Setiap kali putusan banding terhadap seorang prajurit yang terlibat tindak pidana diumumkan, publik seolah sudah bisa menebak arahnya jauh sebelum palu diketuk. Ada semacam pola yang berulang: vonis yang terasa janggal jika dibandingkan dengan beratnya perbuatan, nada permakluman yang tersirat dalam pertimbangan hakim, dan pada akhirnya rasa keadilan masyarakat yang kembali terluka.
Fenomena ini bukan sekadar insiden yang berdiri sendiri, melainkan gejala dari persoalan struktural yang jauh lebih dalam: sistem peradilan militer di Indonesia, yang lahir dari semangat menjaga soliditas korps, pada praktiknya kerap bergeser fungsi menjadi mekanisme yang melindungi individu dari konsekuensi hukum yang semestinya ia tanggung.
Tentu saja, persoalan ini layak direnungkan bukan dengan amarah semata, melainkan dengan pertanyaan yang lebih mendasar: untuk siapa sebenarnya hukum itu ditegakkan, dan atas nama apa pengecualian terhadap sebagian warga negara dibenarkan?
Ketika Solidaritas Mengungguli Keadilan
Solidaritas korps pada dasarnya bukan nilai yang keliru. Dalam institusi militer, rasa senasib-sepenanggungan antaranggota adalah fondasi yang menjaga kohesi satuan, terutama dalam situasi genting yang menuntut kepercayaan mutlak antarpersonel. Namun, persoalan muncul ketika nilai internal yang bersifat kultural ini dibawa masuk ke ruang yang seharusnya steril dari kepentingan kelompok, yakni ruang peradilan.
Hukum, dalam pengertian filosofisnya yang paling mendasar, mengandaikan universalitas. Ia harus buta terhadap identitas siapa yang diadili; entah ia warga sipil biasa atau mengenakan seragam dinas.
Ketika prinsip universalitas ini diganggu oleh logika kekeluargaan institusional, maka yang terjadi bukan lagi penegakan hukum, melainkan negosiasi kepentingan yang dibungkus dalam prosedur peradilan. Di titik inilah soliditas korps berubah wajah: dari nilai yang menjaga kekompakan menjadi alasan pembenar bagi keringanan hukuman yang tidak proporsional dengan kejahatan yang dilakukan.
Yang paling dirugikan oleh pergeseran ini tentu saja korban. Ketika lembaga peradilan lebih sibuk menjaga muka institusi ketimbang memulihkan hak korban, keadilan berhenti menjadi tujuan dan berubah menjadi formalitas yang dijalankan demi menjaga citra.
Impunitas dalam Balutan Seragam
Ada istilah yang belakangan makin sering terdengar di ruang publik: impunitas aparat. Istilah ini merujuk pada kondisi ketika seseorang yang memiliki kekuasaan atau afiliasi institusional tertentu seolah kebal terhadap jangkauan hukum yang berlaku bagi warga negara pada umumnya.
Ironisnya, institusi yang mengenakan seragam dan disumpah untuk melindungi rakyat, dalam beberapa kasus justru dipersepsikan publik sebagai tempat paling aman bagi pelaku kejahatan untuk berlindung.
Persepsi ini tidak lahir dari ruang hampa. Ia terbentuk dari akumulasi pengalaman kolektif masyarakat yang berulang kali menyaksikan disparitas hukuman antara pelaku sipil dan pelaku berseragam untuk jenis kejahatan yang sebanding, bahkan untuk kejahatan yang menyangkut nyawa dan martabat kemanusiaan.
Ketika kepercayaan publik terhadap keadilan runtuh, yang terjadi bukan sekadar kekecewaan sesaat, melainkan erosi legitimasi hukum itu sendiri sebagai instrumen yang mengikat seluruh warga negara tanpa pandang bulu.
Dalam kerangka filsafat hukum, legitimasi sebuah sistem peradilan tidak semata-mata bergantung pada keberadaan aturan tertulis, tetapi pada sejauh mana masyarakat memercayai bahwa aturan itu diterapkan secara konsisten dan adil kepada siapa pun. Begitu kepercayaan itu retak, hukum kehilangan daya ikatnya secara moral, meski secara formal ia masih berlaku di atas kertas.
Paradoks Menjaga Marwah Institusi
Argumen yang sering dilontarkan untuk membenarkan sikap protektif terhadap oknum bermasalah adalah upaya menjaga nama baik institusi. Namun, argumen ini sesungguhnya berdiri di atas fondasi yang keliru, bahkan cenderung kontraproduktif terhadap tujuannya sendiri.
Marwah sebuah institusi tidak dibangun dari ketiadaan anggota yang bersalah, melainkan dari keberanian institusi tersebut untuk menindak tegas anggotanya yang melakukan kesalahan. Justru sebaliknya, sikap defensif yang cenderung menutupi atau meringankan kesalahan personelnya adalah yang benar-benar mencederai kehormatan institusi di mata publik.
Setiap kali sebuah lembaga menempatkan kepentingan menjaga citra korps di atas kepentingan menegakkan keadilan bagi korban, ia sesungguhnya sedang mempertaruhkan sesuatu yang jauh lebih berharga: kepercayaan rakyat yang menjadi sumber legitimasi keberadaannya.
Institusi militer, sebagaimana institusi kekuasaan lainnya, hidup dari mandat yang diberikan oleh rakyat yang diayominya. Ketika mandat itu dikhianati oleh sikap yang melindungi pelaku kejahatan demi menjaga muka kelembagaan, yang tercipta bukanlah institusi yang kuat, melainkan institusi yang rapuh secara moral meski tampak kokoh secara struktural.
Dualisme Hukum dan Krisis Kepercayaan Publik
Salah satu akar persoalan yang paling mendasar dari fenomena ini adalah eksistensi dua jalur peradilan yang berjalan paralel: peradilan umum bagi warga sipil dan peradilan militer yang tertutup bagi anggota TNI, bahkan untuk perkara pidana umum yang sama sekali tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Dualisme semacam ini melahirkan sebuah ironi besar dalam negara hukum: warga negara yang seharusnya setara di hadapan hukum justru diperlakukan berbeda semata-mata karena profesi dan afiliasi kelembagaannya.
Ketertutupan proses peradilan militer turut memperparah persoalan ini. Ruang yang minim pengawasan publik cenderung membuka celah bagi kompromi-kompromi yang tidak transparan, sesuatu yang jauh lebih sulit terjadi ketika sebuah perkara diadili secara terbuka di peradilan umum dengan pengawasan media dan masyarakat sipil.
Dalam konteks negara demokratis yang menjunjung supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum bukanlah sekadar slogan normatif, melainkan prasyarat mutlak bagi keberlangsungan kepercayaan publik terhadap negara. Ketika sebagian kalangan diperlakukan istimewa oleh sistem hukum, fondasi kesetaraan itu retak, dan retakan tersebut lambat laun akan menjalar menjadi ketidakpercayaan yang lebih luas terhadap negara secara keseluruhan.
Menimbang Ulang Batas Yurisdiksi Peradilan Militer
Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan bukanlah apakah peradilan militer harus dihapuskan sepenuhnya, melainkan sejauh mana yurisdiksinya seharusnya dibatasi. Peradilan militer memiliki alasan historis dan fungsional yang kuat untuk menangani pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan langsung dengan disiplin kedinasan dan rantai komando, sesuatu yang memang membutuhkan penanganan khusus mengingat karakter unik institusi militer.
Namun, ketika perkara yang diadili menyangkut tindak pidana umum, seperti kekerasan terhadap warga sipil, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau pelanggaran hak asasi manusia, argumen kekhususan tersebut kehilangan relevansinya. Kejahatan semacam ini tidak memiliki hubungan substantif dengan tugas dan fungsi kedinasan, sehingga tidak ada alasan filosofis maupun yuridis yang cukup kuat untuk mengecualikannya dari yurisdiksi peradilan umum.
Wacana revisi terhadap undang-undang yang mengatur peradilan militer, yang telah lama didorong oleh berbagai kalangan masyarakat sipil, sesungguhnya bukan wacana yang berlebihan. Ia adalah langkah koreksi yang wajar terhadap sebuah sistem yang, jika dibiarkan tanpa evaluasi, akan terus melahirkan persepsi ketidakadilan yang pada akhirnya merugikan institusi militer itu sendiri.
Persoalan ini kembali pada pertanyaan filosofis paling dasar tentang hakikat hukum itu sendiri: apakah hukum ada untuk melindungi seluruh warga negara secara setara, ataukah ia boleh ditekuk demi kepentingan kelompok tertentu yang kebetulan memiliki kekuasaan atau afiliasi institusional?
Sebuah bangsa yang serius membangun negara hukum tidak boleh membiarkan pertanyaan ini menggantung tanpa jawaban tegas. Soliditas korps, betapa pun pentingnya bagi kohesi internal sebuah institusi, tidak boleh dijadikan tameng yang menghalangi korban memperoleh keadilan yang layak mereka terima. Menjaga oknum bermasalah tetap berada dalam institusi bukanlah bentuk kesetiaan, melainkan pengkhianatan terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung oleh institusi tersebut.
Syahdan. Keadilan sejatinya bukanlah fasilitas yang dapat diberikan secara selektif kepada golongan tertentu, melainkan fondasi yang harus ditegakkan secara merata bagi siapa pun, tanpa memandang seragam yang dikenakannya. Selama fondasi itu masih bisa digoyahkan oleh logika solidaritas kelompok, selama itu pula kepercayaan publik terhadap hukum akan terus berada dalam posisi yang rapuh dan dipertanyakan.

