Opini

Muhammadiyah Bukan Diistimewakan, tetapi Tertib Administrasi

3 Mins read

Orang suka berbisik. Katanya, Muhammadiyah anak emas Orde Baru. Diberi tanah. Diberi gedung. Dimanja negara.

​Bisik-bisik itu enak didengar, tapi salah.

​Bukan karena fakta, tetapi karena malas. Malas bertanya, malas memeriksa, malas membuka arsip. Yang terjadi kemudian: fitnah. Halus, tetapi tetap fitnah.

​Pertama: Soal Aset

​Banyak orang mengira semua lembaga bernuansa Muhammadiyah adalah milik Persyarikatan. Sekolah, klinik, masjid, panti asuhan, universitas.

Tidak.

​Muhammadiyah itu organisasi modern. Sejak awal sudah punya catatan. Rapat, uang, wakaf, sumbangan—semuanya tertulis. Mulai dari ranting, cabang, daerah, hingga pusat. Bila sebuah aset tidak tercatat, maka bukan miliknya.

​Jadi, kalau ada warga Muhammadiyah mendirikan yayasan pribadi—meskipun mengajarkan agama yang sama, meskipun masyarakat menyebutnya “Muhammadiyah”—itu tetap bukan milik Persyarikatan.

​Muhammadiyah tidak bisa mengklaim, dan tidak akan mengklaim.

​Soalnya sederhana: tanpa akta notaris atas nama Muhammadiyah, tanpa wakaf yang sah, tanpa laporan ke pusat, semua itu hanya milik pribadi. Negara pun tidak akan mengakuinya sebagai aset organisasi.

​Muhammadiyah tahu diri.

​Coba hitung di luar sana. Ribuan klinik. Ratusan rumah sakit. Ribuan apotek. Ratusan koperasi. Puluhan BPR. Ratusan panti asuhan. Ribuan masjid yang fikihnya persis seperti fikih Muhammadiyah.

​Itu semua milik siapa?

​Milik pribadi warga Muhammadiyah. Bukan milik Persyarikatan.

​Kaget? Jangan.

​Muhammadiyah tidak pernah mengklaimnya sebab dari awal tidak pernah tercatat sebagai aset organisasi. Akta notaris atas nama pribadi. Tanah atas nama pribadi. Laporan keuangan tidak pernah naik ke Pimpinan Pusat. Maka secara hukum Indonesia, ya, milik pribadi.

​Banyak yang terperangkap pada perasaan. “Masjid itu langganan dai Muhammadiyah, berarti milik Muhammadiyah.” Keliru. “Panti asuhan itu pengelolanya warga Muhammadiyah, berarti milik Muhammadiyah.” Juga keliru.

Baca...  Mengurai Kelemahan Teori Benturan Peradaban Islam dan Barat

​Perasaan bukan hukum. Afiliasi teologi bukan bukti kepemilikan. Yang sah secara hukum hanya yang tercatat atas nama Muhammadiyah. Dengan akta notaris. Dengan dokumen wakaf. Dengan laporan berjenjang.

​Jadi, ketika ada pihak luar—atau bahkan warga sendiri—mengira semua lembaga bernuansa Muhammadiyah itu aset Persyarikatan, Muhammadiyah hanya bisa tersenyum. Bukan sombong, tetapi sadar: mengklaim sesuatu tanpa bukti hanya akan berakhir di meja hijau. Dan Muhammadiyah sudah cukup sering ke pengadilan. Menang karena arsip lengkap, bukan karena klaim lidah.

​Kedua: Soal Larangan

​Muhammadiyah tidak pernah melarang warganya membuat sekolah sendiri. Juga tidak melarang warganya berobat di rumah sakit mana pun, sekalipun rumah sakit itu milik ormas lain.

​Kenapa?

​Karena uang yang dipakai uang pribadi. Karena keputusan memilih adalah hak pribadi. Bukan hak organisasi untuk mengintervensi. Muhammadiyah sadar: melarang tanpa alasan yang sah hanya akan melahirkan kebodohan kolektif.

​Yang dilakukan Muhammadiyah lain: membangun kualitas.

​Bila Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) bagus, masyarakat akan datang sendiri. Bila tidak, ya jangan marah. Itu kompetisi sehat. Basisnya pelayanan, bukan fatwa larangan. Muhammadiyah tidak takut bersaing. Justru dengan persaingan, semua pihak dipaksa memperbaiki diri.

​Ketiga: Soal Bantuan Negara

​Inilah yang paling sering disalahpahami. Bisik-bisik mengatakan Muhammadiyah mendapat bangunan jadi dari negara. Diberi tanah, diberi gedung, lalu tinggal pakai.

​Mari kita bedah dengan pengalaman nyata.

​Seorang warga Muhammadiyah bercerita. Ia bersekolah di SD Muhammadiyah selama enam tahun. Sekolah itu berdiri dari usaha sendiri: tanah dibeli sendiri, gedung dibangun sendiri, guru digaji sendiri. Nol dari negara.

​Baru pada tahun kelima beroperasi, sekolah itu mendapat bantuan. Bantuannya apa? Replika tubuh manusia. Dari kepala hingga kaki, lengkap dengan organ dalam. Setelah itu, negara membantu merenovasi atap yang bocor.

Baca...  Mengapa Kematian Tak Pernah Memberi Tahu Waktunya?

​Itu saja.

​Bukan tanah, bukan gedung, bukan gaji guru. Alat peraga dan perbaikan bocor. Itu pun setelah verifikasi dan validasi. Setelah semua dokumen lengkap.

​Lalu, apakah bantuan itu hanya untuk Muhammadiyah?

​Tidak. Sekolah Kristen, Katolik, Hindu, Buddha—semua bisa mendapatkannya. Asalkan administrasi lengkap. Asalkan mau melapor ke negara. Asalkan tanahnya jelas, jangan sampai tanah fasilitas umum (fasum) diklaim pribadi.

​Jadi, jangan menuduh Muhammadiyah diistimewakan. Faktanya, Muhammadiyah membangun dulu. Berdarah-darah dulu. Negara datang belakangan, itu pun sebatas penunjang.

​Yang tidak mendapat bantuan umumnya adalah yang tidak pernah melapor. Administrasi acak-acakan. Tanah fasum dijadikan milik yayasan. Lalu heran kenapa negara tidak datang. Negara butuh data. Negara butuh kepastian hukum. Itu saja.

​Keempat: Administrasi Menyelamatkan

​Ada kasus Rumah Sakit Islam Cilacap. Disengketakan. Dituding bukan milik Muhammadiyah. Digugat ke pengadilan.

​Muhammadiyah menang. Bukan karena pintar bicara, tetapi karena arsip lengkap. Akta pendirian ada. Wakaf tercatat. Laporan keuangan tersimpan. Dari ranting sampai pusat semua terdokumentasi.

​Itulah kerja senyap yang tidak dilihat orang. Orang hanya melihat gedung megah, lalu iri. Tidak tahu bahwa di balik gedung itu ada tumpukan kertas, meterai, notaris, dan laporan pajak yang dikumpulkan puluhan tahun.

​Muhammadiyah tidak sekadar beramal. Muhammadiyah juga membuat catatan.

​Penutup

​Muhammadiyah bukan organisasi sempurna. Juga bukan orang suci. Tetapi dalam hal administrasi, ia disiplin. Ini warisan dari pendirinya yang sadar: organisasi modern tidak bisa hanya mengandalkan semangat. Butuh kertas. Butuh tanda tangan. Butuh bukti.

​Jadi, ketika ada yang berbisik tentang “istimewa”, jawab saja: bukan istimewa, tetapi tertib. Bukan disayang negara, tetapi memenuhi aturan.

​Dan ketika ada yang mengaku punya “Muhammadiyah” padahal aktanya pribadi, jawab saja: silakan beramal, tetapi jangan membawa-bawa nama Persyarikatan kalau tidak pernah melapor ke pusat.

Baca...  Di Ambang Migas: Negara Wajib Melindungi Pulau Kangean

​Sebab amal itu urusan pahala, tetapi kepemilikan adalah urusan nota dan notaris. Jangan dicampuradukkan.

​Selamat berkhidmat untuk umat.

1 posts

About author
Penulis
Articles
Related posts
KeislamanOpiniSejarah

Hakikat Kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul Aziz Dalam Kitab Irsyad al-Ibad ila Sabilir Rasyad

5 Mins read
Dalam lanskap sejarah politik dan peradaban manusia, kekuasaan sering kali diperlakukan sebagai puncak keberhasilan personal sekaligus instrumen pamer kekuatan. Para penguasa di…
KeislamanKisahOpini

Desir Rindu yang Tersekap dalam Kitab Thawq al-Hamamah

4 Mins read
Di bawah naungan kemegahan Andalusia abad kesebelas, ketika mahkota megah Cordoba memancarkan cahaya peradaban yang memukau dunia, lahir sebuah mahakarya yang kelak…
HukumOpiniPolitik

Menelanjangi Sandiwara Kasus Jampidsus dan Skepsis Hukum Kita

5 Mins read
Perbincangan publik yang diusung oleh Mahfud MD bersama Hermawan Sulistyo (yang akrab disapa Kikik) dalam sebuah ruang diskusi podcast bukan sekadar wacana…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
Artikel

Aturan Pemilu 2029 Berubah, Pengamat: Politik Uang Masih Jadi Ancaman