Setiap pemerintahan baru biasanya datang dengan janji ekonomi: pertumbuhan, lapangan kerja, investasi. Janji itu wajar karena perut rakyat memang harus kenyang. Namun, ekonomi yang dibangun di atas hukum yang bisa ditawar ibarat rumah di tanah gembur. Tampak megah, tetapi mudah retak ketika diguncang.
Karena itu, memperbaiki Indonesia semestinya dimulai dari hukum. Ekonomi tetap penting, tetapi ia butuh pagar agar tidak bocor ke kantong yang salah.
Kita sudah sepakat bahwa hukum yang kuat tidak berhenti pada banyaknya pasal. Ia bekerja ketika orang yang hendak melanggar sudah menghitung risikonya dan memilih mundur. Dalam arti itulah hukum perlu menjadi sesuatu yang ditakuti, terutama oleh mereka yang memegang kewenangan. Birokrasi hanya akan lurus bila penyimpangan hampir pasti berujung sanksi.
Ukuran yang paling sering dipakai adalah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Transparency International. Pada 2025, skor Indonesia berada di angka 34 dan menempati peringkat 109 dari 180 negara, turun tiga poin dan sepuluh peringkat dari 2024. Transparency International Indonesia mengaitkan penurunan itu dengan melemahnya pemberantasan korupsi, termasuk berkurangnya independensi KPK.
Indeks ini memang mengukur persepsi, bukan jumlah kasus, dan sebaiknya dibaca sebagai petunjuk arah, bukan vonis akhir. Meski begitu, persepsi tidak muncul dari ruang kosong. Pelaku usaha, analis, dan lembaga riset menilai berdasarkan apa yang mereka lihat: perkara yang mandek, hukuman yang ringan, dan pejabat yang seolah kebal.
Persepsi buruk juga punya harga. Investor menghitung risiko, pengusaha jujur menanggung biaya tak resmi, dan warga biasa kehilangan alasan untuk percaya pada aturan. Ekonomi akhirnya tersandera oleh hukum yang lemah.
Jepang, Indonesia, dan Soal Kepastian
Perbandingan dengan negara lain membantu kita bercermin. Jepang meraih skor 71 pada IPK 2025 dan menempati peringkat 18 dari 180 negara. Angka itu terpaut jauh dari skor Indonesia. Di kawasan, Singapura berada di puncak dengan skor 84 dan peringkat ketiga dunia.
Tentu perbandingan ini tidak boleh disederhanakan. Setiap negara punya sejarah, budaya birokrasi, dan sistem peradilan masing-masing. Namun, ada benang merah yang layak dicatat: negara dengan skor tinggi umumnya dikenal konsisten. Aturan berlaku bagi semua orang, dan pelanggaran punya konsekuensi yang bisa diperkirakan. Dalam hukum, kepastian sering lebih menjerakan daripada beratnya hukuman.
Sebenarnya, di titik ini asas ultimum remedium perlu dibaca dengan cermat. Asas ini menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah sanksi perdata atau administratif dinilai tidak memadai. Untuk pelanggaran ringan, asas ini sehat karena tidak semua persoalan harus berujung penjara. Masalah muncul ketika semangat “jalan terakhir” bergeser menjadi “jalan damai” bagi kejahatan yang merugikan publik. Pidana yang semestinya menjadi benteng terakhir malah berubah menjadi pintu negosiasi.
Ruang Kompromi dan Jalan Keluarnya
Penegakan hukum kita memang sering terasa lentur. Perkara bisa berhenti di tengah jalan, tuntutan bisa melunak, dan putusan bisa ringan tanpa penjelasan yang memuaskan. Dalam ruang kompromi seperti itu, kedekatan dengan kekuasaan dan kemampuan membayar kerap lebih menentukan daripada bunyi pasal.
Pembaruan hukum sebenarnya sudah dimulai. KUHP nasional dan KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. KUHAP baru memperkenalkan keadilan restoratif, jalur pengakuan bersalah, dan kewajiban merekam pemeriksaan dengan kamera pengawas. Menariknya, undang-undang itu menutup keadilan restoratif untuk tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, dan kejahatan terhadap nyawa. Garis batasnya sudah ditarik. Pekerjaan rumahnya adalah memastikan garis itu dijaga.
Aturan baru tidak otomatis mengubah perilaku. Anggota Komisi III DPR sendiri mengingatkan bahwa perubahan substansi KUHP dan KUHAP menuntut kesiapan dan keselarasan kejaksaan, kepolisian, dan hakim, serta reformasi aparat yang berjalan paralel. Peringatan itu tepat. Undang-undang sebaik apa pun akan tumpul di tangan aparat yang tidak berintegritas.
Hemat penulis, setidaknya ada tiga langkah yang layak diprioritaskan. Pertama, menjaga independensi lembaga penegak hukum, termasuk KPK, agar perkara tidak ditentukan oleh arah angin politik. Kedua, membuka perkembangan penanganan perkara besar kepada publik secara berkala, sehingga ruang tawar-menawar di balik layar menyempit. Ketiga, memperkuat pengawasan terhadap aparat dan menjatuhkan sanksi tegas bagi yang menyalahgunakan kewenangan, sebab birokrasi bersih tidak bisa dibangun dengan imbauan.
Pelembagaan hukum dan penataan birokrasi memang harus berjalan berdampingan, seperti dua roda satu sepeda. Bila salah satunya kempis, sepeda tetap bisa bergerak, tetapi arahnya miring dan lajunya tak pernah jauh.
Ekonomi akan tumbuh sehat bila hukum berdiri tegak lebih dulu. Hukum yang ditakuti oleh yang berkuasa justru melindungi yang lemah. Itulah ukuran keberhasilan yang sebenarnya.

