Pasuruan, 23 Februari 2026 — Yayasan Lentera Bhakti menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait kasus dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob yang mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia di Kota Tual, Maluku, pada 19 Februari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Yayasan Lentera Bhakti, Sakinah Ayuningtias, melalui keterangan tertulis di Pasuruan, Minggu (23/2/2026).
Kasus ini mencuat setelah pemberitaan media nasional mengungkap dugaan kekerasan oleh oknum anggota Brimob terhadap pelajar berusia 14 tahun. Insiden tragis tersebut memicu perhatian luas dari publik setelah korban dinyatakan meninggal dunia.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil turut bereaksi. Amnesty International Indonesia menyoroti urgensi reformasi kepolisian agar kekerasan oleh aparat tidak terus berulang. Senada dengan hal itu, Ketua PMII Jawa Timur menilai peristiwa ini berisiko menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sebagai lembaga sosial dan kemanusiaan yang berbasis di Pasuruan, Yayasan Lentera Bhakti menegaskan lima poin pernyataan sikap sebagai berikut:
- Mengecam Keras: Mengutuk segala bentuk tindakan kekerasan oleh oknum aparat yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak di Kota Tual.
- Transparansi Hukum: Mendesak proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel, serta memastikan tidak ada impunitas dalam penanganan perkara ini.
- Pengawasan Independen: Meminta adanya pengawasan independen terhadap jalannya proses hukum guna menjamin objektivitas dan keadilan bagi korban serta keluarganya.
- Evaluasi Standar Operasional: Mendorong evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan, khususnya saat berhadapan dengan warga sipil dan anak di bawah umur.
- Pemulihan Hak Korban: Menyerukan pemulihan hak keluarga korban, termasuk pendampingan hukum dan psikososial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sakinah menegaskan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang telah dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.
Sebagai informasi, Yayasan Lentera Bhakti resmi diluncurkan pada 11 September 2025 di Pasuruan. Lembaga ini bergerak di bidang pendidikan, sosial, ekonomi, dan kesehatan dengan komitmen pada pemberdayaan masyarakat serta penguatan perlindungan kelompok rentan.
Yayasan Lentera Bhakti menyatakan akan terus memantau perkembangan proses hukum di Kota Tual serta mengajak masyarakat untuk mengawal kasus ini secara konstitusional dengan tetap menjaga situasi tetap kondusif.
Tragedi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen reformasi dan akuntabilitas aparat penegak hukum, sekaligus menegaskan urgensi perlindungan anak di Indonesia.

