Poligami menjadi salah satu topik yang sering menjadi perdebatan berbagai kalangan dan hal tersebut sering dikaitkan dengan ranah keagamaan maupun sosial. Dalam Islam, poligami dibahas secara khusus dalam kitab sucinya untuk menanggapi problematika yang mungkin masih diperdebatkan sampai sekarang oleh masyarakat khususnya umat Islam.
Surah An-Nisa’ ayat ke-3 menjadi salah satu landasan utama dalam menanggapi poligami, dan tafsirnya sering menjadi rujukan untuk memahami indikator-indikator dan aturan-aturan yang terkandung didalamnya. Salah satu kitab yang memberikan penjelasan secara global namun mudah difahami mengenai ayat ini adalah Tafsir Jalalayn.
Surah An-Nisa’ ayat 3
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat
Penafsiran Surah An-Nisa’ Ayat 3 dalam Tafsir Jalalayn
{ وَإِنْ خِفْتُمْ أَ } ن { لا تُقْسِطُواْ } تعدلوا { فِى اليتامى } فتحرّجتم من أمرهم فخافوا أيضاً أن لا تعدلوا بين النساء إذا نكحتموهن { فانكحوا } تزوّجوا { مَا } بمعنى ( مَن ) { طَابَ لَكُمْ مّنَ النساء مثنى وثلاث وَرُبَاعَ } أي اثنتين اثنتين وثلاثاً ثلاثاً وأربعاً أربعاً ولا تزيدوا على ذلك { فَإِنْ خِفْتُمْ أَ } نْ { لا تَعْدِلُواْ } فيهن بالنفقة والقَسْم { فواحدة } انكحوها { أَوْ } اقتصروا على { مَا مَلَكَتْ أيمانكم } من الإماء إذ ليس لهن من الحقوق ما للزوجات { ذلك } أي نكاح الأربع فقط أو الواحدة أو التسرِّي { أدنى } أقرب إلى { أَلاَّ تَعُولُواْ } تجوروا
(Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim) sehingga sulit bagi kamu untuk menghadapi mereka lalu kamu takut pula tidak akan dapat berlaku adil di antara wanita-wanita yang kamu kawini (maka kawinilah) (apa) dengan arti siapa (yang baik di antara wanita-wanita itu bagi kamu dua, tiga atau empat orang) boleh dua, tiga atau empat tetapi tidak boleh lebih dari itu. (kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil) di antara mereka dalam giliran dan pembagian nafkah (maka hendaklah seorang saja) yang kamu kawini (atau) hendaklah kamu batasi pada (hamba sahaya yang menjadi milikmu) karena mereka tidak mempunyai hak-hak sebagaimana istri-istri lainnya. (Yang demikian itu) maksudnya mengawini empat orang istri atau seorang istri saja, atau mengambil hamba sahaya (lebih dekat) kepada (tidak berbuat aniaya) atau berlaku dhalim.
Penafsiran Surah An-Nisa’ ayat 3 pada Kitab Tafsir Jalalayn dengan Pendekatan Metode Tafsir Ijmali
Tafsir Ijmali adalah proses penafsiran ayat Al-Qur’an secara ringkas dengan menjelaskan maknanya secara umum atau global. Kitab Tafsir Jalalayn menggunakan metode ijmali dengan memberikan makna langsung terhadap pokok ayat Al-Qur’an tanpa disertai pembahasan yang rumit atau bertele-tele.
Tafsir Jalalain karya Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin Al-Suyuti dalam menafsirkan surah An-Nisa ayat 3 berbicara tentang hukum poligami dalam Islam dan syarat-syarat yang menyertainya. Ayat ini dimulai dengan perhatian terhadap keadilan, khususnya dalam pengelolaan anak yatim. Jika seseorang merasa tidak mampu berlaku adil dalam urusan anak yatim, maka ia harus mempertimbangkan lebih jauh tanggung jawabnya, termasuk dalam hubungan pernikahan.
Ayat ini memperbolehkan seorang pria untuk menikahi hingga empat wanita, namun dengan syarat mutlak keadilan dalam hal nafkah dan giliran. Jika keadilan tersebut sulit dicapai, maka Islam menganjurkan untuk menikahi satu wanita saja sebagai bentuk kehati-hatian.
Jika seseorang merasa tidak mampu memenuhi syarat keadilan terhadap istri yang merdeka, Islam memberikan opsi dengan menjalin hubungan dengan hamba sahaya, karena tanggung jawab terhadap mereka lebih sederhana. Inti dari ayat ini adalah menegakkan prinsip keadilan dan mencegah kezaliman dalam tali pernikahan.
Islam menetapkan aturan ini untuk membangun kehidupan rumah tangga yang bertanggung jawab dan moderat, serta memastikan kesejahteraan semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, ayat ini menggarisbawahi pentingnya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menjadikan keadilan sebagai fondasi utama dalam membangun hubungan pernikahan.
Dari penafsiran tersebut dapat diketahui bahwa penafsiran surah An-Nisa ayat 3 dengan metode ijmali ini mempunyai kelebihan diantaranya yaitu menggunakan bahasa yang singkat dan padat sehingga mudah difahami serta mengggunakan interpretasi yang tidak begitu rumit, melainkan langsung pada poin penting pada ayat tersebut.
Namun, disamping kelebihannya terdapat kekurangan dalam penafsiran ayat Al-Qur’an dengan metode ini yaitu tidak diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembahasan yang lebih mendalam mengenai suatu ayat yang mungkin diperlukan pembaca dalam memahami konteks ayat yang lebih luas.