Dalam setiap peradaban politik, makanan tidak pernah sekadar hadir sebagai penumpas rasa lapar biologis. Makanan adalah bahasa kekuasaan, manifestasi etika publik, serta ukuran paling telanjang dari keberpihakan sebuah negara terhadap warga negaranya. Ketika pemerintah berulang kali menggaungkan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan senjata pamungkas untuk mengentaskan angka stunting secara nasional, kita menyaksikan sebuah janji luhur yang menempatkan piring makan anak-anak sebagai episentrum keadilan sosial. Narasi ini menjanjikan pemulihan atas generasi yang selama ini terabaikan, sebuah intervensi biologis demi menyelamatkan masa depan kognitif dan fisik bangsa.
Namun, ketika retorika politik yang sublim tersebut kita benturkan dengan realitas empiris dan peta distribusi infrastruktur di lapangan, retak-retak kontradiksi mulai menampakkan dirinya secara telanjang. Muncul sebuah anomali mendasar yang mengusik nalar keadilan kita. Di satu sisi, lembaran data resmi menunjukkan bahwa wilayah dengan prevalensi stunting tertinggi berada di kawasan Indonesia Timur, khususnya Papua dan Sulawesi, di mana angkanya berada pada tingkat kritis menembus 38% hingga 40%. Di sisi lain, fakta lapangan memperlihatkan bahwa sebaran dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru terkonsentrasi secara masif di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Pertanyaan filosofis yang lantas mengemuka bukanlah sekadar mengenai efisiensi teknis atau hambatan logistik belaka, melainkan mengenai roh dari kebijakan publik itu sendiri: apakah program beranggaran triliunan rupiah ini benar-benar didesain untuk menyelamatkan jiwa anak-anak yang paling menderita, ataukah ia sekadar menjadi instrumen teknokratis yang dibungkus oleh pertimbangan kuantitas, kecepatan politis, dan daya serap logistik yang nyaman? Mari kita telusuri anomali tersebut secara kritis melalui kacamata filsafat politik, keadilan spasial, dan etika kebijakan publik.
Genealogi Anomali: Angka, Peta, dan Bio-politika Kuantitatif
Untuk memahami kejanggalan dalam distribusi dapur SPPG, setidaknya kita perlu menelusuri bagaimana pemikiran bio-politik bekerja dalam ruang birokrasi modern. Michel Foucault pernah mengingatkan bahwa kekuasaan modern bekerja melalui bio-kekuasaan (biopower): sebuah mekanisme di mana tubuh penduduk, kesehatan, gizi, dan taraf hidup dijadikan objek kalkulasi dan kontrol statistik oleh negara. Dalam konteks MBG, negara mencoba mengintervensi tubuh anak-anak agar bebas dari keterdataan stunting. Namun, dalam prakteknya, bio-kekuasaan sering kali mengalami dehumanisasi: manusia tereduksi menjadi sekadar angka-angka kuota dalam laporan pencapaian.
Krisis stunting di Papua, Sulawesi, dan NTT bukanlah sekadar deretan persentase 38% atau 40% di atas kertas presentasi. Angka-angka tersebut merepresentasikan kenyataan pahit tentang anak-anak yang tumbuh dengan potensi kognitif yang terancam terbatasi, tubuh-tubuh mungil yang rentan terhadap penyakit, serta masa depan yang dibayangi oleh kemiskinan intergenerasional. Ini adalah panggilan darurat kemanusiaan yang membutuhkan intervensi radikal, cepat, dan terfokus di titik-titik krisis tersebut.
Namun, kenyataan bahwa dapur SPPG justru membanjiri Pulau Jawa mengungkap logika birokrasi yang memprihatinkan. Pulau Jawa memang memiliki jumlah penduduk yang jauh lebih besar secara kuantitatif. Namun, memprioritaskan pembangunan fasilitas gizi di kawasan yang secara relatif memiliki akses pangan dan infrastruktur kesehatan yang jauh lebih memadai, sembari menunda pembangunan di kawasan krisis darurat gizi, adalah kekeliruan kategoris. Negara tampak lebih mengejar capaian “jumlah porsi yang terbagikan” demi pemenuhan target kuantitatif laporan, daripada memprioritaskan “tingkat urgensi keselamatan jiwa”. Ini adalah bentuk ilusi efisiensi yang menukar keadilan substantif dengan efektivitas statistik semata.
Sentralisme Spasial dan Tragedi Ketimpangan Struktural
Anomali distribusi ini tidak lahir dari ruang hampa; ia adalah buah dari penyakit kronis yang telah lama menggerogoti imajinasi pembangunan nasional: sentralisme spasial atau Jawa-sentrisme. Dalam teori keadilan spasial (spatial justice) yang digagas oleh para geografer kritis seperti Edward Soja dan David Harvey, tata ruang dan alokasi sumber daya geografis bukanlah hal yang netral secara moral. Keputusan tentang di mana sebuah fasilitas umum dibangun, di mana anggaran dialokasikan, dan siapa yang terlebih dahulu mendapatkan akses adalah cerminan langsung dari heirarki kekuasaan.
Menumpuknya fasilitas SPPG di Pulau Jawa menegaskan kembali pola penganaktirian wilayah pinggiran. Anak-anak di pedalaman Papua, pulau-pulau terpencil di Sulawesi, serta pelosok Nusa Tenggara kembali ditempatkan di garis belakang antrean kesejahteraan. Padahal, secara moral dan etis, pihak yang paling membutuhkan harus menjadi pihak yang paling pertama dilayani: sebuah prinsip mendasar dari difference principle yang dirumuskan oleh filsuf John Rawls. Rawls menyatakan bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan jika ketimpangan tersebut memberikan manfaat terbesar bagi anggota masyarakat yang paling tidak beruntung (the least advantaged).
Ketika fasilitas MBG lambat dibangun di daerah dengan tingkat stunting tertinggi, jurang ketimpangan kesehatan antara Indonesia Barat dan Indonesia Timur tidak sekadar bertahan, melainkan semakin menganga lebar. Kebijakan ini secara tidak langsung mereproduksi ketidakadilan struktural yang sistematis. Anak-anak di pusat-pusat pertumbuhan mendapatkan perlindungan gizi ganda, sementara anak-anak di pulau-pulau terpencil dibiarkan bertarung dengan takdir gizi buruk di tengah minimnya fasilitas dasar. Ketimpangan logistik ini pada akhirnya berubah menjadi diskriminasi ketahanan hidup yang nyata.
Etika Kepedulian vs Kapitalisme Birokrasi: Proyek Bagi-Bagi Porsi
Apabila kita menelaah lebih dalam, penumpukan fasilitas dapur di daerah yang mudah dijangkau juga mengindikasikan pergeseran filosofis dari ethic of care (etika kepedulian) menjadi sekadar kewirausahaan birokrasi atau “proyekisme”. Dalam etika kepedulian, setiap intervensi sosial harus didasarkan pada empati, kedalaman penderitaan korban, dan hubungan kemanusiaan yang konkrit. Sebaliknya, dalam logika proyek birokrasi, penyerapan anggaran, kelancaran rantai pasok logistik, dan kemudahan eksekusi teknis sering kali menjadi panglima.
Membangun ribuan dapur SPPG di Pulau Jawa jauh lebih mudah, murah, dan cepat secara operasional. Jalanan telah teraspal mulus, pasokan bahan baku melimpah, dan jaringan listrik serta air bersih tersedia 24 jam. Bagi seorang birokrat yang dikejar tenggat waktu pencapaian target mingguan atau bulanan, Jawa adalah tempat paling ideal untuk memenuhi kuota. Sebaliknya, membangun dapur di pegunungan Papua atau kepulauan Sulawesi membutuhkan perjuangan ekstra: biaya logistik tinggi, medan geografis yang berat, dan tantangan infrastruktur yang memusingkan.
Namun, di sinilah letak ujian moralitas negara. Jika kebijakan publik hanya berjalan di atas rel kemudahan teknis, maka negara telah kehilangan fungsi utamanya sebagai pengayom mereka yang terlemah. Membangun dapur di area yang akses gizinya sudah relatif baik demi mengejar target laporan formalitas berisiko tinggi membuat anggaran triliunan rupiah meleset dari sasaran utamanya. Ini bukan lagi sekadar persoalan salah urus administrasi, melainkan potensi pemborosan anggaran bernilai fantastis yang mengorbankan hak-hak esensial anak-anak di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal. Kebijakan ini mengancam mengubah program mulia menjadi sekadar panggung “bagi-bagi porsi” yang riuh di pusat, tetapi senyap dan tak berdampak di pinggiran.
Dekonstruksi Roadmap BGN: Menuju Keadilan Substantif di Ujung Negeri
Guna mencegah program MBG tenggelam dalam pusaran kegagalan sistematis, Pemerintah dan Badan Gizi Nasional (BGN) wajib melakukan introspeksi radikal dan koreksi mendasar terhadap roadmap distribusi dapur SPPG. Pendekatan kalkulasi geografis yang menempatkan Jawa sebagai prioritas utama karena alasan kepadatan penduduk harus dekonstruksi. Kita harus berani bergeser dari keadilan formal-kuantitatif menuju keadilan substantif-kualitatif.
Langkah-langkah strategis dan filosofis yang harus segera diambil meliputi: Pertama, menghentikan secara permanen pola pikir Jawa sentris dalam pemetaan dan alokasi fasilitas gizi. Keberhasilan program tidak boleh diukur dari berapa juta porsi yang berhasil dibagikan di perkotaan Jawa, melainkan dari berapa persen penurunan angka stunting di wilayah-wilayah merah berisiko tinggi. Jawa tidak boleh lagi dijadikan ukuran tunggal kemajuan nasional dalam urusan pemenuhan hak gizi anak.
Kedua, melakukan reorientasi prioritas anggaran dan percepatan pembangunan infrastruktur SPPG langsung ke titik-titik merah (red zones) stunting di Papua, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Timur. Wilayah-wilayah ini tidak boleh dianggap sebagai pelengkap dalam skema pembangunan, melainkan harus ditempatkan sebagai garis depan (frontline) utama. Jika infrastruktur dasar di kawasan tersebut belum memadai, negara wajib hadir dengan inovasi logistik yang adaptif: seperti dapur SPPG Mobile, kolaborasi dengan komunitas lokal, serta pemanfaatan pangan lokal yang kaya nutrisi.
Ketiga, menerapkan prinsip audit prioritas wilayah secara transparan dan akuntabel. Publik berhak mengetahui dasar pertimbangan matematis dan etis di balik penetapan lokasi setiap dapur SPPG. BGN harus mampu membuktikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dialokasikan berdasarkan tingkat urgensi krisis kesehatan masyarakat, bukan atas dasar tekanan politik, kenyamanan logistik, atau motif-motif elektoral terselubung.
Memulihkan Roh Kemanusiaan dalam Setiap Suapan
Program Makan Bergizi Gratis pada hakikatnya adalah sebuah pertaruhan moral bangsa. Ia bukan sekadar janji kampanye yang dituangkan ke dalam lembaran Peraturan Presiden atau Dokumen Anggaran Keuangan. Di dalam setiap piring makanan yang dibagikan, terdapat harapan akan terwujudnya keadilan, martabat kemanusiaan, dan kesetaraan hak bagi seluruh anak Indonesia tanpa terkecuali.
Negara tidak boleh membiarkan dirinya kenyang oleh angka-angka laporan yang tampak indah di atas kertas rapat di ibu kota, sementara pada saat yang sama, anak-anak di pedalaman Papua, kepulauan Sulawesi, dan pelosok NTT terus didera kesunyian dan derita gizi buruk. Sebuah bangsa tidak dinilai dari seberapa megah gedung-gedung di pusat kotanya atau seberapa cepat logistik terbagi di daerah yang sudah maju, melainkan dari seberapa sungguh-sungguh ia merangkul anak-anaknya yang berada di tempat paling terpencil dan paling terlupakan.
Sudah saatnya pemerintah dan Badan Gizi Nasional mengembalikan roh keadilan distributif ke dalam panggung kebijakan publik. Dapur-dapur kehidupan harus segera dinyalakan di tanah Papua dan seluruh pelosok Nusantara yang sedang menjerit membutuhkan pertolongan. Hanya dengan cara itulah, program MBG dapat benar-benar menjadi senjata pembebas dari cengkeraman stunting, sekaligus penanda sejarah bahwa negara hadir secara adil, utuh, dan bermartabat bagi seluruh tumpah darah Indonesia tanpa terkecuali. Wallahu a’lam bisshawab.

