Artikel

Sebab-sebab Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

2 Mins read
Sumber gambar : Mahad Aly Nurul Jadid
KULIAHALISLAM.COM – Dalam kehidupan sehari-hari sering kali kita dapati adanya perbedaan pendapat antara ulama dalam menetapkan hukum-hukum syara’. Perbedaan pendapat itu bukan saja terjadi antara ulama yang berbeda mazhab, tetapi juga kadang terjadi pada satu internal mazhab yang sama.

Kita sebagai orang awam mungkin merasa aneh dengan perbedaan ini, sebab pemahaman yang ada di masyarakat bahwa agama itu satu, syariat juga satu, kebenaran juga satu, dan sumber hukum juga satu, yaitu wahyu Ilahi

Jadi, bagaimana mungkin terdapat banyak pendapat dan mengapa pemahaman ulama itu tidak disatukan menjadi satu pendapat saja, dan pendapat itulah yang boleh dipraktikkan oleh umat Islam, dengan pertimbangan juga bahwa umat Islam adalah umat yang satu?

Ada orang yang menyangka bahwa perbedaan pendapat dari para ulama tersebut menyebabkan munculnya pemahaman bahwa aturan itu keluar dari sumber yang bertentangan. Sangkaan seperti itu adalah salah. 

Sesungguhnya perbedaan pendapat antara Ulama dalam Islam adalah rahmat dan memberi kemudahan kepada umat. Ia merupakan kekayaan perundangan Islam yang membanggakan. Perbedaan pendapat itu hanya terjadi dalam perkara cabang (furu) dan perkara-perkara ijtihadiyah, bukan dalam perkara dasar atau i’tiqad.

Perbedaan pendapat para ulama itu hanya terbatas kepada masalah-masalah tertentu saja yang diambil dari sumber-sumber Agama. Malah dapat dikatakan, ia hanya berlaku akibat ijtihad saja di mana Mujtahid cenderung kepada suatu pendapat dalam memahami sesuatu hukum yang diambil secara langsung dari dalil-dalil. 

Kedudukannya sama seperti perbedaan pendapat yang ada dalam penafsiran teks undang-undang, atau perbedaan pendapat yang berlaku di antara para pengulas undang-undang.

Perbedaan dalam Islam disebabkan oleh kedudukan bahasa Arab itu sendiri yang lafaznya kadang kala mengandung lebih dari satu makna. Ada juga disebabkan oleh periwayatan sebuah hadis dan cara sampainya hadis itu kepada mujtahid, baik dari segi kuat ataupun lemahnya. 

Juga, disebabkan oleh sedikit atau banyaknya dalil syara’ yang digunakan oleh Mujtahid. Atau karena adanya pertimbangan menjaga maslahat, keperluan, dan adat yang senantiasa berkembang sewaktu menetapkan hukum.

Penyebab timbulnya perbedaan pendapat ialah karena adanya tingkat perbedaan pikiran dan akal manusia dalam memahami nash, cara menyimpulkan hukum dari dalil-dalil syara’, kemampuan mengetahui rahasia-rahasia di balik aturan syara’ dan juga dalam mengetahui illat (sebab) hukum syara’.

Semua itu tidak menafikan samanya sumber syara’ yang dijadikan dasar. Ia tidak menunjukkan adanya pertentangan dalam syara’ sendiri, karena syara’ tidak mempunyai pertentangan dalam dirinya. Perbedaan itu teriadi karena kelemahan manusia sendiri. 

Namun demikian, salah satu dari pendapat yang berbeda itu boleh diamalkan, supaya manusia tidak merasa kesulitan. Karena mereka tidak mempunyai jalan lain setelah wahyu terputus, kecuali mengikuti apa yang dianggap betul oleh Mujtahid, hasil dari pemahamannya atas dalil-dalil zhanni. Dan perkara zhanni memang mempunyai potensi bagi munculnya perbedaan pemahaman. 

Rasulullah saw bersabda, “Apabila seorang hakim berijtihad dan ijtihadnya itu betul, maka dia memperoleh dua pahala. Tetapi jik ijtihadnya salah, maka dia memperoleh satu pahala.”(Muttafaq ‘Alaih).

Oleh : Naufal Abdul Afif
Penulis adalah Bidang RPK PC IMM Kendal
Baca...  Pengertian Khilafah Yang Disalahpahami, Apa Itu Khilafah?
2484 posts

About author
Merupakan media berbasis online (paltform digital) yang menyebarkan topik-topik tentang wawasan agama Islam, umat Islam, dinamika dunia Islam era kontemporer. Maupun membahas tentang keluarga, tokoh-tokoh agama dan dunia, dinamika masyarakat Indonesia dan warga kemanusiaan universal.
Articles
Related posts
Artikel

Kuliner Halal di Bali: Surga Rasa yang Ramah Muslim

3 Mins read
Bali, sebagai destinasi wisata dunia, tak hanya menawarkan keindahan pantai, budaya yang eksotis, dan keramahan penduduknya, tetapi juga memiliki kekayaan kuliner yang…
Artikel

Hukum Jual Beli Handphone Secara Kredit Menurut Islam

3 Mins read
Menurut laman https://kredithp.id/, dalam era digital seperti sekarang, kebutuhan akan perangkat teknologi seperti handphone bukan lagi sekadar gaya hidup, melainkan sudah menjadi…
ArtikelEsaiHukum

Mengenal Pinjaman Online dan Berbagai Masalahnya

6 Mins read
Kuliahalislam.com. Pinjaman Online mulai menjamur di Indonesia dengan menawarkan iklan berbagai kemudahan untuk disetujui, bunga yang rendah dan tenor atau jangka pinjaman…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights