Di linimasa media sosial, gelar “ahli” gampang sekali dibagikan. Seseorang membaca satu-dua buku, menonton beberapa video, lalu tampil yakin dengan pendapat tegas soal tafsir, hukum, sejarah, bahkan filsafat. Penonton bertepuk tangan, algoritma memberinya panggung. Pertanyaan adalah, dengan ukuran apa seseorang pantas disebut alim?
Abu Ishaq asy-Syathibi (w. 790 H/1388 M) pernah mencatat jawaban yang ringkas. Ia ulama usul asal Granada, penulis “al-Muwafaqat” dan “al-I’tisham”. Dalam “al-Ifadat wa al-Insyadat”, ia bercerita sering mendengar gurunya, Abu Ali az-Zawawi, mengutip ucapan “sebagian orang berakal”:
كَثِيرًا مَا كُنْتُ أَسْمَعُ الْأُسْتَاذَ أَبَا عَلِيٍّ الزَّوَاوِيَّ يَقُولُ: قَالَ بَعْضُ الْعُقَلَاءِ: لَا يُسَمَّى الْعَالِمُ بِعِلْمٍ مَا عَالِمًا بِذَلِكَ الْعِلْمِ عَلَى الْإِطْلَاقِ حَتَّى تَتَوَفَّرَ فِيهِ أَرْبَعَةُ شُرُوطٍ: أَحَدُهَا: أَنْ يَكُونَ قَدْ أَحَاطَ عِلْمًا بِأُصُولِ ذَلِكَ الْعِلْمِ عَلَى الْكَمَالِ. وَالثَّانِي: أَنْ تَكُونَ لَهُ قُدْرَةٌ عَلَى الْعِبَارَةِ عَنْ ذَلِكَ الْعِلْمِ. وَالثَّالِثُ: أَنْ يَكُونَ عَارِفًا بِمَا يَلْزَمُ عَنْهُ. وَالرَّابِعُ: أَنْ تَكُونَ لَهُ قُدْرَةٌ عَلَى دَفْعِ الْإِشْكَالَاتِ الْوَارِدَةِ عَلَى ذَلِكَ الْعِلْمِ.
Artinya: “Aku sering mendengar Ustaz Abu Ali az-Zawawi berkata: sebagian orang berakal mengatakan, orang yang menguasai suatu ilmu tidak disebut alim dalam ilmu itu secara mutlak sampai terpenuhi empat syarat. Pertama, ia menguasai prinsip-prinsip ilmu itu secara sempurna. Kedua, ia mampu mengungkapkan ilmu itu. Ketiga, ia mengetahui konsekuensi yang lahir darinya. Keempat, ia mampu menjawab berbagai keberatan yang diajukan terhadap ilmu itu.”
Kalimat ini pendek, tetapi ukurannya tegas. Ia layak ditimbang ulang di zaman ketika otoritas sering dibangun dari jumlah pengikut, bukan dari kedalaman ilmu.
Empat Ukuran, Satu Disiplin
Syarat pertama, menguasai prinsip dasar (ushul) secara utuh, menyingkirkan ilmu yang hanya hafal permukaan. Orang yang hafal banyak dalil belum tentu paham bagaimana dalil itu bekerja. Dalam fikih, misalnya, seseorang bisa menyebut puluhan hukum tanpa mengerti kaidah yang menopangnya: kapan perintah bermakna wajib, kapan larangan bermakna haram, bagaimana dalil umum dikhususkan, bagaimana dua dalil yang tampak bertentangan dipertemukan. Tanpa fondasi itu, pengetahuan hanya tumpukan informasi. Ketika bertemu kasus baru, tumpukan itu tidak bisa dipakai.
Syarat kedua menyangkut kemampuan menjelaskan (al-qudrah ala al-barah). Sepintas ini terdengar seperti urusan gaya bicara, padahal ini ujian pemahaman. Orang yang benar-benar paham biasanya bisa menguraikan persoalan rumit dengan jernih, tanpa bersembunyi di balik istilah. Sebaliknya, penjelasan yang berbelit sering menandakan pemahaman yang belum selesai. Meski begitu, syarat ini tidak sama dengan pandai berpidato. Orator yang memukau bisa saja miskin isi, dan ulama yang kalem bisa sangat dalam. Yang diukur adalah ketepatan: apakah yang disampaikan setia pada isi ilmunya, dan apakah pendengar bisa menangkapnya.
Syarat ketiga, mengetahui konsekuensi (lawazim), paling jarang dibicarakan. Setiap pendapat membawa akibat. Fatwa tentang transaksi akan memengaruhi pedagang, fatwa tentang tafsir akan memengaruhi cara orang memahami kitab suci, dan sikap politik yang dibungkus dalil akan memengaruhi hubungan antarwarga. Orang alim dituntut melihat sampai ke sana, bukan berhenti pada bunyi hukum. Ini sejalan dengan perhatian asy-Syathibi sendiri dalam “al-Muwafaqat”, yang menekankan pentingnya menimbang akibat suatu perbuatan (ma’alat al-af’al) dalam menetapkan hukum. Cara berpikir yang sama terlihat dalam syarat ini: pendapat yang benar di atas kertas bisa menimbulkan kerusakan jika diterapkan tanpa membaca dampaknya.
Syarat keempat, mampu menjawab keberatan (daf al-isykalat), adalah ujian paling keras. Ilmu yang sehat tidak takut diserang pertanyaan. Seorang alim sejati sanggup mendengar keberatan, memahami titik lemah yang dituding, lalu menjawabnya dengan argumen, bukan dengan nada tinggi. Tradisi munazarah dan bahtsul masail di pesantren hidup dari semangat ini. Orang yang baru mampu mengulang pendapatnya sendiri, tetapi gagap menghadapi bantahan, masih berada di tahap belajar.
Kutipan dalam kitab ini juga memuat catatan menarik. Menurut kutipan dalam “Irtiyadh al-Ulum”, asy-Syathibi menambahkan bahwa syarat-syarat tersebut ia temukan tertulis pula dalam sebagian karya al-Farabi, filsuf yang wafat pada 339 H/950 M. Ini mengingatkan bahwa standar keilmuan yang ketat bukan monopoli satu aliran. Para ulama dan filsuf Muslim lintas disiplin sama-sama menuntut ketelitian dalam menyebut seseorang berilmu.
Ada satu kata kunci yang mudah terlewat, yaitu “secara mutlak” (ala al-ithlaq). Syarat ini dipakai untuk gelar alim yang penuh. Kata itu tidak berarti orang yang belum memenuhinya lantas tidak berilmu sama sekali. Seseorang bisa mahir pada sebagian bidang dan masih belajar pada bidang lain.
Pakar Dadakan dan Kerusakan yang Menyertainya
Al-Qur’an dan hadis menempatkan ilmu pada kedudukan tinggi. Allah berfirman:
قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
Artinya: “Katakanlah, apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” (QS az-Zumar [39]: 9).
Pada ayat lain disebutkan:
إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ
Artinya: “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah para ulama.” (QS Fathir [35]: 28).
Kedudukan setinggi itu menuntut kehati-hatian dalam menyandangnya. Semakin mulia sebuah gelar, semakin besar pula bahayanya ketika dipakai oleh orang yang belum pantas.
Nabi Muhammad SAW. sudah mengingatkan soal ini dalam hadis sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Amr bin al-Ash:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ، حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا، فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ، فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya dari para hamba. Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama. Hingga ketika tidak tersisa seorang alim pun, orang-orang menjadikan para pemimpin yang bodoh. Mereka ditanya, lalu berfatwa tanpa ilmu, sehingga mereka sesat dan menyesatkan.”
Hadis ini terasa dekat dengan keadaan kita. Persoalannya bukan hilangnya buku atau menyusutnya informasi. Informasi kini melimpah, dan siapa pun bisa mengaksesnya dalam hitungan detik. Yang susut adalah kemampuan memilah, menimbang, dan bertanggung jawab atas jawaban. Orang yang ditanya lalu menjawab tanpa bekal itulah yang digambarkan hadis tersebut.
Bila empat syarat asy-Syathibi dipakai sebagai kacamata, kegelisahan zaman ini terbaca lebih jelas. Banyak penceramah dan komentator populer pandai menjelaskan (syarat kedua), tetapi tidak selalu menguasai prinsip dasar disiplin yang mereka bicarakan (syarat pertama). Sebagian lain hafal banyak dalil, tetapi tidak pernah memikirkan akibat dari fatwa yang ia lontarkan (syarat ketiga). Dan banyak yang enggan menjawab keberatan secara terbuka, lalu memilih memblokir penanya atau menuding pengkritiknya sebagai musuh (syarat keempat). Format media sosial memperparah keadaan. Potongan video berdurasi satu menit tidak memberi ruang bagi uraian bersyarat, dan kalimat paling lantang lebih mudah viral daripada penjelasan yang berhati-hati.
Tentu tidak adil menimpakan semuanya pada platform. Publik ikut menyumbang. Kita sering menilai kepakaran dari kepercayaan diri, jumlah pengikut, atau kemiripan pendapat dengan keyakinan kita sendiri. Orang yang berbicara dengan nada pasti terasa lebih meyakinkan daripada orang yang berkata, “persoalan ini punya beberapa pendapat, dan ini alasannya.” Padahal kehati-hatian justru ciri umum orang berilmu. Para ulama klasik terkenal dengan ucapan “saya tidak tahu” (la adri), dan kebiasaan itu tidak mengurangi wibawa mereka.
Tentang kewajiban bertanya, Al-Qur’an juga jelas:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Artinya: “Maka bertanyalah kepada ahli zikir (orang yang berilmu) jika kamu tidak mengetahui.” (QS an-Nahl [16]: 43).
Perintah bertanya kepada ahlinya mengandaikan adanya cara mengenali ahli. Empat syarat tadi bisa menjadi pegangan praktis. Apakah ia menjelaskan dasar-dasar pendapatnya, atau hanya menyodorkan kesimpulan? Apakah penjelasannya jernih dan setia pada sumber? Apakah ia memikirkan akibat dari pendapatnya? Apakah ia bersedia menjawab pertanyaan sulit tanpa marah? Pertanyaan-pertanyaan itu sederhana, dan siapa pun bisa mengajukannya tanpa gelar apa pun.
Standar Tinggi Tanpa Menutup Pintu
Sebagian orang mungkin keberatan. Dengan standar setinggi itu, siapa yang masih pantas disebut alim? Bukankah ilmu bertingkat, dan orang yang baru mempelajari satu bab pun sudah boleh berbagi?
Keberatan ini masuk akal, dan jawabannya ada pada dua hal. Pertama, seperti dicatat di atas, syarat tersebut berlaku untuk gelar alim yang mutlak. Berbagi ilmu tidak menunggu gelar itu. Seseorang yang baru belajar boleh menyampaikan apa yang ia ketahui, selama ia jujur tentang batas pengetahuannya, menyebut sumbernya, dan tidak berfatwa di luar bidangnya. Nilai sebuah pendapat ditentukan oleh kejujuran dan ketepatan penyampaiannya, bukan oleh nama yang menyertainya.
Kedua, kepakaran bersifat bertingkat dan terspesialisasi. Ahli hadis belum tentu ahli ushul fikih, dan ahli fikih belum tentu ahli ekonomi syariah atau kesehatan. Syarat asy-Syathibi justru membantu menjaga batas ini: gelar “alim dalam ilmu tertentu” tidak otomatis menjalar ke semua bidang. Kebiasaan mengangkat satu tokoh menjadi rujukan segala urusan, dari politik hingga pengobatan, bertentangan dengan semangat kutipan tadi. Redaksi “alim dalam suatu ilmu” membatasi otoritas pada ilmu yang ia kuasai.
Keberatan lain datang dari arah berlawanan. Apakah standar ini justru memberi ruang bagi sikap elitis, seolah hanya segelintir orang yang boleh bicara agama? Kekhawatiran itu juga perlu dijawab. Empat syarat itu bukan syarat administratif seperti ijazah atau sertifikat. Ia menguji kemampuan, bukan gelar. Seorang kiai kampung yang menguasai kitab, jernih menerangkan, bijak menimbang akibat, dan sabar menjawab pertanyaan sudah memenuhi syarat, meski tidak pernah menyandang gelar akademik. Sebaliknya, seorang bergelar doktor yang menolak diuji belum memenuhinya. Standar ini justru membuka pintu bagi siapa saja yang bersedia diuji, dan menutupnya bagi mereka yang hanya mengandalkan atribut.
Dari sini beberapa langkah praktis bisa dipikirkan. Pesantren dan perguruan tinggi keislaman dapat menjaga tradisi diskusi terbuka, seperti bahtsul masail dan munazarah, sebagai ruang menguji kemampuan menjelaskan dan menjawab keberatan. Tradisi ini sudah ada, tinggal dirawat dan dibuka lebih lebar kepada masyarakat. Media dan penyelenggara acara keagamaan bisa lebih teliti memilih narasumber, dengan memeriksa latar belajar, bidang yang dikuasai, dan rekam jejak, bukan sekadar popularitas. Narasumber sebaiknya diminta menyebut sumber dan membuka ruang tanya jawab, bukan hanya berceramah searah. Bagi publik, kebiasaan sederhana sudah cukup membantu: menunda percaya pada pendapat yang tidak disertai alasan, membandingkan dengan sumber lain, dan bertanya kepada orang yang lebih paham sebelum menyebarkan sesuatu.
Terakhir, para penyampai ilmu sendiri perlu bercermin. Empat syarat tadi bukan cuma alat untuk menilai orang lain. Siapa pun yang tampil di mimbar, kolom, atau layar bisa menanyakannya pada diri sendiri: sudahkah saya menguasai fondasinya, sanggupkah saya menjelaskannya dengan jujur, sudahkah saya memikirkan akibatnya, dan beranikah saya menjawab pertanyaan yang menyulitkan? Jika jawabannya belum, mengatakan “saya masih belajar” bukan kekalahan. Itu sikap yang selama berabad-abad menjadi tanda ulama yang sebenarnya.
Kutipan pendek dari Granada abad ke-14 itu pada akhirnya mengajak kita pada kejujuran ilmiah. Gelar alim tidak lahir dari panggung, melainkan dari ketekunan menguasai, kejelasan menjelaskan, kearifan menimbang, dan keberanian diuji. Di zaman ketika semua orang bisa bersuara, ukuran-ukuran itu justru semakin kita perlukan. Wallahu a’lam bisshawab.

