Opini

Muhammadiyah Bukan Diistimewakan, tetapi Tertib Administrasi

3 Mins read

Orang suka berbisik. Katanya, Muhammadiyah anak emas Orde Baru. Diberi tanah. Diberi gedung. Dimanja negara.

​Bisik-bisik itu enak didengar, tapi salah.

​Bukan karena fakta, tetapi karena malas. Malas bertanya, malas memeriksa, malas membuka arsip. Yang terjadi kemudian: fitnah. Halus, tetapi tetap fitnah.

​Pertama: Soal Aset

​Banyak orang mengira semua lembaga bernuansa Muhammadiyah adalah milik Persyarikatan. Sekolah, klinik, masjid, panti asuhan, universitas.

​Tidak.

​Muhammadiyah itu organisasi modern. Sejak awal sudah punya catatan. Rapat, uang, wakaf, sumbangan—semuanya tertulis. Mulai dari ranting, cabang, daerah, hingga pusat. Bila sebuah aset tidak tercatat, maka bukan miliknya.

​Jadi, kalau ada warga Muhammadiyah mendirikan yayasan pribadi—meskipun mengajarkan agama yang sama, meskipun masyarakat menyebutnya “Muhammadiyah”—itu tetap bukan milik Persyarikatan.

​Muhammadiyah tidak bisa mengklaim, dan tidak akan mengklaim.

​Soalnya sederhana: tanpa akta notaris atas nama Muhammadiyah, tanpa wakaf yang sah, tanpa laporan ke pusat, semua itu hanya milik pribadi. Negara pun tidak akan mengakuinya sebagai aset organisasi.

​Muhammadiyah tahu diri.

​Coba hitung di luar sana. Ribuan klinik. Ratusan rumah sakit. Ribuan apotek. Ratusan koperasi. Puluhan BPR. Ratusan panti asuhan. Ribuan masjid yang fikihnya persis seperti fikih Muhammadiyah.

​Itu semua milik siapa?

​Milik pribadi warga Muhammadiyah. Bukan milik Persyarikatan.

​Kaget? Jangan.

​Muhammadiyah tidak pernah mengklaimnya sebab dari awal tidak pernah tercatat sebagai aset organisasi. Akta notaris atas nama pribadi. Tanah atas nama pribadi. Laporan keuangan tidak pernah naik ke Pimpinan Pusat. Maka secara hukum Indonesia, ya, milik pribadi.

​Banyak yang terperangkap pada perasaan. “Masjid itu langganan dai Muhammadiyah, berarti milik Muhammadiyah.” Keliru. “Panti asuhan itu pengelolanya warga Muhammadiyah, berarti milik Muhammadiyah.” Juga keliru.

Baca...  Ketegangan Malaysia-AS: Ujian Kedaulatan Multipolar

​Perasaan bukan hukum. Afiliasi teologi bukan bukti kepemilikan. Yang sah secara hukum hanya yang tercatat atas nama Muhammadiyah. Dengan akta notaris. Dengan dokumen wakaf. Dengan laporan berjenjang.

​Jadi, ketika ada pihak luar—atau bahkan warga sendiri—mengira semua lembaga bernuansa Muhammadiyah itu aset Persyarikatan, Muhammadiyah hanya bisa tersenyum. Bukan sombong, tetapi sadar: mengklaim sesuatu tanpa bukti hanya akan berakhir di meja hijau. Dan Muhammadiyah sudah cukup sering ke pengadilan. Menang karena arsip lengkap, bukan karena klaim lidah.

​Kedua: Soal Larangan

​Muhammadiyah tidak pernah melarang warganya membuat sekolah sendiri. Juga tidak melarang warganya berobat di rumah sakit mana pun, sekalipun rumah sakit itu milik ormas lain.

​Kenapa?

​Karena uang yang dipakai uang pribadi. Karena keputusan memilih adalah hak pribadi. Bukan hak organisasi untuk mengintervensi. Muhammadiyah sadar: melarang tanpa alasan yang sah hanya akan melahirkan kebodohan kolektif.

​Yang dilakukan Muhammadiyah lain: membangun kualitas.

​Bila Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) bagus, masyarakat akan datang sendiri. Bila tidak, ya jangan marah. Itu kompetisi sehat. Basisnya pelayanan, bukan fatwa larangan. Muhammadiyah tidak takut bersaing. Justru dengan persaingan, semua pihak dipaksa memperbaiki diri.

​Ketiga: Soal Bantuan Negara

​Inilah yang paling sering disalahpahami. Bisik-bisik mengatakan Muhammadiyah mendapat bangunan jadi dari negara. Diberi tanah, diberi gedung, lalu tinggal pakai.

​Mari kita bedah dengan pengalaman nyata.

​Seorang warga Muhammadiyah bercerita. Ia bersekolah di SD Muhammadiyah selama enam tahun. Sekolah itu berdiri dari usaha sendiri: tanah dibeli sendiri, gedung dibangun sendiri, guru digaji sendiri. Nol dari negara.

​Baru pada tahun kelima beroperasi, sekolah itu mendapat bantuan. Bantuannya apa? Replika tubuh manusia. Dari kepala hingga kaki, lengkap dengan organ dalam. Setelah itu, negara membantu merenovasi atap yang bocor.

Baca...  Tauhid Sosial Muhammadiyah dan Gerakan Amar Ma'ruf Nahi Munkar

​Itu saja.

​Bukan tanah, bukan gedung, bukan gaji guru. Alat peraga dan perbaikan bocor. Itu pun setelah verifikasi dan validasi. Setelah semua dokumen lengkap.

​Lalu, apakah bantuan itu hanya untuk Muhammadiyah?

​Tidak. Sekolah Kristen, Katolik, Hindu, Buddha—semua bisa mendapatkannya. Asalkan administrasi lengkap. Asalkan mau melapor ke negara. Asalkan tanahnya jelas, jangan sampai tanah fasilitas umum (fasum) diklaim pribadi.

​Jadi, jangan menuduh Muhammadiyah diistimewakan. Faktanya, Muhammadiyah membangun dulu. Berdarah-darah dulu. Negara datang belakangan, itu pun sebatas penunjang.

​Yang tidak mendapat bantuan umumnya adalah yang tidak pernah melapor. Administrasi acak-acakan. Tanah fasum dijadikan milik yayasan. Lalu heran kenapa negara tidak datang. Negara butuh data. Negara butuh kepastian hukum. Itu saja.

​Keempat: Administrasi Menyelamatkan

​Ada kasus Rumah Sakit Islam Cilacap. Disengketakan. Dituding bukan milik Muhammadiyah. Digugat ke pengadilan.

​Muhammadiyah menang. Bukan karena pintar bicara, tetapi karena arsip lengkap. Akta pendirian ada. Wakaf tercatat. Laporan keuangan tersimpan. Dari ranting sampai pusat semua terdokumentasi.

​Itulah kerja senyap yang tidak dilihat orang. Orang hanya melihat gedung megah, lalu iri. Tidak tahu bahwa di balik gedung itu ada tumpukan kertas, meterai, notaris, dan laporan pajak yang dikumpulkan puluhan tahun.

​Muhammadiyah tidak sekadar beramal. Muhammadiyah juga membuat catatan.

​Penutup

​Muhammadiyah bukan organisasi sempurna. Juga bukan orang suci. Tetapi dalam hal administrasi, ia disiplin. Ini warisan dari pendirinya yang sadar: organisasi modern tidak bisa hanya mengandalkan semangat. Butuh kertas. Butuh tanda tangan. Butuh bukti.

​Jadi, ketika ada yang berbisik tentang “istimewa”, jawab saja: bukan istimewa, tetapi tertib. Bukan disayang negara, tetapi memenuhi aturan.

​Dan ketika ada yang mengaku punya “Muhammadiyah” padahal aktanya pribadi, jawab saja: silakan beramal, tetapi jangan membawa-bawa nama Persyarikatan kalau tidak pernah melapor ke pusat.

Baca...  Ketika Yang Luar Biasa Menuntut Yang Tak Biasa: Membaca Ulang Hikmah Ibnu Atha’illah tentang Mujahadah dan Karamah

​Sebab amal itu urusan pahala, tetapi kepemilikan adalah urusan nota dan notaris. Jangan dicampuradukkan.

​Selamat berkhidmat untuk umat.

1 posts

About author
Penulis
Articles
Related posts
Opini

Seribu Sujud, Satu Pelita

4 Mins read
Kehilangan paling sunyi kerap datang tanpa sirene. Seorang ulama wafat di sebuah kampung, dan yang tampak hanyalah tenda duka serta deretan karangan…
Opini

MBG dan Pendidikan yang Dikorbankan

6 Mins read
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 223,5 triliun yang selama ini bersembunyi di balik pos…
Opini

Kritik di Ambang Pintu Istana

3 Mins read
Jumat (2/10/2026), Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara. Salah satunya adalah Rocky Gerung, akademisi yang bertahun-tahun…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
BeritaSUMU

SUMU Hadirkan Open Claw AI Business Assistant untuk UMKM