Berdasarkan data UNEP (United Nations Environment Programme) dan World Resources Institute (WRI) dalam laporan Reefs at Risk Revisited, Indonesia menyumbang sekitar 14% hingga 15% dari total luas terumbu karang dunia (sekitar 51.000 km² dari total ±300.000 km² di seluruh dunia). Keanekaragaman hayati ini menjadi struktur penopang rantai makanan laut dan pelindung pantai dari erosi.
Ironisnya, penggunaan bom ikan di Indonesia secara riil masih marak terjadi di berbagai kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil karena tergiur hasil tangkapan cepat berbiaya murah. Walaupun praktik ilegal ini terus ditekan melalui patroli ketat aparat penegak hukum dan pengawasan berbasis masyarakat, pemberantasannya masih menghadapi tantangan berat akibat luasnya wilayah laut nasional.
Secara tegas, Al-Qur’an memberikan peringatan keras terhadap perilaku destruktif ini. Allah SWT berfirman:
وَلاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi sesudah (Allah) memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu orang-orang beriman.” (QS. Al-A’raf: 85)
Prinsip dasar perlindungan ekosistem ini juga selaras dengan sabda Rasulullah SAW:
مَنْ قَتَلَ عُصْفُورًا عَبَثًا عَجَّ إِلَى اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ: يَا رَبِّ إِنَّ فُلاَنًا قَتَلَنِي عَبَثًا وَلَمْ يَقْتُلْنِي لِمَنَفَعَةٍ
“Barangsiapa membunuh seekor burung kecil (atau makhluk hidup lainnya) secara sia-sia/tanpa hak, maka makhluk itu akan memohon kepada Allah pada hari kiamat seraya berkata: ‘Wahai Tuhanku, sesungguhnya si fulan telah membunuhku secara sia-sia dan tidak membunuhku untuk suatu manfaat’.” (HR. An-Nasa’i no. 4446 & Ibn Hibban no. 5993, dinilai sahih)
Gelombang Kejut Bom Ikan: Cara Instan Memusnahkan Istana Karang
Bom ikan memanfaatkan racikan bahan peledak yang memicu gelombang kejut hidrostatik secara mendadak di bawah air. Karena air memiliki densitas jauh lebih tinggi daripada udara, tekanan dari ledakan ini merambat cepat dan meremukkan struktur kalsium karbonat (\text{CaCO}_3) yang membentuk benteng keras terumbu karang (stony corals).
Karang cabang yang rapuh akan langsung hancur berkeping-keping, sementara karang masif yang tumbuh hanya beberapa milimeter per tahun pecah menjadi puing-puing halus. Puing-puing lepas ini terbawa arus laut dan menyapu substrat dasar, menyebabkan larva karang baru yang disebut planula tidak memiliki tempat solid untuk menempel dan tumbuh.
Akibat dari ledakan ini juga berdampak pada organ dalam ikan; organ seperti gelembung renang dapat pecah seketika akibat perubahan tekanan drastis. Ikan-ikan kecil, telur, serta mikroorganisme yang menjadi dasar rantai makanan laut mati massal di area terdampak.
Kondisi ini menciptakan wilayah mati di dasar laut. Tempat yang dulunya menjadi area pemijahan dan perlindungan bagi berbagai spesies laut berubah menjadi padang puing yang gersang dalam hitungan detik.
Sianida di Kolam Terumbu: Senjata Kimia Melumpuhkan Jaringan Karang
Berbeda dengan bom yang menghancurkan secara fisik, potasium sianida (KCN) bekerja sebagai racun kimiawi yang halus namun mematikan. Nelayan penyemprot racun biasanya mengincar ikan hias atau ikan konsumsi berharga tinggi yang bersembunyi di celah-celah karang agar mudah ditangkap dalam keadaan pingsan.
Namun, molekul sianida tidak hanya bereaksi pada ikan. Begitu larut di air, senyawa ini mereduksi kemampuan respirasi seluler pada jaringan terumbu karang dan menghentikan proses fotosintesis alga simbiotik yang hidup di dalam jaringan karang. Tanpa fotosintesis ini, karang kehilangan sumber nutrisi utamanya.
Dampak langsung dari paparan sianida adalah coral bleaching atau pemutihan karang secara mendadak, diikuti oleh kematian jaringan. Alga simbiotik terlepas dari tubuh karang, meninggalkan kerangka kapur putih yang rentan terhadap penyakit dan kematian total.
Residu sianida juga mengendap pada substrat dasar laut dan bertahan dalam jangka waktu lama. Hal ini membuat kawasan perairan tercemar racun yang menghambat pemulihan biota laut lainnya, bahkan setelah ikan target selesai ditangkap.
Delik Ifsād fī al-Arḍ: Ketika Kejahatan Laut Melampaui Pencurian Biasa
Tindakan merusak ekosistem seperti ini tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian biasa (sariqah). Pencurian biasa umumnya hanya merugikan harta milik individu tertentu dengan syarat-syarat teknis, misalnya niṣāb dan ḥirz.
Sebaliknya, penggunaan sianida (cyanide) dan blast fishing dikategorikan sebagai tindakan ifsād fī al-arḍ (perusakan kelestarian bumi). Para pelaku yang menjalankan praktik ini digolongkan sebagai mufsidūna fī al-arḍ, karena tindakan mereka merusak sumber daya publik (milkiyyah ‘āmmah) yang menjadi tumpuan hidup masyarakat luas.
Para ulama merujuk pada prinsip hukum keberlanjutan lingkungan berdasarkan firman Allah SWT:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya…” (QS. Al-A’raf: 56)
Pendekatan fikih ini menegaskan bahwa laut dan seisinya adalah amanah pengelolaan (khilāfah) bagi manusia. Merusak fungsi ekologis laut berarti merusak tatanan keseimbangan yang telah diciptakan untuk kemaslahatan bersama.
Sanksi Ta’zīr Maksimal: Wewenang Negara Melindungi Sumber Daya Publik
Karena dampak kerusakannya yang bersifat sistemik dan lintas generasi, sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan ini harus mencerminkan tingkat bahaya yang ditimbulkannya. Dalam syariat Islam, pelanggaran yang merusak kemaslahatan umum dipidana melalui mekanisme ta’zīr.
Ta’zīr merupakan sanksi diskresional dalam Fiqh al-Jināyāt yang dijatuhkan oleh otoritas hakim (qāḍī) atau kepala negara (wulāt al-amr) atas tindak pidana yang jenis dan kadarnya tidak ditetapkan secara eksplisit dalam nas Al-Qur’an maupun Hadis (ḥudūd dan qiṣāṣ). Secara teknis yuridis, pembentukan sanksi ini berlandaskan pada prinsip maṣlaḥah mursalah dan kaidah aḍ-ḍararu yuzāl (kemudaratan harus dihilangkan), yang memberikan kewenangan penuh kepada penegak hukum untuk mengukur derajat bahaya (rekonsiliasi kemudaratan) dari suatu kejahatan publik—seperti perusakan ekosistem laut—guna merumuskan vonis hukum yang proporsional dan memiliki efek jera (zajr) maksimal, mulai dari denda finansial berat (ghurm), penyitaan instrumen kejahatan, penahanan, hingga pembatasan hak keperdataan pelaku.
Khalifah Umar bin Khattab pernah menjatuhkan hukuman ta’zīr tegas berupa penyitaan separuh harta dan pemecatan pejabat yang terbukti merusak wilayah konservasi (ḥimā) serta menyalahgunakan sumber daya publik di Madinah. Selain itu, tradisi fikih klasik mencatat penerapan ta’zīr berupa ganti rugi fisik (ḍamān) dan pembatasan hak keperdataan bagi siapa pun yang menebang pohon pelindung atau mencemari aliran air umum demi menjaga kemaslahatan masyarakat luas.
Rekonstruksi Ekologi dan Hukum: Menjaga Laut Indonesia untuk Masa Depan
Memulihkan terumbu karang yang hancur akibat bom dan sianida membutuhkan waktu berpuluh-puluh tahun, bahkan hitungan abad jika struktur kapurnya telah hancur total. Upaya rehabilitasi seperti pembuatan terumbu karang buatan dan transplantasi tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit serta intervensi sains yang konsisten.
Terumbu karang yang sehat adalah benteng alami penahan gelombang, penyerap karbon, dan penyedia protein bagi jutaan penduduk pesisir Indonesia. Kehilangannya akan memicu krisis ekonomi dan ekologis secara simultan.
Oleh karena itu, penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada tindakan represif di lapangan. Sinergi antara kebijakan hukum maritim nasional dan prinsip fikih lingkungan harus diperkuat untuk melindungi wilayah laut Indonesia.

