Pulau Kangean adalah bagian dari Kabupaten Sumenep. Pulau ini sebenarnya tidak miskin di tengah hamparan laut utara Madura. Alamnya memiliki banyak potensi, lautnya kaya, dan tanahnya subur. Meskipun memiliki banyak kekayaan, masyarakatnya masih menghadapi masalah listrik yang paling dasar: sering padam.
Masyarakat belum lama ini diberi tahu oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) bahwa akan ada pemadaman listrik karena gangguan pada salah satu mesin PLTD. Pemadaman dijadwalkan dari pukul 17.00 hingga 23.00 WIB. Tentu saja, bagi orang-orang yang tinggal di kota besar, ini mungkin hanya masalah teknis biasa. Namun, bagi orang-orang yang tinggal di kepulauan, masalah ini jauh lebih signifikan.
Selain itu, waktu pemadamannya bertepatan dengan malam-malam istimewa dari tanggal 20 hingga 25 Ramadan, yang merupakan waktu yang sangat dekat dengan hari kemenangan Idulfitri. Kegelapan mulai muncul saat orang-orang ingin beribadah dengan tenang, melakukan salat tarawih, tadarus, iktikaf, dan berkumpul bersama keluarga.
Pertanyaannya adalah, apakah setelah bulan Ramadan keadaan semakin membaik? Jawabannya tidak. Justru kian memburuk. Meskipun negara memiliki payung hukum yang jelas, masyarakat berhak atas pelayanan listrik yang memadai dan berkualitas tinggi, seperti yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009. Listrik adalah kebutuhan vital, bukan hanya fasilitas tambahan.
Dalam Undang-Undang yang disahkan pada 23 September 2009 tersebut, diatur mengenai penyediaan, pemanfaatan, dan usaha penunjang tenaga listrik untuk menjamin ketersediaan listrik yang andal, berkualitas, dan aman bagi rakyat. Undang-Undang ini menekankan peran negara, pemda, dan badan usaha dalam pengelolaan listrik, termasuk perlindungan konsumen dan sanksi bagi penyalahgunaan.
Namun demikian, kenyataan di banyak pulau di sekitar Sumenep masih jauh dari apa yang diharapkan. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang rentan terhadap gangguan terus beroperasi untuk sebagian wilayah kepulauan. Seluruh pulau terkena dampak ketika satu mesin bermasalah.
Salah seorang teman dari pulau tetangga pernah bercerita tentang hal itu dengan nada menggerutu. “Di rumah saya dahulu listriknya pakai PLTD. Waktunya terbatas, hanya beroperasi dari pukul 17.00 hingga 00.00 malam. Meskipun singkat, masyarakat masih dapat memanfaatkan listrik pada malam hari saat aktivitas keluarga, pendidikan anak-anak, dan ibadah berlangsung,” tuturnya.
“Akan tetapi, ketika program energi baru dengan sistem PLTS masuk, keadaan yang diharapkan menjadi lebih baik justru terlihat berbeda. Sekarang, hanya ada listrik di sana dari pukul 09.00 hingga 15.00 siang saat matahari bersinar. Saat malam tiba, tidak ada listrik sama sekali. Lebih menyedihkan lagi, ketika cuaca mendung atau gerimis, listrik sering tidak berfungsi sama sekali,” pungkasnya.
Syahdan, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengumumkan rencana besar untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar diesel dan beralih ke sumber energi terbarukan seperti tenaga surya. Rencana ini telah diumumkan berulang kali.
Gagasannya sekilas terlihat sangat baik, bahkan ramah lingkungan dan berkelanjutan. Namun, bagi orang-orang di kepulauan, listrik bukan sekadar representasi energi yang ramah lingkungan, melainkan urusan kehidupan sehari-hari: anak-anak belajar di malam hari, pedagang kecil beroperasi, dan masyarakat beribadah di malam hari.
Dengan kata lain, ketika listrik hanya tersedia pada siang hari dan malamnya gelap, masyarakat pun akan bertanya-tanya: apakah ini benar-benar kemajuan? Apakah ini bagian dari peradaban? Masyarakat kepulauan hanya mengharapkan kebijakan yang benar-benar memahami kebutuhan rakyat. Mengapa demikian? Karena ada kemungkinan hidup yang lebih baik dengan adanya listrik seperti di kota-kota.
Bukankah dalam perspektif fikih siyasah, terdapat kaidah masyhur yang berbunyi: “Tasharruful imam alar ra’iyyah manuthun bil mashlahah”. Bahwa tindakan dan kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus dikaitkan dengan kemaslahatan. Kebijakan harus mendatangkan manfaat dan menghindarkan kerusakan (dar’ul mafasid).
Untuk mewujudkan keadilan sosial, masyarakat kecil yang tidak mampu harus dilindungi dan dibantu oleh kebijakan pemerintah, terutama dalam hal ekonomi dan kesejahteraan.

