Indonesia adalah negeri yang secara geografis dikaruniai sekaligus dikutuk. Cincin api Pasifik menjadikannya laboratorium bencana yang nyaris tiada henti: gempa, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, tanah longsor, hingga kekeringan datang silih berganti sepanjang tahun. Dalam logika sederhana, negara yang hidup di bayang-bayang bencana seharusnya memiliki institusi penanggulangan yang paling bersih, paling profesional, dan paling terpercaya. Sebab, institusi itulah yang menjadi benteng terakhir antara nyawa warga dan kematian yang mengintai.
Namun realitas berbicara lain. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan penyelamatan jiwa, justru menjadi panggung operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fakta ini bukan sekadar kabar buruk; ini adalah pukulan telak terhadap nalar kemanusiaan kita. Bagaimana mungkin lembaga yang tugasnya menyelamatkan orang dari reruntuhan bangunan justru sibuk meruntuhkan moralnya sendiri?
Mari kita renungkan sejenak. Ketika gempa mengguncang Palu dan Donggala pada 2018, ribuan nyawa melayang dalam hitungan menit. Ketika tsunami menghantam Aceh pada 2004, lebih dari 160 ribu jiwa melayang. Ketika banjir bandang menerjang Sumatra, ribuan keluarga kehilangan tempat tinggal. Di saat-saat seperti itu, yang dibutuhkan warga bukanlah pidato pejabat, melainkan tenda, makanan, obat-obatan, dan uluran tangan yang tulus. Tetapi apa yang terjadi ketika dana yang seharusnya menjadi nyawa bagi korban bencana justru mengalir ke kantong-kantong pribadi?
Tentu saja ini bukan lagi sekadar persoalan hukum, melainkan peradaban. Sebuah bangsa yang membiarkan institusi kemanusiaannya dikorupsi adalah bangsa yang sedang menggali kuburnya sendiri.
Korupsi di Ranah Kemanusiaan
Korupsi di lembaga penanggulangan bencana memiliki karakter yang jauh lebih keji dibandingkan korupsi di sektor lain. Mengapa? Karena objek yang dikorupsi bukan sekadar uang negara, melainkan harapan, keselamatan, dan nyawa manusia. Setiap rupiah yang dicuri dari anggaran kebencanaan adalah selembar selimut yang tidak sampai ke tangan pengungsi, sekaleng makanan yang tidak sampai ke mulut anak yang kelaparan, dan satu nyawa yang mungkin tidak terselamatkan.
Data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama bertahun-tahun menunjukkan pola yang mengkhawatirkan: temuan penyimpangan dalam pengelolaan dana kebencanaan bukanlah kasus tunggal, melainkan gejala sistemik. Mulai dari pengadaan barang yang fiktif, mark-up harga tenda dan logistik, hingga laporan pertanggungjawaban yang direkayasa. Semua ini terjadi dalam ekosistem birokrasi yang seharusnya paling diawasi, paling transparan, dan paling akuntabel.
Yang lebih memilukan, korupsi semacam ini terjadi justru ketika rakyat sedang berada di titik paling rentan. Ketika seseorang kehilangan rumah, kehilangan keluarga, dan kehilangan masa depan, negara hadir bukan sebagai penyelamat, melainkan sebagai predator. Ini adalah bentuk pengkhianatan paling brutal terhadap konstitusi.
Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas perlindungan fakir miskin dan anak-anak terlantar. Tetapi, apa artinya pasal itu ketika para pelaksananya justru sibuk memperkaya diri di tengah reruntuhan?
Filsuf politik John Rawls pernah mengatakan bahwa keadilan sejati diukur dari bagaimana sebuah masyarakat memperlakukan warganya yang paling lemah. Jika ukuran itu kita pakai, maka wajah Indonesia hari ini adalah wajah ketidakadilan yang telanjang. Korban bencana adalah kelompok paling lemah, paling tidak berdaya, dan paling membutuhkan uluran tangan negara. Yang getir, justru merekalah yang paling sering menjadi korban kedua: korban bencana alam, dan korban bencana moral.
Reformasi atau Sekadar Sandiwara?
Pertanyaan besarnya sekarang: apa yang harus dilakukan? Jawaban yang paling sering kita dengar adalah “reformasi birokrasi”, “penguatan pengawasan”, dan “penegakan hukum yang tegas”. Kalimat-kalimat itu terdengar indah di atas podium, tetapi sering kali hanya menjadi mantra kosong yang diulang setiap kali skandal baru mencuat. Setiap kali ada operasi tangkap tangan, pejabat berlomba-lomba menyatakan “komitmen anti-korupsi”. Namun komitmen tanpa konsekuensi hanyalah retorika tanpa nyawa.
Reformasi sejati menuntut lebih dari sekadar pergantian pejabat. Ia menuntut perubahan budaya, sistem, dan mentalitas. Pertama, transparansi anggaran kebencanaan harus dibuka selebar-lebarnya untuk publik. Setiap rupiah yang masuk dan keluar dari kas BNPB harus dapat dilacak oleh siapa pun, kapan pun.
Kedua, pengawasan tidak boleh hanya bertumpu pada KPK yang memiliki keterbatasan sumber daya. Masyarakat sipil, media, dan lembaga swadaya masyarakat harus diberi ruang dan perlindungan untuk ikut mengawasi. Ketiga, hukuman bagi koruptor dana bencana harus jauh lebih berat daripada koruptor biasa. Jika seorang pejabat tega mencuri dari korban bencana, maka tidak ada alasan untuk memberinya keringanan.
Tetapi jujur saja, semua rekomendasi ini sudah berkali-kali diucapkan oleh para pakar dan aktivis. Pertanyaannya bukan lagi “apa yang harus dilakukan”, melainkan “mengapa hal itu tidak pernah benar-benar dilakukan”. Jawabannya terletak pada satu kata: kemauan politik. Selama elit politik kita lebih sibuk menjaga kekuasaan daripada melayani rakyat, selama itu pula korupsi akan terus menjadi penyakit kronis yang menggerogoti bangsa ini dari dalam.
Kita tidak kekurangan aturan. Kita kekurangan keberanian. Kita tidak kekurangan lembaga pengawas. Kita kekurangan integritas. Dengan demikian, selama integritas menjadi barang langka di negeri ini, maka setiap bencana akan selalu disertai bencana kedua yang jauh lebih mematikan: bencana moral yang diciptakan oleh mereka yang seharusnya menjadi pelindung rakyat.
Maka mari kita bertanya dengan jujur: sampai kapan kita akan terus berduka, terus marah, dan terus melupakan? Sebab, sejarah menunjukkan bahwa bangsa yang tidak belajar dari bencananya akan selamanya menjadi bangsa yang dilanda bencana: baik oleh alam, maupun oleh manusianya sendiri.

