Keislaman

Makna Keadilan dalam Al-Qur’an: Al-Adl, Al-Qist, & Al-Mizan

5 Mins read

​Kita sering membayangkan ketidakadilan datang dengan wajah yang kasar: palu hakim yang dibeli, tanah rakyat yang dirampas, bantuan sosial yang dipotong, atau pejabat yang tersenyum setelah menelan uang publik. Kita membayangkannya sebagai peristiwa besar yang mudah dikenali dan mudah dikutuk.

​Padahal, ketidakadilan sering bekerja dengan cara yang jauh lebih sunyi. Ia hadir sebagai angka statistik yang terlihat membaik, tetapi tidak sungguh-sungguh mengubah nasib orang kecil. Ia hadir sebagai prosedur hukum yang tampak rapi, tetapi terasa berbeda ketika menyentuh orang kuat dan orang lemah. Ia hadir sebagai pembangunan yang berdiri megah di pusat kota, sementara orang-orang di pinggir hanya kebagian debu, macet, dan janji.

​Indonesia hari ini sedang berdiri di titik itu. Kemiskinan bisa turun, pertumbuhan bisa dipuji, program negara bisa diumumkan dengan bahasa yang indah. Tetapi pertanyaan yang lebih dalam tetap mengganggu: apakah keadilan benar-benar sedang ditegakkan, atau kita hanya sedang merapikan ketimpangan agar terlihat lebih sopan?

​Di sinilah Al-Qur’an perlu dibaca kembali. Bukan sebagai teks yang jauh dari kehidupan, tetapi sebagai suara yang datang ketika timbangan sosial mulai miring. Sebab ketika berbicara tentang keadilan, Al-Qur’an tidak hanya memakai satu kata. Ia menghadirkan tiga istilah yang sering diterjemahkan sama, padahal menyimpan tekanan makna yang berbeda: al-‘adl, al-qisṭ, dan al-mīzān.

​Tiga kata ini bukan sinonim yang saling menggantikan. Ia adalah tiga lapis bangunan. Al-‘adl adalah arah moral. Al-qisṭ adalah keadilan yang turun ke bumi. Al-mīzān adalah timbangan yang menjaga agar semuanya tidak berubah menjadi dusta yang memakai pakaian kebenaran.

​Keadilan yang Menyakitkan Diri Sendiri

​Kata pertama adalah al-‘adl. Dalam Lisān al-‘Arab, Ibnu Manẓūr menjelaskan bahwa al-‘adl adalah lawan dari al-jawr, yaitu kezaliman. Ia menunjuk pada sikap lurus, seimbang, dan menempatkan sesuatu pada posisi yang semestinya (Ibnu Manẓūr, 1994: 430). Al-Rāghib al-Aṣfahānī menambahkan bahwa al-‘adl mengandung makna kesetaraan yang dipahami oleh akal dan pertimbangan moral (Al-Aṣfahānī, 1992: 72).

​Artinya, al-‘adl adalah keadilan sebelum menjadi keputusan. Ia adalah getaran pertama dalam hati manusia sebelum ia bicara, menulis, menandatangani, memutuskan, atau membela seseorang. Ia adalah kompas. Tetapi seperti semua kompas, ia bisa kacau bila terlalu dekat dengan magnet kepentingan.

Baca...  Apa Hukum Berbicara? Ini Jawaban Imam Abi Zakaria An-Nawawi dan Imam Al-Ghazali

​Karena itu, QS Al-Nisā’ [4]: 135 datang dengan perintah yang tidak nyaman: orang beriman diminta menjadi penegak keadilan sekalipun terhadap diri sendiri, orang tua, dan kerabat dekat. Ayat ini keras karena membawa keadilan ke tempat yang paling sulit: bukan ke hadapan musuh, tetapi ke hadapan diri sendiri.

​Mudah sekali menuntut keadilan ketika yang bersalah adalah lawan. Yang sulit adalah tetap adil ketika yang bersalah adalah orang dekat, guru sendiri, kelompok sendiri, organisasi sendiri, atau diri sendiri. Ibnu Katsīr menegaskan bahwa kebenaran harus ditegakkan walaupun merugikan pihak yang paling dicintai (Ibnu Katsīr, 1998: 383). Hamka membumikan maknanya: adil berarti membenarkan yang benar, menyalahkan yang salah, dan menolak kezaliman sekalipun menguntungkan diri sendiri (Hamka, 2015: 3951).

​Maka al-‘adl bukan sekadar “bersikap objektif”. Ia adalah keberanian untuk terluka oleh kebenaran. Sebab sering kali manusia tidak gagal memahami keadilan. Ia hanya gagal membayarnya.

​Keadilan yang Tidak Boleh Berhenti di Meja Rapat

​Tetapi Al-Qur’an tidak berhenti pada al-‘adl. Sebab nilai yang benar bisa berubah menjadi hiasan kalau tidak turun menjadi tindakan. Di sinilah al-qisṭ masuk.

​Jika al-‘adl adalah kompas, maka al-qisṭ adalah langkah kaki. Ia adalah keadilan yang berjalan di tanah, menyentuh hak anak yatim, transaksi ekonomi, persaksian, perdamaian, hukum, dan hubungan sosial. Al-Rāghib al-Aṣfahānī menjelaskan bahwa al-qisṭ berkaitan dengan bagian atau hak yang diberikan secara adil kepada pemiliknya (Al-Aṣfahānī, 1992: 241).

​Yang menarik, akar kata ini menyimpan dua arah yang berlawanan. Qasaṭa bisa berarti menyimpang atau berbuat zalim, sedangkan aqsaṭa berarti berlaku adil. Perbedaannya tipis, tetapi akibatnya besar. Seperti timbangan di pasar: miring sedikit saja sudah cukup untuk mengubah hak orang lain menjadi keuntungan bagi diri sendiri.

​Puncak makna al-qisṭ tampak dalam QS Al-Ḥadīd [57]: 25: Allah mengutus para rasul dengan bukti-bukti nyata, kitab, dan mīzān, agar manusia menegakkan keadilan. Perhatikan pilihan katanya: liyaqūma al-nāsu bi al-qisṭ. Agar manusia menegakkan keadilan. Bukan sekadar memahaminya, menuliskannya dalam undang-undang, atau memakainya sebagai tema seminar. Keadilan harus berdiri. Kalau ia hanya dibicarakan, ia belum menjadi al-qisṭ.

​Al-Ṭabarī menafsirkan frasa ini sebagai perintah agar manusia menjalankan seluruh hubungan sosial berdasarkan keadilan dan kebenaran (Al-Ṭabarī, 2000: 202). Wahbah al-Zuḥailī melangkah lebih sistemik: kitab adalah sumber petunjuk, mīzān adalah standar keadilan, dan kekuatan diperlukan agar hukum tidak berubah menjadi nasihat yang lemah di hadapan kezaliman (Al-Zuḥailī, 1998: 332).

Baca...  Menakar Riyadhah: Nalar Etis dan Sufistik ala Kiai Zuhri Zaini

​Di sini, Al-Qur’an seperti sedang menolak keadilan yang hanya hidup di ruang rapat. Keadilan yang hanya selesai di rancangan program, tetapi tidak sampai kepada orang miskin, bukan al-qisṭ. Keadilan yang hanya ada dalam naskah hukum, tetapi tidak sanggup melindungi yang lemah, bukan al-qisṭ. Sebab hak yang tidak sampai kepada pemiliknya tetaplah hak yang dirampas, meskipun dirampas dengan bahasa yang sopan.

​Timbangan yang Menelanjangi Keadilan Palsu

​Kata ketiga adalah al-mīzān. Kita sering menerjemahkannya sebagai timbangan. Tetapi dalam Al-Qur’an, mīzān jauh lebih luas daripada alat ukur di pasar. Ia adalah standar, ukuran, keseimbangan, dan mekanisme pengontrol agar sesuatu tidak keluar dari batasnya.

​QS Al-Raḥmān [55]: 7–9 menyebut bahwa Allah meninggikan langit dan meletakkan mīzān, lalu manusia dilarang melampaui batas dalam timbangan. Ayat ini menyambungkan langit dan pasar, kosmos dan transaksi, alam semesta dan etika sosial. Langit berdiri dengan keseimbangan. Maka masyarakat pun hanya mungkin bertahan bila timbangannya dijaga.

​Al-Ṭabarī menafsirkan wa waḍa‘a al-mīzān sebagai tindakan Allah meletakkan prinsip keadilan di tengah manusia (Al-Ṭabarī, 2000: 14). Al-Qurṭubī menyebut bahwa mīzān dapat dipahami sebagai timbangan fisik sekaligus prinsip keadilan universal (Al-Qurṭubī, 1964: 260). Hamka memberi penjelasan yang hidup: mīzān adalah kebijaksanaan untuk menilai, memutuskan, menempatkan sesuatu pada tempatnya, dan meluruskan yang bengkok (Hamka, 2015: 7192–7193).

​Dalam bahasa hari ini, al-mīzān adalah pengawasan. Ia adalah audit yang jujur. Ia adalah hakim yang tidak bisa dibeli. Ia adalah pers yang berani bertanya. Ia adalah masyarakat sipil yang tidak mudah disuruh diam. Sebab keadilan bisa dipalsukan. Ia bisa memakai jas hukum, membawa map resmi, berbicara atas nama prosedur, tetapi diam-diam melayani kepentingan tertentu. Di sinilah mīzān bekerja: menelanjangi keadilan palsu yang tampak rapi di luar, tetapi timpang di dalam.

​Jika Satu Patah, Semuanya Runtuh

​Dari sini terlihat bahwa al-‘adl, al-qisṭ, dan al-mīzān bukan tiga kata yang berdiri sendiri. Ketiganya saling mengunci. Al-‘adl adalah nilai yang memberi arah. Al-qisṭ adalah tindakan yang membuat nilai itu hadir dalam kehidupan sosial. Al-mīzān adalah pengontrol yang memastikan tindakan itu tidak melenceng dari prinsipnya.

Baca...  Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Klaim dan Tindakan Tuhan Dalam Teologi Asy’ariyah

Al-‘adl tanpa al-qisṭ akan menjadi idealisme yang indah tetapi mandul. Al-qisṭ tanpa al-‘adl akan menjadi prosedur yang bisa dimanipulasi. Dan keduanya tanpa al-mīzān akan berubah menjadi sistem tanpa rem: niatnya mungkin baik, tetapi jalannya bisa berakhir sebagai ketidakadilan baru.

​Di sinilah Al-Qur’an terasa sangat relevan bagi Indonesia hari ini. Ketika kemiskinan menurun tetapi ketimpangan masih terasa, yang sedang diuji adalah al-qisṭ. Ketika hukum berbeda rasa tergantung siapa yang berdiri di hadapannya, yang sedang terluka adalah al-‘adl. Ketika pengawasan dilemahkan dan kritik dianggap gangguan, yang sedang dimiringkan adalah al-mīzān.

​Kita mungkin terlalu sering menyebut keadilan sampai lupa menegakkannya. Terlalu sering membicarakan pemerataan sampai lupa bertanya siapa yang masih tertinggal. Terlalu sering merayakan pertumbuhan sampai lupa melihat siapa yang hanya kebagian debunya.

​Al-Qur’an tidak mengajarkan keadilan sebagai dekorasi moral. Ia membangunnya sebagai arsitektur sosial: ada nilai, ada tindakan, ada timbangan. Keadilan tidak cukup dicintai. Ia harus ditegakkan. Tidak cukup ditulis. Ia harus sampai kepada pemilik haknya. Tidak cukup diteriakkan. Ia harus diawasi.

​Sebab ketika timbangan mulai miring, yang pertama rusak bukan pasar, bukan pengadilan, bukan angka statistik. Yang pertama rusak adalah rasa percaya manusia bahwa hidup bersama masih layak diperjuangkan.

​Dan ketika rasa percaya itu hancur, masyarakat tidak selalu runtuh dengan suara ledakan. Kadang ia runtuh pelan-pelan: lewat diamnya orang kecil, sinisnya anak muda, mahalnya kejujuran, dan murahnya kezaliman.

Wallāhu a‘lam bi al-ṣawāb.

​Daftar Pustaka

  • ​Al-Aṣfahānī, Al-Rāghib. 1992. Mufradāt Alfāẓ al-Qur’ān. Damaskus: Dār al-Qalam.
  • ​Al-Qurṭubī, Muḥammad bin Aḥmad. 1964. Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān. Kairo: Dār al-Kutub al-Miṣriyyah.
  • ​Al-Ṭabarī, Muḥammad bin Jarīr. 2000. Jāmi‘ al-Bayān fī Ta’wīl al-Qur’ān. Beirut: Mu’assasah al-Risālah.
  • ​Al-Zuḥailī, Wahbah bin Muṣṭafā. 1998. Al-Tafsīr al-Munīr. Damaskus: Dār al-Fikr al-Mu‘āṣir.
  • ​Hamka. 2015. Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Gema Insani.
  • ​Ibnu Katsīr. 1998. Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  • ​Ibnu Manẓūr. 1994. Lisān al-‘Arab. Beirut: Dār Ṣādir.
3 posts

About author
Sejak masa SMP menempuh pendidikan di pondok pesantren dan kini aktif mengajar serta sedang melanjutkan studi di Universitas PTIQ Jakarta, Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir.
Articles
Related posts
KeislamanTafsir

Tafsir Al-Rum 20-21: Menjawab Krisis Keluarga Indonesia

6 Mins read
Tahun 2024, Indonesia mencatat 399.921 kasus perceraian. Penyebab terbesarnya bukan kemiskinan atau kekerasan, melainkan sesuatu yang terdengar lebih sepele: perselisihan dan pertengkaran…
KeislamanNgaji Jawahirul Qur’anTafsir

Gus Ulil Ngaji Jawahirul Qur’an: Ayat-Ayat Kosmis, Dialektika Evolusi, dan Membaca Ulang Narasi Keimanan (episode 28)

7 Mins read
Membaca Al-Qur’an di era modern sering kali menempatkan manusia modern pada persimpangan jalan yang dilematis: di satu sisi ada dorongan dogmatis untuk…
Keislaman

Ghadhdhul Bashar di Era Digital: Etika Menjaga Pandangan bagi Gen Z

4 Mins read
Bayangkan skenario sederhana ini: seseorang membuka TikTok untuk mencari resep masakan, lalu dalam hitungan detik algoritmanya menyodorkan konten lain yang sama sekali…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *