PENDAHULUAN
Harta dan kepemilikan merupakan salah satu hal yang sangat dilindungi dalam Islam (Hifzh al-Mal). Dalam maqashid syariah, menjaga keutuhan harta benda berada pada tingkatan primer (daruriyyat) bersamaan dengan menjaga agama, jiwa, akal, dan keturunan. Kendati demikian, fenomena penyerobotan atau penguasaan tanah milik orang lain secara zalim—baik dengan cara memalsukan dokumen, menggeser patok batas, maupun memanfaatkan posisi kekuasaan—masih kerap terjadi di tengah masyarakat.
Perbuatan ini bukan sekadar tindakan kriminal menurut hukum positif, melainkan kejahatan moral dan spiritual yang membawa konsekuensi amat berat, baik di dunia maupun di akhirat.
Landasan Al-Qur’an dan Hadis: Larangan Mutlak Kebatilan
Islam secara tegas melarang perbuatan mengambil hak milik orang lain tanpa persetujuan yang sah. Al-Qur’an menegaskan larangan ini dalam beberapa ayat, salah satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 188:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Secara eksplisit, ayat di atas melarang seseorang menggunakan celah hukum atau kecurangan formal untuk menguasai tanah dan harta yang bukan miliknya.
Rasulullah SAW juga memberikan peringatan yang sangat keras terkait penyerobotan tanah. Dalam sebuah hadis muttafaq ‘alaih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (No. 2453) dan Imam Muslim (No. 1610) dari Sa’id bin Zaid RA, Nabi SAW bersabda:
“Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tanah itu kepadanya dari tujuh lapis bumi pada hari kiamat.”
Ancaman “dikalungkan tujuh lapis bumi” menggambarkan betapa dahsyatnya kehinaan dan azab yang akan diterima oleh pelaku di hari pembalasan. Pengambilan tanah, meskipun hanya sejengkal, membawa konsekuensi eskatologis yang sangat dahsyat karena sifat tanah yang kekal dan dampaknya yang meluas.
Pandangan Para Ulama: Konsep Ghasab dan Kewajiban Pengembalian
Dalam literatur fikih Islam, perbuatan menguasai hak orang lain secara paksa dan tanpa hak dinamakan dengan istilah ghasab. Para ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) sepakat bahwa tindakan ghasab hukumnya haram mutlak dan tergolong sebagai dosa besar (kaba’ir).
- Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menegaskan bahwa pelaku ghasab wajib bertaubat kepada Allah SWT dan mengembalikan barang (al-maghshub)—dalam hal ini tanah—kepada pemiliknya yang sah secara utuh. Jika tanah tersebut telah berubah bentuk atau mengalami kerusakan, pelaku wajib membayar ganti rugi (dhaman).
- Imam Asy-Syafi’i menekankan bahwa lamanya durasi penguasaan tanah secara zalim tidak akan pernah mengubah status tanah tersebut menjadi halal. Waktu tidak dapat menyucikan tindakan kejahatan ghasab.
- Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menyatakan bahwa seluruh hasil pemanfaatan tanah yang didapat dari proses ghasab (seperti hasil panen atau uang sewa) adalah harta haram yang wajib lepas dari kepemilikan pelaku penyerobotan.
- Ulama juga menegaskan bahwa taubat dari dosa ghasab tidak cukup hanya dengan membaca istigfar dan menyesal. Syarat mutlak taubatnya adalah ibra’ (pembebasan hak) atau mengembalikan fisik tanah beserta seluruh kerugian kepada pemilik asal atau ahli warisnya.
Perspektif Hukum dan Jurnal Ilmiah: Dampak Psikososial dan Yuridis
Secara hukum positif di Indonesia, tindakan mengambil tanah orang lain secara tidak sah diatur tegas dalam Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan tanah, serta Perppu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Berbagai kajian dalam jurnal ilmiah hukum dan sosiologi menunjukkan bahwa kejahatan penyerobotan tanah memiliki dampak sistemik yang sangat merusak:
- Konflik Agraria dan Disintegrasi Sosial Dalam kajian jurnal Masalah-Masalah Hukum (Universitas Diponegoro), penguasaan tanah secara ilegal merupakan pemicu utama timbulnya konflik horizontal antarwarga dan konflik vertikal antara masyarakat dengan korporasi/entitas tertentu. Hal ini merusak tatanan silaturahmi dan menciptakan dendam antargenerasi.
- Kerugian Ekonomi dan Kemiskinan Sistematis Penelitian yang dipublikasikan dalam Jurnal Hukum Ius Quia Iustum menegaskan bahwa tanah berfungsi sebagai aset produktif utama bagi banyak keluarga. Ketika hak tanah diserobot secara zalim, pemilik asli sering kali kehilangan mata pencaharian, terjerat kemiskinan, dan kehilangan akses terhadap kesejahteraan ekonomi.
- Kerusakan Tatanan Hukum dan Kepastian Hak Jurnal Pertanahan (STPN) mengulas bahwa praktik manipulasi dokumen dan penguasaan tanah secara zalim merusak integritas sistem administrasi pertanahan negara, yang pada akhirnya menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap kepastian hukum.
KESIMPULAN
Mengambil tanah hak orang lain secara zalim adalah bentuk kejahatan multidimensional. Perbuatan ini melanggar syariat agama, merusak hukum positif, serta menghancurkan keadilan sosial. Kenikmatan duniawi yang diperoleh dari menguasai tanah yang bukan haknya hanyalah kesenangan semu yang singkat.
Di akhirat kelak, setiap jengkal tanah yang diambil secara tidak sah akan menjadi beban yang sangat berat dan membawa kebinasaan. Oleh karena itu, kesadaran moral dan ketakwaan kepada Allah harus menjadi benteng utama. Bagi siapa saja yang pernah terlanjur mengambil tanah orang lain secara zalim, jalan terbaik satu-satunya adalah mengembalikannya kepada pemilik yang berhak sebelum kematian datang menutup kesempatan taubat.
REFERENSI
- Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 188)
- Hadis Nabi (HR. Bukhari No. 2453 & HR. Muslim No. 1610)
- Imam Asy-Syafi’i. Al-Umm.
- Imam An-Nawawi. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.
- Ibnu Qudamah. Al-Mughni.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 51 Tahun 1960.
- Abd Ghani, M. S., & Shaarani, A. Z. M. (2026). Keadilan Terhadap Orang yang Zalim: Kajian Terhadap Hukum Al-Ghaṣb: Justice Towards the Wrongdoer: A Study on the Ruling of al-Ghaṣb. Jurnal Fiqh, 23(1), 325–365.
- Abbas, R. R., & Dahlan, F. (2025). Perampasan Lahan: Membaca Ulang Hadits Larangan Mengambil Sejengkal Tanah. AL-MUTSLA, 7(2), 142–159.
- Ananta, D. D. (2016). Politik Oligarki dan Perampasan Tanah di Indonesia: Kasus Perampasan Tanah di Kabupaten Karawang Tahun 2014. Jurnal Politik, 2(1), 1.
- Asy’ari, M. (2022). Politik Perampasan Tanah Global di Indonesia. Journal of International and Local Studies, 6(1), 24–34.
- Ernawati, E. B., & Baharudin, E. Peningkatan Kesadaran Santri Terhadap Perilaku Ghasab Dan Pemaknaannya Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif. Jurnal Pengabdian Masyarakat Abdimas, 4.
- Harahap, T. M. (2022). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hak Kepemilikan Pohon Durian di Atas Tanah Orang Lain: (Studi Kasus di Desa Hutarimbaru Kecamatan Panyabungan Timur). Islamic Circle, 3(2), 51–62.

