi manfaat dan bereksplorasi secara kontinu.

Tujuan penulisan tafsir ini adalah menyusun sebuah tafsir Al-Quranul Karim yang menghubungkan individual muslim dan non muslim dengan kitab Allah ta’ala penjelasan Tuhan dan satu-satunya Wahyu-Nya sekarang ini, yang telah terbukti secara qath’i yang tiada tandingannya bahwa dia adalah Firman Allah maka dia akan menjadi tafsir yang menggabungkan antara ma’tsur dan ma’qul, dengan memakai referensi dari tafsir-tafsir lama maupun baru yang terpercaya, juga dari buku-buku seputar Al-Qur’an baik mengenai sejarahnya, penjelasan sebab-sebab turunnya ayat atau I’raab yang membantu menjelaskan banyak ayat.

Dalam tafsir ini, ia memandang tidak perlu menyebutkan pendapat-pendapat para ahli tafsir namun ia hanya akan menyebutkan pendapat yang paling benar sesuai dengan kedekatan kata dengan kata bahasa Arab dan konteks ayat. Tafsir ini juga tidak dipengaruhi oleh tendensi tertentu, mazhab khusus atau sisa-sisa keyakinan lama.

Panduan dalam penulisan tafsir ini adalah kebenaran yang Al-Qur’an memberikan petunjuk kepadanya sesuai dengan karakter bahasa Arab dan istilah-istilah syariat disertai dengan penjelasan akan pendapat para ulama dan ahli tafsir secara jujur akurat dan jauh dari fanatisme.

Syekh Wahbah berpandangan bahwa kita sepatunya tidak menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an untuk menguatkan suatu pendapat mazhab atau pandangan kelompok atau gegabah dalam menakwilkan ayat untuk mengukuhkan teori ilmiah kuno atau modern sebab Al-Qur’an terlalu tinggi dan mulia tingkatnya daripada pendapat-pendapat, mazhab-mazhab dan kelompok-kelompok itu dan dia pun bukanlah buku sains seperti ilmu astronomi, kedokteran, matematika dan sejenisnya meskipun di dalamnya terdapat isyarat-isyarat kepada suatu teori tertentu dia adalah kitab hidayah/ petunjuk Ilahi, aturan syariat, cahaya yang menunjukkan kepada aqidah yang benar, manhaj yang paling baik dan prinsip akhlak dan norma kemanusiaan yang tertinggi.

Metode atau pembahasan dalam Tafsir Al-Munir dapat diringkas sebagai berikut :

1. Membagi ayat-ayat Al-Qur’an ke dalam satuan-satuan topik dengan judul-judul penjelasan.
2. Menjelaskan kandungan setiap surah secara global.
3. Menjelaskan aspek kebahasaan.
4. Memaparkan sebab-sebab turunnya ayat dalam riwayat yang paling sahih dan mengesampingkan riwayat yang lemah, serta menerangkan kisah-kisah para nabi dan peristiwa-peristiwa besar Islam seperti Perang Badar dan Perang Uhud dari buku-buku sejarah yang paling dapat dipercaya.
5. Tafsir dan penjelasan.
6. Hukum-hukum yang dipetik dari setiap ayat.
7. Menjelaskan balaaghah (retorika) dan I’raab (sintaksis), ayat agar hal itu dapat membantu untuk menjelaskan makna bagi siapapun yang menginginkannya tetapi dalam hal ini Syekh Wahbah menghindari istilah-istilah yang menghambat pemahaman tafsir bagi orang yang tidak ingin memberi perhatian kepada aspek Balaagah dan I’raab tersebut.

Ia juga mengutamakan tafsir Maudhuu’i (tematik) yaitu menyebutkan Tafsir ayat-ayat Al-Qur’an yang berkenaan dengan satu tema yang sama seperti jihad, hukum-hukum pernikahan, khamar, riba dan menjelaskan pada kesempatan pertama segala sesuatu yang berhubungan dengan kisah Al-Qur’an seperti kisah para nabi serta kisah-kisah Al-Qur’an diantara kitab-kitab samawi.

Kemudian, ia beralih ke pembahasan yang komprehensif ketika kisah tersebut diulangi dengan diksi (Usluub) dan tujuan yang berbeda. Namun Syekh Wahbah tidak menyebutkan suatu riwayat yang ma’tsur dalam menjelaskan kisah tersebut kecuali jika riwayat hidup sesuai dengan hukum-hukum agama dan dapat diterima oleh sains dan nalar. Ia juga mengingatkan ayat-ayat dengan hadis-hadis Shahih dan sumbernya kecuali sebagian kecil di antaranya.

 

236 posts

About author
Redaktur Kuliah Al Islam
Articles
Related posts
EsaiKeislamanKisahSejarah

Menapaki Jejak Agung Sayyidul Ayyam: Transformasi Sejarah, Teologi, dan Eksistensi Hari Jum’at

6 Mins read
Bagi seorang Muslim, waktu bukanlah sekadar perputaran jarum jam yang dingin atau pergantian siang dan malam yang mekanis. Waktu adalah hamparan sakral…
Keislaman

Syarat-Syarat Menikah Dalam Islam

10 Mins read
Kuliahalislam.Hukum melakukan nikah pada dasarnya adalah dianjurkan atas sunnah berdasarkan firman Allah dalam surah an-Nisa ayat 3 yang artinya ” Maka kawinilah…
EsaiKeislamanKisahSejarah

Lisan Kesucian: Menyelami Hikmah Pembelaan Ilahi Melalui Bayi Berbicara

6 Mins read
Dalam mengarungi samudra kehidupan, manusia sering kali dihadapkan pada situasi di mana kebenaran diputarbalikkan, fitnah merajalela, dan logika manusia buntu untuk menemukan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *