Esai

Hak Pendidikan: Manusia Produktif dan Pluralistik

5 Mins read

KULIAHALISLAM.COM – Secara etimologi, kata pendidikan itu sendiri berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, yang berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin”, dan awalan e, yang berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”.

​Setiap pengalaman yang memiliki efek formatif pada cara orang berpikir, merasa, atau bertindak dapat dianggap sebagai pendidikan. Pendidikan umumnya dibagi menjadi beberapa tahap, seperti prasekolah, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan kemudian perguruan tinggi, universitas, atau magang.

​Sebuah hak atas pendidikan telah diakui oleh beberapa pemerintah. Pada tingkat global, Pasal 13 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya mengakui hak setiap orang atas pendidikan.

​Definisinya adalah: pendidikan adalah proses bimbingan secara sadar dari orang dewasa terhadap perkembangan jasmani dan rohani anak didik, dengan cara mentransferkan berbagai aspek kehidupan, baik rohani maupun jasmani, berupa pengetahuan, kecakapan, atau keterampilan. Proses ini membawa perubahan pada kepribadian (personality) yang akhirnya membuat anak didik dapat hidup bahagia (lahir maupun batin), baik secara individu maupun dalam masyarakat, serta sadar terhadap Tuhan.

​Menurut Islam

​Dalam Islam, istilah pendidikan disebut dengan Tarbiyah. Menurut ilmu bahasa, tarbiyah berasal dari tiga pengertian kata, yaitu robbaba, robba, dan yurobbii, yang artinya memperbaiki sesuatu dan meluruskannya.

​Sedangkan arti Tarbiyah secara istilah adalah:

  • Pertama, menyampaikan sesuatu untuk mencapai kesempurnaan, di mana bentuk penyampaiannya satu dengan yang lain berbeda sesuai dengan tujuan pembentukannya.
  • Kedua, menentukan tujuan melalui persiapan sesuai dengan batas kemampuan untuk mencapai kesempurnaan.
  • Ketiga, sesuatu yang dilakukan secara bertahap dan sedikit demi sedikit oleh seorang pendidik.
  • Keempat, sesuatu yang dilakukan secara berkesinambungan. Maksudnya, tahapan-tahapannya sejalan dengan kehidupan, tidak berhenti pada batas tertentu, terhitung dari buaian sampai liang lahad.
  • Kelima, dijadikan sebagai tujuan terpenting dalam kehidupan, baik secara individu maupun keseluruhan, yaitu untuk kemaslahatan umat dengan asas mencapai keridaan Allah SWT.

​Aspek Hukum Pendidikan di Indonesia

​Seperti bunyi Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Akan tetapi, faktanya di lapangan masih berbeda jauh sekalipun pemerintah menyadari arti pentingnya pendidikan dan berusaha memberikan perhatian lebih pada pembangunan di sektor tersebut.

​Hal ini ditandai dengan adanya pengalokasian dana pendidikan yang dituangkan secara tegas dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”

Baca...  Sains Untuk Kemanusiaan dan Alam

​Meskipun pada faktanya, pemerintah masih kesulitan untuk menyeimbangkan kewajiban konstitusi dalam pemenuhan anggaran pendidikan tersebut di tengah tingginya beban cicilan pokok dan bunga utang dalam APBN yang masih sangat besar.

​Di sisi lain, dalam Pembukaan (Preambule) UUD 1945 alinea keempat tertulis: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,…”

​Dari penggalan alinea keempat tersebut, terlihat bahwa sejak saat dideklarasikannya kemerdekaan oleh Ir. Soekarno dan Bung Hatta, Indonesia sudah bercita-cita untuk meningkatkan kecerdasan bangsanya. Cita-cita dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum amandemen) ini kemudian diikuti oleh Pasal 31 yang berbunyi:

  1. ​Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
  2. ​Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.

​Saat ini, setelah Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen—tepatnya pada amandemen keempat yang disahkan di Jakarta tanggal 10 Agustus 2002—Bab XIII diubah judulnya menjadi “Pendidikan dan Kebudayaan” dan terdiri dari 2 (dua) pasal, yaitu Pasal 31 tentang pendidikan dan Pasal 32 tentang kebudayaan. Sebelum diamandemen, pengaturan pendidikan juga terdapat di Bab XIII dengan judul “Pendidikan” yang memuat Pasal 31 tentang pendidikan dan Pasal 32 tentang kebudayaan.

​Meskipun secara penomoran pasal sama, amandemen keempat ini memberikan pengaturan dasar yang lebih kuat tentang hak dan kewajiban mendapatkan pendidikan yang harus dipenuhi oleh negara kepada warga negaranya. Berikut adalah isi lengkap dari Pasal 31 setelah amandemen:

  1. ​Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
  2. ​Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  3. ​Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
  4. ​Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
  5. ​Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Baca...  Din Syamsudin, Cendekia Pelopor Jalan Tak Lekang Zaman

​Berdasarkan ayat-ayat tersebut, Pasal 31 setelah amandemen dirasakan lebih memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan dasar. Seperti yang telah dibahas di atas, pendidikan dasar meliputi pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang diberikan secara cuma-cuma.

​Pemberlakuan pendidikan dasar secara gratis ini bersumber dari alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 20%. Oleh karena itu, diharapkan ada kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemenuhan pendidikan dasar bagi seluruh warga negara Indonesia.

​Negara menjadi pihak yang paling bertanggung jawab. Berdasarkan sifat-sifatnya yang khusus—yaitu memaksa, memonopoli, dan mencakup semua—negara menjadi satu-satunya “organisasi” berdaulat yang berhak mengatur serta memaksakan kebijakan dan berbagai produk peraturan atas nama masyarakat.

​Berkat kekuasaan yang dimilikinya, negara memiliki otoritas untuk mendesakkan terciptanya perlindungan hukum terhadap hak-hak asasi setiap warga negara, khususnya untuk mengenyam pendidikan. Adapun ketentuan yang mengatur tanggung jawab pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, antara lain:

  • Pasal 11 Ayat 2: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.”
  • Pasal 34 Ayat 2: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
  • Pasal 34 Ayat 3: “Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.”
  • Pasal 34 Ayat 4: “Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”
  • Pasal 46 Ayat 1: “Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.”
  • Penjelasan Pasal 46 Ayat 1: “Sumber pendanaan pendidikan dari pemerintah meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber pendanaan pendidikan dari masyarakat mencakup antara lain sumbangan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nazar, pinjaman, sumbangan perusahaan, keringanan, dan penghapusan pajak untuk pendidikan, dan lain-lain penerimaan yang sah.”
  • Pasal 46 Ayat 3: “Ketentuan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”
Baca...  Fenomena Hamil di Luar Nikah Pada Anak Muda

​Kesimpulan

​Hak untuk memperoleh pendidikan dasar adalah hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam konstitusi, dan pemenuhan terhadap hak tersebut adalah bentuk penghargaan besar bagi hak asasi manusia.

​Untuk itu, sudah sepatutnya pemerintah konsekuen dan konsisten dalam mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN serta APBD sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Jika hak untuk memperoleh pendidikan dasar tersebut tidak terpenuhi, hal ini akan menambah panjang deretan kasus buta aksara dan ketertinggalan di tanah air.

​Perlu kita pahami bahwa kebodohan adalah sumber penindasan bagi umat manusia. Jika negara tidak melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi hak warga negara untuk memperoleh pendidikan dasar, maka negara dapat dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan konstitusi.

​Indonesia merupakan negara hukum yang telah menjamin dan mengatur upaya perlindungan hukum terhadap hak atas pendidikan dasar bagi warga negara yang berumur 7 sampai dengan 15 tahun.

​Meskipun negara Indonesia telah menyatakan perlunya hak untuk mendapatkan pendidikan sebelum adanya traktat atau kovenan internasional, dengan mengacu pada beberapa pengaturan internasional tersebut, Indonesia akan semakin termotivasi dan berusaha menaati standar internasional.

​Semangat untuk mengadakan pendidikan di tingkat dasar secara cuma-cuma sebetulnya sudah diperkuat sejak 10 Agustus 2002 melalui amandemen keempat UUD 1945, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan undang-undang organik yaitu UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

​Selain itu, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memberikan payung perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia untuk dapat memperoleh pendidikan, meskipun belum secara tegas dan tersurat mengatur mengenai pendidikan gratis di tingkat dasar.

​Referensi

Oleh: Fitratul Akbar, Redaktur Pelaksana Kuliah Al-Islam.

103 posts

About author
Alumni Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang. Sekarang menempuh studi Magister Pengkajian Islam, Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Penulis adalah Redaktur Pelaksana Kuliah Al-Islam
Articles
Related posts
EsaiKeislaman

Genealogi Adagium Epistemik dan Kebajikan Epistemik di Era Hiper-Komentar

9 Mins read
Kita tahu peradaban modern sering kali membanggakan dirinya sebagai era puncak pengetahuan (knowledge-based society). Akses terhadap data, direktori perpustakaan digital, hingga algoritma…
EsaiPendidikanTokoh

Kepemimpinan Profetik dan Etika Sosial Guru Umar Hosnol

6 Mins read
Di tengah lanskap kepemimpinan modern yang kian terfragmentasi oleh kepentingan pragmatis dan transaksional, masyarakat sering kali kehilangan kompas moral untuk menentukan arah…
EsaiPendidikanTokoh

Sang Pendidik dari Lereng Gambu-Gambu: Membaca Kepemimpinan Kultural dan Spiritualitas Ekologis Guru Umar Hosnol

10 Mins read
Dalam lanskap pemikiran filsafat kebudayaan dan sosiologi agama, figur kepemimpinan keagamaan acapkali terjebak dalam dikotomi eksklusif: antara otoritas tekstual yang elitis di…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *