Sebentar lagi umat Islam di seluruh penjuru dunia, termasuk jutaan jemaah dari Indonesia, akan melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci. Di tengah suasana keberangkatan yang penuh kekhusyukan ini, terselip sebuah “budaya” unik yang hanya lazim ditemukan di tanah air: penyematan gelar “Haji” (H.) atau “Hajjah” (Hj.) pascakepulangan nanti.
Namun, di sinilah letak ironi spiritualnya; rukun Islam yang seharusnya menjadi simbol luruhnya ego manusia di hadapan Allah, justru sering kali berubah menjadi atribut yang mempertebal sekat status sosial di dunia. Sudah saatnya kita menilik kembali, apakah gelar ini masih relevan untuk dipertahankan atau justru seharusnya mulai kita tinggalkan demi kemurnian tauhid dan mengikuti jejak para ulama besar.
Landasan Syariat: Kemurnian Niat Tanpa Label
Secara teologis, haji adalah ibadah mahdhah. Dalam istilah fikih, ibadah mahdhah adalah ibadah yang bentuk, waktu, tempat, dan tata caranya telah ditetapkan secara rinci oleh dalil Al-Qur’an dan Hadis. Allah SWT berfirman:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…” (QS. Al-Baqarah: 196).
Kata “lillah” (karena Allah) menegaskan sterilisasi niat dari sesuatu selain Allah. Begitu pula seruan dalam QS. Al-Hajj: 27 yang memanggil manusia untuk berhaji sebagai bentuk penghambaan, bukan pencarian identitas baru.
Banyak sekali keutamaan haji, di antaranya Nabi SAW (HR. Bukhari dan Muslim) menyatakan bahwa tidak ada balasan yang sempurna bagi haji mabrur selain surga. Seseorang yang pulang dari haji diibaratkan suci kembali seperti hari di mana ia dilahirkan oleh ibunya.
Jumhur ulama menyatakan bahwa orang yang melaksanakan haji adalah tamu Allah. Sebagai tamu istimewa, doa-doa yang dipanjatkan memiliki peluang besar untuk dikabulkan. Maka, ibadah haji yang murni adalah yang dilakukan ikhlas karena Allah. Panggilan “Haji/Hajjah” sejatinya bukanlah gelar yang harus melekat pada nama seorang Muslim.
Jika kita merujuk pada praktik di pusat Islam, para Sahabat Nabi dan Tabi’in tidak pernah menambahkan “Haji” di depan nama mereka meskipun telah berkali-kali menunaikan rukun kelima tersebut. Tidak ada “Haji Abu Bakar” atau “Haji Umar bin Khattab”. Mereka memahami bahwa haji adalah kewajiban hamba—bagi yang mampu—bukan sertifikasi kesalehan sosial.
Pandangan Syaikh Shalih Al-Fauzan dan Ulama Kontemporer
Meninggalkan gelar haji bukan sekadar opini sosiologis, melainkan imbauan yang memiliki akar kuat dalam fatwa ulama kontemporer. Syaikh Shalih Al-Fauzan, salah satu ulama senior di Arab Saudi, menekankan bahwa penyematan gelar haji di depan nama tidak memiliki landasan (la ashla lahu) dalam syariat. Beliau menegaskan bahwa ibadah adalah urusan antara hamba dan Allah; menambah-nambahkan gelar justru dikhawatirkan dapat merusak keikhlasan dan menimbulkan rasa bangga diri (ujub).
Senada dengan itu, para mufti di Mesir dan kawasan Teluk memandang haji sebagai perjalanan spiritual untuk “muhasabah diri” atau introspeksi atas apa yang dilakukan semasa hidup. Menurut mereka, jika seseorang pulang dan merasa berhak atas sapaan khusus, ia dianggap gagal membawa pulang esensi kain ihram yang melambangkan kesetaraan mutlak di hadapan Allah. Di negara-negara Arab, sebutan “Hajj” memang digunakan sebagai panggilan sopan di ruang publik, namun tidak pernah dijadikan gelar resmi yang melekat pada nama.
Urgensi Meninggalkan Gelar di Indonesia
Di Indonesia, urgensi untuk menanggalkan gelar ini semakin mendesak karena beberapa alasan:
- Menghindari Standar Ganda Ibadah: Ibadah lain seperti salat atau zakat tidak menghasilkan gelar. Memberi gelar hanya pada satu rukun Islam menciptakan persepsi keliru bahwa haji adalah “puncak prestasi” sosial, bukan sekadar kewajiban penghambaan. Jika seseorang merasa ingin disebut Pak Haji/Bu Hajjah, bukankah itu mendekati ujub?
- Mencegah Penyakit Sum’ah: Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa “Mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan”. Dengan menanggalkan gelar, kita membantu jemaah terhindar dari penyakit hati sum’ah (ingin dipuji oleh manusia).
- Kritik Sejarah Kolonial: Secara akademis, merujuk pada Sartono Kartodirdjo dalam The Peasants’ Revolt of Banten, gelar ini merupakan instrumen intelijen Belanda melalui Staatblad 1859 untuk mengawasi jemaah haji yang pulang membawa semangat perlawanan. Mengikuti jejak ulama untuk kembali ke kemurnian ajaran juga berarti memerdekakan diri dari sisa-sisa administratif penjajah.
Tinjauan Sosiologis: Komodifikasi Ibadah
Dalam literatur sosiologi agama, fenomena ini sering dikaitkan dengan “komodifikasi agama”—di mana nilai sakral diubah menjadi simbol status sosial. Menurut Max Weber, status didefinisikan melalui kehormatan yang diakui secara sosial. Di Indonesia, gelar haji telah menjadi semacam “modal sosial” untuk meningkatkan posisi tawar di masyarakat. Namun, hal ini menciptakan beban kesucian yang semu. Fokus jemaah sering kali bergeser dari transformasi spiritual menjadi sekadar mempertahankan identitas di mata tetangga dan kolega.
Indikator Kemabruran: Karakter, Bukan Gelar
Seorang haji yang mabrur tidak ditentukan oleh seberapa besar huruf “H” di depan namanya. Rasulullah SAW menjelaskan ciri haji mabrur melalui perubahan sosial: “Memberi makan dan menebar salam” (HR. Ahmad). Dalam jurnal-jurnal tasawuf, ditekankan bahwa tanda haji mabrur adalah ketika seseorang pulang dengan keadaan lebih zuhud terhadap dunia. Menuntut panggilan gelar justru menunjukkan bahwa ego duniawi belum sepenuhnya luruh saat wukuf di Arafah.
Kesimpulan
Sudah saatnya kita melakukan dekonstruksi budaya. Mengikuti jejak para ulama salaf dan kebijakan otoritas di Tanah Suci untuk tidak mengagungkan gelar adalah langkah nyata menuju kemurnian ibadah. Mari kita kembalikan kehormatan haji pada perubahan akhlak, bukan pada label nama.
Biarlah nama kita bersih dari embel-embel dunia di mata manusia, namun dikenal luas oleh penduduk langit karena keikhlasan kita. Sebab pada akhirnya, di hadapan Allah, bukan gelar yang akan ditanya, melainkan seberapa murni hati kita saat berbisik “Labbaikallahumma Labbaik”.
Wallahu a’lam bish-shawabi.
Referensi:
- Al-Qur’anul Karim, QS. Al-Baqarah: 196, QS. Al-Hajj: 27.
- HR. Ahmad, mengenai indikator haji mabrur.
- Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan mengenai hukum penyematan gelar ibadah pada nama.
- Kartodirdjo, Sartono. (1966). The Peasants’ Revolt of Banten in 1888.
- Weber, Max. (1922). Economy and Society.
- Kajian Kontemporer Ulama Al-Azhar, Mesir, mengenai etika pascahaji.

